blog
DepositoBPR by Komunal
21 Desember 2023
Deposito mudharabah adalah salah satu pilihan investasi yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin menggabungkan prinsip investasi dan nilai-nilai syariah. Dengan deposito mudharabah, nasabah dapat memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil, sesuai prinsip Islam.
Deposito mudharabah adalah bentuk investasi syariah yang mengikuti prinsip-prinsip mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan perjanjian bagi hasil antara dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul mal) dan pihak pengelola modal (mudharib).
Dalam konteks deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai pemilik modal yang menyetor sejumlah dana ke bank sebagai mudharib.
Setelah itu, bank akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan investasi yang halal. Kemudian, keuntungan yang dihasilkan akan dibagi antara bank (mudharib) dan nasabah (shahibul mal) sesuai dengan kesepakatan awal.
Deposito mudharabah adalah produk simpanan dari perbankan syariah yang menggunakan prinsip bagi hasil. Dengan demikian, beberapa manfaat yang akan diperoleh nasabah ketika berinvestasi deposito mudharabah adalah:
Pada dasarnya, perhitungan keuntungan pada deposito mudharabah didasarkan pada kesepakatan bagi hasil yang telah ditetapkan di awal. Adapun rumus umum yang biasanya digunakan dalam perhitungan deposito mudharabah adalah:
Nisbah = (Nominal Deposito : Jumlah Keseluruhan Deposito) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank di Bulan Berjalan
Untuk memahami perhitungan bagi hasil deposito mudharabah ini lebih lanjut, mari kita terapkan rumus ini dalam sebuah contoh. Misalkan nasabah A memutuskan untuk menyimpan dana deposito di bank syariah sebesar Rp50 juta dengan tenor 3 bulan. Total deposito pada bank syariah dengan tenor 3 bulan adalah sebesar Rp15 miliar.
Selama periode tersebut, bank berhasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp300 juta, dengan persentase nisbah yang telah disepakati untuk jangka waktu 3 bulan adalah 50% untuk nasabah dan 50% untuk bank.
Dengan menggunakan rumus bagi hasil, perhitungan bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah A dapat dijabarkan sebagai berikut:
Nisbah = (Nominal Deposito : Jumlah Keseluruhan Deposito) x Persentase Nisbah x Keuntungan Bank di Bulan Berjalan
Nisbah = (Rp50 juta : Rp15 miliar) x 50% x Rp300 juta
Nisbah = (0.003333) x 50% x Rp300 juta
Nisbah = Rp500.000
Dari perhitungan di atas, dapat diketahui bahwa nisbah yang dihasilkan dari deposito mudharabah adalah sebesar Rp500.000. Namun, perlu dicatat bahwa nominal Rp500.000 tersebut masih merupakan keuntungan bruto, yang nantinya akan dikurangi dengan beban pajak sebesar 20%.
Dengan demikian, setelah dipotong pajak, nasabah A akan menerima keuntungan bersih sekitar kurang lebih sebesar Rp400.000 dari deposito syariah sesuai prinsip mudharabah yang ia lakukan.
Sama seperti produk simpanan lainnya, deposito mudharabah juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Adapun beberapa hal yang dapat menjadi kelebihan deposito mudharabah adalah:
Di sisi lain, sejumlah hal yang dapat menjadi kekurangan deposito mudharabah adalah:
Sementara untuk badan usaha, syarat-syarat untuk membuka deposito mudharabah adalah:
Penting untuk diingat bahwa persyaratan pembukaan rekening deposito mudharabah dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Demikian penjelasan seputar deposito mudharabah. Nah, jika tertarik untuk berinvestasi di deposito syariah, kamu bisa memilih produknya di aplikasi DepositoBPR by Komunal.
Di DepositoBPR by Komunal, ada berbagai pilihan produk deposito syariah yang tersedia, sehingga kamu bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan. Kamu juga tak perlu khawatir karena DepositoBPR by Komunal sudah tercatat dan diawasi oleh OJK, sehingga pasti #LebihAman.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, bertransaksi syariah dan rasakan #SimpananRasaInvestasi dengan DepositoBPR by Komunal!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010