Apa itu Sukuk Ritel? Ini Keuntungan dan Cara Membelinya

blog

Apa itu Sukuk Ritel? Ini Keuntungan dan Cara Membelinya

DepositoBPR by Komunal

16 Januari 2024

Lebih memilih instrumen keuangan syariah untuk berinvestasi dan mengembangkan asetmu? Sukuk ritel adalah salah satu pilihan yang cocok buat kamu.

Yup, sukuk ritel adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui perusahaan atau lembaga perbankan syariah dengan maksud mengoptimalkan pembangunan nasional. Artinya, jika berinvestasi melalui sukuk ritel, secara tidak langsung kamu juga ikut berkontribusi dalam kemajuan negara, lho!


Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang apa itu sukuk ritel, keuntungan, hingga cara membelinya melalui ulasan di bawah ini.


Apa itu Sukuk Ritel?


Sukuk ritel adalah instrumen investasi yang dikategorikan sebagai surat berharga syariah negara (SBSN) dan dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI) demi mendukung pembangunan nasional.


Lebih tepatnya, tujuan utama dari penerbitan sukuk ritel adalah untuk membiayai APBN dan proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.


Instrumen investasi ini dikelola berdasarkan prinsip syariah. Menurut keterangan Dewan Syariah Nasional dalam Majelis Ulama Indonesia, sukuk ritel tidak boleh berkaitan dan dikelola dengan unsur usury (riba), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).


Sementara itu, pembagian keuntungan dari sukuk ritel berdasarkan sistem bagi hasil dari ujrah (uang sewa), margin, dan imbalan-imbalan lainnya yang sudah ditetapkan dan disetujui melalui akad antara pihak bank dengan investor.



Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan


Karena memiliki nama yang serupa, sukuk ritel sering kali dikaitkan dengan produk keuangan lainnya, yaitu sukuk tabungan. Padahal, dua produk tersebut memiliki perbedaan jika dilihat dari berbagai aspek, di antaranya sebagai berikut.


  • Tenor yang berlaku: Sukuk ritel biasanya menyediakan tenor investasi selama tiga tahun atau lima tahun. Sementara itu, sukuk tabungan hanya menyediakan tenor dua tahun dan empat tahun.

  • Karakteristik imbal hasil (kupon): Imbalan yang didapatkan dari sukuk ritel bersifat tetap sehingga investor bisa mendapatkan keuntungan yang selalu sama pada setiap bulannya. Sementara itu, sukuk tabungan akan bersifat mengambang dengan batas minimal (floating with floor).

  • Fleksibilitas di pasar sekunder: Sukuk ritel adalah jenis surat berharga yang bersifat tradable sehingga dapat diperjualbelikan dengan mudah melalui pasar sekunder. Sedangkan, sukuk tabungan tidak demikian.

  • Potensi return rate: Kamu berkesempatan untuk memperoleh margin saat menjual sukuk ritel melalui pasar sekunder. Di sisi lain, pemegang sukuk tabungan tidak bisa memperoleh hal tersebut karena produknya tidak dapat diperjualbelikan.


Keuntungan Sukuk Ritel


Adapun sejumlah keuntungan yang bisa kamu peroleh dengan ikut berinvestasi melalui sukuk ritel adalah sebagai berikut.


1. Imbal Hasil Kompetitif dan Stabil


Keuntungan pertama yang bisa diperoleh dari sukuk ritel adalah mendapatkan imbal hasil yang kompetitif dan stabil. Sukuk ritel memiliki imbal hasil yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan deposito bank umum.


Selain itu, kamu juga dibebankan dengan pajak yang relatif rendah jika menanamkan modal melalui sukuk ritel, yaitu sebesar 10%. Alhasil, kesempatanmu untuk mendapatkan keuntungan besar akan semakin tinggi.


2. Tidak Memerlukan Modal Besar


Takut berinvestasi karena butuh modal besar? Jangan salah! Jika menggunakan sukuk ritel, modal yang perlu kamu siapkan relatif kecil, kok.


Kamu bisa membeli surat berharga ini dengan harga yang relatif terjangkau, yaitu mulai dari Rp1 juta saja.


3. Ikut Mendukung Pembangunan Nasional


Bagi yang punya jiwa nasionalisme tinggi, sukuk ritel terasa cocok untukmu. Yup, dana yang didapatkan dari penerbitan SBSN ini nantinya akan digunakan untuk APBN dan pembiayaan pembangunan negara.


4. Lebih Aman dan Terjamin


Kalau soal keamanannya, tenang saja. Negara sudah menjamin pengembalian pokok dan imbalan dari pembelian SBSN melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.


5. Bisa Dijual di Pasar Sekunder


Seperti yang sudah dijelaskan bahwa sukuk ritel adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali dengan investor lain melalui pasar sekunder. Dengan begitu, jika sewaktu-waktu membutuhkan dana mendadak, kamu tidak perlu kebingungan.



6. Dikelola dengan Prinsip Syariah


Prefer instrumen investasi syariah? Menggunakan sukuk ritel jadi pilihan tepat! Pasalnya, sukuk ritel telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional.


Selain itu, sukuk ritel juga menggunakan struktur akad ijarah - asset to be leased yang sesuai dengan pedoman islam.


Cara Beli Sukuk Ritel


Jika ingin membeli sukuk ritel, kamu bisa memilih Mitra Distribusi (Midis) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selanjutnya, lakukan pendaftaran Calon Investor melalui sistem elektronik yang sudah disediakan oleh Midis.


Dalam pendaftaran Calon Investor, kamu perlu memasukkan data-data tertentu, seperti nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana, dan nomor Rekening Surat Berharga.


Setelah itu, pastikan kapan penawaran sukuk ritel dibuka, dan segera lakukan pemesanan pada periode waktu tersebut. Lalu, kamu hanya perlu melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.


Terakhir, jika pembayaran sudah diverifikasi, kamu akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), notifikasi completed order, serta alokasi sukuk ritel pada tanggal penerbitan.


Dapat disimpulkan bahwa sukuk ritel adalah salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.


Perlu diingat, dalam berinvestasi, sangat penting untuk melakukan diversifikasi pada berbagai instrumen guna memaksimalkan keuntungan yang didapatkan.


Maka dari itu, di samping berinvestasi melalui sukuk ritel, kamu juga bisa mengembangkan danamu melalui deposito pada aplikasi DepositoBPR by Komunal.


DepositoBPR by Komunal menyediakan produk deposito syariah dengan imbal hasil mencapai 6,75% per tahun. Imbal hasil ini lebih tinggi daripada deposito bank umum, lho.


Selain itu, aplikasi ini juga berbagai fitur yang memungkinkanmu untuk melakukan penempatan deposito dengan #LebihPraktis, bisa dilakukan di rumah!


Tenang, BPR yang terdaftar di platform DepositoBPR by Komunal sudah dijamin oleh LPS sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi, kamu bisa berinvestasi dengan #LebihAman.


Apalagi yang kamu ragukan? Yuk, kembangkan danamu dan #PilihYangTepat melalui DepositoBPR by Komunal!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer