blog
DepositoBPR by Komunal
03 Juni 2022
Berdasarkan Undang-undang terkait perbankan yakni nomor 10 Tahun 1998 (pasal 1) menyatakan bahwa bank umum merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional maupun menggunakan prinsip syariah dimana dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau menggunakan prinsip syariah dimana dalam kegiatannya tidak menawarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan salah satu lembaga keuangan yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, maupun bentuk lainnya yang memiliki kesamaan serta menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Mungkin tak banyak yang mengetahui soal bank yang satu ini serta apa tujuan bpr tersebut.
Idealnya, BPR berada di kota-kota kecil dimana lokasi tersebut berada di lingkungan dimana tempat masyarakat yang membutuhkan. Idealnya status BPR diberikan untuk Bank Desa, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), atau lembaga lainnya berdasarkan informasi yang tertera pada UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Sebagai bank, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tentu memiliki tujuan bpr yang sama dengan bank pada umumnya yakni berfungsi untuk menjalankan intermediasi atau perantara keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat. Baik dalam secara kredit ataupun bentuk lainnya yang bertujuan untuk mendorong segala kegiatan usaha di lingkungan masyarakat. Yang paling utama adalah untuk disalurkan ke usaha retail dan kredit kecil.
Dalam praktiknya, kegiatan Bank Perekonomian Rakyat atau BPR memang tak sebanyak kegiatan yang dimiliki oleh bank umum. Karena pada dasarnya, BPR itu memang dibuat sebagai lembaga keuangan mikro. Oleh sebab itu, BPR juga dikenal sebagai bank yang melayani dan memenuhi kebutuhan pengusaha mikro, kecil, hingga menengah yang lokasinya dekat dengan jangkauan BPR.
Sebelum membahas mengenai tujuan BPR Anda perlu mengetahui jenis-jenis dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Jika dilihat berdasarkan kepemilikannya, maka Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dibagi menjadi dua jenis yakni BPR yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah (idealnya dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II) dan yang kedua adalah BPR yang dikelola oleh swasta.
Sedangkan jika dilihat berdasarkan pengelolaannya, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terbagi menjadi dua kategori yakni BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Jika digolongkan berdasarkan jenisnya, maka Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dapat dikategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD). BKD sendiri merupakan lembaga keuangan yang berjalan di wilayah pedesaan. Akan tetapi pada tahun 1992, sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Perbankan, BKD memiliki status sebagai BPR dengan sifat yang berbeda.
Contoh dari BPR badan kredit desa antara lain adalah bank Desa dan Lumbung Desa.
Jenis yang kedua yakni BPR Bukan Badan Kredit Desa. Contohnya seperti BPR LDKP (lembaga dana kredit pedesaan), Bank Pasar, BKPD (bank karya produksi desa), hingga Bank Pegawai. Yang terakhir adalah LDKP (lembaga dana dan kredit pedesaan), dimana LDKP ini dapat berbentuk sebuah perusahaan daerah (PD), koperasi, perseroan terbatas (PT), atau bentuk lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Secara sederhana tujuan bpr hampir sama dengan bank umum, hanya saja terdapat perbedaan pada lingkup tujuan BPR lebih sedikit dalam menyediakan layanan produk perbankan. tujuan bpr antara lain mengumpulkan dana dari masyarakat menjadi simpanan berjangka atau tabungan, menyediakan pinjaman untuk masyarakat, memberikan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebenarnya memang hadir guna melayani kebutuhan modal yang diperuntukan bagi masyarakat dengan prosedur kredit yang simpel dan sederhana. Tujuan bpr Tak hanya sebatas program pinjaman, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga menawarkan fasilitas tabungan simpanan yang dekat, aman dan mudah untuk digunakan oleh masyarakat. Salah satu yang menjadi tujuan bpr tentu untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, BPR terus meningkatkan layanan dengan adanya modernisasi yang terus berkembang. Contohnya saja dengan mengaplikasikan kemajuan teknologi yang lebih canggih dalam pelayanannya.
Jika dilihat melalui sisi produk Bank Perekonomian Rakyat memang menawarkan produk yang lebih terbatas jika dibandingkan dengan bank umum. Keterbatasan produk yang dimiliki oleh Bank Perekonomian Rakyat ini memang sudah diatur dalam undang-undang perbankan. Berikut beberapa produk yang ditawarkan oleh BPR kepada nasabahnya antara lain adalah tabungan, deposito, kredit, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Layanan dasar tersebutlah yang selama ini menjadi produk andalan BPR dalam menjalankan tujuan bpr.
Produk pinjaman menjadi produk yang cukup populer, selain itu pinjaman yang ditawarkan juga sangat beragam. Secara umum fasilitas kredit yang ditawarkan oleh Bank Perekonomian Rakyat antara adalah pinjaman usaha, pinjaman kepemilikan rumah, pinjaman kepemilikan tanah, dan pinjaman multiguna. Syarat pinjaman yang diterapkan pun tidak terlalu sulit dan tidak jauh berbeda dengan yang berlaku pada bank umum.
Hadirnya BPR di Indonesia tak lepas dari besarnya kebutuhan pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ditambah kebutuhan masyarakat di wilayah pedesaan yang masih banyak belum tersentuh bank umum menjadikan bpr sebagai solusi yang tepat.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010