Perusahaan Go Public: Arti, Manfaat, Syarat, dan Tahapan

blog

Perusahaan Go Public: Arti, Manfaat, Syarat, dan Tahapan

DepositoBPR by Komunal

10 November 2024

Apakah kamu pernah mendengar perusahaan go public? Pada dasarnya, perusahaan go public adalah salah satu strategi untuk mengembangkan usaha agar kian maju dan sukses.

Sebab, manfaat perusahaan go public adalah mendapat dana tambahan yang bisa digunakan untuk perkembangan bisnis.


Lantas, apa itu perusahaan go public sebenarnya? Dan, apa saja manfaatnya? Yuk, simak sampai habis artikel berikut ini!


Apa itu Perusahaan Go Public?


Perusahaan go public adalah sebuah langkah untuk menawarkan sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).


Tujuan perusahaan go public adalah agar mendapatkan dana tambahan dari masyarakat yang membeli saham untuk perkembangan bisnisnya.


Umumnya, dana tersebut akan digunakan untuk keperluan ekspansi dan pelunasan utang yang dimiliki perusahaan.


Sebelum melakukan go public, status dari perusahaan tersebut adalah tertutup. Nah, setelah go public, maka statusnya berubah menjadi perusahaan terbuka.


Dalam hal ini, saham perusahaan tersebut awalnya hanya dipegang secara pribadi. Namun, setelah go public, maka sahamnya bisa dimiliki masyarakat umum.


Biasanya, perusahaan yang melakukan go public akan menyematkan kata ‘Tbk’ di bagian akhir namanya.


Alasan Perusahaan Melakukan Go Public


Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa perusahaan memutuskan untuk go public atau melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di bursa saham.


1. Mengumpulkan Modal untuk Pertumbuhan dan Ekspansi


Salah satu alasan utama perusahaan melakukan go public adalah untuk mendapatkan dana segar yang dapat digunakan untuk ekspansi bisnis, pengembangan produk baru, atau ekspansi ke pasar baru. Dengan menjual saham kepada publik, perusahaan dapat mengumpulkan dana dalam jumlah besar yang tidak mungkin diperoleh hanya melalui pinjaman atau modal pribadi.


Contoh: Perusahaan teknologi mungkin melakukan IPO untuk mengembangkan infrastruktur digital atau memperluas ke pasar internasional.

2. Mengurangi Ketergantungan pada Utang


Go public memberikan alternatif pendanaan selain utang. Dengan menjual saham kepada publik, perusahaan tidak perlu meminjam dari bank atau lembaga keuangan lain yang bisa menambah beban bunga. Ini memungkinkan perusahaan memperoleh modal tanpa harus menanggung kewajiban pengembalian seperti pinjaman.


Contoh: Perusahaan yang ingin menghindari beban bunga pinjaman dapat memilih IPO untuk mengumpulkan dana tanpa harus membayar bunga yang mengurangi laba.

3. Meningkatkan Kredibilitas dan Reputasi Perusahaan


Perusahaan yang terdaftar di bursa efek biasanya dipandang lebih kredibel dan transparan karena harus memenuhi standar pelaporan dan tata kelola yang ketat. Ini bisa meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor.


Contoh: Perusahaan yang go public sering mendapatkan lebih banyak perhatian media dan dilihat sebagai perusahaan yang stabil, sehingga lebih dipercaya oleh pelanggan dan investor.

4. Memberikan Likuiditas bagi Pemilik dan Investor Awal


Dengan menjadi perusahaan publik, saham perusahaan dapat diperdagangkan di bursa, sehingga pemilik dan investor awal memiliki kesempatan untuk menjual sebagian saham mereka dan merealisasikan keuntungan. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemegang saham awal untuk mencairkan sebagian aset mereka.


Contoh: Pendiri perusahaan dapat menjual sebagian saham setelah IPO dan menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi atau investasi lainnya.

5. Memperluas Basis Investor dan Diversifikasi Kepemilikan


Go public memungkinkan perusahaan untuk menarik investor baru, baik institusi maupun individu. Dengan memiliki basis investor yang lebih luas, perusahaan dapat meningkatkan stabilitas dan dukungan finansial dari berbagai pihak, sehingga risiko konsentrasi kepemilikan dapat dikurangi.


Contoh: Perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh keluarga atau sekelompok kecil investor dapat menjadi lebih stabil dengan adanya dukungan dari investor publik.

6. Menambah Nilai Perusahaan melalui Penilaian Pasar


Dengan terdaftar di bursa saham, perusahaan memiliki nilai pasar yang ditentukan oleh harga saham. Nilai ini sering kali lebih tinggi daripada nilai buku perusahaan dan dapat menjadi indikator pertumbuhan serta prospek perusahaan di masa depan.


Contoh: Perusahaan yang memiliki prospek pertumbuhan tinggi dapat menikmati kenaikan harga saham setelah IPO, yang meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

7. Mempermudah Akses ke Pendanaan di Masa Depan


Setelah menjadi perusahaan publik, akses ke pendanaan tambahan menjadi lebih mudah. Perusahaan bisa mengeluarkan saham tambahan atau menerbitkan obligasi di pasar modal untuk mengumpulkan dana dengan lebih cepat dan efisien.


