8 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional, Yuk Catat!

blog

8 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional, Yuk Catat!

DepositoBPR by Komunal

13 Agustus 2023

Mengetahui perbedaan investasi syariah dan konvensional adalah hal yang penting, apalagi jika kamu sangat memperhatikan hukum-hukum Islam.


Pasalnya, seluruh pelaksanaan dan pengelolaan dana dalam investasi syariah harus berlandaskan pada prinsip Islam, berbeda dengan kriteria investasi konvensional.

Perbedaannya antara lain terletak pada instrumen investasi, mekanisme transaksi, dan landasan hukum.


Nah, agar lebih paham, berikut ini beberapa perbedaan investasi konvensional dan syariah yang perlu kamu ketahui. Yuk, simak!


Apa itu Investasi Syariah dan Konvensional?


Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan investasi syariah dan konvensional, ada baiknya untuk memahami masing-masing definisinya.


Investasi syariah adalah bentuk penanaman modal yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam.


Sementara itu, investasi konvensional adalah bentuk penanaman modal yang tidak memisahkan secara jelas batas antara halal dan haram.


8 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional


Berikut ini adalah beberapa perbedaan investasi syariah dan konvensional:


1. Mekanisme Transaksi


Perbedaan instrumen investasi syariah dan konvensional yang pertama terletak pada mekanisme transaksi serta pengelolaan anggarannya.


Pada investasi konvensional, mekanisme transaksi dan pengelolaan anggarannya tidak memiliki batas yang jelas.


Tidak adanya batasan tersebut dapat memicu penempatan dana investasi yang tak terbatas dan bisa digunakan dalam berbagai aspek.


Lain halnya dengan investasi syariah yang memiliki mekanisme transaksi lebih ketat dan terbatas.


Sebab, setiap anggaran dalam investasi syariah harus bebas dari riba, gharar, serta maysir.


2. Produk Investasi


Perbedaan investasi syariah dan konvensional selanjutnya yaitu pada aspek produk yang disediakan.


Investasi konvensional dapat mencakup ruang lingkup yang lebih besar. Oleh karenanya, berbagai lini bisnis bisa digunakan sebagai produk investasi konvensional.


Hal ini berbeda dengan investasi syariah, yang memiliki ruang lingkup terbatas dan harus sesuai syariat Islam.



3. Tujuan Investasi


Investasi konvensional umumnya berfokus untuk mementingkan tingkat perolehan return yang tinggi.


Oleh karena itu, investor pun tidak perlu memperhatikan kebajikan sosial, karena tujuan investasi mereka hanya untuk memajukan roda ekonomi.


Namun, tujuan ini merupakan salah satu poin yang menjadi perbedaan investasi syariah dan konvensional.


Pasalnya, investasi syariah memiliki tujuan yang tak hanya berfokus pada imbal hasil, tetapi juga SRI (Socially Responsible Investment).


Jadi, investor harus dapat melakukan strategi investasi yang mementingkan perolehan imbal hasil sekaligus kebajikan sosial.


4. Akad Pelaksanaan


Akad pelaksanaan juga menjadi salah satu perbedaan kedua jenis investasi tersebut. Sebab, dalam pelaksanaan investasi konvensional, tidak ditemukan adanya varian akad.


Akan tetapi, terdapat beberapa jenis akad jika ingin menjalankan investasi syariah, seperti mudharabah, ijarah, hingga musyarakah.


Kalau di deposito syariah sendiri, akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Pada akad ini, nasabah dan pihak bank akan bekerja sama untuk memperoleh imbal hasil.


5. Landasan Hukum


Landasan hukumnya di Indonesia merupakan salah satu aspek yang membedakan jenis investasi syariah dan konvensional.


Untuk investasi konvensional, landasan hukumnya berdasarkan pada Undang-Undang Pasar Modal, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.


Sementara itu, investasi syariah memiliki landasan hukum berupa Al-Qur’an, Hadits, serta fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia).


6. Instrumen Investasi


Investasi syariah dan konvensional juga dibedakan berdasarkan pada jenis instrumen yang dijualnya.


Dalam investasi konvensional, ada beberapa jenis instrumen yang digunakan, antara lain yaitu saham, obligasi, reksadana, warrant, dan right.


Hal ini berbeda dengan instrumen investasi syariah yang mencakup di antaranya yaitu pasar modal syariah, reksadana syariah, dan deposito syariah.

Jadi, seluruh instrumen investasi syariah harus digunakan atau dijual berdasarkan hukum dan syariat Islam.



7. Perolehan Imbal Hasil


Perihal perolehan keuntungan yang didapat investor juga menjadi salah satu perbedaan investasi syariah dan konvensional.


Pada investasi konvensional, perolehan keuntungan pasti menggunakan suku bunga. Namun, suku bunga dalam syariat Islam dianggap riba.


Oleh karena itu, perolehan imbal hasil investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil. Jadi, hasil keuntungan bebas dari unsur yang diharamkan syariat Islam.


8. Pengawasan


Hal yang membedakan investasi syariah dan konvensional yang terakhir terletak pada aspek pengawasan dalam pelaksanaannya.


Pada investasi syariah, DPS (Dewan Pengawas Syariah) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip hukum Islam.


Akan tetapi, dalam investasi konvensional, regulasi untuk pelaksanaannya diserahkan pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK merupakan regulator yang menyiapkan berbagai macam bentuk investasi di Indonesia.




Itulah dia ulasan lengkap yang membahas tentang sederet perbedaan investasi syariah dan konvensional.


Pada intinya, pelaksanaan investasi syariah harus sesuai dengan prinsip Islam. Ini berbeda dengan investasi konvensional yang tidak memisahkan batas khusus antara haram dan halal.


Nah, setelah membaca uraian di atas, apakah kamu sudah menentukan untuk akan memilih investasi syariah atau konvensional?


Jika iya, sebagai pemula, kamu bisa memulai investasi dengan membuka deposito di DepositoBPR by Komunal.

Sebab, dengan menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal, kamu tidak perlu mengerahkan banyak usaha dan waktu karena sudah pasti akan mendapat imbal hasil yang untung, yaitu hingga sebesar 6,75% per tahunnya.


Di DepositoBPR by Komunal, kamu juga dapat memilih berbagai produk deposito sesuai keinginan, baik yang konvensional maupun syariah.


Selain itu, tak perlu khawatir karena DepositoDPR by Komunal juga telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Jadi, yuk segera kembangkan uangmu dan nikmati #SimpananRasaInvestasi di DepositoBPR by Komunal sekarang juga!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer