Deposito Mudharabah: Pengertian, Manfaat, dan Perhitungannya

blog

Deposito Mudharabah: Pengertian, Manfaat, dan Perhitungannya

DepositoBPR by Komunal

21 Desember 2023

Deposito mudharabah adalah salah satu pilihan investasi yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin menggabungkan prinsip investasi dan nilai-nilai syariah. Dengan deposito mudharabah, nasabah dapat memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil, sesuai prinsip Islam.


Akan tetapi, sebagai salah satu produk perbankan syariah, deposito mudharabah tentu memiliki cara kerja dan perhitungan yang berbeda, dengan produk simpanan lainnya. Oleh karena itu, yuk pahami apa itu deposito mudharabah selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Apa itu Deposito Mudharabah?


Deposito mudharabah adalah bentuk investasi syariah yang mengikuti prinsip-prinsip mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan perjanjian bagi hasil antara dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul mal) dan pihak pengelola modal (mudharib).


Dalam konteks deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik modal yang menyetor sejumlah dana ke bank sebagai mudharib.


Setelah itu, bank akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan investasi yang halal. Kemudian, keuntungan yang dihasilkan akan dibagi antara bank (mudharib) dan nasabah (shahibul mal) sesuai dengan kesepakatan awal.


Manfaat Deposito Mudharabah


Deposito mudharabah adalah produk simpanan dari perbankan syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil. Dengan demikian, beberapa manfaat yang akan diperoleh nasabah ketika berinvestasi deposito mudharabah adalah:


  • Bisnis yang dijalankan oleh bank dipastikan mematuhi prinsip halal dan syariah.

  • Ketika keuntungan mengalami peningkatan, secara tidak langsung, nisbah yang diperoleh oleh nasabah juga akan ikut meningkat.

  • Tidak seperti bank konvensional yang memberlakukan bunga tetap, dalam hal ini, bank tidak berkewajiban membayarkan nisbah atau bagi hasil dengan jumlah yang konstan. Sebaliknya, nisbah pada deposito ini disesuaikan dengan pendapatan atau laba yang diperoleh oleh bank.

Perhitungan Deposito Mudharabah


Pada dasarnya, perhitungan keuntungan pada deposito mudharabah didasarkan pada kesepakatan bagi hasil yang telah ditetapkan di awal. Adapun rumus umum yang biasanya digunakan dalam perhitungan deposito mudharabah adalah:


Nisbah = (Nominal Deposito : Jumlah Keseluruhan Deposito) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank di Bulan Berjalan


Untuk memahami perhitungan bagi hasil deposito mudharabah ini lebih lanjut, mari kita terapkan rumus ini dalam sebuah contoh. Misalkan nasabah A memutuskan untuk menyimpan dana deposito di bank syariah sebesar Rp50 juta dengan tenor 3 bulan. Total deposito pada bank syariah dengan tenor 3 bulan adalah sebesar Rp15 miliar.


Selama periode tersebut, bank berhasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp300 juta, dengan persentase nisbah yang telah disepakati untuk jangka waktu 3 bulan adalah 50% untuk nasabah dan 50% untuk bank.


Dengan menggunakan rumus bagi hasil, perhitungan bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah A dapat dijabarkan sebagai berikut:


Nisbah = (Nominal Deposito : Jumlah Keseluruhan Deposito) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank di Bulan Berjalan


Nisbah = (Rp50 juta : Rp15 miliar) x 50% x Rp300 juta


Nisbah = (0.003333) x 50% x Rp300 juta


Nisbah = Rp500.000


Dari perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa nisbah yang dihasilkan dari deposito mudharabah adalah sebesar Rp500.000. Namun, perlu dicatat bahwa nominal Rp500.000 tersebut masih merupakan keuntungan bruto, yang nantinya akan dikurangi dengan beban pajak sebesar 20%.


Dengan demikian, setelah dipotong pajak, nasabah A akan menerima keuntungan bersih sekitar kurang lebih sebesar Rp400.000 dari deposito syariah sesuai prinsip mudharabah yang ia lakukan.



Kelebihan dan Kekurangan Deposito Mudharabah


Sama seperti produk simpanan lainnya, deposito mudharabah juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Adapun beberapa hal yang dapat menjadi kelebihan deposito mudharabah adalah:


  • Tidak ada biaya administrasi.

  • Terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

  • Dapat dijadikan jaminan kredit.

  • Jumlah nisbah kompetitif, yang akan meningkat seiring dengan peningkatan keuntungan bank.

  • Bisnis bank dijamin halal dan sesuai prinsip syariah.

  • Fleksibilitas tenor atau jangka waktu simpanan yang lebih tinggi.

  • Penerapan sistem ARO (Automatic Roll Over) untuk perpanjangan otomatis saat mencapai masa jatuh tempo.

Di sisi lain, sejumlah hal yang dapat menjadi kekurangan deposito mudharabah adalah:


  • Tingkat kepastian nisbah tergantung pada realisasi usaha pihak pengelola dana atau bank.

  • Saat kinerja bisnis bank mengalami penurunan, beban kerugian akan ditanggung oleh nasabah.

Syarat Membuka Deposito Mudharabah


Sampai di sini, beberapa dari kamu mungkin tertarik dengan produk deposito syariah yang satu ini. Namun, sebelum itu, ada baiknya bila kamu memahami apa saja syarat untuk melakukan pendanaan finansial syariah tersebut. Untuk nasabah perorangan, syarat membuka deposito mudharabah adalah:

  • Mengisi formulir pembukaan rekening.

  • Menyertakan fotokopi dokumen identitas pribadi, seperti KTP, SIM, Paspor yang masih berlaku.

  • Menyertakan fotokopi NPWP.

  • Menyerahkan setoran dana awal deposito, minimal sebesar Rp1 juta.

Sementara untuk badan usaha, syarat-syarat untuk membuka deposito mudharabah adalah:


  • Mengisi formulir pembukaan rekening.

  • Menyertakan fotokopi dokumen identitas pribadi, seperti KTP, SIM, atau Paspor yang masih berlaku.

  • Menyertakan fotokopi NPWP.

  • Menyertakan fotokopi akta pendirian beserta perubahan dan susunan pengurus terbaru.

  • Menyertakan fotokopi SIUP, SITU, dan TDP.

  • Menyertakan fotokopi surat penunjukan atau pengangkatan sebagai pengurus.

Penting untuk diingat bahwa persyaratan pembukaan rekening deposito mudharabah dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.


Demikian penjelasan seputar deposito mudharabah. Nah, jika tertarik untuk berinvestasi di deposito syariah, kamu bisa memilih produknya di aplikasi DepositoBPR by Komunal.


Di DepositoBPR by Komunal, ada berbagai pilihan produk deposito syariah yang tersedia, sehingga kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan. Kamu juga tak perlu khawatir karena DepositoBPR by Komunal sudah tercatat dan diawasi oleh OJK, sehingga pasti #LebihAman.


Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, bertransaksi syariah dan rasakan #SimpananRasaInvestasi dengan DepositoBPR by Komunal!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer