1. Apakah Saya Menerima Bilyet Deposito?
Anda akan menerima bilyet fisik Deposito setelah transaksi pembukaan deposito berhasil. Metode penyerahan bilyet deposito dari mitra BPR kepada Deposan adalah sebagai berikut:
Bilyet dikirimkan langsung ke alamat Deposan.
Dalam hal pengiriman bilyet fisik ke alamat Deposan, BPR diwajibkan untuk melakukan upload/ unggah bukti / resi pengiriman di platform. Deposan pun diwajibkan untuk memberikan konfirmasi penerimaan bilyet di platform apabila bilyet telah diterima.
BPR diwajibkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Deposan terkait dengan pengiriman Bilyet Deposito.
Selain itu, Anda dapat melihat copy bilyet deposito Anda melalui platform DepositoBPR by KomunalHarap diperhatikan bahwa bilyet deposito WAJIB diterbitkan oleh Mitra BPR/ BPRS. PT Komunal Sejahtera Indonesia tidak melakukan penerbitan bilyet fisik, namun hanya menampilkan copy bilyet melalui platform.
2. Cara Mengidentifikasi Keaslian Bilyet Deposito yang Diterima oleh Deposan?
Pada bilyet deposito yang diterima oleh nasabah akan terdapat informasi sebagai berikut:
A) Bilyet fisik.
Bilyet dikeluarkan oleh BPR terkait lengkap dengan nama dan logo BPR
Memiliki nomor registrasi bilyet.
Dilengkapi dengan informasi:
Nomor rekening deposito
Nama pemilik rekening deposito
Jumlah penempatan deposito
Informasi Suku bunga deposito (BPR konvensional), dan Bagi Hasil (BPR Syariah)
Tenor/jangka waktu deposit4. Ditandatangani oleh minimal 1 pengurus setingkat Direksi
Bilyet dibubuhi stempel atas nama BPR
3. Apa yang Perlu Saya Lakukan Untuk Pencairan Deposito Saya yang Memasuki Masa Jatuh Tempo?
Selain itu, Anda dapat melihat copy bilyet deposito Anda melalui platform DepositoBPR by Komunal Harap diperhatikan bahwa bilyet deposito WAJIB diterbitkan oleh Mitra BPR/ BPRS. PT Komunal Sejahtera Indonesia tidak melakukan penerbitan bilyet fisik, namun hanya menampilkan copy bilyet melalui platform.
Setiap Deposito yang akan memasuki masa jatuh tempo, maka nasabah diwajibkan untuk mengirimkan kembali Bilyet Fisik tersebut ke alamat kantor BPR dan/atau BPRS. Sebelum dilakukan pengiriman bilyet, nasabah diwajibkan untuk menandatangani bilyet Deposito pada kolom tanda tangan yang tersedia pada bilyet fisik tersebut. Nasabah perlu menyimpan bukti pengiriman bilyet berupa resi pengiriman bilyet, dan diunggah ke Platform DepositoBPR by Komunal pada dashboard yang tersedia.
4. Apa yang Perlu Saya Lakukan Untuk Pencairan Deposito Saya yang Memasuki Masa Jatuh Tempo?
Setiap Deposito yang akan memasuki masa jatuh tempo, maka nasabah diwajibkan untuk mengirimkan kembali Bilyet Fisik tersebut ke alamat kantor BPR dan/atau BPRS. Sebelum dilakukan pengiriman bilyet, nasabah diwajibkan untuk menandatangani bilyet Deposito pada kolom tanda tangan yang tersedia pada bilyet fisik tersebut. Nasabah perlu menyimpan bukti pengiriman bilyet berupa resi pengiriman bilyet, dan diunggah ke Platform DepositoBPR by Komunal pada dashboard yang tersedia.
5. Apa yang Harus Saya Lakukan Jika Bilyet Fisik Saya Hilang?
Berikut adalah hal yang harus dilakukan oleh Deposan dalam situasi bilyet fisik hilang:
Deposan membuat surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa bilyet fisik hilang.
Jika laporan kehilangan bilyet dilakukan kurang dari 14 hari setelah bilyet dikirimkan, pihak DepositoBPR by Komunal dapat membantu pengurusan surat kehilangan (SUKEPOL). Akan tetapi jika pelaporan kehilangan dilakukan lebih dari 14 hari setelah tanggal pengiriman bilyet, maka deposan harus mengurus SUKEPOL secara mandiri. Berikut prosedur yang harus dilakukan oleh deposan:
Deposan membuat surat pernyataan tertulis yang ditujukan kepada BPR terkait kehilangan bilyet fisik.
Setelah itu, Deposan dapat mem-backup kedua dokumen tersebut dalam bentuk softcopy dan dikirimkan juga ke pihak Komunal.
Setelah pengiriman data, deposan dapat menghubungi Customer Happiness Komunal untuk melakukan konfirmasi data dan mendapatkan bantuan untuk proses pengiriman 2 dokumen tersebut kepada BPR yang bersangkutan.
Setelah itu, Deposan dapat menunggu konfirmasi dari Mitra BPR untuk proses lebih lanjut.
6. Bagaimana jika bilyet fisik saya hilang pada saat Mitra BPR mengirimkan bilyet kepada nasabah?
Jika tidak terdapat kendala, deposan akan mendapatkan bilyet fisik maksimal H+14 setelah deposito aktif.
Jika deposan belum menerima bilyet fisik dalam kurun waktu 14 hari setelah deposito aktif, segera hubungi tim Customer Happiness untuk membantu proses pelacakan.
Jika deposan melaporkan belum menerima bilyet fisik / kehilangan bilyet fisik setelah 21 hari sejak deposito aktif, maka pihak DepositoBPR by Komunal tidak dapat bertanggungjawab membantu proses pelacakan serta pengurusan kehilangan. Deposan dapat mengurus proses pembuatan surat pernyataan kehilangan di kepolisian secara mandiri.
Jika deposan melaporkan belum menerima bilyet fisik / kehilangan bilyet fisik dalam 14 hari sejak deposito aktif, pihak DepositoBPR by Komunal dapat membantu prosedur administrasi berupa pengurusan surat pernyataan kehilangan di kepolisian.
Jika proses administrasi kehilangan bilyet belum selesai hingga tanggal jatuh tempo deposito, mitra BPR terkait tidak akan membayarkan bunga berjalan setelah tanggal jatuh tempo.
Mitra BPR terkait hanya berkewajiban untuk membayarkan bunga deposito sesuai tanggal jatuh tempo deposito.


