blog
DepositoBPR by Komunal
14 Juli 2023
Ingin investasi tapi takut riba? Tenang, deposito syariah adalah solusi yang bisa kamu pilih.
Sebab, proses investasi deposito syariah menggunakan prinsip syariah sesuai dengan hukum Islam.
Nah, untuk mengetahui informasi seputar deposito syariah lebih lanjut, termasuk pengertian hingga manfaatnya, simak baik-baik penjelasan berikut ini!
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, deposito syariah adalah instrumen investasi yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip syariah dan hukum Islam.
Dalam deposito ini, nasabah (shahibul maal) tidak mendapatkan keuntungan dari bunga, melainkan imbal hasil atau nisbah.
Hal ini telah dijelaskan dalam Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000, yang menyebutkan bahwa pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam nisbah.
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak bank (mudharib) tidak diperbolehkan mengurangi nisbah tanpa persetujuan nasabah.
Adapun persentase pembagian nisbah akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan bank dan nasabah di awal pembukaan rekening.
Nah, dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, deposito syariah adalah instrumen investasi yang halal karena terhindar dari praktik riba.
Salah satu syarat pelaksanaan deposito syariah adalah adanya akad dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Akad di sini menunjukkan adanya kesepakatan antara nasabah dan bank untuk bekerja sama memperoleh keuntungan.
Nah, tahukah kamu apa akad dari deposito syariah? Jadi, akad deposito syariah adalah mudharabah yang dalam praktiknya terdapat dua jenis pilihan.
Pertama, akad mudharabah muthlaqah yang berarti nasabah mempercayakan seluruh keputusan investasinya kepada pihak pengelola dana atau bank.
Hal ini berarti, pihak bank memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dana investasi nasabah. Meski begitu, nasabah tetap bisa memantau atau mengawasi hasil investasinya.
Kedua, akad mudharabah muqayyadah yang berarti nasabah ikut serta membuat keputusan terkait investasinya, seperti terlibat dalam memilih jenis usaha dan metode yang digunakan.
Di samping deposito syariah, pernahkah kamu mendengar apa itu deposito BPRS?
Yup, serupa dengan deposito syariah pada umumnya, deposito BPRS merupakan deposito yang pelaksanaannya menggunakan prinsip syariah.
Namun, hal yang membedakannya adalah deposito BPRS ini dikelola oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga memiliki imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan deposito syariah dari bank umum.
Deposito BPRS dan konvensional merupakan produk keuangan yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek. Berikut penjelasan lengkapnya.:
Beda deposito BPRS dan konvensional bisa dilihat dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh bank.
Pada deposito BPR syariah, pengelolaan dana dilakukan dengan mengalokasikannya di sejumlah perusahaan yang menerapkan prinsip dan hukum Islam.
Sementara deposito konvensional tidak demikian, karena bank bebas memilih jenis investasi apapun asalkan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Perbedaan deposito BPR Syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada sistem imbal hasil atau pembagian keuntungannya.
Pembagian keuntungan deposito BPR syariah didapatkan dari bagi hasil atas kesepakatan atau kerja sama antara bank dan nasabah.
Misalnya saja, di awal pembukaan rekening, nasabah dan bank bersepakat untuk membagi keuntungan investasi dengan persentase 60%:40%.
Artinya, pembagian keuntungan investasi yang didapatkan adalah 60% untuk nasabah dan 40% bank.
Nah, persentase tersebut akan digunakan sebagai dasar pembagian keuntungan investasi nantinya.
Namun, keuntungan deposito BPR syariah diketahui bersifat fluktuatif, sehingga jumlah yang didapatkan akan berbeda-beda.
Di sisi lain, keuntungan deposito konvensional didapatkan dari sistem bunga tetap yang ditawarkan oleh bank di awal pembukaan rekening.
Hal ini berarti, nasabah akan mendapatkan bunga atau keuntungan yang stabil dari awal hingga akhir jangka waktu deposito.
Pada dasarnya, deposito memiliki waktu jatuh tempo, sehingga dananya tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Hal ini juga berlaku baik untuk deposito BPR syariah maupun konvensional.
Namun, yang membedakan deposito konvensional dan deposito syariah adalah denda saat nasabah menarik dana sebelum jatuh tempo.
Pada deposito BPR syariah, nasabah tidak akan dikenakan biaya penalti jika menarik dana sebelum waktu jatuh tempo.
Nasabah hanya perlu membayar biaya administrasi sesuai kesepakatan yang dilakukan di awal pembukaan rekening.
Hal ini kontras dengan deposito konvensional, karena nasabah akan dikenakan biaya jika menarik dananya sebelum jatuh tempo.
Deposito BPR syariah menganut prinsip dan hukum Islam dalam pelaksanaannya. Sehingga, segala kegiatannya harus sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Sementara itu, pelaksanaan deposito konvensional merujuk pada peraturan serta syarat yang sudah ditentukan oleh perbankan dan Undang-Undang.
Sama halnya dengan instrumen investasi lainnya, deposito syariah juga menawarkan sejumlah manfaat untuk para nasabahnya.
Adapun sejumlah manfaat deposito syariah adalah sebagai berikut:
Pertama, kamu bisa memilih waktu jatuh tempo deposito BPR syariah sesuai dengan kebutuhan, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan 12 bulan.
Terlepas dari jangka waktu tersebut, kamu juga memiliki keleluasaan dalam menarik dana yang disimpan di deposito.
Sebab, kamu tidak akan dikenakan biaya penalti jika menarik dana sebelum waktu jatuh tempo yang ditentukan.
Dengan demikian, deposito BPR syariah cocok digunakan untuk menyimpan dana darurat ataupun tabungan masa depan.
Penghitungan nisbah dalam deposito BPR syariah dilakukan secara transparan menganut prinsip dan hukum Islam.
Selain dari kesepakatan persentase, nisbah juga akan disesuaikan dengan jangka waktu, penempatan dana, dan kinerja bank.
Selanjutnya, manfaat deposito syariah adalah keamanannya sudah terjamin. Sebab, deposito telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adapun dana yang dijamin LPS yaitu hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah, jadi sudah jelas aman.
Semua proses transaksi deposito BPR syariah dilakukan dengan menganut prinsip dan hukum Islam, mulai dari pembukaan rekening hingga pembagian nisbah.
Sehingga, dapat dipastikan bahwa semua proses transaksi dalam deposito BPR syariah halal dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Itulah informasi lengkap seputar deposito BPR syariah, mulai dari pengertian, akad, perbedaanya dengan jenis konvensional, serta manfaatnya.
Dapat disimpulkan bahwa deposito syariah adalah jenis tabungan berjangka yang dalam praktiknya menganut prinsip dan hukum Islam.
Nah, jika tertarik untuk investasi di deposito, kamu bisa memilih produknya di DepositoBPR by Komunal.
Yup, DepositoBPR by Komunal telah menyediakan deposito BPRS yang sesuai dengan konsep dan hukum Islam.
Memang, gimana, sih, cara menemukan deposito BPRS di DepositoBPR by Komunal?
Setelah itu, kamu bisa memilih deposito BPRS sesuai dengan yang diinginkan. Praktis, bukan?
Kamu tak perlu khawatir soal keamanannya, karena DepositoBPR by Komunal sudah tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, rasakan sensasi #SimpananRasaInvestasi dengan DepositoBPR by Komunal.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010