Blog

Free Float Saham: Pengertian dan Aturan Terbaru BEI 15%

ditulis oleh

Desira

free float saham dan porsi kepemilikan publik

Nama "free float" mendadak sering muncul di berita sepanjang 2026. Kata ini disebut saat IHSG anjlok pada Januari, saat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan pencatatan pada Maret, dan lagi saat MSCI mengusulkan penurunan status pasar Indonesia pada Oktober.

Bagi investor ritel, free float saham bukan sekadar istilah teknis. Angka ini menentukan seberapa mudah sebuah saham diperdagangkan dan seberapa rentan harganya digerakkan segelintir pihak. Artikel ini menjelaskan pengertian free float, cara menghitungnya, ketentuan terbaru BEI yang menaikkan batas minimum menjadi 15%, jadwal transisinya, sanksinya, dan apa artinya bagi investor.

Jawaban singkat: Free float saham adalah porsi saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan, di luar pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, saham treasuri, dan pemegang 5% atau lebih. Sejak 31 Maret 2026, BEI mewajibkan free float minimum 15% dan paling sedikit 50 juta saham, naik dari 7,5%, dengan masa transisi hingga 2029.

Apa Itu Free Float Saham?

Free float adalah jumlah saham sebuah perusahaan tercatat yang benar-benar beredar di tangan publik dan bisa diperjualbelikan secara bebas di bursa. Saham yang dipegang pihak yang punya kendali atau informasi orang dalam tidak dihitung, karena saham itu jarang diperdagangkan.

Menurut ketentuan BEI, saham berikut tidak termasuk free float (LexOne):

  • Saham milik pengendali dan afiliasinya

  • Saham milik direksi dan dewan komisaris

  • Saham treasuri hasil pembelian kembali (buyback)

  • Saham yang masih terkena masa penguncian (lock-up)

  • Saham milik pemegang 5% atau lebih dari total saham tercatat

Saham free float juga harus berbentuk tanpa warkat dan tercatat di bursa. Emiten dapat mengajukan agar pemegang saham tertentu dihitung sebagai free float, dengan kriteria yang diatur dalam surat edaran BEI.

Cara Menghitung Free Float Saham

Rumus menghitung free float saham cukup sederhana: jumlah saham publik yang memenuhi kriteria dibagi total saham tercatat, lalu dikali 100%.

Pemegang Saham PT Contoh Tbk

Porsi

Dihitung Free Float?

Pengendali

75%

Tidak

Direksi dan komisaris

2%

Tidak

Saham treasuri

3%

Tidak

Satu investor institusi

6%

Tidak, karena 5% atau lebih

Investor publik lain, masing-masing di bawah 5%

14%

Ya

Free float

14%

Belum memenuhi minimum 15%

Contoh ini ilustrasi. Perhatikan bahwa porsi "publik" di laporan kepemilikan bisa terlihat 20%, tetapi free float menurut aturan hanya 14% karena investor institusi pemegang 6% dikeluarkan dari perhitungan.

Kenapa Free Float Saham Penting?

Free float saham yang kecil menimbulkan tiga masalah utama.

  1. Likuiditas rendah. Saham yang beredar sedikit membuat transaksi sepi, sehingga sulit membeli atau menjual tanpa menggeser harga.

  2. Harga mudah digerakkan. Dengan sedikit saham beredar, segelintir pihak bisa mendorong harga naik atau turun tajam. Inilah yang sering dikaitkan dengan istilah saham "gorengan".

  3. Sulit masuk indeks global. Penyedia indeks seperti MSCI menghitung bobot saham berdasarkan free float. Free float kecil membuat saham kurang menarik bagi dana investasi global.

Isu terakhir menjadi sorotan utama pada 2026. MSCI menilai struktur kepemilikan saham Indonesia kurang transparan sehingga free float sebenarnya sulit diukur. Dampaknya terhadap pasar dibahas di artikel IHSG anjlok karena MSCI.

Ketentuan Terbaru BEI: Free Float Minimum 15%

Pada 31 Maret 2026, BEI menerbitkan perubahan Peraturan Nomor I-A melalui Keputusan Direksi Kep-00045/BEI/03-2026, berlaku pada hari yang sama, disertai Surat Edaran SE-00004/BEI/03-2026 (IDX Channel). Perubahan ini telah melalui proses penyusunan aturan BEI dan mendapat persetujuan OJK.

Untuk Emiten yang Sudah Tercatat

Aspek

Aturan Lama

Aturan Baru (sejak 31 Maret 2026)

Free float minimum

7,5%

15%

Jumlah saham free float

Minimal 50 juta saham

Minimal 50 juta saham

Papan Akselerasi

7,5%

Tetap 7,5%

Untuk Perusahaan yang Baru Melantai (IPO)

Untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, free float minimum kini bertingkat berdasarkan kapitalisasi pasar saham sebelum pencatatan:

Kapitalisasi Pasar saat IPO

Free Float Minimum

Di bawah Rp5 triliun

25%

Rp5 triliun hingga Rp50 triliun

20%

Di atas Rp50 triliun

15%

Logikanya, perusahaan kecil diwajibkan melepas porsi lebih besar agar sahamnya cukup likuid sejak hari pertama.

Jadwal Transisi Free Float 15%

Emiten lama tidak harus langsung memenuhi 15%. BEI memberi masa transisi berdasarkan kapitalisasi pasar dan posisi free float per 31 Maret 2026 (Periskop):

Kategori Emiten

Target dan Tenggat

Kapitalisasi minimal Rp5 triliun, free float di bawah 12,5%

12,5% pada 31 Maret 2027, lalu 15% pada 31 Maret 2028

Kapitalisasi minimal Rp5 triliun, free float 12,5% hingga di bawah 15%

15% pada 31 Maret 2027

Kapitalisasi di bawah Rp5 triliun

15% pada 31 Maret 2029

BEI akan memberi tahu setiap emiten secara tertulis tentang kategorinya, menyediakan pendampingan, serta layanan hot desk untuk membantu pemenuhan aturan.

Seberapa besar dampaknya? Saat rencana ini diumumkan pada Januari 2026, OJK memperkirakan 327 emiten harus menaikkan free float, dengan nilai kapitalisasi yang perlu diserap pasar sekitar Rp203 triliun (Bisnis.com).

Sanksi bagi Emiten yang Tidak Memenuhi

Emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float menghadapi sanksi bertahap sesuai Peraturan BEI Nomor I-H:

  1. Peringatan tertulis dengan masa perbaikan tiga, enam, atau sembilan bulan

  2. Denda jika emiten tidak melakukan perbaikan

  3. Penghentian sementara perdagangan atau suspensi

  4. Penghapusan pencatatan atau delisting sebagai langkah terakhir, dengan kewajiban emiten melakukan pembelian kembali saham untuk melindungi investor publik

Selama masa transisi, emiten yang belum memenuhi ketentuan dapat diberi notasi khusus sebagai tanda risiko bagi investor. OJK sejak awal juga menyebut emiten yang tidak mampu memenuhi aturan dalam jangka waktu tertentu akan diberi exit policy.

Apakah Aturan 15% Sudah Cukup?

Belum sepenuhnya, menurut MSCI. Dalam konsultasi yang dibuka 15 Oktober 2026, MSCI mengakui empat perbaikan: publikasi kepemilikan saham di atas 1%, rincian klasifikasi investor, pengungkapan konsentrasi kepemilikan, dan kebijakan kenaikan free float minimum (Bareksa). Namun MSCI menilai bukti kemajuan di lapangan belum konsisten, terutama soal penegakan aturan.

Artinya, angka 15% di atas kertas baru langkah awal. Yang akan dinilai pasar global adalah apakah emiten benar-benar memenuhinya tepat waktu dan apakah data kepemilikan cukup transparan untuk diverifikasi.

Apa Artinya bagi Investor Ritel?

Kenaikan free float saham membawa peluang sekaligus risiko jangka pendek.

Potensi manfaat:

  • Likuiditas saham meningkat sehingga harga lebih wajar

  • Risiko harga digerakkan segelintir pihak berkurang

  • Peluang masuk indeks global terbuka lebih lebar

Risiko yang perlu diwaspadai:

  • Tekanan pasokan. Emiten bisa melepas saham lewat penawaran tambahan atau pengendali menjual sebagian saham, sehingga harga tertekan sementara.

  • Saham berisiko delisting. Emiten yang gagal memenuhi aturan bisa disuspensi atau dihapus dari bursa.

  • Volatilitas di sekitar tenggat. Aksi korporasi menjelang 31 Maret 2027, 2028, dan 2029 bisa memicu pergerakan harga tajam.

Langkah Praktis

  1. Cek free float saham yang Anda pegang di situs BEI atau aplikasi sekuritas, lalu bandingkan dengan tenggat sesuai kategorinya.

  2. Waspadai saham dengan free float sangat kecil dan pergerakan harga yang tidak wajar.

  3. Jangan membeli hanya karena isu aksi korporasi, seperti rencana penawaran saham tambahan.

  4. Sesuaikan porsi saham dengan profil risiko Anda. Baca profil risiko investasi pemula dan bangun pemahaman lewat investasi leher ke atas.

  5. Seimbangkan dengan aset yang nilainya stabil, seperti deposito yang dijamin LPS. Lihat perbandingan bunga deposito untuk pilihan saat ini.

Kesimpulan

Free float saham adalah porsi saham yang benar-benar beredar di publik, di luar pengendali, orang dalam, saham treasuri, dan pemegang 5% atau lebih. Sejak 31 Maret 2026, BEI menaikkan batas minimum free float menjadi 15% dengan minimal 50 juta saham, menetapkan 15% hingga 25% untuk IPO sesuai kapitalisasi pasar, dan memberi masa transisi hingga 31 Maret 2029.

Bagi investor ritel, aturan ini menjanjikan pasar yang lebih likuid dan transparan, tetapi bisa memicu volatilitas di sekitar tenggat transisi. Periksa free float saham yang Anda miliki, hindari saham yang rawan digerakkan, dan jaga sebagian dana di aset yang stabil. Untuk porsi aman portofolio, bandingkan pilihan deposito BPR yang dijamin LPS melalui DepositoBPR.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa free float minimum saham di BEI saat ini?

Sejak 31 Maret 2026, free float minimum untuk emiten di BEI adalah 15% dari total saham tercatat dan paling sedikit 50 juta saham. Sebelumnya, batas minimumnya 7,5%. Emiten lama diberi masa transisi hingga 2027, 2028, atau 2029 tergantung kapitalisasi pasar, sedangkan Papan Akselerasi tetap 7,5%.

Apa bedanya free float dan saham beredar?

Saham beredar adalah seluruh saham yang telah diterbitkan dan dimiliki pemegang saham, termasuk pengendali. Free float hanya mencakup saham di tangan publik yang bebas diperdagangkan. Saham milik pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, saham treasuri, dan pemegang 5% atau lebih tidak dihitung sebagai free float.

Apakah saham dengan free float kecil pasti berbahaya?

Tidak selalu, tetapi risikonya lebih tinggi. Free float kecil membuat saham kurang likuid dan harganya lebih mudah digerakkan oleh sedikit pihak. Beberapa perusahaan bagus juga memiliki free float kecil karena pengendalinya memegang porsi besar. Karena itu, periksa fundamental, likuiditas harian, dan pola pergerakan harga sebelum membeli.

Di mana cara melihat free float sebuah saham?

Data free float dapat dilihat di situs Bursa Efek Indonesia melalui informasi pemegang saham emiten, laporan bulanan registrasi pemegang efek, atau fitur data perusahaan di aplikasi sekuritas. Bandingkan porsi saham publik dengan ketentuan minimum 15% dan perhatikan apakah ada pemegang saham publik dengan porsi 5% atau lebih.

Bagaimana cara emiten menaikkan free float?

Emiten dapat menaikkan free float dengan menerbitkan saham baru melalui penawaran umum terbatas atau penempatan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, atau pengendali menjual sebagian sahamnya ke publik. Emiten juga bisa mengajukan agar pemegang saham tertentu dihitung sebagai free float sesuai kriteria surat edaran BEI.

Apa yang terjadi pada saham jika emiten tidak memenuhi free float?

Emiten akan menerima peringatan tertulis dengan masa perbaikan, lalu denda, suspensi perdagangan, dan pada akhirnya bisa dihapus dari bursa. Jika terjadi delisting, emiten wajib membeli kembali saham dari investor publik. Selama transisi, saham yang belum memenuhi ketentuan dapat diberi notasi khusus.

Kenapa MSCI peduli dengan free float saham Indonesia?

MSCI menghitung bobot saham dalam indeksnya berdasarkan saham yang benar-benar bisa dibeli investor, yaitu free float. Jika struktur kepemilikan tidak transparan, free float sebenarnya sulit diukur. Hal ini menjadi salah satu alasan MSCI membuka konsultasi untuk menurunkan status pasar Indonesia menjadi Standalone Market pada Oktober 2026.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum, bukan rekomendasi untuk membeli, menjual, atau menahan saham tertentu. Ringkasan aturan mengacu pada pemberitaan dan ulasan hukum atas perubahan Peraturan BEI Nomor I-A per 31 Maret 2026. Untuk kepastian, rujuk teks resmi peraturan di situs Bursa Efek Indonesia. Contoh perhitungan bersifat ilustrasi. Investasi saham mengandung risiko, termasuk kehilangan sebagian atau seluruh modal. DepositoBPR by Komunal adalah platform yang menghubungkan masyarakat dengan produk deposito BPR berizin dan diawasi OJK, bukan perusahaan efek. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.

Apakah artikel ini membantu kamu memahami topik ini?

Masukan kamu sangat berarti untuk kami membuat konten yang lebih baik.

Jawaban kamu bersifat anonim dan hanya digunakan untuk peningkatan kualitas konten.

Bagikan

Bagikan

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

ยฉ 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

ยฉ 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

ยฉ 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Bagikan

Logo DepositoBPR by Komunal