Keamanan Dana

Keamanan Dana

FAQ

1. Apakah Dana Deposan Aman?

DepositoBPR hanya bekerjasama dengan BPR yang merupakan peserta penjaminan LPS. Selain itu BPR adalah salah satu lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

2. Bagaimana Proses Pencairan Dana bila Deposan Meninggal?

Ahli waris dapat menghubungi Mitra BPR untuk melakukan konfirmasi bahwa deposan telah meninggal dunia. Setelah itu, Ahli waris dapat melakukan konfirmasi kepada Tim Komunal.Mitra BPR akan menghubungi Tim Komunal untuk melakukan konfirmasi kembali dan berkoordinasi untuk melakukan pengecekkan data Deposan yang berada di Komunal untuk melakukan pembaruan data. Selanjutnya, Ahli waris dapat berkoordinasi dengan Mitra BPR terkait syarat dan ketentuan proses pencairan dana. 

3. Apa Risiko yang Timbul dan Bagaimana Cara PT KSI Memitigasi Risiko Tersebut?

Beberapa resiko utama dari pembukaan deposito melalui platform DepositoBPR dan langkah-langkah yang diambil Perusahaan untuk meminimalkan resiko tersebut adalah sbb:

  • Risiko Likuiditas – Risiko dimana Deposan mengalami kerugian karena BPR gagal bayar.

    1) Perusahaan akan melakukan verifikasi dan analisa finansial, untuk memastikan bahwa setiap BPR mitra yang berada di portal DepositoBPR layak dan dalam kondisi keuangan yang sehat.

    Adapun persyaratan analisa finansial yang wajib dipenuhi oleh BPR mitra antara lain :

    • Rasio kecukupan modal (CAR) minimal sama dengan 12%

    • Rasio Kas (Cash Ratio) minimal sama dengan 10%

    • Tingkat NPL maksimal sama dengan 10%** dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini.


    2) DIVERSIFIKASI - Anda dapat meminimalkan resiko gagal bayar melalui diversifikasi deposito ke beberapa Mitra BPR yang tersedia pada portal DepositoBPR.


    3) PENJAMINAN LPS - Untuk meminimalisir risiko kerugian akibat gagal bayar, Perusahaan hanya akan bermitra dengan BPR yang merupakan bank peserta penjaminan LPS.


    Risiko Keamanan Data Pribadi - Risiko bahwa informasi dan data pengguna diakses atau dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Perusahaan berkomitmen untuk mengimplementasi sistem keamanan manajemen informasi yang baik untuk melindungi informasi/data pribadi Pengguna.


    Risiko Operasional - Risiko yang terjadi akibat fraud dari oknumUntuk memitigasi risiko fraud maka seluruh proses transaksi dilakukan secara non tunai dan tanpa adanya eksposur dana di Perusahaan.


    Risiko Sistemik - Risiko yang terjadi akibat bencana alam, bencana non alam yang dapat mengganggu kegiatan operasional dan gangguan aliran data.Perusahaan berkomitmen untuk hanya menggunakan layanan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Data yang kredibel dan handal.

4. Apa yang Harus Saya Lakukan Agar Dana Saya Dijamin Oleh LPS?

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank;

  • Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan

  • Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.Namun perlu diketahui bahwa LPS hanya menjamin simpanan yang tercatat dalam pembukuan BPR pada saat terjadi proses likuidasi oleh LPS, yang tidak disebabkan oleh tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh oknum dari BPR.

5. Apa yang Harus Saya Lakukan Apabila BPR Mengalami Kondisi Menjadi Bank Gagal dan Dilikuidasi oleh LPS?

Nasabah dapat menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan tahap 1(satu) di kantor bank tersebut, media cetak dan/ atau website LPS. 
Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS, nasabah penyimpan wajib menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar dokumen-dokumen sebagai berikut (sebagaimana telah diumumkan pada saat dimulainya pembayaran terdahulu) yaitu:

  • Asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Passport) nasabah; 

  • Asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito); 

  • Dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dll sesuai kebutuhan).

6. Bagaimana bila BPR Mengalami Gagal Bayar?

Seluruh Mitra BPR yang bekerjasama dengan DepositoBPR adalah peserta penjaminan LPS. Dengan demikian, Deposito Anda juga mendapatkan perlindungan dari LPS.  


Apabila mitra BPR mengalami kegagalan bayar yang mengakibatkan BPR dilikuidasi oleh LPS, maka dana Anda dapat diklaim melalui LPS.  
Jangan khawatir, apabila diperlukan Tim DepositoBPR juga dapat membantu mewakili Anda untuk melakukan proses tersebut.

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

Powered by

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us On

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Telah Tersertifikasi

Powered by

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

Powered by

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS