Siapa Saja yang Dapat Menjadi Deposan DepositoBPR by Komunal?
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Seluruh Badan Usaha yang didirikan di Indonesia.
2. Biaya Apa Saja yang Dikenakan kepada Deposan?
Untuk pengajuan pembukaan deposito melalui platform DepositoBPR.id, Anda tidak dikenakan biaya apapun. Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada kemungkinan Anda dikenakan biaya transfer antar bank dan biaya materai yang berlaku di masing-masing Mitra BPR.
3. Bagaimana Langkah Pembukaan Akun DepositoBPR? (Jika Punya PrivyID)
Untuk saat ini proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui website www.depositobpr.id
Klik Masuk,
Daftar Sekarang,
Pilih sebagai Deposan,
Isi Seluruh kelengkapan data diri, informasi umum, alamat surat menyurat, dan lainnya,
Masukan ID dan Password PrivyID,
Lakukan Tanda Tangan
Dokumen Persetujuan pembukaan Akun,
Masukan OTP,
Lakukan verifikasi akun di email,
Login ke akun DepositoBPR Anda, dan
Selamat memilih produk.
4. Bagaimana Langkah Pembukaan Akun DepositoBPR? (Jika Tidak Punya PrivyID)
Untuk saat ini proses pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui website www.depositobpr.id
Klik Masuk,
Daftar Sekarang,
Pilih sebagai Deposan,
Isi Seluruh kelengkapan data diri,
informasi umum, alamat surat menyurat, dan lainnya,
Klik Tidak pada PrivyID,
Klik Simpan Data,
Cek Email PrivyID untuk mendapatkan ID dan password,
Lakukan Tanda Tangan Dokumen Persetujuan pembukaan Akun,
Masukan OTP,
Lakukan verifikasi akun di email,
Login ke akun DepositoBPR Anda, dan
Selamat memilih produk.
5. Apa Saja Status Pengajuan yang Akan Dilalui Deposan?
Setelah melakukan pengajuan deposito, status pengajuan akan berubah menjadi “Diulas”. Pada fase ini, deposan akan menunggu Mitra BPR untuk mengulas data diri dan e-form(surat pengajuan). Proses ini akan berlangsung sekitar 2 hari kerja.
Setelah disetujui oleh BPR, status akan berubah menjadi “Menunggu Pembayaran”. Deposan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Payment Gateway yang tersedia. Instruksi dan tata cara pembayaran dapat dilihat pada dashboard Deposan, dan juga akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
Setelah dana ditransfer, maka status akan berubah menjadi "Aktif". Selanjutnya, Mitra BPR akan menerbitkan bilyet dan kemudian dikirimkan ke alamat Deposan. Setelah deposan menerima bilyet, Deposan diwajibkan melakukan konfirmasi penerimaan bilyet melalui website www.depositobpr.id
Pada saat tenor memasuki masa jatuh tempo, deposan akan diminta untuk mengirimkan pengiriman kembali bilyet ke alamat BPR sebagai salah satu syarat pencairan deposito dan status pengajuan akan berubah menjadi “Jatuh Tempo”.
Setelah bilyet diterima oleh Mitra BPR, maka dana deposito akan dicairkan ke rekening bank deposan yang terdaftar dan status akan menjadi “Lunas”.
6. Berapa Lama Saya Mendapatkan Informasi Atas Status Pengajuan Deposito Saya?
Setelah Anda melengkapi seluruh persyaratan dan melakukan pengiriman dana untuk pembukaan deposito tersebut, maka akan membutuhkan waktu proses selambatnya 2x24 jam (berlaku untuk hari kerja) untuk mengetahui status pengajuan deposito tersebut.
Anda sewaktu-waktu juga dapat dihubungi oleh pihak BPR mitra yang dipilih untuk permintaan informasi tambahan sehubungan dengan pengajuan Program Penempatan Dana di Platform.
7. Berapa Lama Waktu yang Saya Miliki untuk Melakukan Transfer Dana?
Setelah Anda mendapatkan konfirmasi persetujuan dari BPR yang dipilih, maka Anda diharuskan untuk melakukan transfer dana selambatnya 1x24 jam dari saat Anda mendapatkan email instruksi pembayaran.
8. Apa yang Terjadi Apabila Pengajuan Saya Ditolak oleh BPR yang Saya Pilih?
Apabila pengajuan pembukaan deposito Anda ditolak oleh BPR, maka Anda akan mendapatkan konfirmasi penolakan tersebut.
9. Bagaimana Dengan Mekanisme Pembayaran Bunga Deposito Saya?
Untuk saat ini pembayaran bunga deposito akan dibayarkan sekaligus dengan dana pokok Anda saat memasuki masa jatuh tempo.
10. Kapan Saya Akan Menerima Kembali Dana Pokok Saya?
Dana pokok dari deposito Anda akan dibayarkan sekaligus saat deposito Anda telah jatuh tempo.
11. Apakah Saya Dapat Membatalkan Pengajuan Pembukaan Deposito?
Apabila Anda tidak melakukan transfer dana dalam kurun waktu yang ditentukan, maka pengajuan Anda akan otomatis dibatalkan oleh sistem. Dan apabila Anda telah melakukan transfer dana, maka pengajuan pembukaan deposito Anda tidak dapat dibatalkan.
12. Apakah Deposan Dapat Mencairkan Dana Ditengah Deposito Sedang Berjalan?
Untuk saat ini, pencairan deposito sebelum jatuh tempo/deposito dipercepat dapat dilakukan dengan menghubungi tim Customer Happiness DepositoBPR melalui Whatsapp +62 851 6310 6672.
