7 Jenis Investasi Syariah yang Tersedia di Indonesia

blog

7 Jenis Investasi Syariah yang Tersedia di Indonesia

DepositoBPR by Komunal

10 November 2024

Ingin investasi dengan menerapkan prinsip dan hukum Islam? Well, menyimpan dana di produk investasi syariah bisa jadi pilihan tepat untuk kamu.


Pasalnya, investasi syariah adalah kegiatan penanaman modal yang pengelolaan dananya dilakukan dengan menganut prinsip syariah.


Artinya, semua praktik dalam investasi yang dilakukan sesuai dengan hukum dan syariat Islam


Soal potensi return-nya tak perlu diragukan. Sebab, produk syariah merupakan salah satu investasi yang menguntungkan dan aman.

Lantas, apa saja jenis produk investasi syariah yang tersedia di Indonesia? Simak artikel berikut ini!


Apa itu Investasi Syariah?


Investasi syariah adalah jenis investasi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Dalam investasi syariah, semua aktivitas dan instrumen investasi harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam, terutama dalam hal menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi atau perjudian). Tujuan utama dari investasi syariah adalah untuk mencapai keuntungan yang halal dan berkah, serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.


Prinsip-Prinsip Investasi Syariah


Bebas dari Riba


Riba atau bunga dilarang dalam investasi syariah. Instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan dari bunga, seperti deposito konvensional atau obligasi berbasis bunga, tidak diperbolehkan dalam investasi syariah.


Menghindari Gharar


Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi. Dalam investasi syariah, semua transaksi harus transparan, jelas, dan tidak boleh ada unsur penipuan atau ketidakpastian.


Terbebas dari Maisir atau Spekulasi


Investasi yang bersifat spekulatif atau mengandung unsur perjudian tidak diperbolehkan. Ini berarti instrumen seperti derivatif atau kontrak yang spekulatif umumnya tidak termasuk dalam investasi syariah.


Menghindari Investasi di Sektor yang Dilarang (Haram)


Investasi syariah tidak boleh dilakukan pada sektor-sektor yang dianggap haram atau dilarang, seperti industri alkohol, perjudian, rokok, dan usaha lain yang bertentangan dengan prinsip Islam.


Mengikuti Prinsip Bagi Hasil


Investasi syariah umumnya berbasis bagi hasil atau kerjasama, seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama). Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan risiko juga ditanggung bersama.


Jenis Investasi Syariah


Investasi syariah memiliki sejumlah produk yang dijual di pasar modal syariah. Adapun beberapa produk investasi syariah adalah sebagai berikut:


1. Saham Syariah


Saham syariah merupakan salah satu jenis instrumen investasi yang menawarkan return tinggi. Pada dasarnya, saham syariah ini tidak jauh berbeda dengan saham konvensional.


Diketahui, perbedaan kedua jenis saham tersebut terletak pada cara pengelolaan dana dan emiten yang menerbitkannya.


Saham syariah sendiri diterbitkan oleh emiten yang menerapkan prinsip dan hukum Islam. Di mana, emiten tersebut juga harus memenuhi kriteria dan lolos seleksi OJK.


Setelah lolos, saham syariah akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).


2. Sukuk (Obligasi Syariah)


Sukuk juga merupakan salah satu contoh investasi syariah. Biasanya, produk ini juga disebut sebagai obligasi syariah.


Sama halnya dengan instrumen investasi syariah sebelumnya, sukuk juga menerapkan prinsip dan hukum Islam.


Lebih lanjut, mengacu pada OJK, sukuk sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan.


Di mana, dua jenis produk tersebut memiliki beberapa perbedaan, misalnya dalam hal tenor dan akad yang digunakan.


3. Deposito Syariah


Kalau kamu mencari produk investasi syariah yang menguntungkan dengan risiko rendah, deposito syariah bisa jadi pilihan.


Deposito syariah adalah jenis investasi tabungan berjangka dengan waktu jatuh tempo mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.


Berbeda dengan deposito konvensional, keuntungan dari produk investasi syariah ini tidak didapatkan dari bunga, melainkan melalui imbal hasil atau nisbah yang persentasenya ditentukan berdasarkan kesepakatan.


Oleh karena itu, kamu berpotensi mendapatkan keuntungan yang besar. Namun sebagai catatan, besaran keuntungan setiap bulannya bergantung pada performa emiten.


