Apa itu Zakat Investasi? Ini Pengertian & Cara Menghitungnya

blog

Apa itu Zakat Investasi? Ini Pengertian & Cara Menghitungnya

DepositoBPR by Komunal

23 Agustus 2023

Apakah kamu pernah mendengar istilah zakat investasi? Ini merupakan salah satu jenis pengeluaran yang perlu kamu persiapkan.

Selain pada harta simpanan, zakat juga dikenakan pada jenis investasi tertentu yang dikenal dengan istilah zakat investasi atau zakat "Almustaghillat."


Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta atau kekayaan melalui hasil investasi.


Investasi dalam konteks ini bisa mencakup berbagai bentuk aset, seperti saham, deposito, properti yang disewakan, dan lain sebagainya.


Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh apa itu zakat investasi dan bagaimana cara menghitungnya. So, simak sampai habis, ya!


Pengertian Zakat Investasi


Zakat investasi adalah salah satu bentuk zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi.


Investasi mengacu pada penanaman modal atau dana dalam bentuk barang dan aset tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.


Zakat ini diberlakukan karena hasil investasi merupakan bagian dari harta atau mal yang memenuhi tiga kriteria, yaitu memiliki nilai ekonomi, disukai dan dibutuhkan oleh setiap orang, serta diizinkan oleh syariat Islam untuk dimanfaatkan.


Menurut para ulama kontemporer, zakat investasi dikeluarkan dari dana yang diserahkan kepada pihak lain untuk dikembangkan melalui metode mudharabah, musyarakah, murabahah, atau sejenisnya.


Nisab atau batas minimal zakat adalah senilai 85gr emas 24 karat, yang sesuai dengan harga pasar pada saat muzakki (wajib zakat).


Adapun nominal zakat adalah sebesar 2,5%, dengan syarat bahwa harta perusahaan yang wajib dizakati telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul).


Sederhananya, jika dalam setahun nilai investasi setara dengan 85gr emas 24 karat, maka pemilik wajib menzakatinya sebesar 2,5%.


Ketentuan Zakat Investasi


Karena adanya kemiripan, para ulama kontemporer menggunakan analogi zakat pertanian untuk menghitung zakat investasi.


Adapun ketentuan zakat investasi adalah sebagai berikut:


  • Nisab zakat adalah 5 ausuq atau setara dengan 653kg beras.

  • Besaran zakat adalah 5% dari penghasilan bruto atau 10% dari penghasilan netto, setelah dikurangi beban operasional yang terkait.

  • Zakat harus dibayarkan ketika telah mencapai panen atau masa menghasilkan.

Jenis-Jenis Zakat Investasi dan Cara Menghitungnya


Adapun jenis-jenis serta cara menghitung zakat investasi, di antaranya yaitu:


1. Zakat Saham


Zakat saham adalah zakat yang dikenakan atas saham-saham dari kepemilikan seorang investor.


Pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 Hijriyah), para ulama sepakat bahwa hasil dari keuntungan atau dividen saham harus dikenai zakat.


Namun, perlu diketahui, bahwa zakat ini hanya dikenakan pada saham-saham syariah.


Saham yang tidak terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES), namun bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah, dapat dikeluarkan zakatnya sebagai infak atau sedekah.


Adapun perhitungan zakat investasi saham dapat dilakukan dengan cara berikut ini:


Nominal zakat saham: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun (nilai saham + dividen)


Sebagai contoh, seorang investor memiliki 100.000 lembar saham perusahaan yang terdaftar di DES dengan harga nominal Rp1.000 per lembar.


Pada akhir tahun buku, tiap lembar saham memperoleh dividen Rp100.


Maka perhitungan zakatnya adalah:


Nilai saham = 100.000 lembar x Rp1.000 = Rp100.000.000


Dividen = 100.000 lembar x Rp100 = Rp10.000.000


Total = Rp110.000.000


Zakat = 2,5% x Rp1.100.000.000 = Rp2.750.000



2. Zakat Tanah Investasi


Zakat tanah investasi tergantung pada penggunaan tanah tersebut.


Untuk tanah yang digunakan sebagai harta atau penunjang kehidupan bagi pemiliknya, tidak wajib dizakati.


Namun, jika tanah digunakan sebagai investasi jangka panjang (qunyah) atau untuk kegiatan jual beli, maka wajib dizakati sebesar 2,5% dengan nisab setara harga 85gr emas.


3. Zakat Emas


Emas sebagai investasi juga akan dikenakan zakat. Zakat emas dikenakan jika nilainya telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85gr emas 24 karat.


Adapun perhitungan zakat emas investasi dapat dilakukan dengan cara berikut ini:


Nominal zakat emas = 2,5% x (Uang cash + Tabungan + Investasi (jika ada) + Emas (baik berupa logam mulia atau perhiasan simpanan))


Selanjutnya, jika emas digunakan untuk jual beli atau bisnis, maka wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul.


Berikut adalah rumus perhitungannya:


Nominal zakat emas = 2,5% x (nilai barang dagangan + uang yang ada + tabungan dan harta sejenisnya)



4. Zakat Deposito


Deposito adalah suatu bentuk investasi yang juga dikenakan zakat sesuai dengan kondisi bank serta ketentuan nisab dan haul.


Pada deposito di bank konvensional, zakat hanya dikenakan pada uang pokoknya saja sebesar 2,5%, bukan bunga ataupun bagi hasilnya.


Sementara pada deposito di bank syariah, baik uang pokok maupun bagi hasilnya tetap dihitung sebagai harta yang wajib dizakati.


Sebagai contoh, total deposito seorang investor selama setahun mencapai Rp50.000.000 di bank syariah, lalu terdapat bagi hasil (mudharabah) sebesar Rp5.000.000.


Maka perhitungan zakatnya adalah:


Nominal zakat deposito = 2,5% x total uang pokok dan bagi hasil


Nominal zakat deposito = 2,5% x Rp55.000.000 = Rp1.375.000


Itulah informasi seputar apa itu zakat investasi dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar.


Dari ulasan di atas, dapat diketahui bahwa zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas hasil suatu investasi.


Dengan membayar zakat tersebut, umat Islam dapat berkontribusi positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih berdaya dan berkeadilan.


Demikianlah artikel kali ini, jika kamu tertarik untuk mendapatkan tips seputar keuangan dan investasi lainnya silakan kunjungi situs resmi kami di DepositoBPR by Komunal.


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer