blog
DepositoBPR by Komunal
01 September 2023
Funding adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis. Pasalnya, funding menjadi salah satu pendukung kesuksesan bisnis, terutama bisnis startup.
Bahkan, funding dapat mendorong suatu perusahaan hingga menjadi unicorn dan decacorn. Funding juga sering dikaitkan dengan istilah lending. Lantas, apa perbedaan keduanya?
Mari simak lebih lanjut mengenai istilah funding dan lending dalam artikel berikut ini.
Funding adalah istilah yang berasal dari bahasa Inggris. Istilah ini terbentuk dari kata fund yang berarti modal, dana, atau simpanan.
Jika dijabarkan, maka funding adalah aktivitas pengumpulan dana yang dijalankan oleh lembaga keuangan, biasanya dalam bentuk produk finansial, seperti tabungan, deposto, giro, asuransi, hingga reksa dana.
Lantas, apa yang akan didapatkan oleh nasabah yang bergabung dalam pengumpulan dana tersebut?
Nantinya, nasabah akan mendapatkan imbal hasil atau return sekaligus jaminan atas simpanan tersebut, asalkan funding dilakukan oleh lembaga keuangan yang legal.
Dalam dunia finansial, funding sering dikaitkan dengan lending. Padahal, kedua istilah ini berbeda. Apa sebenarnya perbedaannya?
Begini, jika funding adalah aktivitas pengumpulan dana, maka lending merupakan penyaluran atau peminjaman dana.
Lending adalah proses peminjaman dana oleh nasabah. Sebagai pemberi pinjaman, umumnya lembaga keuangan akan mendapatkan keuntungan berupa bunga.
Pihak yang bertanggung jawab melakukan funding adalah funding officer (FO). Nantinya, FO akan mempromosikan produk-produk perbankan tertentu pada nasabah.
Adapun beberapa produk yang biasanya ditawarkan oleh funding officer adalah sebagai berikut:
Deposito tabungan adalah produk yang paling populer di kalangan nasabah. Pasalnya, deposito menawarkan persyaratan yang relatif mudah.
Ada berbagai macam tabungan yang dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhan, seperti tabungan anak, tabungan bisnis, tabungan biasa, dan sebagainya.
Pasalnya, setiap bank biasanya menyediakan jenis tabungan yang berbeda-beda.
Deposito adalah simpanan yang hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan bank dan kesepakatan dengan nasabah.
Apabila mengambil uang di deposito sebelum jatuh tempo, Anda bisa dikenai denda atau penalti dalam jumlah tertentu.
Tabungan giro adalah jenis simpanan yang memungkinkan nasabah mengambil uang menggunakan cek atau giro.
Giro dapat diambil kapan sah dan oleh siapa saja, asalkan terdapat cek yang sudah diotorisasi oleh pemilik rekening asli.
Tabungan berjangka adalah produk yang biasanya dipilih oleh nasabah untuk mencapai atau mewujudkan sesuatu dalam jangka waktu tertentu.
Cara kerja tabungan berjangka adalh dengan menyetorkan sejumlah uang setiap bulan ke bank sampai periode tertentu.
Secara umum, beberapa tujuan dari funding adalah sebagai berikut:
Tujuan pertama funding adalah untuk membuka atau mengembangkan bisnis. Biasanya, investor akan memberikan suntikan dan bagaia seseorang dengan ide bisnis menjanjikan.
Namun, tidak hanya untuk membuka usaha, dana dari funding juga bisa diberikan pada seseorang atau badan usaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka.
Funding juga bisa menjadi bentuk investasi. Pada hal ini, pengelola funding akan mengumpulkan dari investor untuk membeli produk sekuritas.
Dana tersebut kemudian akan dikelola oleh manajer investasi profesional untuk menghasilkan return yang tinggi dengan risiko rendah.
Tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis dan investasi, dana funding juga bisa dimanfaatkan sebagai pendanaan riset, baik komersial maupun non-komersial.
Riset komersial biasanya mendapatkan dana dari departemen pengembangan suatu perusahaan. Sedangkan riset non-komersial sering kali disediakan oleh pemerintah, dewan riset, atau badan amal.
Secara umum, terdapat beberapa metode yang bisa kamu terapkan untuk melakukan funding, di antaranya:
Crowdfunding memiliki tujuan untuk mengumpulkan dana melalui jaringan online. Untuk mencapai jangkauan yang luas ini, biasanya individu akan memanfaatkan platform media sosial.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika melalui pendekatan ini, kamu memiliki potensi untuk mendapatkan jumlah dana yang signifikan.
Pemerintah juga bisa menjadi sumber dana funding berikutnya. Namun, bisanya kamu perlu mengikuti seleksi terlebih dahulu melalui pembuatan proyek atau persyaratan lainnya.
Metode terakhir dalam funding adalah menarik hati investor. Metode ini biasanya dilakukan dengan pitching.
Dalam pitching tersebut, Anda harus bisa memberikan gagasan atau ide bisnis yang menarik kepada investor untuk mendapatkan pendanaan dari mereka.
Apabila dikaitkan dengan startup, funding adalah upaya pengumpulan atau penggalangan dana oleh suatu bisnis untuk memperoleh modal.
Adapun beberapa tahapan dalam proses funding startup adalah sebagai berikut:
1.
Seed funding: Pendanaan tahap awal, biasanya total dana yang didapatkan dari investor senilai Rp500 juta–Rp2,5 miliar.
2.
Series A: Pendanaan ini biasanya diberikan pada startup yang sudah siap meluncurkan produknya. Biasanya, pendapatan dana bisa mencapai Rp10–Rp33 miliar.
3.
Series B: Startup yang mencapai tahap ini biasanya telah memiliki pengguna dan bisa mendapatkan keuntungan pasti. Dana yang didapatkan bisa mencapai Rp22–Rp80 miliar.
4.
Series C: Pendanaan tahap ini biasanya sudah ditujukan pada bisnis rintisan skala besar. Adapun dana yang bisa didapatkan adalah sekitar 25–100 juta dolar.
5.
IPO (initial public offering): Jika ingin mencapai IPO, maka perusahaan harus sudah siap go public. Namun, tentunya hal ini tidak membutuhkan waktu yang singkat. Setidaknya, suatu bisnis atau perusahaan tersebut telah berdiri selama 5–10 tahun.
Itulah penjelasan selengkapnya mengenai apa itu funding dalam dunia finansial yang penting untuk kamu pahami.
Pasalnya, dengan membuka deposito dan menyimpan uang di DepositoBPR by Komunal, kamu akan memperoleh return yang tinggi hingga 6,75% p.a.
Tak perlu khawatir, DepositoBPR by Komunal sudah dijamin LPS dan tentunya diawasi oleh OJK, sehingga aman digunakan.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010