Apakah Deposito Termasuk Investasi? Yuk, Cari Tahu di Sini!

blog

Apakah Deposito Termasuk Investasi? Yuk, Cari Tahu di Sini!

DepositoBPR by Komunal

15 Oktober 2023

Deposito adalah simpanan uang di bank dengan keuntungan balik tinggi yang dapat diambil dalam jangka waktu tertentu. Lantas, apakah deposito termasuk investasi?


Investasi sendiri merupakan aktivitas penanaman modal yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan.


Nah, deposito adalah salah satu instrumen investasi yang mana prosesnya dilakukan dengan cara menyimpan uang di bank dan mendapatkan bunga deposito dalam masa tenor tertentu.

Investasi dengan deposito cukup aman dilakukan karena prosesnya yang aman dan memiliki risiko kerugian yang rendah.


Masih belum yakin apakah deposito termasuk investasi atau bukan? Sempatkan waktu sebentar untuk membaca informasi singkat seputar investasi deposito di bawah ini.


Apakah Deposito Termasuk Investasi?


Meskipun berbentuk simpanan, deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang dikelola oleh lembaga perbankan.


Deposito memiliki banyak keuntungan yang tidak bisa didapatkan hanya dengan menyimpan uang di dalam rekening tabungan.


Adapun keuntungan yang bisa didapatkan dari pengajuan deposito adalah:


  • Bisa diubah menjadi jaminan kredit atau agunan.

  • Bunga lebih tinggi jika dibandingkan dengan simpanan bank lainnya.

  • Proses dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

  • Pengelolaan keuangan lebih terencana.

  • Disesuaikan dengan kebutuhan dan jangka waktu deposan.

Beda Deposito dan Tabungan


Bagi orang awam, deposito dan tabungan mungkin terdengar sama karena kedua aktivitas tersebut ditandai dengan penyimpanan uang di bank.


Lalu, apa sih yang membedakan deposito dan tabungan? Beda deposito dan tabungan yang utama adalah fleksibilitas penarikan dana, suku bunga, dan setoran awal.


1. Fleksibilitas Penarikan Dana


Seperti yang sudah disebutkan di atas, deposito adalah simpanan yang hanya bisa dicairkan pada periode waktu atau masa tenor yang telah ditentukan.


Dengan kata lain, pemilik deposito tidak bisa mencairkan dana semaunya. Pencarian dana hanya bisa dilakukan pada jangka waktu yang sudah disepakati oleh pihak penyetor dana dan pihak bank.


Adapun tabungan adalah rekening bank yang berfungsi untuk menyimpan uang dengan tujuan menabung, bukan berinvestasi.


Jadi, dana yang tersimpan di dalam tabungan bisa dicairkan kapan saja tanpa harus menunggu setelah jatuh tempo.


2. Suku Bunga


Suku bunga merupakan faktor pembeda antara deposito dan tabungan yang dapat membuat persoalan “apakah deposito termasuk investasi?” menjadi lebih mudah dimengerti.


Deposito memiliki suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan, yaitu sebesar 4% hingga 6% per tahunnya. Sedangkan tabungan hanya memiliki suku bunga per tahun sebesar 0,5% hingga 3%.


Perbedaan suku bunga per tahun yang mencolok itulah yang membuat deposito dikenal sebagai instrumen investasi berisiko rendah yang menguntungkan.


Adapun tabungan hanya ditujukan untuk kegiatan menyimpan uang yang sewaktu-waktu bisa dibutuhkan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.


3. Setoran Awal


Hal yang membedakan deposito dan tabungan selanjutnya adalah jumlah uang setoran awal.


Deposito merupakan instrumen investasi yang memerlukan setoran awal di atas Rp8 juta. Sedangkan, tabungan hanya membutuhkan setoran awal minimal Rp5 ribu.


Jumlah yang sangat berbanding terbalik tersebut dapat memberikan gambaran bahwa deposito memang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, bukan hanya simpanan uang semata.



Mengenal Berbagai Jenis Deposito


Terdapat dua jenis deposito untuk kamu yang ingin mulai berinvestasi dengan risiko rendah di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkatnya:


1. Deposito Berjangka


Penyimpanan uang di bank yang pencairannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang disetujui oleh pihak bank dan deposan.


Pada umumnya, deposit berjangka dilaksanakan dalam jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Pembayaran dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang berlaku secara tunai maupun nontunai.


Deposan akan dikenai pajak selama masa tenor. Adapun pencairan dana sebelum masa tenor selesai akan dikenai denda.


2. Sertifikat Deposito


Investasi berbentuk sertifikat ini diterbitkan dalam jangka waktu 1, 3, 6, hingga 12 bulan. Adapun pada sertifikat deposito tidak dicantumkan nama deposan.

Pembayaran sertifikat deposito bisa dilakukan di awal, tiap bulan, atau saat jatuh tempo secara tunai maupun nontunai.


Adapun sertifikat deposito bisa diperjualbelikan kepada pihak lain, tidak seperti deposito berjangka yang hanya bisa dicairkan oleh deposan.


Itu dia informasi seputar deposito yang dikategorikan dalam instrumen investasi berisiko rendah. Sudahkah pertanyaanmu tentang “apakah deposito termasuk investasi” terjawab?


Semoga penjelasan singkat di artikel ini dapat menjawab rasa penasaranmu seputar deposito sebagai instrumen investasi, ya.


Sekarang investasi deposito bisa dilakukan dengan mudah, lho. Kamu bisa menggunakan aplikasi DepositoBPR by Komunal khusus untuk berinvestasi deposito BPR.


Dengan aplikasi DepositoBPR by Komunal, investasi deposito pun menjadi mudah, praktis, dan aman. Sebab, kamu akan menemukan berbagai produk deposito dari ratusan BPR yang sudah dikurasi dengan ketat.


Tidak perlu khawatir, DepositoBPR by Komunal sendiri sudah tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lho.


Jangan ragu lagi. Yuk, nikmati #SimpananRasaInvestasi dengan DepositoBPR by Komunal!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer