Perusahaan Go Public: Definisi, Manfaat, Syarat & Tahapannya

blog

Perusahaan Go Public: Definisi, Manfaat, Syarat & Tahapannya

DepositoBPR by Komunal

16 Juni 2023

Apakah kamu pernah mendengar perusahaan go public? Pada dasarnya, perusahaan go public adalah salah satu strategi untuk mengembangkan usaha agar kian maju dan sukses.

Sebab, manfaat perusahaan go public adalah mendapat dana tambahan yang bisa digunakan untuk perkembangan bisnis.


Lantas, apa itu perusahaan go public sebenarnya? Dan, apa saja manfaatnya? Yuk, simak sampai habis artikel berikut ini!


Apa itu Perusahaan Go Public?


Perusahaan go public adalah sebuah langkah untuk menawarkan sahamnya kepada publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).


Tujuan perusahaan go public adalah agar mendapatkan dana tambahan dari masyarakat yang membeli saham untuk perkembangan bisnisnya.


Umumnya, dana tersebut akan digunakan untuk keperluan ekspansi dan pelunasan utang yang dimiliki perusahaan.


Sebelum melakukan go public, status dari perusahaan tersebut adalah tertutup. Nah, setelah go public, maka statusnya berubah menjadi perusahaan terbuka.


Dalam hal ini, saham perusahaan tersebut awalnya hanya dipegang secara pribadi. Namun, setelah go public, maka sahamnya bisa dimiliki masyarakat umum.


Biasanya, perusahaan yang melakukan go public akan menyematkan kata ‘Tbk’ di bagian akhir namanya.


Alasan Perusahaan Go Public


Tentunya, alasan perusahaan go public adalah mendapatkan modal tambahan yang bisa digunakan untuk ekspansi, pengembangan produk, pembayaran utang, dan tujuan bisnis lain.


Meskipun begitu, bukan berarti perusahaan melakukan go public karena mengalami kekurangan dana.


Perusahaan bisa saja memiliki alasan lain untuk melakukan go public, seperti meningkatkan likuiditas saham, menambah profit, hingga memberikan kesempatan bagi stockholder awal agar dapat melepas kepemilikan mereka.


Syarat Perusahaan Melakukan Go Public


Jika perusahaan ingin melakukan go public, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu.


Adapun sejumlah syarat menjadi perusahaan go public adalah sebagai berikut:


  1. 1.

    Perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai komisaris independen, komite audit, direktur, unit audit internal, dan sekretaris perusahaan


  1. 2.

    Perusahaan wajib telah beroperasi di core business yang sama minimal 3 tahun


  1. 3.

    Perusahaan harus memiliki saham free minimal sebesar Rp300 juta


  1. 4.

    Perusahaan harus bersedia menjual saham ke 1000 orang atau lebih, tanpa memilih siapa pemegangnya


  1. 5.

    Saham perusahaan sekurang-kurangnya harus dimiliki 300 stockholder, serta mempunyai modal yang disetor minimal Rp3 miliar


  1. 6.

    Jika perseroan berbentuk bank, maka laporan keuangannya wajib mencatatkan laba selama 3 tahun berturut-turut


    Apabila perseroan bukan berbentuk bank, maka laporan keuangannya harus mencatatkan laba selama 2 tahun berturut-turut


Tahapan untuk Menjadi Go Public


Menurut buku panduan IPO (Initial Public Offering) dari Bursa Efek Indonesia, tahap untuk menjadi perusahaan go public adalah sebagai berikut:


  • Melakukan rapat umum pemegang saham untuk mendapat persetujuan atas perusahaan yang ingin go public

  • Perusahaan menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi yang berguna untuk membantu proses go public

  • Perusahaan perlu menyiapkan laporan keuangan yang melibatkan pihak luar, mulai dari akuntan publik, konsultan hukum, hingga notaris

  • Jika persyaratan telah seluruhnya dilengkapi, perusahaan bisa langsung mengajukan pendaftaran go public di Bursa Efek Indonesia (BEI)

  • Apabila pendaftaran diterima oleh BEI, maka perusahaan bisa menawarkan saham perdananya di pasar modal kepada publik

  • Jika saham berhasil terjual, maka akan dicatat pada BEI

  • Investor yang tidak kebagian membeli saham perusahaan tersebut di pasar perdana dapat membelinya di pasar sekunder BEI

Manfaat Perusahaan Go Public


Beberapa perusahaan memutuskan untuk go public bukan serta merta tanpa alasan. Sebab, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh perusahaan saat melakukan go public, seperti:


1. Membangun Citra Perusahaan


Salah satu manfaat perusahaan go public adalah lebih dikenal secara luas untuk masyarakat umum.


Perusahaan yang melakukan go public biasanya akan mendapat perhatian dan kredibilitas lebih tinggi di mata masyarakat umum.


Hal ini pun bisa menjadi manfaat perusahaan go public, yaitu meningkatkan citra yang positif di hadapan publik.


2. Meningkatkan Company Value


Perusahaan yang go public biasanya akan dinilai berdasarkan harga saham pada saat penawaran umum.


Apabila performa dan keuangan perusahaan sedang naik, maka harga saham di bursa akan meningkat secara keseluruhan.


3. Menarik Sumber Pendanaan Tak Terbatas


Manfaat perusahaan go public selanjutnya adalah memperoleh pendanaan tak terbatas dari pembeli saham yang dapat digunakan untuk modal pengembangan bisnis.


Jadi, dengan cara ini, perusahaan pun akan memperoleh dana dalam jumlah yang lebih besar dan cost of fund relatif rendah dibanding mendapatkan biaya dari perbankan.


4. Mempermudah Akses ke Perbankan dan Pasar Uang


Perusahaan yang melakukan go public akan lebih dikenal dan dipercaya oleh perbankan. Alhasil, jika perusahaan ingin meminjam uang, maka prosesnya pun akan dipermudah.


Selain itu, tingkat bunga yang dibebankan kepada perusahaan bisa jadi akan lebih rendah diberikan perbankan.


Sebab, credit risk dari perusahaan yang sudah go public umumnya akan lebih kecil daripada sebelum melakukan IPO.


5. Mempertahankan Kelangsungan Usaha


Biasanya, perusahaan yang telah dikenal publik akan memiliki potensi lebih besar untuk mempertahankan kesejahteraannya. Kenapa demikian?


Saat go public, perusahaan cenderung bisa memperoleh peningkatan penjualan barang ataupun jasanya.


Selain itu, dana yang diperoleh perusahaan setelah melakukan go public juga bisa digunakan untuk membantu mengembangkan strategi penjualannya agar dapat berjalan optimal.



Konsekuensi yang Harus Dihadapi Perusahaan Go Public


Selain manfaat, ada juga konsekuensi yang harus dihadapi perusahaan go public. Adapun konsekuensi perusahaan go public adalah sebagai berikut:


  • Pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki kepemilikan atas perusahaan sebesar 100%

  • Salah satu aturan dari BEI adalah transparansi atau keterbukaan informasi. Jadi, perusahaan go public haruslah memastikan bahwa semua pemegang saham mendapat informasi yang diperlukan

  • Perusahaan yang telah melakukan go public harus tunduk pada pemeriksaan dan pengawasan ketat, baik oleh otoritas pasar modal maupun auditor independen

  • Perusahaan harus siap menghadapi volatilitas atau naik turunnya harga saham yang dipengaruhi oleh berbagai faktor

  • Demikian ulasan lengkap mengenai apa itu perusahaan go public beserta alasan, manfaat, syarat, dan konsekuensi yang harus dihadapinya.

Kesimpulan


Pada intinya, perusahaan go public adalah perubahan status sebuah usaha dari tertutup menjadi terbuka dengan cara menawarkan sahamnya kepada publik.


Jadi, dari yang awalnya hanya dipegang secara pribadi, saham perusahaan go public dapat dimiliki oleh masyarakat secara umum.


Hal ini pun dapat menjadi modal tambahan bagi perusahaan agar bisa mengembangkan bisnisnya secara lebih untung.


Baca juga: 4 Cara Menghitung Keuntungan Jualan, Pebisnis Wajib Tahu!

Selain melakukan go public, cara lain yang dapat kamu lakukan untuk menambah modal usaha adalah membuka deposito di aplikasi DepositoBPR by Komunal.

Mengapa bisa begitu? Sebab, jika menyimpan dana di deposito, kamu akan mendapat bunga yang tinggi hingga mencapai 6,75% p.a per tahunnya.


Jadi, hanya dengan menyimpan uangmu saja, kamu sudah pasti akan mendapat untung tanpa harus punya skill dan pengalaman berinvestasi.


Eits, jangan khawatir, menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal juga pastinya aman karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) serta sudah tercatat dan diawasi OJK.


Oleh karena itu, yuk langsung saja nikmati simpanan rasa investasi dari DepositoBPR by Komunal!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer