1. Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Pembukaan Akun DepositoBPR?
(Khusus untuk Pengguna Individu/Perorangan)Anda tidak perlu mempersiapkan banyak dokumen untuk pembukaan akun DepositoBPR. Anda hanya mempersiapkan 2 hal, yaitu foto Kartu Tanda Penduduk dan Swafoto/Foto Selfie.
2. Untuk Apa Informasi Pribadi Deposan?
Informasi pribadi Anda diperlukan saat pendaftaran untuk melakukan verifikasi awal (Know Your Customer) sekaligus melakukan pengecekan apakah Anda sudah memenuhi persyaratan untuk terdaftar sebagai pengguna.
Selain itu informasi pribadi Anda akan diperlukan untuk pembuatan akun pada Privy.ID agar Anda dapat melakukan tanda tangan secara elektronik, dan untuk melengkapi e-form pengajuan pembukaan deposito pada BPR.
3. Apakah Informasi Pribadi Deposan Aman?
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga keamanan informasi pribadi para pengguna dengan berbagai upaya seperti enkripsi data, pembatasan akses staf internal, perlindungan firewall & antivirus, memilih server terkemuka dengan inspeksi dan back-up regular, dan upaya sekuritisasi keamanan lainnya.
Selain itu Perusahaan juga berkomitmen melakukan sertifikasi ISO 27001:2013 untuk Information Security Management System (ISMS) yang merupakan standar internasional yang diakui secara global untuk mengelola risiko terhadap keamanan informasi.
4. Apa Saja Perjanjian yang Perlu Deposan Tandatangani?
Saat mendaftar sebagai pengguna Anda akan diminta untuk menandatangani perjanjian pengguna. Selanjutnya saat mengajukan pembukaan deposito, Anda akan diminta untuk menandatangani 2 dokumen yaitu:
E-form permohonan pembukaan deposito
Surat Kuasa dari Anda kepada BPR
Surat Kuasa diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), agar BPR yang telah dipilih oleh Pengguna dapat memberikan informasi terkait simpanan Pengguna.
5. Bagaimana Keabsahan Tanda Tangan Elektronik?
Mengenai keabsahan tanda tangan elektronik, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE menyatakan sebagai berikut:
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda tangannya; dan
Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Berdasarkan penjelasan di atas, suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE, tanpa melihat jabatan dan profesi seseorang.