Contoh: Jika perusahaan memerlukan dana tambahan untuk akuisisi atau ekspansi, mereka dapat melakukan penawaran saham tambahan (rights issue) dengan proses yang lebih cepat.

8. Menarik dan Mempertahankan Karyawan dengan Program Kepemilikan Saham


Perusahaan publik bisa memberikan insentif berupa saham atau opsi saham kepada karyawan sebagai bagian dari program kompensasi. Ini dapat membantu perusahaan menarik dan mempertahankan talenta terbaik dengan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk memiliki bagian dalam pertumbuhan perusahaan.


Contoh: Perusahaan teknologi sering memberikan opsi saham kepada karyawan sebagai bagian dari kompensasi untuk mendorong karyawan berkontribusi lebih banyak.

9. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas


Perusahaan publik wajib mematuhi peraturan pelaporan yang lebih ketat dan terbuka kepada publik. Ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan standar tata kelola perusahaan (corporate governance) dan akuntabilitas dalam operasional bisnis mereka.


Contoh: Perusahaan yang go public harus melaporkan kinerja keuangannya secara berkala, sehingga pemegang saham dan investor bisa menilai kondisi perusahaan secara objektif.

10. Membuka Peluang Merger dan Akuisisi


Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan memiliki kemampuan untuk menggunakan sahamnya sebagai alat transaksi dalam merger atau akuisisi. Saham perusahaan yang terdaftar di bursa bisa digunakan sebagai alat tukar untuk mengakuisisi perusahaan lain, sehingga membuka peluang ekspansi melalui merger dan akuisisi.


Contoh: Perusahaan yang memiliki saham publik dapat menggunakan saham sebagai pembayaran dalam akuisisi perusahaan lain.

Manfaat Perusahaan Go Public


Beberapa perusahaan memutuskan untuk go public bukan serta merta tanpa alasan. Sebab, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh perusahaan saat melakukan go public, seperti:


1. Membangun Citra Perusahaan


Salah satu manfaat perusahaan go public adalah lebih dikenal secara luas untuk masyarakat umum.


Perusahaan yang melakukan go public biasanya akan mendapat perhatian dan kredibilitas lebih tinggi di mata masyarakat umum.


Hal ini pun bisa menjadi manfaat perusahaan go public, yaitu meningkatkan citra yang positif di hadapan publik.


2. Meningkatkan Company Value


Perusahaan yang go public biasanya akan dinilai berdasarkan harga saham pada saat penawaran umum.


Apabila performa dan keuangan perusahaan sedang naik, maka harga saham di bursa akan meningkat secara keseluruhan.


3. Menarik Sumber Pendanaan Tak Terbatas


Manfaat perusahaan go public selanjutnya adalah memperoleh pendanaan tak terbatas dari pembeli saham yang dapat digunakan untuk modal pengembangan bisnis.


Jadi, dengan cara ini, perusahaan pun akan memperoleh dana dalam jumlah yang lebih besar dan cost of fund relatif rendah dibanding mendapatkan biaya dari perbankan.


4. Mempermudah Akses ke Perbankan dan Pasar Uang


Perusahaan yang melakukan go public akan lebih dikenal dan dipercaya oleh perbankan. Alhasil, jika perusahaan ingin meminjam uang, maka prosesnya pun akan dipermudah.


Selain itu, tingkat bunga yang dibebankan kepada perusahaan bisa jadi akan lebih rendah diberikan perbankan.


Sebab, credit risk dari perusahaan yang sudah go public umumnya akan lebih kecil daripada sebelum melakukan IPO.


5. Mempertahankan Kelangsungan Usaha


Biasanya, perusahaan yang telah dikenal publik akan memiliki potensi lebih besar untuk mempertahankan kesejahteraannya. Kenapa demikian?


Saat go public, perusahaan cenderung bisa memperoleh peningkatan penjualan barang ataupun jasanya.


Selain itu, dana yang diperoleh perusahaan setelah melakukan go public juga bisa digunakan untuk membantu mengembangkan strategi penjualannya agar dapat berjalan optimal.


Syarat Menjadi Perusahaan Go Public Menurut BEI


Jika perusahaan ingin melakukan go public, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.


Adapun sejumlah syarat menjadi perusahaan go public adalah sebagai berikut:


1. Bentuk dan Usia Perusahaan


  • Bentuk Badan Hukum: Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

  • Usia Operasional: Telah beroperasi minimal 12 bulan sebelum pendaftaran.

2. Kinerja Keuangan


  • Laporan Keuangan: Menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun buku terakhir.

  • Aktiva Bersih Berwujud: Memiliki aktiva bersih berwujud minimal Rp5 miliar untuk papan pengembangan dan Rp100 miliar untuk papan utama.

3. Struktur Kepemilikan Saham


  • Jumlah Saham yang Dimiliki Publik:

  • Minimal 300 juta saham untuk papan utama.

  • Minimal 150 juta saham untuk papan pengembangan.

  • Persentase Saham Publik:

  • 10% hingga 20% dari total saham yang beredar, tergantung pada jumlah ekuitas yang dicatatkan.

4. Jumlah Pemegang Saham


  • Minimal 1.000 pemegang saham untuk papan utama.

  • Minimal 500 pemegang saham untuk papan pengembangan.

5. Tata Kelola Perusahaan


  • Memiliki komisaris independen, direktur, komite audit, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Kepatuhan terhadap Regulasi


  • Mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh BEI dan OJK, termasuk dalam hal keterbukaan informasi dan pelaporan berkala.


Proses Pengajuan Menjadi Perusahaan Go Public


Menurut buku panduan IPO (Initial Public Offering) dari Bursa Efek Indonesia, tahap untuk menjadi perusahaan go public adalah sebagai berikut:


1. Persiapan Internal


  • Pembentukan Tim IPO Internal: Membentuk tim khusus yang terdiri dari ahli keuangan dan hukum untuk mempersiapkan proses IPO.

  • Penunjukan Profesional Eksternal: Menunjuk penjamin emisi efek (underwriter), akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai, dan biro administrasi efek yang akan membantu proses IPO.

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Mengadakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham terkait rencana go public dan perubahan anggaran dasar perusahaan.

2. Penyusunan Dokumen


  • Prospektus: Menyusun dokumen yang berisi informasi lengkap tentang perusahaan, termasuk kinerja keuangan, struktur manajemen, risiko bisnis, dan rencana penggunaan dana hasil IPO.

  • Laporan Keuangan: Menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun buku terakhir.

3. Pengajuan Pernyataan Pendaftaran ke OJK


  • Penyampaian Dokumen: Mengajukan pernyataan pendaftaran beserta dokumen pendukung, seperti prospektus dan laporan keuangan, kepada OJK untuk mendapatkan izin penawaran umum.

  • Review oleh OJK: OJK akan menelaah dokumen yang diajukan dan dapat meminta klarifikasi atau tambahan informasi jika diperlukan.

4. Pengajuan Permohonan Pencatatan Saham ke BEI


  • Penyampaian Dokumen: Mengajukan permohonan pencatatan saham beserta dokumen pendukung kepada BEI.

  • Kunjungan Lapangan: BEI akan melakukan kunjungan ke kantor perusahaan untuk verifikasi dan evaluasi.

5. Masa Penawaran Umum


  • Bookbuilding: Menentukan harga penawaran melalui proses penawaran awal kepada investor institusi.

  • Penawaran Umum: Menawarkan saham kepada publik sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

6. Pencatatan Saham di BEI


  • Penjatahan Saham: Menentukan alokasi saham kepada investor yang telah memesan.

  • Distribusi Saham: Mendistribusikan saham secara elektronik kepada investor melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

  • Pencatatan Saham: Saham perusahaan resmi tercatat dan dapat diperdagangkan di BEI.


Konsekuensi yang Harus Dihadapi Perusahaan Go Public


Selain manfaat, ada juga konsekuensi yang harus dihadapi perusahaan go public. Adapun konsekuensi perusahaan go public adalah sebagai berikut:


  • Pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki kepemilikan atas perusahaan sebesar 100%

  • Salah satu aturan dari BEI adalah transparansi atau keterbukaan informasi. Jadi, perusahaan go public haruslah memastikan bahwa semua pemegang saham mendapat informasi yang diperlukan

  • Perusahaan yang telah melakukan go public harus tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan ketat, baik oleh otoritas pasar modal maupun auditor independen

  • Perusahaan harus siap menghadapi volatilitas atau naik turunnya harga saham yang dipengaruhi oleh berbagai faktor

  • Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu perusahaan go public beserta alasan, manfaat, syarat, dan konsekuensi yang harus dihadapinya.

Kesimpulan


Pada intinya, perusahaan go public adalah perubahan status sebuah usaha dari tertutup menjadi terbuka dengan cara menawarkan sahamnya kepada publik.


Jadi, dari yang awalnya hanya dipegang secara pribadi, saham perusahaan go public dapat dimiliki oleh masyarakat secara umum.


Hal ini pun dapat menjadi modal tambahan bagi perusahaan agar bisa mengembangkan bisnisnya secara lebih untung.


Baca juga: 4 Cara Menghitung Keuntungan Jualan, Pebisnis Wajib Tahu!

Selain melakukan go public, cara lain yang dapat kamu lakukan untuk menambah modal usaha adalah membuka deposito di aplikasi DepositoBPR by Komunal.

Mengapa bisa begitu? Sebab, jika menyimpan dana di deposito, kamu akan mendapat bunga yang tinggi hingga mencapai 6,75% p.a per tahunnya.


Jadi, hanya dengan menyimpan uangmu saja, kamu sudah pasti akan mendapat untung tanpa harus punya skill dan pengalaman berinvestasi.


Eits, jangan khawatir, menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal juga pastinya aman karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) serta sudah tercatat dan diawasi OJK.


Oleh karena itu, yuk langsung saja nikmati simpanan rasa investasi dari DepositoBPR by Komunal!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer