blog
DepositoBPR by Komunal
10 November 2024
Bagi pemilik usaha atau manajer keuangan, likuiditas adalah salah satu istilah yang perlu dipahami.
Pasalnya, likuiditas dapat mencerminkan kemampuan keuangan perusahaan dalam melaksanakan semua kewajibannya.
Lantas, apa itu likuiditas? Yuk, simak uraian lengkap tentang pengertian likuiditas beserta komponen, fungsi, jenis, dan cara mengukurnya berikut ini!
Pernahkah kamu mendengar istilah likuiditas sebelumnya? Yup, likuiditas adalah tingkat kemudahan suatu aset untuk dapat diubah menjadi uang tunai tanpa harus memengaruhi harga pasarnya.
Semakin likuid atau cair suatu aset yang dimiliki, maka akan lebih mudah untuk menguangkannya kapan pun dibutuhkan.
Begitu juga sebaliknya, apabila sebuah aset memiliki likuiditas yang rendah, maka ini berarti akan sulit untuk diperjualbelikan di pasaran karena tingkat penawaran dan permintaannya sedikit.
Lebih lanjut, likuiditas dalam konteks akuntansi dapat digunakan sebagai indikator yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban atau utangnya secara cepat.
Ada beberapa jenis likuiditas yang paling umum digunakan, mulai dari likuiditas pasar, likuiditas aset, hingga likuiditas akuntansi.
Supaya nggak penasaran, kamu bisa menyimak penjelasan dari masing-masing jenis likuiditas di bawah ini.
Likuiditas pasar merujuk pada seberapa cepat suatu aset bisa terjual tanpa harus mengubah terlalu banyak harga.
Nantinya, semakin besar volume perdagangan dari suatu aset, maka hal tersebut menandakan bahwa likuiditas pasar lebih tinggi.
Begitu pun sebaliknya, pasar yang dianggap memiliki likuiditas rendah berarti memiliki sedikit penjual dan pembeli, sehingga akan sulit untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu singkat.
Likuiditas aset dapat diartikan sebagai mudahnya suatu aset untuk diubah menjadi uang tunai. Tiap aset tentunya memiliki tingkat likuiditas masing-masing.
Jadi misalnya, perusahaan mempunyai aset tangible berupa bangunan, tanah, dan mesin produksi. Kira-kira, manakah di antara aset tersebut yang paling cepat terjual?
Nah, aset yang paling cepat dijual berarti memiliki likuiditas tertinggi, karena dapat dengan mudah diubah menjadi uang tunai.
Yang terakhir, likuiditas akuntansi mengacu pada kemampuan perusahaan untuk melunasi seluruh kewajiban atau utang jangka pendek pada saat jatuh tempo.
Apabila perusahaan memiliki likuiditas yang baik, maka pemenuhan kewajiban secara tepat waktu pun akan lebih mudah.
Biasanya, para investor yang ingin memberikan modal tambahan akan mempertimbangkan terlebih dahulu tingkat likuiditas suatu perusahaan.
Jenis yang akan dibahas lebih lanjut setelah ini adalah likuiditas akuntansi. Untuk itu, kita berbicara mengenai tingkat likuiditas perusahaan dan kemampuannya dalam mengelola keuangan.
Dalam konteks akuntansi perusahaan, beberapa fungsi likuiditas adalah sebagai berikut:
Untuk menjaga kestabilan ekonomi perusahaan, terdapat 3 komponen likuiditas yang saling berkaitan, yaitu:
Seperti penjelasan sebelumnya, likuiditas adalah patokan yang sering kali menjadi tolok ukur investor untuk menilai kemampuan keuangan perusahaan.
Umumnya, analisis keuangan akan mengukur beberapa rasio berikut untuk mengetahui tingkat likuiditas perusahaan:
Rasio pertama dalam mengukur likuiditas adalah current ratio. Rasio ini adalah pengukuran yang paling mudah karena tidak terlalu ketat.
Dalam rasio yang satu ini, pengukuran hanya dilakukan dengan membandingkan aset lancar dengan utang lancar.
Berikut ini rumus dari current ratio:
Current Ratio = aset lancar / utang lancar
Jika hasil dari current ratio adalah 1, ini berarti perusahaan hanya mampu membayar semua kewajiban jangka pendeknya.
Quick ratio dapat diartikan sebagai rasio yang hanya bertujuan untuk mengukur kemampuan dari suatu perusahaan dalam melunasi utang jangka pendeknya dengan aset lancar.
Rumus quick ratio adalah:
Quick Ratio = (uang tunai + investasi jangka pendek + piutang) / utang lancar
Pada sebagian besar industri, jika hasilnya di atas angka 1, dapat dikatakan perusahaan memiliki likuiditas yang baik.
Rasio selanjutnya yang bisa kamu gunakan untuk mengukur likuiditas adalah cash ratio. Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendek dengan uang tunai dan setara kas.
Rumus cash ratio adalah sebagai berikut:
Cash ratio = (kas + setara kas) / kewajiban lancar
Umumnya, kreditor akan menyukai cash ratio yang tinggi.
Operating cash flow ratio dapat menunjukkan berapa kali perusahaan mampu membayar utang pancar dengan uang tunai yang diperoleh selama periode tersebut.
Adapun rumus operating cash flow ratio adalah sebagai berikut:
Operating cash flow ratio = operating cash flow / kewajiban lancar
Jika hasilnya lebih dari 1, hal ini dapat menunjukkan bahwa perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya melalui operasi bisnis normal.
Itu dia uraian lengkap tentang pengertian, komponen, fungsi, jenis, dan cara mengukur likuiditas yang harus kamu ketahui.
Intinya, dapat disimpulkan bahwa likuiditas adalah aspek yang bisa menjadi indikator untuk mengetahui kemampuan suatu perusahaan dalam membayar seluruh utang dan kewajiban jangka pendek secara tepat waktu.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tingginya angka likuiditas dapat mencerminkan bahwa kinerja suatu perusahaan dikatakan baik.
Nah, salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas perusahaan adalah dengan mendapatkan tambahan modal usaha.
Bagi kamu yang membutuhkan modal usaha tambahan, buka saja deposito di aplikasi DepositoBPR by Komunal.
Pasalnya, dengan menyimpan uang dalam bentuk deposito di DepositoBPR by Komunal, kamu bisa memperoleh imbal hasil yang untung, yaitu hingga mencapai 6,75% p.a per tahunnya.
Ditambah lagi, kamu juga tidak perlu menghabiskan banyak waktu atau analisis pasar modal karena menyimpan uang di sini sudah pasti akan untung! Jadi, danamu pun akan berkembang secara #MakinMaksimal.
Tak perlu khawatir, DepositoBPR by Komunal sudah dijamin oleh LPS dan terdaftar serta diawasi OJK, ya!
Yuk, kembangkan dana usahamu bersama DepositoBPR by Komunal sekarang juga!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010