Akad Mudharabah: Pengertian, Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya

blog

Akad Mudharabah: Pengertian, Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya

DepositoBPR by Komunal

14 Juli 2023

Akad mudharabah adalah bentuk perjanjian dalam bisnis yang dapat menjadi salah satu cara untuk mengembangkan usaha.

Hal ini karena dengan melakukan akad mudharabah, pemilik usaha bisa memperoleh pembiayaan atau modal tambahan untuk bisnisnya.


Lantas, apa itu akad mudharabah? DepositoBPR akan menguraikannya secara lengkap berikut ini, yuk simak!


Apa itu Akad Mudharabah?


Pengertian akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama yang dibuat untuk kegiatan menanamkan modal atau investasi syariah, berupa tabungan, deposito, atau produk perbankan lainnya.


Sementara itu, akad mudharabah adalah perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak, yaitu pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelolanya (mudharib).


Dalam hal ini, kegiatan akad mudharabah dimulai dari shahibul mal yang menyerahkan sejumlah modal kepada mudharib untuk dikelola dan menghasilkan manfaat secara proporsional.


Dasar Hukum Mudharabah


Selain mengikuti hukum negara, akad mudharabah adalah perjanjian yang harus dilandasi dengan mengikuti aturan syariat atau agama melalui Al-Qur'an, hadis, dan qiyas.


Melalui Al-Qur'an, dasar hukum mudharabah dapat ditemukan dalam surat Al-Baqarah ayat 273, yang artinya:


"(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta).." (Q.S Al-Baqarah: 273).


Sementara itu, dasar hukum mudharabah berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Thabrani, artinya yaitu:


"Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Apabila persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani).


Adapun dasar hukum mudharabah berdasarkan qiyas adalah menentukan hukum dengan cara menyamakan aturan melalui dalil yang sudah jelas secara syariat.


Berdasarkan beberapa pendapat, qiyas dalam akad mudharabah adalah disamakan melalui al-Musaqah, atau sama seperti praktik menyuruh seseorang untuk mengelola kebun.


Misalnya, ada sebagai pihak yang mempunyai potensi atau keahlian yang dibutuhkan namun tidak memiliki modal cukup untuk membangun suatu bisnis.


Dengan demikian, akad mudharabah akan menjadi perantara antara kedua belah pihak yang memiliki modal dan keahlian tersebut untuk saling bekerja sama sesuai dengan kemampuannya masing-masing.


Jenis Akad Mudharabah


Terdapat tiga jenis akad mudharabah, di antaranya adalah:


1. Mudharabah Mutlaqah


Akad muhtlaqah mudharabah adalah salah satu jenis perjanjian di mana tidak memperbolehkan pemilik modal untuk ikut menentukan usaha yang dilakukan oleh pengelolanya.


Dalam hal ini, dana yang diberikan oleh muthlaqah mudharabah adalah bersifat bebas, yakni pihak pengelola dana tidak mempunyai batasan dalam menentukan modal usahanya.


Sementara itu, pihak pemilik modal hanya boleh mengawasi untuk memastikan bahwa modal usaha yang sudah dikeluarkannya berjalan dengan lancar, sehingga mereka akan menerima nisbah atau bagi hasil secara maksimal.


2. Mudharabah Muqayyadah


Muqayyadah mudharabah adalah bentuk kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih, yang mana pemilik modal (shahibul maal) akan memberikan dana kepada pengelola (mudharib) di awal perjanjian sesuai kesepakatan.


Pada dasarnya, bentuk kerja sama muqayyadah lebih menegaskan prinsip kerjasama dengan memanfaatkan keahlian yang dimiliki mudharib, sementara dana seratus persen diperoleh dari pemilik modal.



3. Mudharabah Musytarakah


Dapat dikatakan, bahwa musytarakah merupakan gabungan perjanjian antara mudharabah dengan musyarakah.


Yap, konsep yang dimiliki musytarakah mudharabah adalah perjanjian kerja sama di awal sudah disepakati dengan modal berasal dari shahibul maal.


Sementara itu, jika suatu saat di tengah perjalanan usaha pihak pengelola atau mudharib tertarik untuk ikut menanamkan modal, maka hal ini diperbolehkan dengan tujuan agar bisnis dapat berkembang.


Nantinya, pengelola dana (mudharib) akan tetap mendapatkan keuntungan atau bagi hasil sesuai dengan besarnya dana yang diinvestasikan.


Perlu diperhatikan, dalam akad mudharabah musytarakah, terdapat sejumlah hal yang perlu dicantumkan dalam perjanjiannya, yaitu:


  • Hak dan kewajiban yang dimiliki peserta dan perusahaan asuransi.

  • Besaran nisbah atau keuntungan, waktu, serta cara pembagian hasil investasinya.

  • Syarat-syarat yang perlu dipenuhi kedua belah pihak, disesuaikan dengan akad produk asuransi.

Ciri-Ciri Akad Mudharabah


Secara umum, ciri-ciri yang dimiliki oleh akad mudharabah adalah sebagai berikut, seperti:


  • Shahibul maal akan menanggung risiko sesuai dengan dana yang telah diberikan.

  • Kerja sama dilakukan antara kedua belah pihak, yaitu shahibul maal dan mudharib.

  • Pembagian keuntungan atau manfaat antara shahibul maal dan mudharib harus diberikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.

  • Sebagai pengelola dana mudharib tidak akan menanggung kerugian atas investasi, dengan syarat hal tersebut terjadi bukan karena kelalaiannya.

  • Pengelolaan modal diputuskan oleh mudharib.


Manfaat Akad Mudharabah


Bagi peserta shahibul maal,akad mudharabah adalah bentuk kerjasama yang akan memberikan manfaat dan peluang investasi dari pengelola modal atau mudharib, tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.


Sementara itu, bagi pengelola dana atau mudharib, akad mudharabah adalah kerjasama dengan manfaat berupa kesempatan untuk mengembangkan investasi serta bisnis dari modal yang telah didapatkannya.


Selain itu, manfaat akad mudharabah bagi masyarakat adalah berupa fasilitas modal atau dana ketika membutuhkan untuk mengembangkan suatu bisnis, secara otomatis hal ini akan membantu perekonomian mereka.


Contoh Akad Mudharabah


Setelah mengetahui bahwa akad mudharabah adalah bentuk perjanjian kerjasama yang bisa memberikan manfaat untuk berbagai pihak, lantas bagaimana contohnya dalam perdagangan?


Misalnya, pemilik modal atau shahibul maal ingin melakukan kerjasama dengan usaha percetakan yang sukses dan sudah berjalan selama sembilan bulan.


Sebagai persyaratannya, shahibul maal memberikan modal usaha sebanyak Rp20 juta, dengan bagi hasil keuntungan yang telah disepakati adalah sebesar 40:70.


Seiring usaha percetakan berjalan, semakin lama modal menjadi berkembang menjadi Rp35 juta, sehingga keuntungan yang didapatkan shahibul maal adalah sebanyak Rp15 juta.


Dengan demikian, shahibul maal mendapatkan Rp3 juta dari bagi hasil 40% dikali Rp6 juta. Kemudian, sisanya sebesar Rp9 juta menjadi hak milik dari mudharib.


Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian akad mudharabah beserta dasar hukum, jenis, ciri-ciri, manfaat, dan contohnya.


Intinya, akad mudharabah adalah suatu jenis kerja sama antara dua belah pihak, yaitu shahibul maal dengan mudharib untuk mendapatkan modal usaha tambahan.


Selain akad mudharabah, tentunya ada banyak cara lain yang bisa dilakukan pemilik usaha untuk mendapatkan pembiayaan, salah satunya yaitu dengan membuka deposito syariah di aplikasi DepositoBPR by Komunal.

Kok, bisa? Hal ini karena dengan menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal, keuntungan yang kamu peroleh akan #MakinMaksimal, yaitu sebesar 6,75% p.a per tahunnya.


Eits, ini berbeda dengan investasi yang memerlukan skill analisis pasar modal. Di sini, kamu tidak perlu punya keahlian atau pengalaman mumpuni, karena sudah pasti akan dapat untung!


Lantas, bagaimana cara menemukan deposito syariah di DepositoBPR by Komunal?


Mudah saja, kamu bisa mengunjungi situs web DepositoBPR by Komunal. Setelah itu, tinggal masuk ke laman Peluang Deposito dan pilih “deposito syariah” di kolom kategori. Gampang, ‘kan?

Yuk, kembangkan usaha dengan menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal dan nikmati #SimpananRasaInvestasi sekarang juga!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer