6 Jenis Instrumen Keuangan Syariah Sesuai Hukum Islam

blog

6 Jenis Instrumen Keuangan Syariah Sesuai Hukum Islam

DepositoBPR by Komunal

01 September 2023

Bagi kamu yang beragama Islam, menggunakan instrumen keuangan syariah, seperti akad mudharabah, bisa menjadi pilihan tepat.

Sebab, seluruh transaksi keuangan syariah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dan hukum Islam.


Untuk memahami lebih dalam serta membantumu memilih instrumen keuangan syariah yang sesuai kebutuhan, yuk simak artikel berikut sampai habis!


Pengertian Instrumen Keuangan Syariah


Instrumen keuangan syariah adalah aset-aset dalam aktivitas transaksi yang sesuai dengan hukum serta syariat Islam.


Hal ini termasuk aset investasi dan pembiayaan di bidang bisnis yang melahirkan kewajiban ekonomi menurut prinsip syariah.


Banyak instrumen investasi syariah yang kita temui di keseharian, seperti obligasi maupun kewajiban kontraktual nasabah dari akad kerjasama.


Selain itu, instrumen keuangan syariah juga bisa berupa kas, bukti kepemilikan atas sebuah aset, serta hak kontrak untuk menjual atau menerima.


Jenis-Jenis Instrumen Keuangan Syariah


Berikut ini adalah beberapa jenis instrumen keuangan atau investasi yang biasa dijumpai dalam lembaga keuangan syariah:


1. Saham Syariah


Instrumen investasi syariah yang bisa kamu pilih, salah satunya yaitu saham syariah. Perbedaan saham syariah dengan konvensional ada pada jenis usaha yang diperbolehkan untuk mengeluarkannya.


Pada saham syariah, emiten atau perusahaan yang mengeluarkan harus menjalankan usaha sesuai syariat Islam.


Jadi, perusahaan rokok, minuman keras, dan penyedia judi tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan saham syariah.


Keuntungan dari instrumen investasi syariah yang satu ini adalah sebagai berikut:


  • Transaksi yang dilakukan aman dan terpercaya karena mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS), OJK, serta BEI

  • Keuntungan yang diperoleh sudah pasti halal karena perusahaan penerbit saham tidak bergerak di bidang produksi produk-produk haram

  • Sudah bisa berinvestasi meskipun dengan nominal yang minim

  • Segala aktivitas bisnis dijalankan menurut syariah Islam, sehingga terhindar dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi)

Meskipun begitu, saham syariah juga tidak lepas dari kelemahan. Adapun beberapa kelemahan saham syariah adalah sebagai berikut:


  • Memiliki potensi capital loss, delisting dari bursa efek, dan adanya likuidasi perusahaan, sama seperti saham konvensional

  • Variasi dan nilai saham dapat lebih rendah jika dibandingkan dengan jenis konvensional. Hal ini karena tak semua perusahaan dapat menerbitkan saham syariah


2. Deposito Syariah


Instrumen keuangan syariah selanjutnya merupakan produk deposito. Jenis deposito ini merupakan simpanan berjangka yang dikelola sesuai syariat Islam.


Perbedaan dari deposito biasa adalah tidak adanya bunga karena Islam mengharamkan unsur riba.


Akan tetapi, deposito syariah tetap menguntungkan karena pemilik dana akan mendapat bagi hasil dari pengelola simpanannya.

Deposito ini menawarkan nisbah dengan rasio 60:40. Dalam hal ini, nasabah akan mendapatkan bagian atau rasio terbesar.


3. Obligasi Syariah atau Sukuk


Sukuk merupakan instrumen investasi syariah yang dapat digunakan untuk pembiayaan perusahaan.


Nah, segala proses yang dijalankan, mulai dari penerbitan hingga perdagangan, tetap harus sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.


Dengan demikian, sukuk atau yang juga biasa disebut obligasi syariah ini harus bebas dari unsur riba, gharar, serta maysir.


Adapun ciri-ciri obligasi syariah yang lain adalah sebagai berikut:


  • Mempunyai aset yang mendasari penerbitannya, seperti jasa, tanah, hingga bangunan

  • Imbal hasil dapat berupa nisbah yang disesuaikan dengan jenis akad, margin, atau upah

Beberapa jenis obligasi syariah di antaranya adalah sukuk ritel, sukuk tabungan, serta sukuk korporasi.


4. Reksadana Syariah


Reksadana syariah merupakan instrumen investasi syariah di mana dana dari investor akan dikumpulkan dan kemudian diinvestasikan ke dalam pasar uang, saham, serta obligasi sesuai prinsip ekonomi Islam.


Pengelolaan dana dari investor nantinya akan dilakukan oleh manajer investasi. Jadi, investor yang memberikan dananya tinggal menikmati hasilnya saja.



5. Pembiayaan Syariah


Pada umumnya, pembiayaan jenis ini merupakan instrumen keuangan syariah yang memuat akad berisi kewajiban kontraktual antara dua pihak.


Pembiayaan syariah sendiri memiliki beberapa bentuk, antara lain yaitu:


  • Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola usaha. Nantinya, keuntungan usaha akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak

  • Musyarakah, yaitu bentuk akad antara beberapa pemilik modal. Keuntungan dari usaha nantinya akan dibagi secara proporsional sesuai jumlah modal yang diberikan

  • Wadiah, yakni akad berupa penitipan barang antara dua pihak

  • Murabahah, yang merupakan akad transaksi jual beli oleh kedua belah pihak, yaitu lembaga keuangan dan nasabah

  • Ijarah, yakni akad dengan menerapkan sistem sewa yang dilakukan oleh dua pihak

6. Asuransi Syariah (Takaful)


Instrumen keuangan syariah yang terakhir adalah takaful. Takaful merupakan asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan menggunakan konsep bagi hasil.


Jadi, risiko dan keuntungan yang timbul akan dibagi secara merata pada semua peserta, baik lembaga keuangan maupun pemegang polis.


Apabila ada klaim, biaya berasal dari kontribusi yang dibayarkan seluruh peserta. Namun, apabila tidak ada klaim, uang kontribusi dapat dikelola untuk tujuan investasi.


Sama seperti asuransi konvensional, takaful juga memiliki berbagai jenis, seperti takaful jiwa, takaful kesehatan, dan takaful umum yang melindungi berbagai risiko bisnis.



Itulah dia uraian lengkap mengenai pengertian dan jenis instrumen keuangan syariah yang perlu kamu ketahui.


Pada intinya, konsep dasar instrumen keuangan syariah adalah seluruh kegiatan transaksi yang dilakukan harus berlandaskan prinsip dan hukum Islam.


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu jenis instrumen keuangan berlandaskan hukum Islam adalah deposito syariah.


Nah, jika tertarik untuk berinvestasi di deposito syariah, kamu bisa memilih produknya di aplikasi DepositoBPR by Komunal.


Ada berbagai pilihan produk deposito syariah yang tersedia di DepositoBPR by Komunal, sehingga kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan.


Ditambah lagi, DepositoBPR by Komunal juga sudah dijamin LPS dan diawasi serta terdaftar di OJK, sehingga akan lebih aman.


Menarik, bukan? Yuk, bertransaksi syariah dan rasakan #SimpananRasaInvestasi dengan DepositoBPR by Komunal!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer