blog
DepositoBPR by Komunal
10 November 2024
Hal ini karena dengan melakukan akad mudharabah, pemilik usaha bisa memperoleh pembiayaan atau modal tambahan untuk bisnisnya.
Lantas, apa itu akad mudharabah? DepositoBPR akan menguraikannya secara lengkap berikut ini, yuk simak!
Pengertian akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama yang dibuat untuk kegiatan menanamkan modal atau investasi syariah, berupa tabungan, deposito, atau produk perbankan lainnya.
Sementara itu, akad mudharabah adalah perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak, yaitu pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelolanya (mudharib).
Dalam hal ini, kegiatan akad mudharabah dimulai dari shahibul mal yang menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib untuk dikelola dan menghasilkan manfaat secara proporsional.
Selain mengikuti hukum negara, akad mudharabah adalah perjanjian yang harus dilandasi dengan mengikuti aturan syariat atau agama melalui Al-Qur'an, hadis, dan qiyas.
Melalui Al-Qur'an, dasar hukum mudharabah dapat ditemukan dalam surat Al-Baqarah ayat 273, yang artinya:
"(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta).." (Q.S Al-Baqarah: 273).
Sementara itu, dasar hukum mudharabah berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Thabrani, artinya yaitu:
"Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Apabila persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani).
Adapun dasar hukum mudharabah berdasarkan qiyas adalah menentukan hukum dengan cara menyamakan aturan melalui dalil yang sudah jelas secara syariat.
Berdasarkan beberapa pendapat, qiyas dalam akad mudharabah adalah disamakan melalui al-Musaqah, atau sama seperti praktik menyuruh seseorang untuk mengelola kebun.
Misalnya, ada sebagai pihak yang mempunyai potensi atau keahlian yang dibutuhkan namun tidak memiliki modal cukup untuk membangun suatu bisnis.
Dengan demikian, akad mudharabah akan menjadi perantara antara kedua belah pihak yang memiliki modal dan keahlian tersebut untuk saling bekerja sama sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Mudharabah adalah salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang melibatkan kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib). Dalam akad ini, keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola.
Berikut adalah beberapa macam macam mudharabah:
Jenis-jenis akad mudharabah ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana sesuai dengan kesepakatan antara pemilik modal dan pengelola, selalu dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Akad mudharabah memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari akad-akad lain dalam perbankan syariah. Berikut adalah ciri-ciri utama dari akad mudharabah:
Melibatkan dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib). Shahibul maal menyediakan dana, sedangkan mudharib bertanggung jawab untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut.
Keuntungan dari hasil pengelolaan dana dibagi antara kedua pihak berdasarkan nisbah (rasio) yang telah disepakati di awal akad. Rasio pembagian keuntungan ini harus disepakati bersama dan dinyatakan secara jelas dalam akad.
Kerugian yang terjadi dalam pengelolaan dana ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian, kesalahan, atau pelanggaran kesepakatan oleh pengelola. Dalam hal ini, pengelola bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Modal sepenuhnya milik shahibul maal selama akad berlangsung. Pengelola hanya bertindak sebagai pihak yang diberi mandat untuk mengelola modal tersebut.
Harus ada keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana. Pengelola wajib memberikan laporan yang jelas dan akurat mengenai penggunaan dana dan hasil yang diperoleh.
Akad mudharabah tidak mensyaratkan adanya jaminan dari pengelola kepada pemilik modal. Namun, dalam beberapa kasus, pemilik modal dapat meminta jaminan jika diperlukan.
Akad ini harus bebas dari unsur riba (bunga) dan harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Pengelola memiliki fleksibilitas dalam mengelola dan menginvestasikan dana sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jika akad mudharabah bersifat muthlaqah, pengelola memiliki kebebasan penuh dalam pengelolaan dana. Jika bersifat muqayyadah, pengelola harus mengikuti batasan-batasan yang ditentukan oleh pemilik modal.
Periode atau jangka waktu akad harus ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak di awal akad. Hal ini untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dinyatakan secara jelas dalam akad. Hal ini termasuk hak pemilik modal untuk menerima laporan dan hak pengelola untuk mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan.
Ciri-ciri ini memastikan bahwa akad mudharabah dilakukan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Akad mudharabah menawarkan berbagai manfaat bagi kedua pihak yang terlibat, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib). Berikut adalah beberapa manfaat utama dari akad mudharabah:
Manfaat-manfaat ini menjadikan akad mudharabah sebagai salah satu instrumen yang efektif dan adil dalam perbankan dan keuangan syariah, memberikan keuntungan bagi pemilik modal, pengelola, serta perekonomian secara keseluruhan.
Setelah mengetahui bahwa akad mudharabah adalah bentuk perjanjian kerjasama yang bisa memberikan manfaat untuk berbagai pihak, lantas bagaimana contoh mudharabah dalam perdagangan?
Misalnya, pemilik modal atau shahibul maal ingin melakukan kerjasama dengan usaha percetakan yang sukses dan sudah berjalan selama sembilan bulan.
Sebagai persyaratannya, shahibul maal memberikan modal usaha sebanyak Rp20 juta, dengan bagi hasil keuntungan yang telah disepakati adalah sebesar 40:70.
Seiring usaha percetakan berjalan, semakin lama modal menjadi berkembang menjadi Rp35 juta, sehingga keuntungan yang didapatkan shahibul maal adalah sebanyak Rp15 juta.
Dengan demikian, shahibul maal mendapatkan Rp3 juta dari bagi hasil 40% dikali Rp6 juta. Kemudian, sisanya sebesar Rp9 juta menjadi hak milik dari mudharib.
Berikut adalah contoh mudharabah dalam konteks perbankan syariah:
Situasi: Pak Ali memiliki modal sebesar Rp 100.000.000 dan ingin menginvestasikannya dalam usaha perdagangan melalui Bank Syariah XYZ. Bank Syariah XYZ akan bertindak sebagai pengelola (mudharib) untuk mengelola modal tersebut dalam usaha yang menguntungkan.
Pak Ali (shahibul maal) dan Bank Syariah XYZ (mudharib) membuat kesepakatan mengenai nisbah (rasio) pembagian keuntungan. Misalnya, disepakati bahwa keuntungan akan dibagi dengan rasio 70:30, di mana Pak Ali mendapatkan 70% dan Bank Syariah XYZ mendapatkan 30% dari keuntungan.
Akad mudharabah dibuat secara tertulis yang mencakup detail seperti jumlah modal, rasio pembagian keuntungan, jenis usaha yang akan dijalankan, periode investasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Bank Syariah XYZ menggunakan modal Rp 100.000.000 tersebut untuk menjalankan usaha perdagangan. Bank memiliki kebebasan untuk mengelola modal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan kesepakatan dalam akad.
Bank Syariah XYZ wajib memberikan laporan berkala kepada Pak Ali mengenai perkembangan usaha, penggunaan dana, dan hasil yang diperoleh. Laporan ini harus transparan dan akurat.
Contoh Kontrak Akad Mudharabah:
AKAD MUDHARABAH
Pada hari ini, tanggal [tanggal], telah terjadi kesepakatan antara:
1. Nama: Pak Ali
Alamat: [Alamat Pak Ali]
Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pak Ali]
(Selanjutnya disebut sebagai "Shahibul Maal")
2. Nama: Bank Syariah XYZ
Alamat: [Alamat Bank Syariah XYZ]
Nomor Identitas: [Nomor Identitas Bank]
(Selanjutnya disebut sebagai "Mudharib")
Dalam hal ini, Shahibul Maal memberikan modal sebesar Rp 100.000.000 kepada Mudharib untuk dikelola dalam usaha perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nisbah Pembagian Keuntungan: Shahibul Maal 70%, Mudharib 30%
2. Jenis Usaha: Perdagangan barang [spesifik barang jika ada]
3. Periode Investasi: 1 tahun, terhitung sejak tanggal [tanggal]
4. Laporan Keuangan: Mudharib wajib memberikan laporan keuangan setiap [periode laporan, misalnya setiap 3 bulan]
5. Tanggung Jawab Kerugian: Kerugian usaha ditanggung oleh Shahibul Maal kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Mudharib
6. Syarat dan Ketentuan Lain: [Syarat dan ketentuan tambahan jika ada]
Demikian akad ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan itikad baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Shahibul Maal,
[Pak Ali]
[Tanda Tangan]
Mudharib,
[Perwakilan Bank Syariah XYZ]
[Tanda Tangan]
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari berbagai jenis akad mudharabah:
Kelebihan:
Kekurangan:
Kelebihan:
Kekurangan:
Kelebihan:
Kekurangan:
Kelebihan:
Kekurangan:
Kelebihan:
Kekurangan:
Berinvestasi dengan akad mudharabah memerlukan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip syariah, serta kerjasama yang baik antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib). Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu dalam berinvestasi dengan akad mudharabah:
Lakukan riset mendalam dan pilihlah pengelola yang memiliki reputasi baik, rekam jejak yang solid, dan pengalaman yang cukup dalam bidang usaha yang akan dijalankan.
Kenali risiko yang mungkin terjadi dalam investasi mudharabah. Karena pemilik modal menanggung risiko kerugian, penting untuk memahami sepenuhnya sektor usaha dan dinamika pasar yang terkait.
Sepakati rasio pembagian keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak. Rasio ini harus berdasarkan perhitungan yang realistis dan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak.
Pastikan akad mudharabah dibuat secara tertulis dengan ketentuan yang jelas, termasuk jumlah modal, nisbah keuntungan, jenis usaha, jangka waktu, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Minta laporan keuangan dan perkembangan usaha secara berkala dari pengelola. Evaluasi hasil yang diperoleh dan pastikan dana dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan kesepakatan dalam akad.
Jangan menempatkan seluruh modal pada satu jenis usaha atau satu pengelola. Diversifikasi investasi dapat membantu mengurangi risiko kerugian.
Pahami prinsip-prinsip syariah yang menjadi dasar dari akad mudharabah, termasuk larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).
Pastikan bahwa pengelola dan usaha yang dijalankan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diawasi oleh lembaga keuangan syariah yang terpercaya.
Perhatikan jangka waktu investasi dan likuiditas modal. Pastikan bahwa investasi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan likuiditas Anda.
Jaga komunikasi yang baik dengan pengelola. Diskusikan secara terbuka setiap masalah atau tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan usaha.
Identifikasi sektor usaha yang memiliki potensi pertumbuhan. Misalnya, usaha pertanian, perdagangan, atau manufaktur yang sedang berkembang.
Cari informasi tentang pengelola melalui referensi, ulasan, dan rekam jejak. Lakukan pertemuan untuk membahas rencana bisnis dan strategi pengelolaan.
Berdiskusilah dengan pengelola untuk menentukan rasio pembagian keuntungan. Pastikan rasio tersebut adil dan realistis.
Buat akad mudharabah yang mencakup semua ketentuan penting. Anda bisa meminta bantuan konsultan hukum syariah jika diperlukan.
Minta laporan keuangan secara berkala (misalnya, setiap tiga bulan). Lakukan evaluasi terhadap hasil yang diperoleh dan beri masukan jika diperlukan.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat berinvestasi dengan lebih bijak dan memaksimalkan potensi keuntungan dari akad mudharabah, sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Setiap jenis akad mudharabah memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Pemilihan jenis akad yang tepat harus disesuaikan dengan tujuan investasi, tingkat risiko yang dapat diterima, dan kebutuhan kontrol terhadap penggunaan dana.
Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian akad mudharabah beserta dasar hukum, jenis, ciri-ciri, manfaat, dan contohnya.
Intinya, akad mudharabah adalah suatu jenis kerja sama antara dua belah pihak, yaitu shahibul maal dengan mudharib untuk mendapatkan modal usaha tambahan.
Kok, bisa? Hal ini karena dengan menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal, keuntungan yang kamu peroleh akan #MakinMaksimal, yaitu sebesar 6,75% p.a per tahunnya.
Eits, ini berbeda dengan investasi yang memerlukan skill analisis pasar modal. Di sini, kamu tidak perlu punya keahlian atau pengalaman mumpuni, karena sudah pasti akan dapat untung!
Lantas, bagaimana cara menemukan deposito syariah di DepositoBPR by Komunal?
Yuk, kembangkan usaha dengan menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal dan nikmati #SimpananRasaInvestasi sekarang juga!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010