Ketahui Batas Penjaminan LPS, Bunga, dan Syaratnya

blog

Ketahui Batas Penjaminan LPS, Bunga, dan Syaratnya

DepositoBPR by Komunal

28 April 2023

LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan ) merupakan lembaga yang memiliki wewenang secara resmi dari pemerintah untuk menjamin produk simpanan bank ataupun lembaga non bank secara keseluruhan. Meski begitu, terdapat batas penjaminan LPS untuk setiap simpanan.


Hadirnya lembaga LPS sebagai penjamin simpanan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah atau masyarakat pada bank. Hal ini diharapkan bisa membantu bank dalam mewujudkan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai berapa batas penjaminan LPS, serta bunga dan syarat-syarat yang ditentukan, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini, ya!


Apa itu LPS?


LPS adalah lembaga independen yang pembentukannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.


Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan tersebut telah diperbarui dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.


LPS sendiri merupakan penyempurnaan dari program pemerintah terhadap kewajiban bank secara keseluruhan yang berlaku tahun 1998–2005.


Lembaga ini didirikan karena kesadaran pemerintah terhadap pentingnya penjaminan simpanan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.


Hingga kini, LPS telah didirikan oleh 72 negara, termasuk Indonesia. Beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat, Swedia, dan Kanada telah mendirikannya sebelum krisis perbankan Asia Pasifik.


Lantas, apa tugas lembaga penjamin simpanan? LPS memiliki tugas utama yaitu menjamin simpanan nasabah bank sesuai batas penjaminan LPS yang sudah ditentukan.


Adapun beberapa bentuk simpanan yang dijamin oleh LPS adalah tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk sejenis lainnya.


Selain itu, LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan yang sudah ditetapkan.



Batas Penjaminan LPS


Memang benar bahwa LPS akan menjamin setiap simpanan nasabah, akan tetapi ada beberapa ketentuan terkait hal ini.


Pertama, LPS menjamin seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di Indonesia, baik Bank Umum ataupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kedua, terdapat batas penjaminan LPS. Ya, LPS tidak akan menjamin keseluruhan simpanan bank namun hanya dalam jumlah tertentu.


Jadi, berapa batas penjaminan LPS? Perlu diketahui bahwa batas penjaminan LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.


Apabila nasabah memiliki simpanan di atas batas penjaminan LPS, maka hal ini akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.


Lalu, bagaimana dengan nasabah yang memiliki rekening gabungan (joint account) bersama nasabah lain? LPS akan membagi saldo sama besar kepada para pemilik rekening gabungan tersebut.


Agar lebih memahaminya, simak contoh implementasi batas penjaminan LPS berikut ini:


Mark, Dino, dan Andy memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank Hebat yang masing-masing besarannya adalah Rp 1,3 miliar, Rp 1,5 miliar, dan Rp 1,7 miliar.


Selain itu, ketiganya juga memiliki rekening gabungan dalam bentuk giro di Bank Hebat sebesar Rp3 miliar.


Di sisi lain, dino juga mempunyai satu rekening tabungan untuk pendidikan anaknya sejumlah Rp100 juta.


Apabila tiba-tiba izin usaha Bank Hebat dicabut, maka sesuai dengan batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, masing-masing akan mendapatkan:


  • Mark = Rp2 miliar.

  • Dino = Rp2 miliar.

  • Andy = Rp2 miliar.

  • Dino = Rp100 juta (tabungan anak).

Dikarenakan ketiganya memiliki tabungan bersama sebesar Rp3 miliar, maka artinya sebagian dari saldo simpanannya tidak dibayarkan karena jumlahnya melebihi batas penjaminan LPS.


Selanjutnya, LPS akan menerbitkan SK (Surat Keterangan) mengenai jumlah saldo yang tidak dibayarkan, yaitu:


  • Mark = Rp300 juta.

  • Dino = Rp500 juta.

  • Andy = Rp700 juta.

Penyelesaian atas saldo yang tidak terbayarkan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi oleh Bank Hebat.



Tingkat Bunga Penjaminan LPS


Tingkat bunga penjaminan LPS pada Bank Umum untuk simpanan rupiah adalah sebesar 4,25% dan simpanan valas sebesar 2,25%.


Sementara itu, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lebih tinggi, yaitu sebesar 6,75%.


Syarat-Syarat Penjaminan LPS


Agar bisa mendapatkan penjaminan dari LPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah bank.


Beberapa syarat penjaminan LPS adalah sebagai berikut:


  • Tercatat dalam pembukuan bank. Informasi mengenai simpanan nasabah harus tercantum pada pembukuan bank, termasuk nomor rekening, nama, saldo, dan informasi lainnya.

  • Bunga simpanan nasabah tidak lebih tinggi dari suku bunga penjaminan LPS. Dengan kata lain, nasabah tidak diperkenankan mendapatkan keuntungan secara ilegal dari bank atau memperoleh bunga di atas ketentuan LPS.

  • Tidak menyebabkan kegagalan pada bank, seperti kredit macet, atau tindakan lain yang mengancam kesehatan bank.

Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi oleh nasabah bank yang ingin simpanannya terjamin oleh LPS.


Dalam hal ini, nasabah bank bahkan tidak harus mengeluarkan biaya apapun untuk mendapatkan penjaminan, melainkan akan dibayarkan oleh bank.


Itu dia penjelasan mengenai batas penjaminan LPS terhadap setiap simpanan. Dengan mengetahui beberapa hal di atas, tentunya akan membuat kamu semakin percaya diri untuk menabung di bank.


Namun, kamu juga harus cermat dalam memilih bank, ya. Jangan bingung, gunakan saja DepositoBPR by Komunal untuk menyimpan danamu di deposito.

Yup, DepositoBPR by Komunal menyediakan produk simpanan deposito dengan bunga tinggi hingga 6,75% yang tentunya bisa menjadikan kamu #LebihUntung.


Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, meski menawarkan tingkat bunga tinggi, DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Sehingga, simpananmu #LebihAman.


Jangan di tunda-tunda lagi, yuk segera miliki #SimpananRasaInvestasi dari DepositoBPR by Komunal!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer