blog
DepositoBPR by Komunal
24 Juli 2024
Tanda tangan elektronik (TTE) adalah bentuk tanda tangan yang digunakan sebagai alat untuk memastikan identitas pengguna dalam pelaksanaan transaksi digital. Di dalam tanda tangan elektronik tercantum informasi elektronik atau digital yang dibuat dengan sistem kriptografi asimetris menggunakan infrastruktur kunci publik.
Menggunakan infrastruktur tersebut, kunci publik dipasangkan dengan kunci privat yang dibuat unik untuk masing-masing individu. Adapun kunci publik yang didapatkan nantinya dikaitkan dengan sertifikat elektronik bersamaan dengan dokumen elektronik yang dienkripsi menggunakan kunci privat.
Untuk memahami tanda tangan elektronik, cara kerja, dan cara membuatnya dengan lebih baik, simak dulu pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Dengan sistem tanda tangan elektronik, transaksi pembayaran online dapat terlaksana dengan lebih aman. End-to-end system yang diberlakukan juga membantu autentikasi lebih terjamin sehingga dapat mencegah risiko fraud.
Penerapan sistem tanda tangan elektronik di Indonesia didasarkan pada Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi seputar Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pembaruan berupa Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Adapun tanda tangan elektronik harus memiliki sertifikat yang memenuhi persyaratan hukum. Di Indonesia, terdapat penyedia jasa sertifikasi elektronik yang diakui oleh Kemenkominfo, seperti PrivyID, PERURI, VIDA, iOTENTIK, Digisign, Balai Sertifikasi Elektronik, dan TekenAja!
Mekanisme tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen digital dengan aman dan dapat diverifikasi. Adapun cara kerja tanda tangan elektronik adalah sebagai berikut:
Seperti yang disebutkan sebelumnya, infrastruktur tanda tangan elektronik menggunakan pasangan kunci kriptografi yang terdiri dari kunci publik dan kunci pribadi. Kunci pribadi nantinya disimpan oleh penandatangan, sedangkan kunci publik dibagikan kepada pihak lain untuk proses verifikasi.
Penandatangan dokumen digital dilakukan menggunakan software atau layanan tanda tangan elektronik. Dokumen tersebut di-hash menggunakan algoritma hash (misalnya SHA-256) untuk menghasilkan nilai hash unik yang mewakili konten dokumen. Nilai hash kemudian dienkripsi menggunakan kunci pribadi penandatangan dan menghasilkan tanda tangan digital.
Tanda tangan digital yang dihasilkan digabungkan dengan dokumen asli. Dokumen yang ditandatangani ini dapat disimpan atau dikirim ke penerima.
Penerima dokumen menggunakan kunci publik untuk mendekripsi tanda tangan digital. Hasil dekripsi ini harus cocok dengan nilai hash yang dihitung dari dokumen yang diterima. Apabila nilai hash cocok, maka dokumen terbukti tidak diubah sejak ditandatangani dan bahwa tanda tangan tersebut sah.
Memastikan integritas dokumen berarti menganalisis adanya perubahan dokumen setelah ditandatangani. Proses ini juga memastikan autentikasi penandatangan yang membuktikan bahwa tanda tangan benar-benar dibuat oleh pemilik kunci pribadi.
Kebanyakan penggunaan tanda tangan elektronik didukung oleh sertifikat digital yang dikeluarkan oleh otoritas sertifikasi (Certificate Authority, CA). Sertifikat digital ini mengasosiasikan identitas penandatangan dengan kunci publik pasangannya sehingga memberikan kepercayaan tambahan kepada pengguna.
Proses pembuatan tanda tangan elektronik bisa dilakukan dengan mengajukannya ke Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE). Meskipun lembaga yang menyediakan layanan TTE berbeda-beda, langkah-langkah membuatnya relatif sama. Berikut adalah cara membuat tanda tangan elektronik yang perlu diketahui:
1. Mengakses salah satu layanan yang disediakan oleh PSrE yang diakui Kemenkominfo.
2. Mendaftarkan diri dan menyerahkan bukti identitas, termasuk:
3. Melakukan verifikasi nomor telepon dan alamat email.
4. Mengatur kata sandi (password) sesuai dengan ketentuan dari penyedia layanan TTE.
5. TTE sudah siap untuk digunakan.
Itulah pembahasan seputar tanda tangan elektronik yang dapat membantu menjamin keamanan dan verifikasi transaksi digital. Dengan adanya tanda tangan elektronik, pengguna pribadi maupun pelaku usaha terhindar dari risiko penipuan.
Penyertaan TTE dapat membantu verifikasi berbagai transaksi yang dibutuhkan untuk investasi deposito, baik dari top up, pencairan dana, dan hal-hal lainnya. Selain #LebihAman berkat TTE, DepositoBPR by Komunal juga memastikan penempatan deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Investasi di DepositoBPR by Komunal pun #LebihUntung karena bunganya lebih besar daripada bunga deposito di bank umum lainnya, yaitu sebesar 6,75% p.a. Akses investasi deposito juga #LebihPraktis dengan pendaftaran satu kali untuk buka deposito di ratusan BPR terseleksi di Indonesia.
Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan program referral dari DepositoBPR by Komunal untuk memperoleh bonus tambahan, lho.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010