13. Berapa Minimal dan Maksimal Pendanaan DepositoBPR?
Minimal penempatan dana pada DepositoBPR mengikuti ketentuan masing-masing Mitra BPR yang dimulai dari Rp 1 juta. Sementara untuk maksimal penempatan dana adalah Rp 2 miliar per BPR mitra yang dipilih. Adanya pembatasan maksimal penempatan dana adalah untuk memastikan bahwa dana tersebut mendapatkan penjaminan oleh LPS. Meski demikian terdapat batasan nominal penempatan dana per transaksi sebesar Rp 100 juta.
14. Bagaimana Perhitungan Suku Bunga Deposito?
Perhitungan suku bunga deposito mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing Mitra BPR. Metode perhitungan bunga yang digunakan oleh mitra BPR ada 2 macam:
1) Bulanan
Metode Perhitungan bunga secara prorata berdasarkan jangka waktu penempatan deposito dalam bulan dengan pembagian 12 bulan. Contoh perhitungan:
Nominal Deposito: Rp100.000.000
Tenor Penempatan: 3 Bulan
Bunga BPR: 6% p.a
Tanggal Efektif: 15 Agustus 2022
Tanggal Jatuh Tempo: 15 November 2022
Bunga yang diterima: Rp.100.000.000 x 6% x 3/12 = Rp1.500.000
*Belum termasuk pajak deposito dan biaya transfer
2) Harian
Metode Perhitungan bunga berdasarkan total hari dari jangka waktu penempatan dengan pembagian 365 hari. Contoh perhitungan:
Nominal Deposito: Rp100.000.000
Tenor Penempatan: 3 Bulan
Bunga BPR: 6% p.a
Tanggal Efektif: 15 Agustus 2022
Tanggal Jatuh Tempo: 15 November 2022
Nominal Deposito: Rp100.000.000
Perhitungan Total Hari dari bulan kebulan
15 Agustus - 15 September: 31 Hari
15 September - 15 Oktober: 30 Hari
15 Oktober - 15 November: 31 Hari
Total hari: 92 Hari
Bunga yang diterima: Rp.100.000.000 x 6% x 92/365 hari= Rp1.512.329
*Belum termasuk pajak deposito dan biaya transfer
15. Apa itu Proses Cepat?
Produk yang memiliki logo proses cepat adalah Mitra BPR yang dapat melakukan proses persetujuan/ approval yang lebih cepat lebih kurang 1 hari kerja atas pengajuan Deposito Anda.
16. Apakah Deposito Akan Dikenakan Pajak?
Ya, untuk deposito dengan jumlah dana total lebih dari Rp 7.500.000 akan dikenakan pajak bunga sebesar 20%.
17. Apakah Saya Akan Dihubungi oleh Mitra BPR?
Setelah melakukan pengajuan deposito, Mitra BPR akan menghubungi Anda melalui whatsapp, email, ataupun telepon untuk melakukan konfirmasi pengajuan deposito serta menanyakan beberapa informasi pribadi yang dibutuhkan sesuai standar ketentuan Perbankan.
18. Berapa Lama Proses Pengiriman Bilyet Kepada Deposan?
Setelah Deposan dihubungi terkait alamat pengiriman dan pengajuan deposito oleh Mitra BPR, proses pengiriman bilyet akan memakan waktu lebih kurang 3 hari kerja.
19. Apakah Deposan Dikenakan Biaya Atas Pengiriman Bilyet?
Kabar baiknya, seluruh biaya pengiriman akan ditanggung oleh Komunal sehingga tidak ada biaya pengiriman yang dibebankan kepada deposan yang berdomisili di Indonesia.
20. Apa itu ARO?
ARO (Automatic Roll Over) merupakan salah satu fitur transaksi yang memperbolehkan Anda memperpanjang waktu deposito BPR yang ditempatkan di Mitra BPR tertentu. Ketika ARO diaktifkan maka pada saat jatuh tempo, pokok deposito Anda akan diperpanjang berulang dan bunga deposito akan dikirimkan ke rekening Anda.
21. Apa Fungsi Mengaktifkan ARO?
Dengan mengaktifkan fitur ARO, deposito Anda akan diperpanjang secara otomatis setiap kali jatuh tempo. Anda bisa membatalkan fitur ini kapan saja sampai H-7 hari kerja sebelum jatuh tempo melalui menu "Depositoku."
22. Bagaimana Jika Saya Tidak Pernah Menonaktifkan ARO?
Jika Anda tidak pernah menonaktifkan ARO pada deposito Anda, maka deposito tersebut akan diperpanjang secara terus-menerus sampai Anda menonaktifkan ARO pada deposito tersebut.
23. Bagaimana Saya Mengetahui Pembukaan Deposito Berhasil Dilakukan?
Nasabah akan menerima konfirmasi melalui email untuk setiap pengajuan pembukaan Deposito yang disetujui oleh BPR dan penempatan dana telah berhasil dilakukan/diterima oleh BPR/BPRS.
24. Apakah Deposito Dapat Ditarik Sebelum Jatuh Tempo?
Ya, Anda dapat menarik deposito Anda sebelum jatuh tempo. Untuk memproses penarikan deposito sebelum jatuh tempo atau mempercepat deposito, Anda dapat langsung menghubungi Customer Service Komunal kami melalui
Email ke hello@depositobpr.id,
Live Chat di website Komunal DepositoBPR yang aktif setiap hari kerja jam 09.00-16.00 WIB,
Whatsapp ke nomor 0851-6310-6672 dan atau,
Datang langsung ke alamat Voza Tower, lantai 20, Jl. Mayjen HR. Muhammad No.31, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, 60189.


