blog
DepositoBPR by Komunal
23 Desember 2021
Apa sebenarnya pengertian BPR dan apa perbedaannya dengan bank umum di Indonesia? Simak rangkuman di bawah ini!
Pengertian BPR bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada di Indonesia, lebih tepatnya di Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1). BPR adalah bank yang melaksanakan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, sehingga tidak membebankan jasa dalam memfasilitasi lalu lintas pembayaran nasabah.
Bank umum dan BPR memiliki beberapa perbedaan, yaitu:
Sebagai bank, fungsi BPR sebenarnya masih sama dengan lembaga perbankan umum, yakni untuk menjadi intermediator atau perantara keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat– entah dalam bentuk kredit pinjaman, kredit usaha, atau lainnya.
Namun, perbedaan bank umum dan BPR terletak pada cakupan operasionalnya. Fungsi BPR lebih diutamakan sebagai institusi keuangan mikro, sehingga identik sebagai bank yang melayani pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Karena berfokus untuk melayani area mikro, maka BPR lebih banyak ditemui di kabupaten hingga pelosok kecamatan. Peran BPR sangat penting dalam melayani transaksi perbankan dalam kehidupan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh bank umum.
Sementara itu, bank umum lebih banyak ditemui di kota-kota besar, atau bahkan beberapa diantaranya telah memiliki jaringan internasional.
Perbedaan bank umum dan BPR selanjutnya terletak pada cakupan kegiatan usaha. Karena tidak membebankan biaya jasa dalam memfasilitasi transaksi pembayaran nasabah, otomatis kegiatan usaha BPR tidak seluas bank umum. BPR juga tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan giro, melakukan jual-beli valuta asing (valas), menjalankan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking, serta menawarkan produk asuransi.
Sesuai namanya, fokus utama dari Bank Perkreditan Rakyat adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui spread effect dan bunga. Karena itu, produk BPR banyak berkisar di simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia, hingga sertifikat deposito.
Sementara itu, bank umum dapat melayani semua kegiatan BPR ditambah layanan lain yang lebih kompleks, misalnya menerbitkan surat pengakuan hutang, menyediakan tempat penyimpanan surat dan barang berharga, jual beli mata uang asing, dan sebagainya.
Fasilitas pinjaman yang ditawarkan BPS juga tidak sekompleks bank umum. Salah satunya, kredit BPR hanya tersedia sebagai kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan dan bisnis kecil. Sementara itu, bank umum memiliki kredit yang bervariatif, hingga mencakup kredit bersifat konsumtif, seperti kredit pembelian properti dan kendaraan bermotor.
BPR juga tidak menyediakan fasilitas kartu kredit seperti bank umum. Lebih jauh, nilai plafon kredit yang ditawarkan oleh BPR terbatas dan tidak sampai menyentuh nominal miliaran rupiah.
Syarat permodalan juga menjadi salah satu aspek perbedaan antara bank umum dan BPR. Bank umum membutuhkan modal pendirian minimal Rp4 triliun, bank umum syariah minimal Rp1 triliun, sementara BPR memiliki syarat minimal modal sebesar Rp4 miliar di Zona 4 dan Rp14 miliar di Zona 1. Perbedaan syarat permodalan ini menyesuaikan dengan tugas dan fungsi BPR yang memang lebih berfokus dengan cakupan wilayah yang lebih kecil.
Bunga dari tabungan di BPR telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar maksimal 8,75%, sementara simpanan nasabah bank umum dijamin dengan kisaran bunga 6,25% untuk deposito dan 0,25% untuk deposito valas. Secara keseluruhan, bunga simpanan BPR cenderung lebih tinggi dari bank umum, begitu juga dengan bunga pinjamannya.
Setelah mengetahui apa itu BPR dan bedanya dengan bank umum, Anda juga perlu tahu apa sebenarnya fungsi dan tugas BPR sebagai berikut.
Menurut pernyataan OJK, saat ini separuh dari penduduk dewasa atau sekitar 95 juta penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank atau akun di lembaga jasa keuangan apapun. Hal ini banyak terjadi di daerah pedesaan, karena masyarakat yang masih belum familiar dan ragu untuk menyimpan uang di bank. Karena itu, salah satu fungsi BPR yang terpenting adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang manfaat lembaga perbankan.
Fungsi BPR sangat terasa, terutama di daerah-daerah yang belum optimal terjangkau oleh bank umum. Dengan sebaran geografis yang lebih merata, BPR menyediakan akses pendanaan untuk masyarakat lokal yang sedang membutuhkan modal keuangan untuk membuka usaha sendiri.
Dengan menyediakan akses pendanaan, simpanan, dan sebagainya, fungsi BPR secara tidak langsung adalah untuk mempercepat pembangunan di desa, kecamatan, dan kabupaten. Selain bisa membuka usaha dengan modal dari BPR, masyarakat lokal juga bisa mengelola keuangannya dengan lebih aman dan teratur setelah menyimpan uangnya di BPR. Literasi finansial yang meningkat biasanya akan berpengaruh pula pada tingkat pembangunan desa.
Walaupun era teknologi terus berkembang, nyatanya geografi Indonesia yang berbentuk negara kepulauan membawa tantangan tersendiri bagi warga yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Seringkali mereka tidak terjamah oleh layanan bank umum, sehingga harus melakukan perjalanan jauh ke kota apabila membutuhkan layanan perbankan.
Dengan kehadiran BPR, kini masyarakat sekitar bisa melakukan transaksi perbankan dengan lebih mudah dan cepat, entah itu dalam bentuk menabung secara perseorangan ataupun memberikan layanan pinjaman dana untuk mereka yang memerlukan modal pinjaman usaha.
Jenis BPR berdasarkan kepemilikannya dapat dibagi menjadi dua, yaitu BPR yang dimiliki oleh Pemerintah (biasanya Pemerintah Daerah Tingkat II, seperti Kabupaten dan Kotamadya); serta BPR yang dimiliki oleh pihak swasta.
Sama seperti bank umum, pengelolaan BPR terbagi menjadi dua, yaitu BPR konvensional (BPR) dan BPR yang menjalankan proses perbankan syariah (BPRS).
Jenis BPR bisa dibagi menjadi tiga berdasarkan fokus usahanya. Pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD), yang beroperasi di wilayah pedesaan. Bank Desa dan Lumbung Desa adalah contoh dari jenis BPR BKD. Yang kedua adalah BPR Bukan Badan Kredit Desa, seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan Bank Pegawai. Jenis BPR ketiga adalah Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), yang bisa berupa perusahaan daerah (PD), koperasi, perseroan terbatas (PT), dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, tugas BPR adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta menyediakan layanan perbankan, terutama untuk masyarakat yang tinggal di daerah. Oleh karena itu, BPR berupaya untuk terus meningkatkan produk-produk yang sesuai, agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat seiring dengan perkembangan jaman. Simak di sini 4 produk BPR yang paling umum dijumpai:
Berbeda dari bank umum, ketika nasabah memutuskan untuk mulai menabung di BPR, tidak ada biaya administrasi apapun yang dikenakan. Biaya setoran awal yang dibutuhkan pun terbilang kecil, yakni minimal Rp10.000–Rp100.000. Nasabah bisa mencairkan dana tabungan kapan saja, kecuali jika uang disimpan dalam tabungan berjangka.
Lebih jauh, produk BPR yang satu ini juga memiliki suku bunga tabungan di kisaran 2-6% per bulan. Sementara di BPR Syariah, biasanya berlaku sistem bagi hasil 75:25 atau jika dikonversi ke suku bunga berkisar di angka 5%.
Deposito BPR memiliki bunga yang kurang lebih sama dengan yang ditawarkan bank umum, dengan mengikuti perkembangan terbaru dari Bank Indonesia. Skema penyimpanan produk BPR yang satu ini tersedia di jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan. Namun, jika sewaktu-waktu membutuhkan, nasabah juga tetap bisa menarik depositonya kapan saja tanpa dikenakan penalti.
Salah satu produk BPR yang paling populer adalah kredit atau pinjaman. Pilihan kredit di BPR memang cukup terbatas, tidak seperti di bank umum yang bisa memfasilitasi pinjaman sektor konsumtif. Secara umum, fasilitas kredit yang ditawarkan BPR adalah kredit usaha, kepemilikan rumah, usaha kecil, kepemilikan tanah, dan kredit multiguna. Untuk mengajukan kredit BPR, maka nasabah perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti minimal penghasilan, jumlah karyawan, kepemilikan tempat usaha dan rumah tinggal, dan sebagainya.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. BPR diperbolehkan untuk menghimpun dana nasabah dan menempatkan dananya dalam bentuk SBI. SBI juga merupakan sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
BPR juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut lengkapnya.
Ketika mengajukan pinjaman di BPR, pertimbangan utama bukanlah adanya agunan atau jaminan, melainkan prospek usaha jangka panjang. Sehingga, nasabah bisa menggunakan jaminan yang tidak harus likuid atau mudah dijual. Setelah memenuhi persyaratan, pihak BPR juga akan langsung mengecek dan menganalisis data serta melakukan survei lapangan untuk meninjau usaha calon debitur. Proses pencairan dana ini terhitung lebih cepat dari bank umum, yaitu dalam beberapa hari kerja saja.
Selain itu, BPR juga lebih mengutamakan unsur kepercayaan dan pendekatan personal dengan para nasabah. Karena itu, BPR juga lebih mudah memberikan pinjaman pada nasabah yang sudah pernah meminjam dan melunasi dengan tepat waktu. Nasabah dengan reputasi baik dan rekam jejak kredit yang lancar akan lebih mudah mengakses pinjaman BPR.
Karena berfokus untuk menjangkau masyarakat dan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), BPR terbilang lebih proaktif dalam melayani pelanggan. BPR kerap melakukan sistem jemput bola untuk mencari calon debitur yang sedang membutuhkan pinjaman, ataupun berkeliling desa untuk mengumpulkan calon kreditur yang hendak mengumpulkan tabungan. Cara ini sangat memudahkan warga desa atau wilayah terpencil untuk melakukan transaksi, meminimalkan jarak, serta meminimalkan transportasi nasabah.
Karena berfokus untuk menjangkau masyarakat dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), BPR biasanya menetapkan bunga simpanan yang lebih kompetitif dari bank umum. Selain itu, sebagian BPR juga memiliki promo bonus dan hadiah menarik untuk menyenangkan para nasabah agar semakin giat menabung. Karena prinsip operasionalnya, menabung di BPR juga tidak akan dikenakan potongan-potongan biaya administrasi layaknya di bank umum.
Salah satu kekurangan BPR dibandingkan bank umum adalah keterbatasan fasilitas keuangan yang tersedia. Misalnya saja, walaupun bisa menabung di BPR, namun BPR tidak memiliki mesin ATM, kartu kredit, atau aplikasi tersendiri untuk pengambilan uang sewaktu-waktu atau transaksi online. Hal ini tentu bisa membuat nasabah harus bolak-balik ke kantor BPR ketika sedang butuh melakukan transaksi keuangan.
Berfokus di kabupaten dan kotamadya, daerah cakupan BPR sangat terbatas, bahkan hanya sedikit yang sampai memiliki cabang ke kota-kota lain. Karena itu, kekurangan BPR yang satu ini bisa menghambat nasabah ketika membutuhkan penarikan tabungan sewaktu-waktu dari luar daerah.
Lebih jauh, kebutuhan perbankan adalah salah satu yang paling esensial dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Baik itu untuk menabung, melakukan pembayaran, hingga membayar cicilan, nasabah tentunya ingin memiliki rekening tabungan dengan fasilitas dan layanan lengkap, sehingga bisa lebih praktis mengelola keuangannya. Ketika nasabah BPR mulai membutuhkan layanan lain, maka ada kemungkinan besar mereka akan beralih ke bank umum karena BPR tidak menyediakan layanan tersebut.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010