1. Penjelasan BPRS
BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Merujuk pada definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank yang secara fungsi melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan dalam praktiknya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak beda jauh dengan BPR konvensional, BPRS dilarang menerima simpanan giro, valas, dan perasuransian. Kendati demikian, meskipun secara fungsi dan kegiatan serupa, namun BPRS tidak dapat dikonversi menjadi BPR konvensional, karena secara prinsip berbeda. Apabila BPR konvensional menggunakan prinsip umum perbankan dalam aktivitasnya, maka BPRS menerapkan prinsip ekonomi syariah.
Adapun lima kegiatan usaha yang bisa dilakukan oleh BPRS antara lain:
Menghimpun dana dari masyarakat;
Menyalurkan dana kepada masyarakat;
Menempatkan dana kepada bank syariah lainnya dalam bentuk: (1) titipan berdasarkan akad Wadi’ah; dan (2) investasi berdasarkan akad Mudharabah; dan/atau akad lain yang masih sejalan dengan prinsip-prinsip syariah;
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan pribadi maupun nasabah melalui rekening BPRS yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Menyediakan produk atau melakukan kegiatan kegiatan Bank Syariah lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan atas persetujuan Bank Indonesia.
Mengutip data dari OJK, bahwa per bulan Juni 2022 lalu, jumlah BPRS yang ada saat ini mencapai 165 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. Apa itu Deposito Syariah?
Deposito Syariah menawarkan produk Deposito yang dimiliki oleh BPRS dalam bentuk Mudharabah. Produk ini memberikan Anda kesempatan untuk mengalokasikan dana produk simpanan pada BPRS yang pencairannya kelak berdasarkan akad bagi hasil yang telah disepakati bersama. Seluruh BPRS yang tersedia di dalam layanan DepositoBPR by Komunal telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Akad apa yang digunakan dalam Deposito Syariah?
Akad yang digunakan oleh DepositoSyariah adalah prinsip Mudharabah.
4. Apa itu prinsip Mudharabah?
Deposito Mudharabah adalah dana nasabah yang disimpan di bank syariah dimana pengembaliannya berdasarkan jangka waktu (tenor)yang telah ditentukan. Sedangkan tingkat bagi hasil (return) dari prinsip Mudharabah adalah tergantung nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama.
5. Kapan saya akan mendapatkan bagi hasil untuk Deposito Syariah?
Bagi hasil yang didapatkan setiap bulan sesuai tanggal penempatan deposito akan dibayarkan sekaligus pada saat deposito memasuki masa akhir jatuh tempo.
6. Apakah Deposito Syariah di platform DepositoBPR by Komunal dapat dicairkan sebelum jatuh tempo?
Pencairan sebelum jatuh tempo di DepositoBPR by Komunal dapat dilakukan mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing BPR/BPRS mitra.
7. Berapa jangka waktu Deposito Syariah?
Deposito Syariah di platform DepositoBPR by Komunal menyediakan berbagai pilihan tenor waktu mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
8. Benefit/layanan apa saja yang dapat diperoleh nasabah yang memiliki Deposito Syariah?
Deposito Syariah menawarkan layanan deposito berdasarkan prinsip syariah dengan skema bagi hasil yang menarik.
Semua BPRS merupakan anggota penjaminan LPS sehingga setiap penempatan deposito yang nasabah lakukan akan mendapat penjaminan oleh LPS hingga 2 miliar per BPRS.