Sehingga, kamu tidak akan mendapatkan besaran keuntungan yang sama di setiap bulan.


4. Reksa Dana Syariah


Reksa dana syariah adalah instrumen investasi yang pengelolaan dananya dilakukan oleh Manajer Investasi (MI) tanpa bertentangan dengan prinsip syariah.


Di mana, MI akan mengalokasikan dana tersebut ke dalam produk investasi syariah yang terdaftar di DES.


Di sisi lain, reksa dana syariah juga menerapkan proses cleansing atau pembersihan return dari hal-hal yang mengganggu aspek kehalalannya.


Dari sini, dapat diketahui bahwa salah satu keuntungan produk investasi syariah satu ini yaitu jelas sesuai dengan hukum dan syariat Islam.


Lebih dari itu, keuntungan reksa dana syariah adalah bisa dibeli dengan harga yang relatif murah. Jadi, cocok buat kamu yang masih pemula.



5. Emas


Tahukah kamu, emas juga termasuk produk investasi syariah, lho. Pasalnya, emas merupakan produk yang masuk dalam kategori mubah.


Adapun kelebihan dari produk investasi syariah ini yaitu keuntungannya stabil karena harga emas cenderung naik setiap tahunnya. Meskipun harganya mungkin anjlok, penurunannya biasanya tidak ekstrim.


6. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)


Efek Beragun Aset (EBA) syariah merupakan portofolio aset keuangan berikutnya yang pengelolaannya juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


Adapun portofolio aset dalam EBA sendiri terdiri dari piutang, tagihan, pembiayaan, atau kepemilikan lainnya.


Mengacu pada peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015, terdapat dua jenis EBA syariah di Indonesia.


Pertama, EBA syariah yang berbentuk kontrak investasi kolektif. Kemudian yang kedua, yaitu EBA syariah yang berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP).


7. Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)


Terakhir, produk investasi syariah juga bisa berupa Dana Investasi Real Estat (DIRE) syariah.


DIRE syariah merupakan wadah investasi yang menghimpun dana dari investor, kemudian digunakan untuk membeli aset real estat.


Tak hanya itu, modal tersebut juga bisa dialokasikan pada aset lain yang berkaitan dengan real estat dan/atau kas. Dengan catatan, pengelolaan dananya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


Itulah sejumlah produk-produk investasi syariah yang ada di Indonesia. Dari beberapa produk yang sudah disebutkan, kamu tertarik untuk investasi di mana?


Keuntungan Investasi Syariah


Keuntungan yang Halal dan Berkah


Investasi syariah memberikan keuntungan yang dianggap halal dan berkah sesuai dengan ajaran Islam, yang penting bagi para investor yang mematuhi hukum Islam.


Kepastian dan Transparansi


Prinsip investasi syariah yang menghindari gharar memastikan adanya kejelasan dan transparansi dalam setiap transaksi, memberikan rasa aman bagi investor.


Dukungan Sosial


Beberapa produk investasi syariah seperti wakaf atau sukuk berorientasi pada dampak sosial, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Tingkat Risiko Investasi Syariah


Investasi syariah memiliki berbagai tingkat risiko, tergantung pada jenis instrumennya dan bagaimana instrumen tersebut dikelola. Seperti investasi konvensional, investasi syariah juga memiliki risiko, namun ada karakteristik khusus yang membedakannya karena mengikuti prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa tingkat risiko yang biasanya terkait dengan investasi syariah.


1. Risiko Pasar


Risiko pasar muncul karena adanya fluktuasi harga di pasar, yang memengaruhi nilai instrumen investasi, seperti saham syariah dan reksa dana syariah. Saham syariah, misalnya, rentan terhadap perubahan ekonomi global, inflasi, atau perubahan suku bunga. Meski bebas dari riba, investasi ini masih terkena dampak pergerakan pasar yang bisa menyebabkan penurunan atau kenaikan nilai.


Contoh: Saham syariah dalam sektor energi mungkin terpengaruh oleh fluktuasi harga minyak dunia.


2. Risiko Likuiditas


Risiko likuiditas terjadi ketika instrumen investasi sulit dicairkan menjadi uang tunai. Beberapa investasi syariah, seperti sukuk atau properti syariah, membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dicairkan karena tidak selalu mudah menemukan pembeli atau menguangkan dana tersebut dengan cepat.


Contoh: Sukuk memiliki jangka waktu tertentu, sehingga tidak bisa dicairkan kapan saja tanpa adanya pasar sekunder yang likuid.


3. Risiko Kredit atau Risiko Pembiayaan


Dalam investasi syariah, risiko kredit terjadi ketika pihak yang menerima dana (seperti dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah) tidak mampu memenuhi kewajibannya. Risiko ini juga dapat terjadi pada instrumen seperti sukuk jika penerbit gagal membayar bagi hasil atau pokok pada waktu yang telah ditentukan.


Contoh: Dalam mudharabah, jika pengelola dana mengalami kerugian, investor berisiko kehilangan sebagian dari modalnya.


4. Risiko Bisnis atau Risiko Operasional


Risiko ini berkaitan dengan kegagalan bisnis atau operasional pada perusahaan yang diinvestasikan, khususnya dalam saham syariah atau reksa dana syariah. Faktor internal seperti manajemen yang buruk, kegagalan produksi, atau masalah hukum dapat menyebabkan kerugian bagi investor.


Contoh: Perusahaan pada sektor properti syariah mungkin mengalami penurunan nilai investasi jika proyek tidak selesai tepat waktu atau ada masalah dalam pengelolaan.


5. Risiko Inflasi


Inflasi dapat mengurangi daya beli hasil investasi, yang berarti keuntungan riil (nyata) dari investasi bisa menurun jika inflasi tinggi. Deposito syariah atau instrumen berbasis bagi hasil biasanya terkena dampak risiko inflasi karena keuntungan yang diperoleh bisa jadi tidak cukup untuk mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa.


Contoh: Deposito syariah mungkin memberikan imbal hasil yang lebih rendah dari tingkat inflasi, sehingga nilai riilnya berkurang.


6. Risiko Shariah Compliance (Kepatuhan Syariah)


Risiko ini unik pada investasi syariah. Risiko kepatuhan syariah terjadi jika suatu produk investasi ternyata melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti penggunaan dana yang tidak sesuai atau penghasilan dari kegiatan yang dilarang. Situasi ini dapat menyebabkan dampak reputasi dan kerugian bagi investor yang mengutamakan investasi halal.


Contoh: Jika perusahaan yang masuk dalam indeks syariah ternyata menjalankan bisnis yang melanggar prinsip syariah, investor mungkin menarik dananya, yang berdampak pada penurunan nilai saham.


7. Risiko Kebijakan atau Regulasi


Perubahan kebijakan atau regulasi pemerintah juga bisa memengaruhi investasi syariah. Misalnya, perubahan peraturan dalam sektor keuangan syariah atau pajak dapat berdampak pada imbal hasil dari instrumen syariah tertentu.


Contoh: Perubahan regulasi perpajakan pada sukuk bisa memengaruhi nilai dan daya tarik sukuk di pasar.


8. Risiko Nilai Tukar


Risiko ini terutama memengaruhi investasi syariah berbasis valuta asing (valas), seperti sukuk internasional dalam dolar AS atau euro. Fluktuasi nilai tukar dapat memengaruhi nilai investasi ketika dikonversi ke mata uang lokal.


Contoh: Investor yang memiliki sukuk dalam dolar AS mungkin mengalami kerugian nilai ketika nilai tukar dolar melemah terhadap rupiah.


Manajemen Risiko dalam Investasi Syariah


Untuk mengurangi risiko, investasi syariah biasanya menggunakan prinsip diversifikasi atau penyebaran investasi di berbagai instrumen. Selain itu, produk syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.


Namun terlepas dari apapun pilihanmu, jangan lupa tetap berhati-hari dan selalu pertimbangkan risiko setiap instrumennya, ya.


Hal ini ditujukan agar kamu bisa mencapai tujuan keuangan dan keuntungan yang diperoleh juga #MakinMaksimal.


Nah, kalau kamu mau keuntungan maksimal, beli aja produk deposito BPR di DepositoBPR by Komunal.


Soalnya, deposito BPR menawarkan bunga tinggi hingga 6,75% setiap tahunnya, jadi kamu bakal #LebihUntung.


Pilihan produknya pun banyak, karena di DepositoBPR by Komunal telah tersedia ribuan deposito dari ratusan bank BPR yang terdaftar.


Oleh karena itu, yuk segera beli produk deposito di DepositoBPR by Komunal atau kamu bisa gabung dengan komunitas kami sekarang.


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer