Tugas LPS Dan Fungsinya Sebagai Lembaga Penjamin Simpanan

blog

Tugas LPS Dan Fungsinya Sebagai Lembaga Penjamin Simpanan

DepositoBPR by Komunal

01 Mei 2022

Hampir semua masyarakat di Indonesia memanfaatkan bank untuk menyimpan uangnya, dan tentunya tidak ada nasabah yang ingin mengalami masalah transaksi atau kehilangan dana simpanannya. Hal inilah yang menjadi salah satu tugas lps jika sewaktu-waktu terjadi masalah dalam melakukan transaksi di bank, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang menjadi penanggung jawabnya. Tapi sepertinya belum banyak orang yang mengetahui apa itu Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS beserta tugas dan fungsi lps.



Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Sesuai dengan sebutannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang memiliki wewenang dari pemerintah untuk menjamin semua produk simpanan bank serta lembaga keuangan non bank. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen dan didirikan oleh pemerintah di bawah naungan UU RI No. 24 Tahun 2004.



Apabila sewaktu-waktu terjadi konflik antara nasabah dan lembaga keuangan, sudah menjadi tugas LPS untuk menjadi penengah sekaligus menentukan solusi dari konflik yang terjadi tersebut. Selain itu lembaga satu ini juga memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat akan lembaga keuangan.



Sejarah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Lahirnya lembaga penjamin simpanan ini tidak lepas dari kejadian krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 silam. Dimana pada masa itu 16 bank dilikuidasi yang menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat dengan sistem perbankan di Indonesia.



Melihat hal tersebut, pemerintah mencoba untuk memberikan solusi dengan mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain dengan memberikan jaminan dari seluruh kewajiban pembayaran bank, yang termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).



Adanya blanket guarantee memang sedikit membuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan muncul kembali. Namun ruang lingkup penjaminan yang begitu luas mengakibatkan hadirnya moral hazard baik yang berasal dari sisi pengelola bank maupun masyarakat itu sendiri.



Setelah hadirnya situasi-situasi tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian melihat perlunya kehadiran sebuah lembaga yang dapat menjadi penjamin simpanan serta resolusi bank di Indonesia. Hingga akhirnya di tahun 2004 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 terkait Lembaga Penjamin Simpanan. Dimana UU itu pula yang menjadi dasar hukum lahirnya sebuah Lembaga Negara baru, yakni Lembaga Penjamin Simpanan dimana tugas lps yakni untuk menjamin simpanan di bank dan satu tahun kemudian, LPS secara resmi berjalan pada 22 September 2005.



Tugas LPS Dan Fungsinya Sebagai Lembaga Penjamin Simpanan

Fungsi LPS Serta Batas Maksimal Simpanan Yang Dijamin


Selain memiliki tugas LPS juga memiliki fungsi untuk memberikan jaminan simpanan nasabah bank sekaligus turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem di perbankan berdasarkan kewenangannya. Sedangkan untuk produk yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan diantaranya adalah simpanan nasabah bank dalam bentuk tabungan, deposito, sertifikat deposito,giro hingga bentuk lain yang tidak berbeda dengan itu.


Tidak hanya menjamin produk bank konvensional saja, tugas LPS juga menjadi penjamin simpanan nasabah di bank syariah yang berbentuk tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah, hingga deposito mudharabah.



Sementara itu nilai simpanan yang dapat dijamin oleh LPS setinggi-tingginya yakni sebesar Rp 2 miliar untuk satu nasabah dalam satu bank dimana aturan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2008. Aturan soal batasan simpanan maksimal yang dijamin oleh lps dan pemerintah tersebut hingga saat ini belum pernah mengalami perubahan.


Apabila seseorang memiliki rekening simpanan dengan jumlah lebih dari satu pada satu bank, maka untuk menghitung jumlah simpanan yang akan dijamin dengan menjumlahkan seluruh saldo rekening tersebut. Jumlah simpanan yang akan dijamin tersebut diantaranya meliputi pokok yang ditambah bunga berlaku untuk bank konvensional, atau pokok yang kemudian ditambah bagi hasil yang sudah menjadi hak nasabah dan berlaku untuk bank syariah.



Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS hanya akan memberikan jaminan pembayaran simpanan pada nasabah tersebut hingga jumlah maksimal yakni Rp 2 miliar. Sedangkan jumlah simpanan di atas senilai Rp 2 miliar akan diurus oleh Tim Likuidasi yang diambil dari hasil likuidasi kekayaan bank.



Perlu diketahui bahwa tugas LPS dapat menjamin simpanan untuk seluruh bank konvensional maupun bank syariah yang beroperasi di seluruh Indonesia. Mulai dari Bank Umum, Bank Campuran,Bank Asing, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dijamin oleh lembaga yang satu ini.




Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Tugas lps atau lembaga penjamin simpanan diantaranya merumuskan sekaligus menetapkan seluruh kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Menjalankan tugas sebagai penjaminan simpanan. Merumuskan serta menentukan semua kebijakan dengan tujuan turut aktif memelihara stabilitas untuk sistem perbankan. Merumuskan, Memutuskan, sekaligus melaksanakan seluruh kebijakan penyelesaian Bank yang gagal yang tidak berdampak sistemik. Melakukan penanganan terhadap Bank yang gagal dan berdampak sistemik. Itu dia tugas lps yang perlu Anda ketahui.




Wewenang LPS


Selain tugas LPS ada juga wewenang LPS dimana lembaga penjamin simpanan ini memiliki wewenang untuk menentukan serta memungut premi penjaminan. Memutuskan serta mengambil kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Menjalankan pengelolaan kekayaan serta kewajiban LPS. Mendapatkan data simpanan milik nasabah, data terkait kesehatan bank, laporan keuangan bank, serta laporan hasil pemeriksaan bank selama tidak melanggar kerahasiaan bank.



Menjalankan rekonsiliasi, verifikasi, serta melakukan konfirmasi terkait data yang telah disebutkan diatas. Menentukan syarat, tata cara, hingga ketentuan pembayaran klaim. Memilih, menguasakan, dan memberi tugas untuk pihak lain untuk melakukan tindakan bagi kepentingan atas nama LPS, untuk menjalankan sebagian tugas tertentu. Melakukan sosialisasi kepada semua bank serta masyarakat terkait penjaminan simpanan. Yang terakhir adalah memberikan sanksi administratif.




Penyebab Klaim Ditolak LPS


Apabila terjadi masalah dana atau transaksi dengan lembaga keuangan tertentu, tentunya Anda dapat mengajukan klaim terkait masalah tersebut kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Selanjutnya setelah menerima laporan pihak lembaga akan menjalankan tugas LPS yakni dengan melakukan penyelidikan masalah tersebut dan menghubungkannya ke lembaga keuangan terkait.


Namun perlu diketahui, tidak semua laporan masalah yang terjadi pada nasabah dapat diproses oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena terdapat beberapa hal yang menyebabkan uang atau produk keuangan di perbankan tidak dapat di klaim jaminan dari LPS. Beberapa hal yang dapat menyebabkan hal di atas antara lain ketika data nasabah yang melapor tidak tercatat pada bank terkait, Nasabah pelapor mendapat keuntungan secara tidak wajar. ternyata nasabah yang melaporkanlah yang menyebabkan terjadinya masalah serta menjadikan keadaan bank tidak sehat. Agar lebih tahu tentang batasan LPS, anda bisa menyimak tentang batas penjamainan LPS.


Itu dia penjelasan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai dari sejarah, wewenang hingga tugas LPS. Pastikan untuk mencari informasi yang detail sebelum menginvestasikan uang Anda. Simpan dan investasikan uang Anda melalui bank yang terpercaya.


Pilih bank dengan reputasi terbaik dan terpercaya seperti Komunal yang sudah terdaftar di OJK serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mulai investasi Anda sekarang juga, kunjungi website kami melalui link berikut https://depositobpr.id/ untuk mendapatkan penawaran terbaik.



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer