blog
DepositoBPR by Komunal
28 April 2023
LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan ) merupakan lembaga yang memiliki wewenang secara resmi dari pemerintah untuk menjamin produk simpanan bank ataupun lembaga non bank secara keseluruhan. Meski begitu, terdapat batas penjaminan LPS untuk setiap simpanan.
Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai berapa batas penjaminan LPS, serta bunga dan syarat-syarat yang ditentukan, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini, ya!
LPS adalah lembaga independen yang pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan tersebut telah diperbarui dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
LPS sendiri merupakan penyempurnaan dari program pemerintah terhadap kewajiban bank secara keseluruhan yang berlaku tahun 1998–2005.
Lembaga ini didirikan karena kesadaran pemerintah terhadap pentingnya penjaminan simpanan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Hingga kini, LPS telah didirikan oleh 72 negara, termasuk Indonesia. Beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Swedia, dan Kanada telah mendirikannya sebelum krisis perbankan Asia Pasifik.
Lantas, apa tugas lembaga penjamin simpanan? LPS memiliki tugas utama yaitu menjamin simpanan nasabah bank sesuai batas penjaminan LPS yang sudah ditentukan.
Adapun beberapa bentuk simpanan yang dijamin oleh LPS adalah tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk sejenis lainnya.
Selain itu, LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan yang sudah ditetapkan.
Memang benar bahwa LPS akan menjamin setiap simpanan nasabah, akan tetapi ada beberapa ketentuan terkait hal ini.
Kedua, terdapat batas penjaminan LPS. Ya, LPS tidak akan menjamin keseluruhan simpanan bank namun hanya dalam jumlah tertentu.
Jadi, berapa batas penjaminan LPS? Perlu diketahui bahwa batas penjaminan LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Apabila nasabah memiliki simpanan di atas batas penjaminan LPS, maka hal ini akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
Lalu, bagaimana dengan nasabah yang memiliki rekening gabungan (joint account) bersama nasabah lain? LPS akan membagi saldo sama besar kepada para pemilik rekening gabungan tersebut.
Agar lebih memahaminya, simak contoh implementasi batas penjaminan LPS berikut ini:
Mark, Dino, dan Andy memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank Hebat yang masing-masing besarannya adalah Rp 1,3 miliar, Rp 1,5 miliar, dan Rp 1,7 miliar.
Selain itu, ketiganya juga memiliki rekening gabungan dalam bentuk giro di Bank Hebat sebesar Rp3 miliar.
Di sisi lain, dino juga mempunyai satu rekening tabungan untuk pendidikan anaknya sejumlah Rp100 juta.
Apabila tiba-tiba izin usaha Bank Hebat dicabut, maka sesuai dengan batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, masing-masing akan mendapatkan:
Dikarenakan ketiganya memiliki tabungan bersama sebesar Rp3 miliar, maka artinya sebagian dari saldo simpanannya tidak dibayarkan karena jumlahnya melebihi batas penjaminan LPS.
Selanjutnya, LPS akan menerbitkan SK (Surat Keterangan) mengenai jumlah saldo yang tidak dibayarkan, yaitu:
Penyelesaian atas saldo yang tidak terbayarkan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi oleh Bank Hebat.
Tingkat bunga penjaminan LPS pada Bank Umum untuk simpanan rupiah adalah sebesar 4,25% dan simpanan valas sebesar 2,25%.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lebih tinggi, yaitu sebesar 6,75%.
Agar bisa mendapatkan penjaminan dari LPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah bank.
Beberapa syarat penjaminan LPS adalah sebagai berikut:
Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi oleh nasabah bank yang ingin simpanannya terjamin oleh LPS.
Dalam hal ini, nasabah bank bahkan tidak harus mengeluarkan biaya apapun untuk mendapatkan penjaminan, melainkan akan dibayarkan oleh bank.
Itu dia penjelasan mengenai batas penjaminan LPS terhadap setiap simpanan. Dengan mengetahui beberapa hal di atas, tentunya akan membuat kamu semakin percaya diri untuk menabung di bank.
Yup, DepositoBPR by Komunal menyediakan produk simpanan deposito dengan bunga tinggi hingga 6,75% yang tentunya bisa menjadikan kamu #LebihUntung.
Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, meski menawarkan tingkat bunga tinggi, DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sehingga, simpananmu #LebihAman.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010