blog
DepositoBPR by Komunal
29 September 2023
Ada beberapa perbedaan BPR dan BPRS yang harus kamu ketahui sebelum memilih salah satu dari kedua bank tersebut.
Sejak awal, kehadiran dua jenis bank ini memang diperuntukkan bagi masyarakat di kota kecil sampai pelosok kecamatan.
Namun, kedua bank tersebut memiliki perbedaan yang dapat memengaruhi bagaimana cara kerja nya.
Yuk, simak apa saja perbedaan BPR dan BPRS di bawah ini!
Sebelum membahas lebih lanjut terkait perbedaan BPR dan BPRS, kamu harus tahu dulu pengertian dari dua jenis bank ini.
Awalnya, BPR dikenal sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Namun, singkatan tersebut telah berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Sementara itu, BPRS adalah kepanjangan dari Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Sebelumnya, BPRS lebih dikenal sebagai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Adapun pengertian BPRS adalah jenis bank yang menjalankan kegiatan usaha tanpa lalu lintas giral berdasarkan prinsip syariah.
Meskipun memiliki perbedaan, BPR dan BPRS juga mempunyai beberapa kesamaan.
Pertama, kesamaan dari BPR dan BPRS adalah kedua jenis bank ini tidak melakukan lalu lintas giral (LLG) secara langsung dalam kegiatan usahanya.
Lalu lintas giral sendiri adalah proses kegiatan transaksi dengan warkat atau nota kliring.
LLG sendiri memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu 2-3 hari kerja. Hal ini dikarenakan pengiriman dana harus melalui Bank Indonesia (BI) terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, BPR dan BPRS dapat memproses transaksi lebih cepat dibandingkan bank lainnya, yaitu selama 1-2 hari kerja.
Selain itu, saat ini BPR dan BPRS memiliki landasan hukum yang sama, yaitu UU No.4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lalu, BPR dan BPRS juga sama-sama memiliki jangkauan nasabah yang kecil dan tidak melayani kegiatan valuta asing, simpanan giro, serta asuransi.
Setelah membaca penjelasan terkait pengertian dan apa saja persamaannya, di bawah ini adalah beberapa perbedaan BPR dan BPRS yang jarang diketahui:
Perbedaan BPR dan BPRS paling mendasar dapat dilihat dari prinsip yang digunakan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BPRS menggunakan nilai, prinsip, dan hukum yang berdasarkan kaidah syariah.
Sementara itu, BPR hanya menggunakan prinsip yang diterapkan untuk bank konvensional pada umumnya.
Prinsip itu dibuat berdasarkan kesepakatan nasional maupun internasional dan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Selanjutnya, perbedaan BPRS dan BPR dapat dilihat dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan.
Lalu, memberikan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Selain itu, BPR juga akan menaruh dana dalam bentuk sertifikat deposito atau BI.
Sedangkan untuk BPRS, kegiatan usaha yang dilakukan adalah menghimpun dan menyalurkan dana nasabah berdasarkan ketentuan syariah.
Himpunan dana juga bisa diserahkan ke bank syariah lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPRS juga dapat memindahkan uang untuk kepentingan nasabah atau bank melalui rekening yang ada di Bank Umum Syariah atau Konvensional.
Apa saja produk bank yang ditawarkan juga menjadi salah satu perbedaan BPR dan BPRS.
Sementara itu, BPRS menawarkan produk terbatas dalam bentuk simpanan wadiah. Salah satu contohnya yaitu simpanan amanah untuk keperluan infaq, sedekah, dan zakat.
BPRS juga menawarkan produk berupa tabungan dan deposito wadiah. Berbeda dengan BPR, jenis bank ini tidak menawarkan produk berupa kartu kredit.
Perbedaan BPR dan BPRS lainnya dapat dilihat dari sistem keuntungan.
BPRS menawarkan sistem bagi hasil yang terdiri dari beberapa macam, yaitu pembiayaan mudharabah, murabahah, musyarakah, bai bitsaman ajil, dan qardhul hasan.
Di sisi lain, BPR tidak menawarkan sistem bagi hasil. Sistem keuntungan BPR berdasarkan pendapatan bunga dan spread effect.
Spread effect yaitu selisih antara bunga pinjaman dan simpanan.
BPR memperbolehkan nasabah untuk berinvestasi di semua usaha.
Ini menjadi salah satu perbedaan BPR dan BPRS yang cukup mencolok.
Terakhir, perbedaan BPRS dan BPR adalah dari sistem pengawasan. Kegiatan usaha BPR diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPRS juga diawasi oleh OJK. Perbedaannya, selain OJK, BPRS akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.15/22/DPBS yang berisi pedoman terkait tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah terkait BPRS.
Nah, itu dia penjelasan terkait perbedaan BPR dan BPRS yang harus kamu catat.
Setelah mengetahui apa saja perbedaan BPR dan BPRS, yang perlu kamu lakukan sekarang hanyalah memilih mana bank yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
Supaya tidak bingung, kamu juga bisa menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal.
Di DepositoBPR by Komunal, kamu bisa memilih produk sesuai keinginan, baik konvensional maupun syariah.
Selain itu, kamu juga akan mendapatkan suku bunga hingga 6.75% per tahun, lho. Hal ini tentu akan membuat keuanganmu jadi #MakinMaksimal!
Kamu juga tidak perlu khawatir karena DepositoBPR by Komunal sudah tercatat dan diawasi oleh OJK.
Yuk, segera kembangkan uangmu di DepositoBPR by Komunal!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010