Mengenal Deposito Syariah: Pengertian, Akad, dan Manfaatnya

blog

Mengenal Deposito Syariah: Pengertian, Akad, dan Manfaatnya

DepositoBPR by Komunal

14 Juli 2023

Ingin investasi tapi takut riba? Tenang, deposito syariah adalah solusi yang bisa kamu pilih.


Sebab, proses investasi deposito syariah menggunakan prinsip syariah sesuai dengan hukum Islam.


Misalnya, instrumen investasi ini tidak menerapkan sistem bunga, tapi akan menggunakan imbal hasil atau nisbah yang pastinya sesuai dengan hukum Islam.

Nah, untuk mengetahui informasi seputar deposito syariah lebih lanjut, termasuk pengertian hingga manfaatnya, simak baik-baik penjelasan berikut ini!


Apa itu Deposito Syariah?


Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, deposito syariah adalah instrumen investasi yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip syariah dan hukum Islam.


Dalam deposito ini, nasabah (shahibul maal) tidak mendapatkan keuntungan dari bunga, melainkan imbal hasil atau nisbah.


Hal ini telah dijelaskan dalam Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000, yang menyebutkan bahwa pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam nisbah.


Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak bank (mudharib) tidak diperbolehkan mengurangi nisbah tanpa persetujuan nasabah.


Adapun persentase pembagian nisbah akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan bank dan nasabah di awal pembukaan rekening.


Nah, dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, deposito syariah adalah instrumen investasi yang halal karena terhindar dari praktik riba.


Akad Deposito Syariah


Salah satu syarat pelaksanaan deposito syariah adalah adanya akad dalam setiap transaksi yang dilakukan.


Akad di sini menunjukkan adanya kesepakatan antara nasabah dan bank untuk bekerja sama memperoleh keuntungan.


Nah, tahukah kamu apa akad dari deposito syariah? Jadi, akad deposito syariah adalah mudharabah yang dalam praktiknya terdapat dua jenis pilihan.


Pertama, akad mudharabah muthlaqah yang berarti nasabah mempercayakan seluruh keputusan investasinya kepada pihak pengelola dana atau bank.


Hal ini berarti, pihak bank memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana investasi nasabah. Meski begitu, nasabah tetap bisa memantau atau mengawasi hasil investasinya.


Kedua, akad mudharabah muqayyadah yang berarti nasabah ikut serta membuat keputusan terkait investasinya, seperti terlibat dalam memilih jenis usaha dan metode yang digunakan.



Memahami Deposito Syariah dari BPRS


Di samping deposito syariah, pernahkah kamu mendengar apa itu deposito BPRS?


Yup, serupa dengan deposito syariah pada umumnya, deposito BPRS merupakan deposito yang pelaksanaannya menggunakan prinsip syariah.


Namun, hal yang membedakannya adalah deposito BPRS ini dikelola oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga memiliki imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan deposito syariah dari bank umum.


Perbedaan Deposito BPR Syariah dan Konvensional


Deposito BPRS dan konvensional merupakan produk keuangan yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek. Berikut penjelasan lengkapnya.:


1. Sistem Pengelolaan Dana


Beda deposito BPRS dan konvensional bisa dilihat dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh bank.


Pada deposito BPR syariah, pengelolaan dana dilakukan dengan mengalokasikannya di sejumlah perusahaan yang menerapkan prinsip dan hukum Islam.


Sementara deposito konvensional tidak demikian, karena bank bebas memilih jenis investasi apapun asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.


2. Pembagian Keuntungan


Perbedaan deposito BPR Syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada sistem imbal hasil atau pembagian keuntungannya.


Pembagian keuntungan deposito BPR syariah didapatkan dari bagi hasil atas kesepakatan atau kerja sama antara bank dan nasabah.


Misalnya saja, di awal pembukaan rekening, nasabah dan bank bersepakat untuk membagi keuntungan investasi dengan persentase 60%:40%.


Artinya, pembagian keuntungan investasi yang didapatkan adalah 60% untuk nasabah dan 40% bank.


Nah, persentase tersebut akan digunakan sebagai dasar pembagian keuntungan investasi nantinya.


Namun, keuntungan deposito BPR syariah diketahui bersifat fluktuatif, sehingga jumlah yang didapatkan akan berbeda-beda.


Di sisi lain, keuntungan deposito konvensional didapatkan dari sistem bunga tetap yang ditawarkan oleh bank di awal pembukaan rekening.


Hal ini berarti, nasabah akan mendapatkan bunga atau keuntungan yang stabil dari awal hingga akhir jangka waktu deposito.


3. Biaya Penalti


Pada dasarnya, deposito memiliki waktu jatuh tempo, sehingga dananya tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Hal ini juga berlaku baik untuk deposito BPR syariah maupun konvensional.


Namun, yang membedakan deposito konvensional dan deposito syariah adalah denda saat nasabah menarik dana sebelum jatuh tempo.


Pada deposito BPR syariah, nasabah tidak akan dikenakan biaya penalti jika menarik dana sebelum waktu jatuh tempo.


Nasabah hanya perlu membayar biaya administrasi sesuai kesepakatan yang dilakukan di awal pembukaan rekening.


Hal ini kontras dengan deposito konvensional, karena nasabah akan dikenakan biaya jika menarik dananya sebelum jatuh tempo.


4. Prinsip dan Hukum yang Digunakan


Deposito BPR syariah menganut prinsip dan hukum Islam dalam pelaksanaannya. Sehingga, segala kegiatannya harus sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.


Sementara itu, pelaksanaan deposito konvensional merujuk pada peraturan serta syarat yang sudah ditentukan oleh perbankan dan Undang-Undang.



Manfaat Deposito BPR Syariah


Sama halnya dengan instrumen investasi lainnya, deposito syariah juga menawarkan sejumlah manfaat untuk para nasabahnya.


Adapun sejumlah manfaat deposito syariah adalah sebagai berikut:


1. Cocok untuk Dana Darurat dan Tabungan


Pertama, kamu bisa memilih waktu jatuh tempo deposito BPR syariah sesuai dengan kebutuhan, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan 12 bulan.


Terlepas dari jangka waktu tersebut, kamu juga memiliki keleluasaan dalam menarik dana yang disimpan di deposito.


Sebab, kamu tidak akan dikenakan biaya penalti jika menarik dana sebelum waktu jatuh tempo yang ditentukan.


Dengan demikian, deposito BPR syariah cocok digunakan untuk menyimpan dana darurat ataupun tabungan masa depan.


2. Penghitungan Nisbah Transparan


Penghitungan nisbah dalam deposito BPR syariah dilakukan secara transparan menganut prinsip dan hukum Islam.


Selain dari kesepakatan persentase, nisbah juga akan disesuaikan dengan jangka waktu, penempatan dana, dan kinerja bank.


3. Aman


Selanjutnya, manfaat deposito syariah adalah keamanannya sudah terjamin. Sebab, deposito telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Adapun dana yang dijamin LPS yaitu hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah, jadi sudah jelas aman.


4. Prosesnya Halal


Semua proses transaksi deposito BPR syariah dilakukan dengan menganut prinsip dan hukum Islam, mulai dari pembukaan rekening hingga pembagian nisbah.


Sehingga, dapat dipastikan bahwa semua proses transaksi dalam deposito BPR syariah halal dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.


Itulah informasi lengkap seputar deposito BPR syariah, mulai dari pengertian, akad, perbedaanya dengan jenis konvensional, serta manfaatnya.


Dapat disimpulkan bahwa deposito syariah adalah jenis tabungan berjangka yang dalam praktiknya menganut prinsip dan hukum Islam.


Nah, jika tertarik untuk investasi di deposito, kamu bisa memilih produknya di DepositoBPR by Komunal.


Yup, DepositoBPR by Komunal telah menyediakan deposito BPRS yang sesuai dengan konsep dan hukum Islam.


Memang, gimana, sih, cara menemukan deposito BPRS di DepositoBPR by Komunal?


Gampang banget, kamu hanya perlu membuka web resmi Deposito BPR by Komunal, lalu buka laman Peluang Deposito dan pilih kategori Syariah.

Setelah itu, kamu bisa memilih deposito BPRS sesuai dengan yang diinginkan. Praktis, bukan?


Kamu tak perlu khawatir soal keamanannya, karena DepositoBPR by Komunal sudah tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Jadi, tunggu apalagi? Yuk, rasakan sensasi #SimpananRasaInvestasi dengan DepositoBPR by Komunal.



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer