Collateral: Pengertian, Syarat, Jenis, Contoh, & Manfaatnya

blog

Collateral: Pengertian, Syarat, Jenis, Contoh, & Manfaatnya

DepositoBPR by Komunal

27 Januari 2024

Collateral adalah aset yang diserahkan oleh debitur (penerima pinjaman) kepada kreditur (pemberi pinjaman) sebagai jaminan pembayaran atas pinjaman yang diterima.


Collateral berfungsi melindungi kreditur apabila debitur gagal bayar, sehingga kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi atau menjual collateral tersebut guna menutupi kerugian akibat gagal bayar.


Selain itu, bagi peminjam yang menggunakan collateral umumnya akan menerima pinjaman dengan suku bunga lebih rendah dibanding pinjaman tanpa jaminan. Jenis collateral yang dipersyaratkan sendiri bervariasi tergantung pada tujuan dan jumlah pinjaman yang diajukan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai collateral mulai dari pengertian, fungsi, syarat, manfaat, hingga contohnya, yuk, simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut ini!


Apa itu Collateral?


Collateral adalah jaminan berupa aset atau barang berharga yang diserahkan oleh peminjam (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur) dalam sebuah transaksi pinjaman atau kredit.

Tujuan penyerahan jaminan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi kreditur bahwa pinjaman yang diberikan akan dikembalikan oleh debitur.


Jadi, apabila suatu saat debitur gagal membayar pinjamannya, maka kreditur berhak menggunakan, menjual, atau melelang collateral tersebut guna menutupi sisa pinjaman yang belum dilunasi.


Tindakan ini dikenal juga sebagai hak gadai. Oleh sebab itu, biasanya collateral memiliki nilai setara dengan besarnya pinjaman yang diberikan agar kreditur tidak mengalami kerugian.


Pinjaman yang menggunakan agunan pinjaman collateral umumnya memiliki bunga lebih rendah dibanding pinjaman tanpa jaminan.


Selain properti atau kendaraan, aset-aset lain seperti saham, obligasi, logam mulia, bahkan barang antik yang memiliki nilai ekonomi juga dapat diagunkan sebagai collateral.


Fungsi Collateral


Collateral atau agunan tidak hanya berfungsi sebagai jaminan dalam transaksi pinjaman saja. Ada sejumlah fungsi lain yang bisa didapatkan baik oleh kreditur atau debitur dengan menggunakan sistem collateral. Adapun beberapa fungsi dari collateral adalah sebagai berikut.


1. Meningkatkan Jumlah Pinjaman


Fungsi pertama dari collateral adalah memungkinkan peminjam memperoleh pinjaman dengan jumlah lebih besar.


Jika nilai jaminannya tinggi, biasanya kreditur akan memberikan pinjaman dengan jumlah yang lebih besar. Hal ini karena collateral dapat meyakinkan kreditur bahwa pinjaman yang diberikan pasti akan dikembalikan oleh debitur.



2. Menjaga Tingkat Kredit


Selain meningkatkan jumlah pinjaman, fungsi collateral adalah membantu menjaga tingkat kredit debitur atau peminjam. Dengan memberikan jaminan collateral, peminjam bisa mendapat pinjaman dengan bunga lebih rendah. Ini karena collateral memberikan kepercayaan kepada kreditur sehingga mereka merasa lebih aman dalam memberikan pinjaman.


3. Memberikan Keamanan Tambahan


Fungsi collateral berikutnya adalah dapat memberi rasa aman kepada pemberi pinjaman. Dengan adanya jaminan collateral, pemberi pinjaman bisa merasa lebih tenang karena jika peminjam tidak mampu melunasi pinjamannya, collateral bisa dijual untuk menutupi kerugian akibat gagal bayar.


4. Meningkatkan Peluang Mendapatkan Pinjaman


Collateral juga bisa meningkatkan kesempatan peminjam untuk mendapatkan pinjaman. Terkadang, tanpa adanya collateral, peminjam menjadi lebih sulit untuk mendapatkan pinjaman.


Namun, dengan adanya jaminan collateral, debitur bisa meyakinkan kreditur untuk mendapatkan pinjaman, bahkan dengan jumlah yang besar.


Prinsip Collateral


Prinsip utama collateral adalah melindungi pemberi pinjaman. Dalam hal ini, peminjam akan menyerahkan aset berharganya sebagai jaminan, sehingga pemberi pinjaman bersedia menawarkan bunga lebih rendah.


