11 Instrumen Keuangan Syariah Terbaik Sesuai Hukum Islam

blog

11 Instrumen Keuangan Syariah Terbaik Sesuai Hukum Islam

DepositoBPR by Komunal

10 Agustus 2024

Bagi kamu yang beragama Islam, menggunakan instrumen keuangan syariah, seperti akad mudharabah, bisa menjadi pilihan tepat.

Sebab, seluruh transaksi keuangan syariah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dan hukum Islam.


Untuk memahami lebih dalam serta membantumu memilih instrumen keuangan yang ada dalam lembaga keuangan islam dan sesuai kebutuhan, yuk simak artikel berikut sampai habis!


Pengertian Instrumen Keuangan Syariah


Apa Itu instrumen keuangan syariah? Instrumen keuangan syariah adalah aset-aset dalam aktivitas transaksi yang sesuai dengan hukum serta syariat Islam.


Hal ini termasuk aset investasi dan pembiayaan di bidang bisnis yang melahirkan kewajiban ekonomi menurut prinsip syariah.


Banyak instrumen investasi syariah yang kita temui di keseharian, seperti obligasi maupun kewajiban kontraktual nasabah dari akad kerjasama.


Selain itu, instrumen keuangan syariah juga bisa berupa kas, bukti kepemilikan atas sebuah aset, serta hak kontrak untuk menjual atau menerima.


11 Jenis Instrumen Keuangan Syariah


Berikut ini adalah 11 instrumen keuangan yang ada dalam lembaga keuangan islam:


1. Mudharabah (Kemitraan Usaha)


Mudharabah adalah bentuk kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal, sementara pihak lain menyediakan tenaga kerja atau keahlian. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Jika terjadi kerugian, hanya pemilik modal yang menanggungnya, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pihak pengelola.


2. Musharakah (Kemitraan Modal)


Musharakah adalah kemitraan di mana semua pihak yang terlibat menyumbangkan modal ke dalam usaha dan berbagi keuntungan serta kerugian berdasarkan proporsi modal yang disertakan. Instrumen ini mendorong partisipasi aktif dari semua mitra dalam manajemen usaha.


3. Murabahah (Pembiayaan Berdasarkan Jual Beli)


Murabahah adalah bentuk pembiayaan di mana lembaga keuangan membeli barang yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus oleh nasabah. Murabahah sering digunakan dalam pembiayaan rumah, kendaraan, atau barang modal lainnya.


4. Ijarah (Sewa atau Leasing)


Ijarah adalah perjanjian sewa di mana lembaga keuangan membeli dan menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan biaya sewa yang telah disepakati. Pada akhir periode sewa, nasabah dapat memilih untuk memperpanjang sewa atau membeli aset tersebut dengan harga yang telah ditentukan.


5. Sukuk (Obligasi Syariah)


Sukuk merupakan instrumen investasi syariah yang dapat digunakan untuk pembiayaan perusahaan.


Nah, segala proses yang dijalankan, mulai dari penerbitan hingga perdagangan, tetap harus sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.


Dengan demikian, sukuk atau yang juga biasa disebut obligasi syariah ini harus bebas dari unsur riba, gharar, serta maysir.


Adapun ciri-ciri obligasi syariah yang lain adalah sebagai berikut:


  • Mempunyai aset yang mendasari penerbitannya, seperti jasa, tanah, hingga bangunan

  • Imbal hasil dapat berupa nisbah yang disesuaikan dengan jenis akad, margin, atau upah

Beberapa jenis obligasi syariah di antaranya adalah sukuk ritel, sukuk tabungan, serta sukuk korporasi.


6. Wakalah (Agen atau Perwakilan)


Wakalah adalah perjanjian di mana seseorang atau lembaga ditunjuk sebagai agen untuk mewakili pihak lain dalam mengelola usaha atau aset. Agen menerima biaya atau komisi sebagai imbalan atas jasanya. Wakalah sering digunakan dalam transaksi investasi atau asuransi syariah.


7. Takaful (Asuransi Syariah)


Instrumen keuangan syariah yang terakhir adalah takaful. Takaful merupakan asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah dan menggunakan konsep bagi hasil.


Jadi, risiko dan keuntungan yang timbul akan dibagi secara merata pada semua peserta, baik lembaga keuangan maupun pemegang polis.


Apabila ada klaim, biaya berasal dari kontribusi yang dibayarkan seluruh peserta. Namun, apabila tidak ada klaim, uang kontribusi dapat dikelola untuk tujuan investasi.


Sama seperti asuransi konvensional, takaful juga memiliki berbagai jenis, seperti takaful jiwa, takaful kesehatan, dan takaful umum yang melindungi berbagai risiko bisnis.


8. Saham Syariah


Instrumen investasi syariah yang bisa kamu pilih, salah satunya yaitu saham syariah. Perbedaan saham syariah dengan konvensional ada pada jenis usaha yang diperbolehkan untuk mengeluarkannya.


Pada saham syariah, emiten atau perusahaan yang mengeluarkan harus menjalankan usaha sesuai syariat Islam.


Jadi, perusahaan rokok, minuman keras, dan penyedia judi tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan saham syariah.


Keuntungan dari instrumen investasi syariah yang satu ini adalah sebagai berikut:


  • Transaksi yang dilakukan aman dan terpercaya karena mendapat pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS), OJK, serta BEI

  • Keuntungan yang diperoleh sudah pasti halal karena perusahaan penerbit saham tidak bergerak di bidang produksi produk-produk haram

  • Sudah bisa berinvestasi meskipun dengan nominal yang minim

  • Segala aktivitas bisnis dijalankan menurut syariah Islam, sehingga terhindar dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi)

Meskipun begitu, saham syariah juga tidak lepas dari kelemahan. Adapun beberapa kelemahan saham syariah adalah sebagai berikut:


  • Memiliki potensi capital loss, delisting dari bursa efek, dan adanya likuidasi perusahaan, sama seperti saham konvensional

  • Variasi dan nilai saham dapat lebih rendah jika dibandingkan dengan jenis konvensional. Hal ini karena tak semua perusahaan dapat menerbitkan saham syariah


9. Deposito Syariah


Instrumen keuangan syariah selanjutnya merupakan produk deposito. Jenis deposito ini merupakan simpanan berjangka yang dikelola sesuai syariat Islam.


Perbedaan dari deposito biasa adalah tidak adanya bunga karena Islam mengharamkan unsur riba.


Akan tetapi, deposito syariah tetap menguntungkan karena pemilik dana akan mendapat bagi hasil dari pengelola simpanannya.

Deposito ini menawarkan nisbah dengan rasio 60:40. Dalam hal ini, nasabah akan mendapatkan bagian atau rasio terbesar.


10. Reksadana Syariah


Reksadana syariah merupakan instrumen investasi syariah di mana dana dari investor akan dikumpulkan dan kemudian diinvestasikan ke dalam pasar uang, saham, serta obligasi sesuai prinsip ekonomi Islam.


Pengelolaan dana dari investor nantinya akan dilakukan oleh manajer investasi. Jadi, investor yang memberikan dananya tinggal menikmati hasilnya saja.



11. Wadiah


Wadiah adalah konsep titipan dalam perbankan syariah, di mana nasabah menyimpan uang atau barang di lembaga keuangan sebagai titipan. Ada dua jenis wadiah: wadiah yad amanah (titipan tanpa jaminan keuntungan) dan wadiah yad dhamanah (titipan dengan jaminan).


Pada wadiah yad dhamanah, bank dapat menggunakan dana tersebut dan memberikan keuntungan kepada nasabah sebagai bonus, meskipun tidak wajib. Prinsip wadiah ini memastikan bahwa nasabah dapat menarik simpanannya kapan saja tanpa melanggar hukum syariah.


Manfaat Instrumen Keuangan Syariah


Instrumen keuangan syariah tidak hanya menjadi pilihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat yang mendukung keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menghindari praktik yang dilarang dalam hukum Islam, seperti riba, gharar, dan maisir, instrumen keuangan syariah memberikan solusi keuangan yang etis dan bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari instrumen keuangan syariah:


1. Menghindari Riba dan Menjaga Keadilan


Instrumen keuangan syariah dirancang untuk menghindari riba (bunga) yang dianggap tidak adil dan merugikan. Dengan menghapuskan riba, instrumen ini mendorong transaksi yang lebih adil dan saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat.


2. Mendorong Keterlibatan dan Partisipasi Aktif


Melalui instrumen seperti mudharabah dan musharakah, instrumen keuangan syariah mendorong keterlibatan aktif semua pihak dalam suatu usaha. Ini membantu menciptakan kemitraan yang adil di mana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak.


3. Mengurangi Risiko Ketidakpastian (Gharar)


Dalam instrumen keuangan syariah, transaksi harus dilakukan dengan jelas dan transparan untuk menghindari gharar (ketidakpastian). Hal ini membantu mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam transaksi, sehingga memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.


4. Mendukung Tujuan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat


Instrumen keuangan syariah seringkali dikaitkan dengan tujuan sosial, seperti zakat, infak, dan sedekah, yang digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Misalnya, dana yang dikumpulkan melalui instrumen seperti sukuk sering digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi publik, seperti infrastruktur dan pendidikan.


5. Transparansi dan Kepercayaan dalam Transaksi


Instrumen keuangan syariah menekankan pada transparansi dan kepercayaan antara semua pihak yang terlibat. Semua perjanjian dan kontrak harus jelas dan dipahami oleh semua pihak, yang membantu membangun hubungan bisnis yang lebih kuat dan bertanggung jawab.


6. Menyediakan Alternatif Investasi yang Etis


Instrumen seperti sukuk dan wakalah menawarkan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini memberikan peluang bagi investor untuk menanamkan modal mereka dalam proyek-proyek yang etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sambil tetap mendapatkan keuntungan yang sah.


Keuntungan Instrumen Keuangan Syariah Berdasarkan Finansial dan Moral


Instrumen keuangan syariah menjadi pilihan yang semakin populer di kalangan masyarakat, tidak hanya karena kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga karena manfaatnya yang luas baik secara finansial maupun moral. Dengan menggabungkan aspek-aspek ekonomi dan etika, instrumen-instrumen ini memberikan solusi keuangan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. Berikut adalah keuntungan-keuntungan instrumen keuangan syariah berdasarkan aspek finansial dan moral:


1. Keuntungan Finansial


Menghindari Risiko Ketidakpastian (Gharar)


Instrumen keuangan syariah meminimalkan risiko yang terkait dengan ketidakpastian dalam transaksi. Dengan memastikan bahwa semua aspek dari suatu transaksi dijelaskan dengan jelas dan transparan, instrumen ini membantu melindungi investor dan nasabah dari kerugian yang tidak diantisipasi.


Partisipasi dalam Keuntungan


Instrumen seperti mudharabah dan musharakah memungkinkan partisipasi dalam keuntungan usaha. Hal ini tidak hanya memberikan potensi pengembalian yang tinggi tetapi juga mendorong kerjasama yang lebih erat antara pemilik modal dan pengelola usaha.


Akses ke Pembiayaan Etis


Melalui instrumen seperti murabahah dan sukuk, individu dan perusahaan mendapatkan akses ke pembiayaan yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga etis. Keuntungan yang diperoleh dari instrumen ini tidak berasal dari riba, tetapi dari transaksi yang sah dan sesuai dengan prinsip syariah.


Peluang Investasi yang Lebih Aman


Sukuk dan instrumen lainnya memberikan peluang investasi yang aman dengan risiko yang terukur, karena mereka didukung oleh aset riil. Ini memberikan jaminan tambahan bagi investor bahwa dana mereka diinvestasikan dalam proyek yang nyata dan menguntungkan.


2. Keuntungan Moral


Mematuhi Prinsip Syariah


Instrumen keuangan syariah dirancang untuk sepenuhnya mematuhi hukum Islam, yang melarang praktik riba, gharar, dan maisir. Dengan menggunakan instrumen ini, individu dan perusahaan dapat memastikan bahwa semua transaksi mereka sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika Islam.


Mendukung Keadilan Sosial


Instrumen keuangan syariah sering kali terkait dengan tujuan sosial, seperti distribusi zakat dan infak. Melalui penggunaan instrumen ini, dana dapat dialokasikan untuk proyek-proyek yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.


Transparansi dan Kepercayaan


Prinsip transparansi yang dipegang teguh dalam keuangan syariah membantu membangun kepercayaan antara semua pihak yang terlibat. Kepercayaan ini tidak hanya penting dalam hubungan bisnis tetapi juga dalam memperkuat ikatan sosial dan moral di dalam masyarakat.


Keseimbangan antara Keuntungan dan Kebaikan


Instrumen keuangan syariah menawarkan keseimbangan antara pencarian keuntungan dan pencapaian kebaikan sosial. Dengan demikian, mereka mendorong tanggung jawab sosial dan pengelolaan yang etis dalam segala bentuk transaksi.


Prinsip Syariah dalam Instrumen Keuangan Syariah


Instrumen keuangan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum Islam, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai etika Islam. Prinsip-prinsip ini mengatur bagaimana instrumen keuangan syariah harus dirancang dan digunakan untuk menghindari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Berikut adalah prinsip-prinsip utama syariah yang diterapkan dalam instrumen keuangan syariah:


1. Larangan Riba (Bunga)


  • Pengertian: Riba adalah tambahan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman atau transaksi jual beli yang dianggap tidak adil dan eksploitatif dalam Islam.

  • Penerapan: Instrumen keuangan syariah harus dirancang tanpa adanya unsur riba. Sebagai gantinya, keuntungan diperoleh melalui mekanisme pembagian keuntungan seperti dalam mudharabah atau melalui margin keuntungan dalam murabahah.

2. Larangan Gharar (Ketidakpastian)


  • Pengertian: Gharar merujuk pada ketidakpastian atau spekulasi yang dapat menimbulkan risiko dan kerugian yang tidak jelas bagi salah satu pihak dalam transaksi.

  • Penerapan: Untuk menghindari gharar, semua kontrak dalam keuangan syariah harus jelas dan transparan. Setiap detail mengenai objek transaksi, harga, dan syarat-syarat harus disepakati oleh semua pihak sebelum transaksi dilakukan.

3. Larangan Maisir (Perjudian)


  • Pengertian: Maisir adalah segala bentuk transaksi yang melibatkan unsur perjudian atau spekulasi tinggi yang dapat menyebabkan kerugian satu pihak demi keuntungan pihak lain.

  • Penerapan: Instrumen keuangan syariah harus bebas dari unsur maisir, yang berarti bahwa investasi dan transaksi harus didasarkan pada nilai yang riil dan adil, bukan pada spekulasi atau perjudian.

4. Prinsip Profit and Loss Sharing (Berbagi Keuntungan dan Kerugian)


  • Pengertian: Dalam Islam, transaksi keuangan idealnya harus melibatkan pembagian keuntungan dan kerugian secara adil antara pihak-pihak yang terlibat.

  • Penerapan: Instrumen seperti mudharabah dan musharakah menerapkan prinsip ini, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi modal dan kerja masing-masing pihak. Ini mendorong tanggung jawab bersama dan partisipasi aktif dalam usaha yang dijalankan.

5. Prinsip Kehalalan Objek Transaksi


  • Pengertian: Semua transaksi dalam keuangan syariah harus melibatkan objek atau produk yang halal, yang artinya diperbolehkan dalam Islam.

  • Penerapan: Instrumen keuangan syariah tidak boleh digunakan untuk mendanai atau terlibat dalam kegiatan yang haram, seperti perjudian, produksi alkohol, atau aktivitas yang melanggar etika Islam.

6. Prinsip Keadilan dan Keseimbangan


  • Pengertian: Keadilan dan keseimbangan adalah inti dari semua transaksi syariah, di mana tidak boleh ada pihak yang dirugikan atau diperlakukan tidak adil.

  • Penerapan: Instrumen keuangan syariah harus memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam transaksi diperlakukan dengan adil, dengan kesepakatan yang jelas dan seimbang, sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak adil dari pihak lain.

Prinsip-prinsip syariah dalam instrumen keuangan syariah memastikan bahwa transaksi keuangan dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan etika Islam.


Proses Investasi Instrumen Keuangan Syariah


Investasi dalam instrumen keuangan syariah menawarkan peluang bagi individu dan institusi untuk berinvestasi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Proses investasi ini didasarkan pada aturan-aturan syariah yang memastikan semua aktivitas investasi dilakukan secara adil, transparan, dan etis. Berikut adalah penjelasan mengenai proses investasi dalam beberapa instrumen keuangan syariah yang umum digunakan:


1. Identifikasi dan Pemilihan Instrumen Investasi


  • Langkah Pertama: Investor memulai proses dengan mengidentifikasi dan memilih instrumen keuangan syariah yang paling sesuai dengan tujuan dan profil risiko mereka. Instrumen ini bisa berupa sukuk, mudharabah, musharakah, murabahah, atau ijarah.

  • Pertimbangan Syariah: Investor harus memastikan bahwa instrumen yang dipilih sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk larangan terhadap riba, gharar, dan maisir.

2. Kajian dan Analisis Syariah


  • Langkah Kedua: Sebelum berinvestasi, investor melakukan kajian dan analisis syariah terhadap instrumen yang dipilih. Ini mencakup evaluasi atas kesesuaian produk dengan prinsip-prinsip syariah serta potensi keuntungan dan risiko yang terkait.

  • Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS): Dalam banyak kasus, Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari para ahli syariah akan melakukan peninjauan dan memberikan persetujuan atas instrumen keuangan tersebut. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses investasi berjalan sesuai dengan hukum Islam.

3. Penyusunan Kontrak Investasi


  • Langkah Ketiga: Setelah instrumen dipilih dan disetujui, investor dan penyedia instrumen akan menyusun kontrak investasi. Kontrak ini harus memuat semua rincian terkait, termasuk pembagian keuntungan, tanggung jawab, dan syarat-syarat lain yang relevan.

  • Transparansi dan Keadilan: Kontrak ini harus disusun dengan cara yang transparan dan adil, sesuai dengan prinsip syariah. Setiap pihak harus memahami hak dan kewajibannya dengan jelas.

4. Penyetoran Modal dan Pelaksanaan Investasi


  • Langkah Keempat: Investor kemudian menyetorkan modal sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Modal ini akan digunakan untuk mendanai proyek atau usaha yang terkait dengan instrumen keuangan syariah yang dipilih.

  • Pengawasan Syariah: Selama pelaksanaan investasi, Dewan Pengawas Syariah terus memantau untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan hukum Islam dan tujuan investasi yang telah disepakati.

5. Pengelolaan dan Pengawasan Investasi


  • Langkah Kelima: Instrumen keuangan syariah, seperti mudharabah atau musharakah, seringkali memerlukan partisipasi aktif dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa usaha berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah.

  • Laporan Keuangan: Investor menerima laporan keuangan secara berkala yang memberikan gambaran tentang kinerja investasi, keuntungan yang diperoleh, serta pembagian keuntungan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

6. Pembagian Keuntungan dan Penarikan Investasi


  • Langkah Keenam: Setelah investasi berjalan dan menghasilkan keuntungan, pembagian keuntungan dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal dalam kontrak. Dalam instrumen seperti mudharabah atau musharakah, keuntungan dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan.

  • Penarikan Investasi: Investor dapat memilih untuk menarik investasi mereka sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak atau dapat memilih untuk reinvestasi dalam proyek atau instrumen lain.

Proses investasi dalam instrumen keuangan syariah dirancang untuk memastikan bahwa semua aktivitas investasi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.


Itulah dia uraian lengkap mengenai pengertian dan jenis instrumen keuangan yang ada dalam lembaga keuangan islam.


Pada intinya, konsep dasar instrumen keuangan syariah adalah seluruh kegiatan transaksi yang dilakukan harus berlandaskan prinsip dan hukum Islam.


Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu jenis instrumen keuangan berlandaskan hukum Islam adalah deposito syariah.


Nah, jika tertarik untuk berinvestasi di deposito syariah, kamu bisa memilih produknya di aplikasi DepositoBPR by Komunal.


Ada berbagai pilihan produk deposito syariah yang tersedia di DepositoBPR by Komunal, sehingga kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan.


Ditambah lagi, DepositoBPR by Komunal juga sudah dijamin LPS dan diawasi serta terdaftar di OJK, sehingga akan lebih aman.


Menarik, bukan? Yuk, bertransaksi syariah dan rasakan #SimpananRasaInvestasi dengan DepositoBPR by Komunal!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer