DepositoBPR Syariah

DepositoBPR Syariah

FAQ

1. Penjelasan BPRS

BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.

Merujuk pada definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang secara fungsi melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan dalam praktiknya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak beda jauh dengan BPR konvensional, BPRS dilarang menerima simpanan giro, valas, dan perasuransian. Kendati demikian, meskipun secara fungsi dan kegiatan serupa, namun BPRS tidak dapat dikonversi menjadi BPR konvensional, karena secara prinsip berbeda. Apabila BPR konvensional menggunakan prinsip umum perbankan dalam aktivitasnya, maka BPRS menerapkan prinsip ekonomi syariah.

Adapun lima kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh BPRS antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat;

  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat;

  3. Menempatkan dana kepada bank syariah lainnya dalam bentuk: (1) titipan berdasarkan akad Wadi’ah; dan (2) investasi berdasarkan akad Mudharabah; dan/atau akad lain yang masih sejalan dengan prinsip-prinsip syariah;

  4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan pribadi maupun nasabah melalui rekening BPRS yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).

  5. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan kegiatan Bank Syariah lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan atas persetujuan Bank Indonesia.

Mengutip data dari OJK, bahwa per bulan Juni 2022 lalu, jumlah BPRS yang ada saat ini mencapai 165 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

2. Apa itu Deposito Syariah?

Deposito Syariah menawarkan produk Deposito yang dimiliki oleh BPRS dalam bentuk Mudharabah. Produk ini memberikan Anda kesempatan untuk mengalokasikan dana produk simpanan pada BPRS yang pencairannya kelak berdasarkan akad bagi hasil yang telah disepakati bersama. Seluruh BPRS yang tersedia di dalam layanan DepositoBPR by Komunal telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Akad apa yang digunakan dalam Deposito Syariah?

Akad yang digunakan oleh DepositoSyariah adalah prinsip Mudharabah.

4. Apa itu prinsip Mudharabah?

Deposito Mudharabah adalah dana nasabah yang disimpan di bank syariah dimana pengembaliannya berdasarkan jangka waktu (tenor)yang telah ditentukan. Sedangkan tingkat bagi hasil (return) dari prinsip Mudharabah adalah tergantung nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama.

5. Kapan saya akan mendapatkan bagi hasil untuk Deposito Syariah?

Bagi hasil yang didapatkan setiap bulan sesuai tanggal penempatan deposito akan dibayarkan sekaligus pada saat deposito memasuki masa akhir jatuh tempo.

6. Apakah Deposito Syariah di platform DepositoBPR by Komunal dapat dicairkan sebelum jatuh tempo?

Pencairan sebelum jatuh tempo di DepositoBPR by Komunal dapat dilakukan mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing BPR/BPRS mitra.

7. Berapa jangka waktu Deposito Syariah?

Deposito Syariah di platform DepositoBPR by Komunal menyediakan berbagai pilihan tenor waktu mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

8. Benefit/layanan apa saja yang dapat diperoleh nasabah yang memiliki Deposito Syariah?
  1. Deposito Syariah menawarkan layanan deposito berdasarkan prinsip syariah dengan skema bagi hasil yang menarik.

  2. Semua BPRS merupakan anggota penjaminan LPS sehingga setiap penempatan deposito yang nasabah lakukan akan mendapat penjaminan oleh LPS hingga 2 miliar per BPRS.

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

Powered by

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us On

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Telah Tersertifikasi

Powered by

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

Powered by

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS