blog
DepositoBPR by Komunal
29 Oktober 2023
Di mana, deposito adalah produk simpanan dari lembaga perbankan yang sistem penyetoran dan penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, apa penyebab deposan diberikan penalty deposito oleh pihak bank? Untuk mengetahui jawabannya, kamu bisa menyimak artikel berikut ini sampai habis.
Kendati demikian, hal tersebut bisa membuat nasabah akan dibebankan suatu konsekuensi, salah satunya adalah diberikan penalty deposito.
Selain itu, pencairan dana deposito sebelum jatuh tempo juga berisiko membuat nasabah tidak bisa memperoleh bunga atau mendapatkan nilai bunga yang lebih rendah.
Hal tersebut dilakukan untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak bank karena dana deposito telah ditarik oleh nasabah sebelum waktu yang sudah ditetapkan.
Pada dasarnya, denda deposito ini dapat berupa pengurangan tingkat bunga atau sejumlah biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Perlu diketahui, nominal denda pencairan deposito sebelum jatuh tempo cenderung beragam sesuai dengan kebijakan dari masing-masing pihak bank.
Namun secara umum, denda deposito ini akan meliputi biaya administrasi dan potongan dari total dana pokok serta bunga deposito.
Potongan tersebut dihitung berdasarkan persentase jumlah dana yang ditarik sebelum tanggal deposito.
Penalty deposito tentu menjadi salah satu faktor yang perlu dihindari karena bisa menyebabkan kerugian bagi deposan.
Karena itu, setiap deposan disarankan untuk tidak melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo guna menghindari risiko penalty deposito tersebut.
Selain tidak melakukan pencairan dana deposito sebelum jatuh tempo, terdapat sejumlah tips yang perlu dilakukan untuk menghindari kerugian dalam menempatkan deposito, di antaranya sebagai berikut.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu alasan yang membuat nasabah melakukan pencairan dana deposito sebelum jatuh tempo adalah karena membutuhkan dana cepat.
Dengan begitu, kamu tidak perlu mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo yang bisa membuatmu mendapatkan denda.
Selain denda, kerugian deposito juga bisa disebabkan oleh produk deposito yang tidak mendapatkan penjaminan dari pihak berwenang.
Hal ini bisa membuat nasabah lebih berisiko kehilangan dana yang sudah ditempatkan pada produk deposito tersebut.
Tips menghindari kerugian selama menempatkan dana deposito berikutnya adalah dengan memperhatikan margin serta besaran nominal deposito yang ditawarkan oleh pihak bank.
Pastikan bank tersebut menawarkan suku bunga sesuai dengan yang dijamin oleh LPS, yaitu:
Penting pula untuk menempatkan dana deposito sesuai dengan nominal yang dijamin oleh LPS, yaitu hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Automatic roll over (ARO) merupakan fitur yang dapat memudahkan nasabah karena bisa memperpanjang jangka waktu deposito setelah tenor deposito berakhir.
Namun, bagi kamu yang menggunakan fitur automatic roll over selama melakukan pendanaan deposito, disarankan untuk selalu memantau tanggal jatuh temponya secara rutin.
Sebab, jika tanggal jatuh tempo terlewatkan dan kamu ingin mencairkan deposito untuk kebutuhan tertentu, maka keuntunganmu akan berkurang karena sudah terkena denda atau penalty.
Itu dia pembahasan lengkap mengenai penalty deposito beserta tips mudah untuk menghindarinya.
Jadi, jangan lupa untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank agar terhindar dari denda deposito, ya.
Selain itu, jika ingin melakukan penempatan dana deposito yang mudah dan praktis, kamu bisa menggunakan aplikasi DepositoBPR by Komunal di smartphone-mu.
DepositoBPR by Komunal merupakan platform yang menjembatani calon deposan dan bank BPR untuk melakukan pendanaan dengan #LebihPraktis secara digital.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010