Begitu pula sebaliknya, jika peminjam tidak mampu melunasi pinjamannya, kreditur berhak menjual, melelang, atau menyita aset guna menutupi sisa pinjaman yang belum dibayarkan.


Dalam kaitannya dengan perjanjian kredit atau pinjaman, terdapat tiga prinsip dasar collateral, yaitu:


  • Melindungi pemberi pinjaman dari risiko peminjam gagal bayar, dengan hak menjual collateral untuk menutupi kerugian.

  • Membantu peminjam mendapatkan pinjaman dengan bunga lebih rendah atau jangka waktu pembayaran yang lebih panjang karena memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman.

  • Mengurangi risiko bagi pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban bayarnya.

Syarat Objek Collateral


Tidak semua aset dapat diterima sebagai agunan atau jaminan dalam perjanjian kredit. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi suatu objek untuk dijadikan collateral dan diterima oleh pihak pemberi pinjaman. Adapun syarat-syarat objek collateral adalah sebagai berikut:


  • Harus memiliki nilai ekonomis yang dapat dihitung secara objektif, seperti rumah atau kendaraan dengan nilai pasar yang jelas dan terukur.

  • Kemampuan untuk dipindahtangankan atau dialihkan kepemilikannya jika debitur tidak dapat memenuhi kewajiban, misalnya sertifikat tanah yang bisa dialihkan ke pihak kreditur.

  • Pentingnya memiliki nilai yuridis atau status hukum yang dapat digunakan pihak kreditur untuk likuidasi jika debitur gagal memenuhi kewajiban, misalnya rumah dengan dokumen yang lengkap untuk proses likuidasi jika diperlukan.

Selain itu, dalam menentukan agunan kredit yang dapat diterima, pemberi pinjaman atau kreditur umumnya memiliki kriteria dan persyaratan tertentu, di antaranya:


  • Untuk tanah sebagai collateral, perlu sertifikat hak atas nama peminjam.

  • Properti seperti rumah harus memiliki sertifikat atas nama peminjam, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta harus bebas dari sengketa.

  • Jika kendaraan dijaminkan, dibutuhkan BPKB, STNK, dan kunci kendaraan.

  • Mesin pabrik yang dijadikan collateral harus disertai spesifikasi penggunaan dan usia pabrik.

  • Surat berharga atau saham yang dijaminkan harus memiliki masa aktif di Bursa Efek Indonesia.

  • Kapal laut atau pesawat terbang yang dijadikan collateral harus memiliki ukuran tertentu dan terikat hipotek.

  • Emas atau logam mulia sering dijadikan jaminan di pegadaian pemerintah.

  • Hasil ternak atau hasil kebun dapat dijaminkan untuk memperoleh kredit dengan bunga 0,5% per bulan. Contohnya sapi betina atau hasil kebun yang layak dijadikan jaminan untuk mendapatkan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS).

Jenis-Jenis Collateral


Terdapat beragam jenis collateral yang bisa digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit. Secara umum, collateral dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan karakteristik dan fungsinya, seperti:


1. Berdasarkan Tingkat Risiko


Pertama, collateral bisa dibedakan berdasarkan tingkat risikonya. Collateral berisiko tinggi seperti saham biasanya memberikan keuntungan yang tinggi, tetapi nilainya fluktuatif sehingga sulit untuk dijadikan jaminan.


Sementara itu, collateral yang berisiko rendah seperti properti atau kendaraan biasanya nilainya lebih stabil, sehingga lebih mudah dijadikan jaminan agunan.



2. Berdasarkan Mobilitas


Selain tingkat risiko, collateral juga dapat dibedakan berdasarkan mobilitasnya. Collateral bergerak, seperti kendaraan dan mesin lebih mudah dipindahtangankan dan nilai jualnya cenderung tinggi.


Sementara itu, agunan tidak bergerak, seperti tanah dan properti biasanya lebih sulit untuk dijual tetapi nilainya cenderung stabil, bahkan bisa lebih tinggi.


3. Berdasarkan Fungsi


Collateral dibedakan menjadi pokok dan tambahan berdasarkan fungsinya. Collateral pokok adalah aset utama yang dijaminkan dalam pinjaman seperti rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Sementara itu, collateral tambahan adalah aset pendukung ketika jaminan pokok dinilai kurang mencukupi oleh kreditur.


4. Berdasarkan Bentuk


Berdasarkan bentuknya, collateral dibagi menjadi collateral berwujud dan tidak berwujud. Contoh collateral berwujud adalah properti, kendaraan, dan perhiasan.


Di sisi lain, collateral tidak berwujud biasanya berbentuk seperti saham, obligasi, dan jaminan deposito. Collateral berwujud lebih mudah dinilai berdasarkan nilai pasarnya, sementara collateral tidak berwujud dinilai dari harga pasarnya.


Contoh Collateral


Collateral atau agunan dapat berupa beragam jenis aset, tergantung tujuan pinjaman dan persyaratan dari pemberi pinjaman. Beberapa contoh umum penggunaan collateral adalah sebagai berikut:


1. Collateral untuk Pinjaman Bisnis


Contoh pertama dari collateral adalah digunakan sebagai jaminan dalam pinjaman modal usaha. Biasanya, perusahaan akan menggadaikan aset mereka untuk meminimalisir risiko gagal bayar. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman untuk menyetujui jumlah pinjaman yang diajukan.


2. Collateral untuk Pinjaman Pendidikan


Selain sebagai pinjaman bisnis, peminjam juga dapat menggunakan rumah atau kendaraan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman pendidikan. Ini memungkinkan debitur untuk mendapatkan pendidikan tinggi tanpa risiko finansial yang besar.


3. Collateral untuk Pinjaman Secured Credit Cards


Contoh lain penggunaan collateral adalah untuk kartu kredit dengan jaminan atau secured credit card. Penerbit kartu kredit mewajibkan calon nasabah menjaminkan deposito atau tabungan senilai limit kredit yang diajukan. Jaminan ini bermanfaat untuk melindungi bank dari risiko gagal bayar serta membantu perbaikan riwayat kredit buruk nasabah.


4. Collateral untuk Kendaraan


Dalam collateral, kendaraan juga sering dijadikan sebagai jaminan. Biasanya, bank atau lembaga keuangan yang memberi pinjaman menggunakan kendaraan sebagai jaminan untuk memastikan peminjam membayar kembali pinjamannya.


5. Collateral untuk Pembelian Rumah


Selain kendaraan, properti juga kerap dijadikan agunan utama dalam pinjaman pembelian rumah.


Bank atau lembaga keuangan akan menggunakan rumah yang dibeli debitur sebagai jaminan untuk mengurangi risiko gagal bayar.


Apabila peminjam tidak mampu melunasinya, maka rumah yang dijadikan collateral bisa dijual untuk melunasi pinjaman.


Manfaat Collateral


Penggunaan collateral adalah hal penting bagi kreditur saat memberikan pinjaman kepada debitur.


Tidak hanya memberi keuntungan kepada pihak pemberi pinjaman, tetapi collateral juga bermanfaat bagi kedua belah pihak yaitu, kreditur dan debitur. Adapun beberapa manfaat collateral adalah antara lain:


  • Jaminan memberi perlindungan untuk kreditur, yaitu memungkinkan pemberi pinjaman mengambil kembali dana jika penerima pinjaman gagal membayar.

  • Jaminan mengurangi risiko gagal bayar sehingga penerima pinjaman bisa mendapatkan bunga yang lebih rendah.

  • Jaminan memungkinkan penerima pinjaman mendapat pinjaman dengan nilai yang lebih besar.

  • Jaminan memungkinkan penerima pinjaman mendapat waktu pembayaran lebih lama karena pemberi pinjaman memiliki jaminan untuk dijual jika terjadi default.

  • Jaminan meningkatkan kredibilitas penerima pinjaman, membuatnya lebih mudah mendapatkan pinjaman.

Itulah pembahasan lengkap mengenai collateral mulai dari pengertian, fungsi, jenis, syarat, hingga contohnya.

Agar cicilan pinjaman dapat dibayar secara tepat waktu, kamu bisa mencari passive income untuk menambah pendapatan kamu, salah satunya dengan berinvestasi.

Salah satu pilihan investasi menarik yang bisa kamu pertimbangkan untuk mengalokasikan dana adalah DepositoBPR melalui aplikasi DepositoBPR by Komunal.


Keunggulannya terletak pada tingkat bunga yang kompetitif, yaitu hingga 6,75% per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan bunga tabungan maupun deposito pada umumnya.


Selain itu, kamu tidak perlu ragu karena DepositoBPR by Komunal telah tercatat dan diawasi oleh OJK. Jadi, keamanan dana investasi kamu tetap terjaga.


Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, mulai investasi di DepositorBPR by Komunal dan nikmati #SimpananRasaInvestasi untuk keamanan finansial di masa depan!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer