Mengenal Sukuk Ritel, Ini Keuntungan dan Cara Membelinya

blog

Mengenal Sukuk Ritel, Ini Keuntungan dan Cara Membelinya

DepositoBPR by Komunal

14 November 2024

Lebih memilih instrumen keuangan syariah untuk berinvestasi dan mengembangkan asetmu? Sukuk ritel adalah salah satu pilihan yang cocok buat kamu.

Yup, sukuk ritel adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui perusahaan atau lembaga perbankan syariah dengan maksud mengoptimalkan pembangunan nasional. Artinya, jika berinvestasi melalui sukuk ritel, secara tidak langsung kamu juga ikut berkontribusi dalam kemajuan negara, lho!


Yuk, cari tahu lebih lanjut tentang apa itu sukuk ritel, keuntungan, hingga cara membelinya melalui ulasan di bawah ini.


Mengenal Pengertian Sukuk Ritel


Apa itu sukuk ritel? Sukuk Ritel adalah instrumen investasi yang dikategorikan sebagai surat berharga syariah negara (SBSN) dan dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI) demi mendukung pembangunan nasional.


Lebih tepatnya, tujuan utama dari penerbitan sukuk ritel adalah untuk membiayai APBN dan proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.


Instrumen investasi ini dikelola berdasarkan prinsip syariah. Menurut keterangan Dewan Syariah Nasional dalam Majelis Ulama Indonesia, sukuk ritel tidak boleh berkaitan dan dikelola dengan unsur usury (riba), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).


Sementara itu, pembagian keuntungan dari sukuk ritel berdasarkan sistem bagi hasil dari ujrah (uang sewa), margin, dan imbalan-imbalan lainnya yang sudah ditetapkan dan disetujui melalui akad antara pihak bank dengan investor.


Mengenal Sukuk Ritel, Ini Keuntungan dan Cara Membelinya

Karakteristik Sukuk Ritel


Sukuk ritel adalah instrumen investasi syariah yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menggalang dana bagi proyek-proyek pemerintah. Selain berfungsi sebagai alternatif investasi yang aman dan halal, sukuk ritel juga menjadi cara pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional. Berikut ini adalah beberapa karakteristik sukuk ritel yang membuatnya menarik bagi investor.


1. Menggunakan Prinsip Syariah


Sukuk ritel mengikuti prinsip-prinsip syariah, yang berarti transaksi dan proses investasinya bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Dengan prinsip ini, sukuk ritel menawarkan pilihan investasi yang sesuai dengan ajaran agama bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara halal.


2. Dijamin oleh Pemerintah


Investasi pada sukuk ritel dijamin oleh pemerintah, sehingga risikonya rendah. Jaminan pemerintah membuat sukuk ritel dianggap sebagai instrumen investasi yang aman. Masyarakat dapat berinvestasi tanpa kekhawatiran terkait kemungkinan gagal bayar atau risiko kehilangan pokok investasi.


3. Memiliki Imbal Hasil yang Kompetitif


Sukuk ritel menawarkan imbal hasil yang kompetitif dibandingkan instrumen investasi lainnya, seperti deposito. Imbal hasil ini dibayarkan secara periodik, sehingga investor dapat memperoleh keuntungan secara berkala. Hal ini menjadikan sukuk ritel sebagai pilihan menarik untuk investor yang menginginkan pendapatan pasif.


4. Tenor Jangka Menengah hingga Panjang


Tenor sukuk ritel biasanya berkisar antara 2 hingga 3 tahun, yang cocok untuk investor dengan profil investasi jangka menengah hingga panjang. Dengan tenor ini, investor dapat memaksimalkan hasil investasinya sambil merencanakan kebutuhan finansial di masa mendatang.


5. Dapat Diperdagangkan di Pasar Sekunder


Setelah periode holding (minimal satu tahun), sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Fitur ini memberi fleksibilitas bagi investor yang ingin mencairkan investasinya sebelum jatuh tempo. Melalui pasar sekunder, investor juga berpotensi memperoleh keuntungan lebih jika harga pasar sukuk naik.


6. Pajak yang Lebih Rendah


Sukuk ritel menawarkan keuntungan pajak yang lebih rendah dibandingkan instrumen keuangan lainnya. Pajak penghasilan yang dikenakan pada imbal hasil sukuk umumnya lebih ringan daripada pajak pada deposito atau obligasi konvensional. Keuntungan pajak ini meningkatkan daya tarik sukuk ritel sebagai pilihan investasi yang efisien.


7. Proses Pembelian yang Mudah


Proses pembelian sukuk ritel cukup mudah, terutama dengan adanya layanan online yang disediakan oleh agen penjual seperti bank atau perusahaan sekuritas. Masyarakat dapat membeli sukuk ritel dengan mudah melalui aplikasi atau situs web resmi, sehingga proses investasi menjadi lebih praktis dan terjangkau.


Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan


Karena memiliki nama yang serupa, sukuk ritel sering kali dikaitkan dengan produk keuangan lainnya, yaitu sukuk tabungan. Padahal, dua produk tersebut memiliki perbedaan jika dilihat dari berbagai aspek, di antaranya sebagai berikut.


  • Tenor yang berlaku: Sukuk ritel biasanya menyediakan tenor investasi selama tiga tahun atau lima tahun. Sementara itu, sukuk tabungan hanya menyediakan tenor dua tahun dan empat tahun.

  • Karakteristik imbal hasil (kupon): Imbalan yang didapatkan dari sukuk ritel bersifat tetap sehingga investor bisa mendapatkan keuntungan yang selalu sama pada setiap bulannya. Sementara itu, sukuk tabungan akan bersifat mengambang dengan batas minimal (floating with floor).

  • Fleksibilitas di pasar sekunder: Sukuk ritel adalah jenis surat berharga yang bersifat tradable sehingga dapat diperjualbelikan dengan mudah melalui pasar sekunder. Sedangkan, sukuk tabungan tidak demikian.

  • Potensi return rate: Kamu berkesempatan untuk memperoleh margin saat menjual sukuk ritel melalui pasar sekunder. Di sisi lain, pemegang sukuk tabungan tidak bisa memperoleh hal tersebut karena produknya tidak dapat diperjualbelikan.


Keuntungan Sukuk Ritel


Adapun sejumlah keuntungan yang bisa kamu peroleh dengan ikut berinvestasi melalui sukuk ritel adalah sebagai berikut.


1. Imbal Hasil Kompetitif dan Stabil


Keuntungan pertama yang bisa diperoleh dari sukuk ritel adalah mendapatkan imbal hasil yang kompetitif dan stabil. Sukuk ritel memiliki imbal hasil yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan deposito bank umum.


Selain itu, kamu juga dibebankan dengan pajak yang relatif rendah jika menanamkan modal melalui sukuk ritel, yaitu sebesar 10%. Alhasil, kesempatanmu untuk mendapatkan keuntungan besar akan semakin tinggi.


2. Tidak Memerlukan Modal Besar


Takut berinvestasi karena butuh modal besar? Jangan salah! Jika menggunakan sukuk ritel, modal yang perlu kamu siapkan relatif kecil, kok.


Kamu bisa membeli surat berharga ini dengan harga yang relatif terjangkau, yaitu mulai dari Rp1 juta saja.


3. Ikut Mendukung Pembangunan Nasional


Bagi yang punya jiwa nasionalisme tinggi, sukuk ritel terasa cocok untukmu. Yup, dana yang didapatkan dari penerbitan SBSN ini nantinya akan digunakan untuk APBN dan pembiayaan pembangunan negara.


4. Lebih Aman dan Terjamin


Kalau soal keamanannya, tenang saja. Negara sudah menjamin pengembalian pokok dan imbalan dari pembelian SBSN melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.


5. Bisa Dijual di Pasar Sekunder


Seperti yang sudah dijelaskan bahwa sukuk ritel adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali dengan investor lain melalui pasar sekunder. Dengan begitu, jika sewaktu-waktu membutuhkan dana mendadak, kamu tidak perlu kebingungan.



6. Dikelola dengan Prinsip Syariah


Prefer instrumen investasi syariah? Menggunakan sukuk ritel jadi pilihan tepat! Pasalnya, sukuk ritel telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional.


Selain itu, sukuk ritel juga menggunakan struktur akad ijarah - asset to be leased yang sesuai dengan pedoman islam.


Cara Membeli dan Menjual Sukuk Ritel


Sukuk ritel adalah salah satu instrumen investasi syariah yang dapat dibeli dan dijual oleh masyarakat. Prosesnya sederhana dan dapat dilakukan melalui lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membeli dan menjual sukuk ritel.


1. Cara Membeli Sukuk Ritel


a. Memilih Agen Penjual


Pemerintah menunjuk agen penjual resmi seperti bank atau perusahaan sekuritas untuk menjual sukuk ritel. Sebelum membeli, calon investor perlu memilih agen penjual yang terpercaya dan memiliki akses online untuk mempermudah transaksi.


b. Membuka Rekening di Agen Penjual


Calon investor harus memiliki rekening pada agen penjual yang dipilih. Jika belum memiliki, langkah pertama adalah membuka rekening, baik rekening bank maupun rekening efek, sesuai ketentuan agen.


c. Melakukan Registrasi dan Verifikasi


Setelah rekening dibuka, investor perlu melakukan registrasi untuk membeli sukuk ritel. Proses ini biasanya mencakup verifikasi identitas untuk memastikan transaksi sesuai aturan.


d. Memilih Seri Sukuk yang Tersedia


Pemerintah menerbitkan sukuk ritel dengan seri yang berbeda setiap periode. Saat pembukaan penawaran, investor dapat memilih seri sukuk yang ingin dibeli dan mempertimbangkan tenor serta imbal hasil yang ditawarkan.


e. Melakukan Pembayaran


Setelah memilih seri, investor perlu melakukan pembayaran sesuai jumlah yang diinginkan. Setiap sukuk ritel biasanya memiliki nominal pembelian minimum. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau metode lain yang disediakan oleh agen penjual.


f. Mendapatkan Bukti Kepemilikan


Setelah pembayaran dikonfirmasi, investor akan menerima bukti kepemilikan sukuk. Bukti ini menunjukkan bahwa investor resmi memiliki sukuk ritel dan berhak atas imbal hasil yang ditentukan.


2. Cara Menjual Sukuk Ritel


a. Masa Holding (Minimal Satu Tahun)


Sukuk ritel memiliki masa holding yang biasanya berlangsung selama satu tahun. Selama masa ini, investor tidak dapat menjual sukuk di pasar sekunder. Setelah masa holding selesai, barulah sukuk dapat diperdagangkan.


b. Menjual di Pasar Sekunder


Setelah masa holding, investor dapat menjual sukuk ritel di pasar sekunder. Proses ini dapat dilakukan melalui agen penjual yang sama atau melalui platform perdagangan efek yang mendukung transaksi sukuk.


c. Memantau Harga Pasar


Harga sukuk di pasar sekunder dapat berubah-ubah sesuai kondisi pasar. Investor disarankan untuk memantau harga pasar jika ingin menjual sukuk dengan harga yang optimal. Keuntungan atau kerugian dapat terjadi tergantung pada harga jual dibandingkan dengan harga beli awal.


d. Proses Penjualan


Untuk menjual, investor hanya perlu mengajukan permintaan penjualan ke agen penjual. Setelah proses ini selesai, hasil penjualan sukuk akan dikreditkan ke rekening investor.


Membeli dan menjual sukuk ritel sebenarnya cukup sederhana, terutama dengan adanya dukungan dari agen penjual dan platform online. Dengan memahami proses pembelian dan penjualan, investor dapat memaksimalkan keuntungan sekaligus mendukung proyek pembangunan nasional.


Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan


Sukuk ritel dan sukuk tabungan adalah dua jenis sukuk yang diterbitkan pemerintah untuk masyarakat. Meskipun keduanya merupakan instrumen investasi syariah yang aman, terdapat beberapa perbedaan utama yang membedakannya, terutama dalam hal fleksibilitas, imbal hasil, dan kemudahan pencairan. Berikut adalah perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan yang penting untuk dipahami.


1. Fleksibilitas Perdagangan


Sukuk Ritel


Sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah masa holding (minimal satu tahun) selesai. Ini berarti investor memiliki fleksibilitas untuk menjual sukuk ritel kepada pihak lain jika membutuhkan dana sebelum jatuh tempo.


Sukuk Tabungan


Sukuk tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Namun, investor tetap memiliki kesempatan mencairkan investasi melalui fasilitas early redemption, yaitu penebusan awal sebelum jatuh tempo. Biasanya, penebusan awal hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.


2. Imbal Hasil


Sukuk Ritel


Sukuk ritel menawarkan imbal hasil tetap (fixed rate) sepanjang tenor investasi. Imbal hasil ini dibayarkan secara berkala, sehingga investor dapat menikmati pendapatan pasif yang stabil.


Sukuk Tabungan


Imbal hasil sukuk tabungan bersifat mengambang (floating with floor), yang berarti imbal hasilnya bisa berubah sesuai acuan BI rate atau suku bunga acuan Bank Indonesia, namun tetap memiliki batas bawah (floor). Hal ini memungkinkan imbal hasil sukuk tabungan menyesuaikan perubahan suku bunga.


3. Tenor (Jangka Waktu Investasi)


Sukuk Ritel


Sukuk ritel biasanya memiliki tenor jangka menengah, seperti 2 hingga 3 tahun. Ini cocok untuk investor yang memiliki rencana investasi jangka menengah hingga panjang.


Sukuk Tabungan


Sukuk tabungan umumnya memiliki tenor yang lebih pendek, biasanya sekitar 2 tahun. Ini lebih cocok bagi investor yang mencari jangka waktu investasi yang lebih singkat.


4. Nominal Pembelian Minimum


Sukuk Ritel


Nominal pembelian minimum sukuk ritel biasanya lebih besar dibandingkan sukuk tabungan, yakni sekitar Rp 5 juta. Dengan nominal ini, sukuk ritel lebih cocok untuk investor yang memiliki modal lebih besar.


Sukuk Tabungan


Sukuk tabungan memiliki nominal pembelian minimum yang lebih rendah, biasanya mulai dari Rp 1 juta. Ini memudahkan masyarakat umum untuk mulai berinvestasi dengan modal kecil.


5. Fasilitas Early Redemption


Sukuk Ritel


Sukuk ritel tidak menyediakan fasilitas early redemption. Setelah masa holding berakhir, investor yang ingin mencairkan investasinya harus menjualnya di pasar sekunder.


Sukuk Tabungan


Sukuk tabungan menawarkan fasilitas early redemption, yang memungkinkan investor mencairkan sebagian investasinya sebelum jatuh tempo pada waktu tertentu. Namun, ada batasan jumlah yang bisa ditebus lebih awal, dan fasilitas ini hanya bisa digunakan satu kali selama masa investasi.


Sukuk ritel dan sukuk tabungan memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal fleksibilitas, imbal hasil, dan kemudahan pencairan. Sukuk ritel lebih cocok untuk investor yang menginginkan fleksibilitas perdagangan dan imbal hasil tetap. Sementara itu, sukuk tabungan lebih sesuai bagi mereka yang mencari investasi jangka pendek dengan imbal hasil mengambang serta fasilitas early redemption. Memahami perbedaan ini dapat membantu investor memilih instrumen sukuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi mereka.


Cara Beli Sukuk Ritel


Jika ingin membeli sukuk ritel, kamu bisa memilih Mitra Distribusi (Midis) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Selanjutnya, lakukan pendaftaran Calon Investor melalui sistem elektronik yang sudah disediakan oleh Midis.


Dalam pendaftaran Calon Investor, kamu perlu memasukkan data-data tertentu, seperti nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana, dan nomor Rekening Surat Berharga.


Setelah itu, pastikan kapan penawaran sukuk ritel dibuka, dan segera lakukan pemesanan pada periode waktu tersebut. Lalu, kamu hanya perlu melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.


Terakhir, jika pembayaran sudah diverifikasi, kamu akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), notifikasi completed order, serta alokasi sukuk ritel pada tanggal penerbitan.


Dapat disimpulkan bahwa sukuk ritel adalah salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.


Perlu diingat, dalam berinvestasi, sangat penting untuk melakukan diversifikasi pada berbagai instrumen guna memaksimalkan keuntungan yang didapatkan.


Maka dari itu, di samping berinvestasi melalui sukuk ritel, kamu juga bisa mengembangkan danamu melalui deposito pada aplikasi DepositoBPR by Komunal.


DepositoBPR by Komunal menyediakan produk deposito syariah dengan imbal hasil mencapai 6,75% per tahun. Imbal hasil ini lebih tinggi daripada deposito bank umum, lho.


Selain itu, aplikasi ini juga berbagai fitur yang memungkinkanmu untuk melakukan penempatan deposito dengan #LebihPraktis, bisa dilakukan di rumah!


Tenang, BPR yang terdaftar di platform DepositoBPR by Komunal sudah dijamin oleh LPS sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi, kamu bisa berinvestasi dengan #LebihAman.


Apalagi yang kamu ragukan? Yuk, kembangkan danamu dan #PilihYangTepat melalui DepositoBPR by Komunal!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer