Blog

Antar Bank Aktiva dan Pasiva: Keuntungan Deposito Antar-BPR

ditulis oleh

Desira

antar bank aktiva dan antar bank pasiva di neraca BPR

Bank tidak hanya menerima simpanan dari masyarakat. Bank juga saling menitipkan dan meminjam dana. Di laporan keuangan BPR, transaksi ini muncul sebagai dua pos: antar bank aktiva (ABA) dan antar bank pasiva (ABP).

Bagi direksi dan tim treasuri BPR, memahami antar bank aktiva penting untuk mengelola kelebihan likuiditas. Bagi deposan dan pemerhati laporan keuangan, kedua pos ini membantu membaca seberapa sehat likuiditas sebuah BPR. Artikel ini menjelaskan pengertian ABA dan ABP, aturan yang mengaturnya, keuntungan menempatkan deposito di antar-BPR, serta risiko yang perlu dikelola.

Jawaban singkat: Antar bank aktiva adalah dana sebuah bank yang ditempatkan di bank lain, misalnya giro, tabungan, atau deposito. Antar bank pasiva adalah dana bank lain yang diterima bank tersebut. Deposito antar-BPR memberi imbal hasil lebih tinggi, tetap dijamin LPS hingga Rp2 miliar selama bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan dapat mengurangi kewajiban pencadangan.

Apa Itu Antar Bank Aktiva dan Antar Bank Pasiva?

Secara sederhana, aktiva adalah harta, sedangkan pasiva adalah kewajiban dan modal. Istilah "antar bank" menunjukkan bahwa lawan transaksinya adalah bank lain.


Aspek

Antar Bank Aktiva (ABA)

Antar Bank Pasiva (ABP)

Posisi di neraca

Aset

Kewajiban

Nama pos di laporan BPR

Penempatan pada bank lain

Kewajiban kepada bank lain atau simpanan dari bank lain

Arti

Dana milik BPR yang disimpan di bank lain

Dana milik bank lain yang disimpan di BPR

Contoh bentuk

Giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito di bank lain

Tabungan atau deposito milik bank lain, pinjaman yang diterima

Penghasilan atau biaya

Menghasilkan pendapatan bunga

Menimbulkan beban bunga

Satu transaksi yang sama tercatat dua kali di dua bank berbeda. Jika BPR A menaruh deposito Rp1 miliar di BPR B, maka BPR A mencatatnya sebagai ABA, sedangkan BPR B mencatatnya sebagai ABP.

Kenapa BPR Menempatkan Dana di Bank Lain?

BPR menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat lalu menyalurkannya sebagai kredit. Namun, dana yang masuk tidak selalu bisa langsung disalurkan. Ada tiga alasan utama BPR menempatkan dana di bank lain:

  1. Kelebihan likuiditas. Saat penyaluran kredit melambat, dana menganggur perlu tetap menghasilkan bunga.

  2. Cadangan likuiditas. BPR perlu menjaga dana yang mudah dicairkan untuk mengantisipasi penarikan simpanan nasabah.

  3. Kebutuhan operasional. BPR tidak menjadi peserta langsung sejumlah sistem pembayaran, sehingga memerlukan rekening di bank umum untuk transfer dan setoran. Penjelasannya ada di artikel lalu lintas pembayaran BPR.

Sebaliknya, BPR yang menerima dana dari bank lain (ABP) biasanya sedang membutuhkan pendanaan untuk ekspansi kredit atau menjaga likuiditas.

Aturan Antar Bank Aktiva untuk BPR

Penempatan antar bank aktiva oleh BPR tidak bebas tanpa batas. Ada tiga kelompok aturan yang perlu diperhatikan.

1. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

POJK 23/2022 memasukkan penempatan dana antarbank ke dalam definisi penyediaan dana. Artinya, antar bank aktiva ikut dibatasi BMPK (Peraturan.go.id):

  • Penempatan di BPR atau BPRS yang bukan pihak terkait paling tinggi 20% dari modal BPR.

  • Penempatan kepada seluruh pihak terkait paling tinggi 10% dari modal BPR.

  • Penempatan di bank umum dikecualikan dari perhitungan BMPK.

  • Penempatan untuk mengatasi kesulitan likuiditas BPR lain, dalam bentuk tabungan atau deposito dan memenuhi syarat tertentu, dikecualikan dari BMPK dengan batas 30% dari modal. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2023.

Contohnya, BPR dengan modal Rp20 miliar hanya boleh menempatkan paling banyak Rp4 miliar di satu BPR yang bukan pihak terkait.

2. Kualitas Aset dan Pencadangan

POJK 1/2024 menggolongkan penempatan pada bank lain sebagai aset produktif dengan tiga kualitas: lancar, kurang lancar, dan macet. BPR wajib membentuk penyisihan penilaian kualitas aset (PPKA) minimal 0,5% untuk kualitas lancar, serta 10% untuk kurang lancar dan 100% untuk macet (BPK RI).

Ada ketentuan penting di Pasal 23: bagian penempatan yang memenuhi kriteria penjaminan LPS dapat dikurangkan dari dasar perhitungan PPKA. Jika cadangan yang dibentuk lebih kecil dari PPKA, selisihnya mengurangi modal dalam perhitungan KPMM.

3. Penjaminan LPS

Banyak yang mengira simpanan antarbank tidak dijamin LPS. Faktanya, LPS menyatakan simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain (LPS). Batasnya tetap Rp2 miliar per penyimpan per bank, dan syarat 3T tetap berlaku. Penjelasan syarat ini ada di artikel syarat 3T simpanan dijamin LPS.

Konsekuensinya, bunga deposito antar-BPR harus tidak melebihi tingkat bunga penjaminan BPR, yang saat ini 6,25% untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 (RCTI+).

Keuntungan Menempatkan Deposito Antar-BPR

Dengan memahami aturan di atas, keuntungan penempatan antar bank aktiva di BPR lain menjadi lebih jelas.

1. Imbal Hasil Lebih Tinggi dari Bank Umum

Bunga deposito di bank umum besar per Oktober 2026 berkisar 2,25% hingga 3% (Bisnis.com). Deposito di BPR lain dapat memberi bunga hingga batas TBP BPR. Bagi BPR yang biaya dananya tinggi, selisih ini membantu menjaga margin saat kredit melambat.

2. Tetap Dijamin LPS hingga Rp2 Miliar

Selama bunga tidak melebihi TBP dan syarat 3T terpenuhi, penempatan hingga Rp2 miliar per BPR penerima dijamin LPS. Ini memberi lapisan perlindungan yang sama dengan deposan perorangan.

3. Mengurangi Kewajiban Pencadangan

Bagian yang dijamin LPS dapat dikurangkan dari dasar PPKA. Ilustrasinya seperti tabel berikut, untuk total penempatan Rp10 miliar berkualitas lancar.

Skenario Penempatan

Bagian Dijamin LPS

Dasar PPKA

PPKA Umum 0,5%

Rp10 miliar di satu BPR

Rp2 miliar

Rp8 miliar

Rp40 juta

Rp2 miliar di lima BPR berbeda

Rp10 miliar

Nol

Nol, jika seluruhnya memenuhi kriteria

Contoh pertama mengikuti ilustrasi dalam penjelasan POJK 1/2024. Contoh kedua adalah ilustrasi penulis, dengan asumsi seluruh penempatan memenuhi kriteria penjaminan.

4. Diversifikasi Risiko dan Kepatuhan BMPK

Memecah penempatan ke beberapa BPR sekaligus menjaga setiap penempatan di bawah BMPK 20% dan di bawah batas penjaminan Rp2 miliar. Risiko gagal satu BPR penerima tidak berdampak besar pada keseluruhan aset.

5. Saling Menopang Likuiditas Industri

Bagi BPR penerima, dana antarbank adalah sumber pendanaan dengan nominal besar dan tenor yang jelas. POJK 23/2022 bahkan memberi ruang khusus bagi penempatan untuk membantu BPR yang menghadapi kesulitan likuiditas. Semangat sinergi ini juga diatur dalam bab tersendiri di POJK 7/2024.

Risiko Antar Bank Aktiva yang Perlu Dikelola

Keuntungan antar bank aktiva di atas datang bersama risiko yang harus dikelola dengan disiplin.

  • Risiko gagal bayar BPR penerima. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, ada 10 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya (Kontan).

  • Bunga di atas TBP. Bunga negosiasi yang melebihi TBP membuat seluruh penempatan tidak dijamin.

  • Bagian di atas Rp2 miliar. Porsi ini hanya dapat diharapkan dari hasil likuidasi.

  • Penurunan kualitas aset. Jika BPR penerima memburuk, kualitas penempatan bisa turun dan PPKA naik, sehingga menekan modal.

  • Risiko penularan. BPR yang saling menempatkan dana dalam jumlah besar bisa ikut tertekan saat salah satunya bermasalah.

Checklist Sebelum Menempatkan Dana di BPR Lain

  1. Analisis laporan keuangan BPR penerima: NPL, KPMM, cash ratio, LDR, dan BOPO. Panduan membaca LDR ada di artikel LDR BPR.

  2. Pastikan bunga tidak melebihi TBP BPR yang berlaku.

  3. Batasi penempatan per BPR maksimal Rp2 miliar dan di bawah 20% modal.

  4. Periksa apakah BPR penerima termasuk pihak terkait.

  5. Dokumentasikan perjanjian dan bukti penempatan atas nama BPR penempat.

  6. Pantau kualitas penempatan setiap bulan.

Peran Platform dalam Penempatan Antar-BPR

Mencari BPR penerima yang sehat, membandingkan bunga, dan memantau kinerja banyak BPR sekaligus memakan waktu tim treasuri. Platform agregasi jasa keuangan dapat membantu proses ini dengan menyediakan data kinerja BPR, pilihan bunga, dan administrasi penempatan dalam satu tempat.

DepositoBPR by Komunal terdaftar di OJK sebagai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan dan melayani penempatan antar-BPR selain deposan perorangan dan korporasi. Meski begitu, keputusan akhir dan analisis risiko tetap menjadi tanggung jawab BPR penempat sesuai prinsip kehati-hatian.

Kesimpulan

Antar bank aktiva adalah dana BPR yang ditempatkan di bank lain, sedangkan antar bank pasiva adalah dana bank lain yang diterima BPR. Penempatan deposito antar-BPR menawarkan imbal hasil lebih tinggi, perlindungan LPS hingga Rp2 miliar per bank selama bunga tidak melebihi TBP, serta keringanan pencadangan untuk porsi yang dijamin.

Kuncinya adalah disiplin: patuhi BMPK, sebar penempatan maksimal Rp2 miliar per BPR, dan analisis kesehatan BPR penerima. Jika tim treasuri Anda ingin membandingkan pilihan BPR penerima dengan data kinerja yang tersaji rapi, jajaki layanan penempatan antar-BPR di DepositoBPR.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa contoh antar bank aktiva di laporan keuangan BPR?

Contohnya adalah giro BPR di bank umum untuk keperluan transfer, tabungan di bank lain sebagai cadangan likuiditas, dan deposito di BPR lain untuk memperoleh bunga. Di laporan keuangan BPR, semua ini biasanya tercatat dalam pos penempatan pada bank lain di sisi aset, lengkap dengan rincian jenis dan kualitasnya.

Apakah antar bank pasiva termasuk dana pihak ketiga?

Dalam laporan keuangan BPR, antar bank pasiva umumnya dicatat terpisah dari simpanan masyarakat, yaitu sebagai simpanan dari bank lain atau kewajiban kepada bank lain. Pemisahan ini penting karena sifatnya berbeda: dana antarbank biasanya bernominal besar, bunganya dinegosiasikan, dan bisa ditarik serentak saat jatuh tempo.

Apakah deposito BPR di bank umum dibatasi BMPK?

Tidak. POJK 23/2022 mengecualikan penempatan dana antarbank pada bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah dari perhitungan BMPK. Batas BMPK 20% dari modal berlaku untuk penempatan di BPR atau BPRS lain yang bukan pihak terkait, dan 10% untuk seluruh pihak terkait.

Berapa bunga deposito antar-BPR yang aman?

Bunga yang aman dari sisi penjaminan adalah yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS untuk BPR, saat ini 6,25% hingga 31 Januari 2027. Bunga di atas angka itu membuat seluruh penempatan tidak dijamin LPS. Selain bunga, nilai keamanan juga ditentukan oleh kesehatan BPR penerima dan besaran penempatan.

Apa itu PPKA pada penempatan antarbank?

PPKA atau penyisihan penilaian kualitas aset adalah cadangan minimum yang wajib dihitung BPR atas aset produktif, termasuk penempatan pada bank lain. Untuk kualitas lancar, PPKA umum minimal 0,5%. Bagian penempatan yang memenuhi kriteria penjaminan LPS dapat dikurangkan dari dasar perhitungan PPKA sesuai POJK 1/2024.

Apakah BPR boleh meminjam dana dari BPR lain?

Boleh. Dana dari bank lain, termasuk BPR lain, dicatat sebagai antar bank pasiva. BPR penerima harus mengelola risiko likuiditasnya, karena dana antarbank bisa jatuh tempo dalam jumlah besar sekaligus. Bagi BPR pemberi, penempatan tersebut tetap tunduk pada aturan BMPK dan penilaian kualitas aset.

Bagaimana cara BPR memilih BPR lain untuk menempatkan deposito?

Analisis laporan keuangan BPR penerima, terutama NPL, KPMM, cash ratio, LDR, BOPO, dan profitabilitas. Pastikan BPR penerima bukan pihak terkait jika ingin memakai batas BMPK 20%, dan pastikan bunga tidak melebihi TBP. Sebar penempatan ke beberapa BPR dengan nominal maksimal Rp2 miliar per BPR.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum, bukan nasihat hukum, akuntansi, atau rekomendasi investasi. Ringkasan aturan mengacu pada POJK 23/2022, POJK 1/2024, POJK 7/2024, dan informasi LPS, yang dapat berubah. Untuk penerapan pada BPR tertentu, rujuk teks resmi peraturan dan konsultasikan dengan pengawas OJK atau penasihat yang kompeten. Contoh perhitungan bersifat ilustrasi. DepositoBPR by Komunal terdaftar dan diawasi OJK sebagai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Keputusan penempatan dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penempat.


Apakah artikel ini membantu kamu memahami topik ini?

Masukan kamu sangat berarti untuk kami membuat konten yang lebih baik.

Jawaban kamu bersifat anonim dan hanya digunakan untuk peningkatan kualitas konten.

Bagikan

Bagikan

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

ยฉ 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

ยฉ 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

ยฉ 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Bagikan

Logo DepositoBPR by Komunal