Apakah Saya Menerima Advis Elektronik?
Anda akan menerima Advis Elektronik setelah transaksi pembukaan e-deposito berhasil. Metode penyerahan advis e-deposito dari mitra BPR kepada Deposan adalah sebagai berikut:
Advis E-Deposito akan diterbitkan oleh Mitra BPR/BPRS dan ditampilkan melalui platform DepositoBPR by Komunal
Deposan akan menerima Email pemberitahuan setelah Advis E-deposito telah terbit
*Harap diperhatikan bahwa Advis E-deposito tidak diterbitkan oleh PT KSI
2. Cara Mengidentifikasi Keaslian Advis Elektronik yang Diterima oleh Deposan?
Advis E-Deposito adalah suatu elektronik berupa pemberitahuan tentang penempatan deposito di Bank BPR bersangkutan. Advis elektronik yang diterima oleh nasabah akan terdapat informasi sebagai berikut:
Advis Elektronik dikeluarkan oleh BPR terkait lengkap dengan nama dan logo BPR
Dilengkapi dengan informasi:
Nomor rekening E-deposito
Nama pemilik rekening E-deposito
Jumlah penempatan E-deposito
Suku bunga E-deposito
Tenor/ jangka waktu penempatan
Advis E-deposito akan diterbitkan oleh mitra BPR melalui platform "DepositoBPR by Komunal" dan Deposan akan diinformasikan melalui email setelah Advis E-Deposito terbit.
Nasabah dapat memverifikasi keaslian Advis E-deposito dengan cara sebagai berikut:
Datang langsung ke kantor BPR2.
Menghubungi Customer Service BPR melalui telepon ke kantor BPR, untuk mengonfirmasi apakah E-deposito tercatat pada sistem BPR.
3. Apa yang Perlu Saya Lakukan Untuk Pencairan E-Deposito Saya yang Memasuki Masa Jatuh Tempo?
Setiap E-Deposito yang jatuh tempo akan secara otomatis dilakukan pencairan oleh BPR/ BPRS ke rekening bank yang didaftarkan oleh nasabah di awal pendaftaran/ pengajuan e-deposito. Selain itu nasabah juga akan menerima konfirmasi melalui email untuk setiap pencairan dana e-deposito yang telah diproses oleh BPR/BPRS bersangkutan.


