Jenis-Jenis Produk Perbankan Syariah, Serta Cara Kerjanya!

blog

Jenis-Jenis Produk Perbankan Syariah, Serta Cara Kerjanya!

DepositoBPR by Komunal

26 Juni 2024

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang cara kerjanya sesuai syariat Islam. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, lembaga keuangan ini memiliki banyak produk perbankan syariah, seperti deposito syariah.


Selayaknya jenis deposito lainnya, produk bank syariah ini juga memiliki time deposit tertentu. Nah, untuk memahami lebih lanjut mengenai apa saja produk perbankan syariah, yuk simak artikel berikut!

Pengertian Bank Syariah


Bank syariah adalah institusi keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi islam. Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah sesuai ajaran islam, dengan pedoman dari Alquran dan hadis.


Prinsip utama dari bank syariah adalah larangan penggunaan bunga (riba) dalam transaksi keuangan. Terdapat dua jenis produk perbankan syariah, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbedaan antara keduanya adalah bahwa BUS menyediakan layanan dalam lalu lintas pembayaran, sementara BPRS tidak menyediakan layanan tersebut.


Dalam praktiknya, produk bank syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank syariah bertujuan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang sah, etis, dan sesuai dengan hukum Islam.


Ciri-Ciri Bank Syariah


Bank syariah memastikan bahwa produk perbankan yang mereka tawarkan sesuai dengan dengan nilai-nilai dan ajaran agama Islam. Bank syariah memiliki beberapa ciri, di antaranya sebagai berikut.


1. Nisbah sebagai Pengganti Bunga


Salah satu ciri utama bank syariah adalah penggunaan nisbah sebagai pengganti bunga. Artinya, mereka tidak mengenakan bunga pada pinjaman atau produk keuangan mereka.


Sebaliknya, bank syariah berbagi keuntungan dan risiko dengan nasabah dalam transaksi keuangan.


Misalnya, dalam pembiayaan, bank dan nasabah bersepakat untuk berbagi keuntungan atau kerugian dari proyek yang dibiayai.


2. Dana Dikelola Sesuai Prinsip Syariah


Bank syariah berkomitmen untuk mengelola dan menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam.


Artinya, bank syariah menghindari investasi dalam bisnis yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, atau pelanggaran prinsip Islam.


Bank syariah juga menerapkan skrining etis untuk memastikan bahwa investasi sesuai dengan pedoman syariah.


3. Diawasi oleh DPS


Bank syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas memastikan semua operasi bank sesuai dengan hukum Islam.


DPS melakukan pemantauan dan pemeriksaan rutin untuk memastikan kepatuhan bank terhadap prinsip-prinsip syariah.


4. Mengutamakan Prinsip Keadilan


Bank syariah sangat menekankan prinsip keadilan dalam semua transaksi mereka. Prinsip ini berupa memberikan layanan keuangan yang adil dan berkelanjutan.


Hal ini juga termasuk memberikan perhatian khusus terhadap nasabah yang kurang mampu dan perlindungan terhadap penipuan atau ketidakadilan dalam transaksi.


5. Tidak Ada Kegiatan Spekulatif


Bank syariah menghindari aktivitas bersifat spekulatif yang dapat mengakibatkan ketidakpastian dan risiko tidak perlu.


Sebaliknya, bank syariah cenderung untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat.



Jenis Produk Perbankan Syariah


Semua produk perbankan syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan nasabah dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Apa saja produk bank syariah? Simak penjelasannya berikut ini.


1. Tabungan Syariah


Tabungan syariah adalah jenis rekening yang memberikan nisbah sebagai pengganti bunga kepada nasabah.


Nasabah dapat menyimpan uang mereka di rekening dan bank syariah akan memberikan sebagian keuntungan yang diperoleh dari investasi.


Metode ini adalah cara aman dan sudah sesuai dengan prinsip syariah untuk menyimpan uang.


2. Giro Syariah


Giro syariah adalah rekening yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi harian seperti transfer dan pembayaran, tetapi tanpa bunga.


Bank syariah biasanya membebankan biaya untuk transaksi atau layanan yang didasarkan pada nisbah. Metode ini aman untuk mengelola keuangan sehari-hari tanpa unsur bunga.


3. Deposito Syariah


Deposito syariah adalah jenis produk perbankan syariah yang memberikan nisbah sebagai pengganti bunga kepada nasabah.


Nasabah menempatkan uang mereka dalam deposito untuk jangka waktu tertentu dan menerima bagian dari keuntungan investasi bank.


Cara ini baik untuk menghasilkan pendapatan tambahan dari tabungan jangka panjang.


4. Pembiayaan Syariah


Jenis produk bank syariah selanjutnya, yaitu pembiayaan syariah. Produk ini merupakan sebuah layanan di mana bank syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk membeli barang atau mendanai proyek tertentu.


Keuntungan bagi bank diperoleh dari nisbah dalam proyek tersebut. Produk ini membantu nasabah memenuhi kebutuhan finansial mereka tanpa melibatkan bunga.


5. Gadai Syariah


Gadai syariah adalah layanan perbankan syariah di mana nasabah dapat memberikan aset tertentu sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.


Bank syariah akan menghitung nisbah dalam pembiayaan ini dan memberikannya sesuai dengan prinsip syariah.


Jika nasabah tidak dapat melunasi pembiayaan, aset yang dijaminkan dapat dijual untuk melunasi utang.



Demikian sederet informasi terkait berbagai contoh produk perbankan syariah yang populer di Indonesia.


Selain menyimpan uang di bank syariah, kamu juga dapat menggunakan aplikasi DepositoBPR by Komunal.


Melalui DepositoBPR by Komunal, kamu bisa mengembangkan uang dengan #LebihAman karena sudah tercatat dan diawasi oleh OJK.

Tak hanya itu, kamu juga berpotensi memperoleh bunga sebesar 6,75% p.a, sehingga #LebihUntung.


Jadi, tak perlu ragu lagi untuk menyimpan uang di DepositoBPR by Komunal dan dapatkan manfaatnya!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer