blog
DepositoBPR by Komunal
29 Oktober 2023
Hilangnya bukti kepemilikan deposito memang menjadi suatu kondisi yang kerap ditakutkan oleh sebagian nasabah.
Pasalnya, hal ini dapat membuat nasabah kesulitan untuk mencairkan deposito dan memperoleh keuntungan yang sudah dikalkulasikan.
Untuk mengetahuinya, langsung saja simak ulasan lengkap mengenai prosedur pengurusan bilyet deposito yang hilang dalam artikel berikut ini!
Sebelum memasuki bahasan lebih lanjut, penting bagi kamu untuk mengetahui apa itu bilyet deposito terlebih dahulu.
Bukti kepemilikan ini berbentuk dokumen yang berisi sejumlah informasi, di antaranya sebagai berikut.
Perlu diketahui, setelah memasuki tanggal jatuh tempo, sertifikat deposito perlu dikembalikan ke pihak bank sebagai syarat proses pencairan dana deposito.
Seperti yang telah disebutkan di atas, bilyet deposito adalah dokumen yang harus dikembalikan kepada pihak bank untuk melakukan proses pencairan dana setelah memasuki tanggal jatuh tempo.
Maka dari itu, setiap nasabah diharuskan untuk menjaga dan menyimpan dokumen ini sebaik mungkin. Namun, bagaimana jika bilyet deposito hilang? Apa yang harus dilakukan oleh nasabah?
Bagi kamu yang menempatkan dana deposito melalui DepositoBPR by Komunal, berikut adalah beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk mengurus kehilangan sertifikat deposito.
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat kehilangan sertifikat deposito adalah segera mengurus surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Untuk membuat surat keterangan kehilangan, kamu bisa mengunjungi kantor polisi terdekat dan membawa beberapa dokumen, di antaranya sebagai berikut.
Setelah itu, petugas akan mengarahkanmu untuk masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat dan mengisi formulir yang berisi beberapa informasi, yaitu nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, waktu kejadian, dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, surat keterangan kehilangan ini biasanya akan berlaku selama 14 hari. Kendati demikian, surat tersebut bisa diperpanjang jika kamu masih memerlukannya.
Prosedur pengurusan bilyet deposito yang hilang selanjutnya adalah membuat surat pernyataan tertulis bermaterai yang ditujukan kepada pihak bank terkait.
Dalam surat pernyataan ini, sertakan informasi bahwa kamu telah kehilangan sertifikat deposito dengan tidak sengaja.
Jangan lupa untuk meletakkan materai dan menandatanganinya di bagian bawah surat pernyataan.
Selain itu, beberapa bank mungkin akan meminta nasabah untuk membuat surat pernyataan membebaskan bank dari segala risiko dan tuntutan hukum di kemudian hari karena permintaan penggantian bilyet deposito tersebut.
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dan surat pernyataan tertulis, kamu bisa memindai dua dokumen tersebut dan menyimpannya dalam bentuk softcopy.
Terakhir, kamu hanya perlu menunggu konfirmasi dari pihak BPR untuk mengetahui langkah lebih lanjut terkait dengan proses pengurusan bilyet deposito hilang.
Itu dia penjelasan mengenai prosedur pengurusan bilyet deposito hilang yang dapat dilakukan untuk mencairkan dana deposito.
Jadi, jika kamu tidak sengaja kehilangan bilyet deposito, jangan lupa untuk segera mengurusnya, ya.
Selain itu, jika ingin melakukan pendanaan deposito yang praktis, DepositoBPR by Komunal bisa jadi pilihan yang tepat!
DepositoBPR by Komunal merupakan aplikasi yang menjembatani nasabah dengan pihak bank BPR untuk melakukan pendanaan deposito.
Tak perlu khawatir, DepositoBPR by Komunal menyediakan produk deposito dari ratusan BPR di Indonesia yang sudah dikurasi secara ketat. Dengan begitu, danamu tentu akan #LebihAman.
Di DepositoBPR by Komunal, kamu juga bisa memperoleh suku bunga deposito yang kompetitif hingga mencapai 6,75% per tahunnya, lho!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010