Zakat Mal: Pengertian, Jenis, Ketentuan, Cara Hitung

blog

Zakat Mal: Pengertian, Jenis, Ketentuan, Cara Hitung

DepositoBPR by Komunal

10 November 2024

Zakat mal adalah salah satu cara memberikan harta kekayaan kepada golongan tertentu sesuai dengan aturan dalam agama Islam. Adapun jenis harta yang bisa ditunaikan sebagai zakat mal adalah zakat investasi, perak dan emas, hasil perniagaan, serta harta lainnya.

Namun, untuk menunaikannya, terdapat beberapa ketentuan zakat mal dan proses perhitungan yang perlu diperhatikan sesuai jenisnya. Jika ingin mengetahui bagaimana cara menunaikan berbagai jenis zakat mal, yuk simak artikel ini sampai selesai!


Apa itu Zakat Mal?


Zakat mal adalah salah satu bentuk zakat yang dianjurkan dalam Islam. Jika ditelisik dari asal katanya, mal atau maal merupakan kosakata bahasa Arab yang berarti 'harta'.


Adapun zakat mal adalah pemberian sejumlah harta kekayaan pribadi kepada golongan yang berhak. Namun, bentuk dan cara perolehan harta yang dizakatkan ini harus sesuai dengan ajaran agama Islam.


Lebih lanjut, menunaikan zakat mal adalah suatu perbuatan yang dapat memberi berbagai manfaat, termasuk memperoleh pahala, menenangkan hati, melatih keikhlasan, menghapus dendam, meningkatkan ketakwaan, dan mensucikan harta agar menerima keberkahan.


Jenis-Jenis Zakat Mal


Zakat mal adalah kegiatan baik yang dilalui dengan berbagai syarat, termasuk jenis hartanya. Berikut ini adalah setidaknya sembilan jenis zakat mal berdasarkan harta yang bisa diberikan.


1. Zakat Perak atau Emas


Jika memiliki minimal 85 gram emas atau 595 gram perak dalam bentuk apa pun selama setidaknya satu tahun, kamu perlu menunaikan zakat mal. Tepatnya, besaran yang dizakatkan adalah 2,5% dari perak atau emas tersebut.


2. Zakat Harta Temuan


Kalau memiliki harta temuan selama satu tahun, kamu perlu menzakatkannya. Dalam hal ini, beberapa ulama mengatakan bahwa 2,5% dari harta ini perlu dizakatkan. Namun, ada juga yang menyatakan bahwa besarannya adalah 20% jika harta tersebut adalah barang tambah.


3. Zakat Perikanan dan Peternakan


Jika punya perikanan atau peternakan yang hasilnya dikelola menjadi produk tertentu selama setidaknya satu tahun, kamu harus menzakatkannya.


Tepatnya, hewan yang dizakatkan tidak boleh tua, cacat, ataupun hamil serta sesuai nisab tiap hewannya. Misalnya, kalau memiliki 30 sapi, kamu perlu menzakatkan 1 anak sapi berumur 1 tahun. Sedangkan, jika punya 40 ekor, kamu perlu menzakatkan 1 anak sapi berumur 2 tahun.


4. Zakat Perkebunan, Pertanian, dan Kehutanan


Jika dilakukan selama 1 tahun, produknya diperjualbelikan, dan besarannya mencapai 652,8 kg, sebagian hasil panen ketiga kegiatan tersebut perlu dizakatkan.


Terkait hal ini, produk yang bisa dizakatkan adalah kebutuhan pokok, seperti gandum, padi, dan jagung. Selain itu, pastikan produk tersebut dapat dikonsumsi, disimpan, dan ditakar.


Sebagai catatan, nominalnya dihitung setelah dikurangi biaya operasional kegiatan. Selain itu, berdasarkan syaratnya, kamu perlu menzakatkan 10% hasilnya jika ditanam dengan menggunakan air hujan untuk sistem pengairannya.


Namun, jika sistem pengairannya memanfaatkan alat tertentu, besaran zakat mal adalah 5% dari hasil panennya.



5. Zakat Pertambangan


Hasil aktivitas pertambangan yang telah berjalan selama 1 tahun harus dizakatkan. Tepatnya, sebesar 25% hasilnya dizakatkan jika nominalnya minimal sama dengan 85 gram emas.


6. Zakat Perniagaan


Harta yang didapatkan dari aktivitas jual beli selama minimal 1 tahun juga wajib dizakatkan. Sebagai catatan, jumlah harta ini sudah dikurangi biaya operasional usaha, kebutuhan pokok harian, serta utang pemiliknya.


Kalau sudah memenuhi syarat tersebut dan jumlahnya sesuai nisab, besaran zakatnya adalah 2,5% dari kepemilikan harta.


7. Zakat Perindustrian


Kalau seorang muslim memiliki bisnis industri, baik barang maupun jasa, selama 1 tahun, ia harus menunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari yang dimiliki. Hal ini hanya wajib dilakukan jika nominalnya mencapai nilai 85 gram emas setelah dikurangi kewajiban.


8. Zakat Pendapatan atau Profesi


Jika telah bekerja dan menerima pendapatan dari profesi tersebut selama 1 tahun, 2,5% harta ini perlu dizakatkan. Adapun nisab hasil pekerjaan yang menjadi zakat mal adalah jika nilai harta bersihnya sebesar 85 gram emas.


9. Zakat Investasi


Kalau punya investasi, termasuk yang berbentuk simpanan dan surat berharga, selama satu tahun, kamu perlu menzakatkan 2,5% dari kepemilikan ini. Tepatnya, besaran itu perlu dizakatkan jika investasi senilai 85 gram emas.


Sekian penjelasan mengenai apa itu zakat mal. Seperti disampaikan di atas, zakat mal adalah sebagian harta pribadi atau milik badan hukum yang diberikan kepada golongan tertentu sesuai dengan ketentuan nominal dan jangka waktunya.


Kamu juga bisa melakukan beragam jenis zakat mal, termasuk dengan menggunakan hasil investasi. Terkait hal ini, kamu dapat melakukan investasi dengan produk deposito. Untuk melakukannya, pastikan kamu selalu berinvestasi di DepositoBPR by Komunal.

Syarat Zakat Mal


Dalam menunaikan zakat mal, kamu perlu memperhatikan syarat-syaratnya. Adapun ketentuannya berkaitan dengan syarat pemberi zakat, penerimanya, dan harta yang diberikan. Berikut ini adalah penjelasannya.


1. Syarat Orang yang Melakukannya


Zakat mal adalah perbuatan baik yang hanya boleh dilakukan oleh seorang muslim. Selain itu, syarat pelaku zakat mal adalah mampu secara finansial, bukan hamba sahaya, tidak berutang, berakal, dan balig.


2. Syarat Harta yang Dizakatkan


Tidak hanya itu, kamu juga harus memperhatikan ketentuan harta yang dizakatkan. Pastikan harta yang ingin dizakatkan sudah sesuai dengan syarat-syarat berikut ini:


  • Halal.

  • Harta dapat dimanfaatkan.

  • Memenuhi persyaratan minimal hartanya (nisab).

  • Bebas dari utang.

  • Sepenuhnya milik pribadi.

  • Dimiliki selama minimal 1 tahun (haul).


3. Syarat Penerimanya


Berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang bisa menerima zakat mal. Adapun penjelasan delapan golongan penerima zakat mal adalah sebagai berikut:


  • Fakir: Tidak punya harta untuk memenuhi kebutuhan.

  • Miskin: Memiliki sedikit harta tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan.

  • Amil: Pengumpul maupun pendistribusi zakat mal.

  • Mualaf: Baru masuk Islam.

  • Riqab: Hamba sahaya yang mau merdeka.

  • Gharimin: Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan.

  • Fisabilillah: Mereka yang berdakwah hingga jihad di jalan Allah.

  • Ibnu Sabil: Hartanya habis ketika dalam perjalanan untuk mendapatkan ketaatan.

Ketentuan Zakat Mal


Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, apabila sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat ini diwajibkan bagi umat Islam yang hartanya telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Berikut adalah ketentuan utama mengenai zakat mal:


1. Harta yang Wajib Dizakati


Tidak semua harta wajib dizakati. Jenis harta yang termasuk dalam zakat mal antara lain:


  • Emas dan perak

  • Uang tunai dan tabungan

  • Hasil pertanian

  • Barang dagangan

  • Hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta)

  • Hasil tambang

2. Nisab (Batas Minimal)


Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki agar harta tersebut dikenakan zakat. Nisab berbeda-beda tergantung jenis harta:


  • Emas dan perak: Nisab emas adalah 85 gram emas, sedangkan perak adalah 595 gram.

  • Uang dan tabungan: Mengikuti nilai nisab emas, yakni setara dengan 85 gram emas.

  • Hasil pertanian: Nisabnya adalah 653 kg gabah atau setara dengan 5 wasaq.

  • Barang dagangan: Nisabnya mengikuti nisab emas, yaitu 85 gram emas.

  • Hewan ternak: Nisabnya bergantung pada jenis ternak dan jumlahnya.

3. Haul (Masa Kepemilikan)


Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun. Zakat mal diwajibkan jika harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriyah. Pengecualian berlaku untuk hasil pertanian dan hasil tambang, yang zakatnya dibayarkan setiap panen atau penambangan, tanpa perlu menunggu haul.


4. Kadar Zakat


Besaran zakat yang dikeluarkan adalah sebagai berikut:


  • Emas, perak, uang, dan barang dagangan: 2,5% dari total harta yang dimiliki.

  • Hasil pertanian: Jika menggunakan irigasi alami, zakatnya 10%; jika menggunakan irigasi buatan, zakatnya 5%.

  • Hewan ternak: Kadar zakat ternak bervariasi, tergantung pada jenis dan jumlah hewan yang dimiliki.

5. Penerima Zakat (Asnaf)


Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:


  • Fakir (orang yang sangat kekurangan)

  • Miskin (orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi)

  • Amil zakat (pengelola zakat)

  • Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

  • Riqab (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri)

  • Gharim (orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak mampu membayar)

  • Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

  • Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Dengan memenuhi ketentuan zakat mal, kita dapat menyucikan harta dan berkontribusi dalam membantu meringankan beban orang yang membutuhkan. Zakat mal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul, sehingga menjadi salah satu bentuk solidaritas sosial dalam Islam.


Cara Menghitung Zakat Mal


Menghitung zakat mal adalah langkah penting bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi nisab dan haul. Berikut adalah panduan untuk menghitung zakat mal berdasarkan jenis harta yang dimiliki:


1. Zakat Emas dan Perak


  • Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak.

  • Kadar Zakat: 2,5% dari total harta emas atau perak yang dimiliki.

  • Contoh Perhitungan: Jika Anda memiliki 100 gram emas, maka zakatnya dihitung sebagai berikut: Zakat=100 gram×2,5%=2,5 gram emas

  • Jika ingin mengonversinya ke rupiah, kalikan dengan harga emas per gram saat ini.

2. Zakat Uang Tunai dan Tabungan


  • Nisab: Nilai setara 85 gram emas.

  • Kadar Zakat: 2,5% dari jumlah total uang dan tabungan yang disimpan selama satu tahun.

  • Contoh Perhitungan: Jika total uang dan tabungan Anda adalah Rp50.000.000 dan sudah tersimpan selama setahun, maka: Zakat=Rp50.000.000×2,5%=Rp1.250.000

3. Zakat Hasil Pertanian


  • Nisab: Setara 653 kg gabah atau 5 wasaq.

  • Kadar Zakat: 10% jika menggunakan irigasi alami (hujan) dan 5% jika menggunakan irigasi buatan.

  • Contoh Perhitungan: Jika hasil panen adalah 1.000 kg gabah dan menggunakan irigasi alami: Zakat=1.000 kg×10%=100 kg gabah

4. Zakat Barang Dagangan


  • Nisab: Setara 85 gram emas.

  • Kadar Zakat: 2,5% dari total nilai barang dagangan, termasuk keuntungan bersih.

  • Contoh Perhitungan: Jika nilai barang dagangan dan keuntungan bersih Anda dalam setahun mencapai Rp100.000.000: Zakat=Rp100.000.000×2,5%=Rp2.500.000

5. Zakat Hewan Ternak


  • Nisab dan Kadar Zakat: Nisab dan kadar zakat ternak berbeda untuk setiap jenis ternak (seperti kambing, sapi, unta) dan jumlahnya. Sebagai contoh:

  • Untuk kambing, nisabnya adalah 40 ekor, dengan zakat satu ekor kambing.

  • Untuk sapi, nisabnya 30 ekor, dengan zakat satu ekor sapi.

Langkah-Langkah Umum Menghitung Zakat Mal


  1. 1.

    Hitung Total Harta – Tentukan nilai total dari harta yang memenuhi syarat zakat (emas, uang tunai, barang dagangan, hasil panen, dsb).


  1. 2.

    Pastikan Telah Memenuhi Nisab – Periksa apakah nilai total harta sudah memenuhi nisab sesuai jenis harta.


  1. 3.

    Hitung Zakat Berdasarkan Kadar yang Berlaku – Kalikan total harta dengan kadar zakat yang ditetapkan, biasanya 2,5% untuk emas, perak, uang, dan barang dagangan.


Menghitung zakat mal secara benar adalah kewajiban yang menegaskan tanggung jawab sosial dalam Islam, dengan membantu mereka yang membutuhkan dan membersihkan harta yang dimiliki.


Pasalnya, DepositoBPR by Komunal memberikan berbagai kemudahan, seperti membuka deposito tanpa rekening dan mengembangkan dana pada beragam BPR yang ada di Indonesia dengan satu akun saja. Berkat kemudahan ini, menabung serta berinvestasi pun menjadi #LebihPraktis.


Selain itu, produk deposito BPR juga memiliki suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan bank umum, yaitu bisa mencapai 6,75% per tahunnya.


Perihal keamanan, kamu tidak perlu khawatir karena BPR yang terdaftar telah dipilih dengan ketat serta mempunyai jaminan dari LPS hingga Rp2 miliar per satu nasabah di tiap banknya.


Lebih lanjut, DepositoBPR by Komunal juga sudah tercatat dan diawasi OJK sehingga semua simpanan dananya #LebihAman.


Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera kembangkan dana supaya keuangan #PilihYangTepat bersama DepositoBPR by Komunal!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer