1. Siapa PT Komunal Sejahtera Indonesia?
PT Komunal Sejahtera Indonesia adalah Perusahaan yang telah memiliki badan hukum secara resmi di Indonesia yang bergerak dibidang teknologi finansial.
2. Apakah PT Komunal Sejahtera Indonesia diregulasi oleh OJK?
PT Komunal Sejahtera Indonesia (PT KSI) Berstatus direkomendasikan berdasarkan Surat No.S-272/IK.01/2024 tanggal 30 April 2024 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dengan nomor surat tercatat S-178/MS.72/2021 tertanggal 23 Juni 2021, dengan demikian pelaksanaan kegiatan usaha dari PT KSI diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/ POJK.02/ 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
3. Apakah PT Komunal Sejahtera Indonesia tergabung dalam asosiasi?
PT Komunal Sejahtera Indonesia telah terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dengan nomor keanggotaan 0366/REG/AFT/SU.
4. Apa itu Bank Perekonomian Rakyat (BPR)?
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR antara lain:
Namun perbedaannya adalah kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
5. Apa itu Bank Perekonomian Rakyat (BPR)?
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR antara lain:
Namun perbedaannya adalah kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
6. Apa itu DepositoBPR by Komunal?
DepositoBPR merupakan produk terbaru dari Komunal yang dimiliki dan dikelola oleh PT Komunal Sejahtera Indonesia. Produk ini memberikan Anda kesempatan untuk mengalokasikan dana ke produk simpanan pada BPR berupa deposito. Seluruh BPR yang tersedia telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).
7. Apa Kelebihan DepositoBPR by Komunal?
8. Apa itu LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Berdasarkan UU tersebut, LPS merupakan Lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan di Bank umum dan BPR, serta turut aktif memelihara stabilitas perbankan sesuai kewenangannya. Salah satu simpanan nasabah yang dijamin LPS adalah deposito, adapun nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp 2 miliar maksimal per nasabah per bank.
9. Apa itu Payment Gateway?
Menurut definisinya, payment gateway merupakan sistem transaksi online yang mengotorisasi proses pembayaran, baik yang menggunakan kartu kredit, transfer bank, atau pembayaran langsung lainnya, seperti direct debit dan e-wallet. Sistem enkripsi data nomor kartu kredit ataupun kartu debit yang dilakukan payment processor menjamin bahwa transaksi Anda aman dan nyaman untuk dilakukan.
10. Apa itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk mem-verifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatanganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keotentikan dokumen. Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik dimana data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.
11. Apabila saya memiliki pertanyaan lebih lanjut, bagaimana cara saya menghubungi Tim PT Komunal Sejahtera Indonesia?
Anda dapat menghubungi kami melalui 4 cara, yaitu:
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010