Apa yang dimaksud dengan cashback/hadiah langsung?
Cashback adalah program promosi dimana deposan akan mendapatkan hadiah dalam bentuk nominal uang dari jumlah uang yang mereka keluarkan pada saat melakukan deposito sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
Hadiah langsung adalah benefit yang diberikan kepada deposan dalam bentuk barang/voucher fisik/voucher elektronik ketika deposan berhasil melakukan deposito sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku.
Kapan cashback/hadiah langsung akan diberikan?
Cashback akan diberikan kepada deposan maks. H+14 hari kerja setelah deposito jatuh tempo.
Hadiah langsung/voucher fisik/voucher elektronik akan diberikan kepada deposan maks. H+30 hari kerja setelah periode promo berakhir/setelah deposito jatuh tempo/mengacu pada syarat & ketentuan yang telah ditetapkan untuk masing-masing kode promo.
Bagaimana proses pengiriman cashback/hadiah langsung?
Cashback akan ditransfer ke rekening bank aktif Deposan. Jika rekening bank Deposan dalam status rekening dormant (rekening pasif tanpa transaksi dalam kurun waktu tertentu), maka cashback tidak dapat dicairkan.
Hadiah langsung/voucher fisik akan dikirimkan ke alamat domisili Deposan yang terdaftar pada aplikasi DepositoBPR.
Voucher elektronik akan dikirimkan ke nomor Deposan yang terdaftar di aplikasi dan terhubung dengan WhatsApp.
Apakah cashback yang diterima deposan sudah dipotong pajak?
Ya, cashback yang diterima deposan sudah dikenakan pajak
Berapa persen tarif pajak yang akan dikenakan?
Perorangan Warga Negara Indonesia. Tarif pajak untuk perorangan WNI akan tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Cashback promo: tarif 5% dari nominal cashback
Cashback referrer: tarif 50%*5% dari nominal cashback (kegiatan jasa)
Perorangan Warga Negara Asing. Tarif 20% dari nominal cashback.
Badan Usaha Asing. Tarif 20% dari nominal cashback.
Badan Usaha Indonesia Non-Bank (Corporate-Jasa). Tarif 2% dari nominal cashback.
Badan Usaha Indonesia Non-Bank (Corporate Non Jasa). Tarif 15% dari nominal cashback.
Badan Usaha Bank (ABA). Tidak dikenakan pajak.
Khusus pajak undian akan diberlakukan fix rate. Tarif 25% dari nominal cashback.
Potongan pajak atas cashback yang dikenakan ini berdasarkan aturan pajak apa?
Dengan merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 tentang perlakukan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli/deposan sehubungan dengan kondisi tertentu. Melalui acuan dari surat edaran tersebut, dapat dikatakan bahwa cashback dapat dimasukkan sebagai imbalan yang diterima oleh deposan berkaitan dengan transaksi jual beli dan termasuk ke dalam bentuk hadiah berupa penghargaan yang juga merupakan objek dari Pajak Penghasilan yang seharusnya dapat dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (Pph).
Bagaimana proses pemotongan pajak oleh DepositoBPR by Komunal?
Potongan pajak akan dilakukan oleh pihak DepositoBPR by Komunal yang secara otomatis akan dicatat oleh sistem pajak terpusat. Dimana deposan akan memiliki bukti potong pajak yang terintegrasi pada NPWP.


