BI Checking: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengeceknya

blog

BI Checking: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengeceknya

DepositoBPR by Komunal

29 Desember 2023

Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga perbankan lainnya, kamu perlu menyertakan data seputar kredit yang bisa dicek melalui BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

BI Checking adalah sebutan untuk sistem informasi yang mencakup skor kredit individu atau badan usaha di Indonesia.


Meskipun namanya telah berubah, sistem BI Checking masih perlu dipahami agar proses pengajuan pinjaman tidak menemui hambatan.


Agar tidak bingung lagi dengan BI Checking, mari simak informasi di bawah ini.


Apa itu BI Checking?


BI Checking adalah sistem yang memuat informasi terkait lancar atau tidaknya pembayaran pinjaman atau kredit oleh individu atau badan usaha.


Di dalam sistem tersebut, terdapat berbagai informasi kredit yang dibagikan ke bank dan lembaga keuangan lainnya, seperti:


  • Identitas peminjam atau debitur.

  • Individu atau badan yang berperan sebagai debitur.

  • Jumlah biaya kredit atau agunan.

  • Riwayat pembayaran pinjaman.

Perubahan dari BI Checking menjadi SLIK sendiri dikarenakan terjadi perubahan pada struktur pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


SLIK menyediakan layanan yang dikenal sebagai iDeb. Di dalamnya, terdapat informasi debitur, termasuk riwayat kredit, yang dapat diakses oleh bank dan lembaga keuangan.


Dengan adanya iDeb, data debitur dapat dilaporkan ke SIstem Informasi Debitur yang nantinya akan memastikan kebenaran informasi dengan kreditur terkait.


Penentuan Skor Kredit Berdasarkan BI Checking


Sistem BI Checking yang sekarang berubah menjadi SLIK memeriksa lancar atau tidaknya pembayaran kredit masing-masing nasabah. Terdapat lima skor kredit yang perlu kamu ketahui, yaitu:


  • Skor 1: Kredit Lancar: Pembayaran cicilan sekaligus bunga lancar tanpa tunggakan.

  • Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK): Penunggakan cicilan 1 – 90 hari.

  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar: Penunggakan cicilan 91 – 120 hari.

  • Skor 4: Kredit Diragukan: Penunggakan cicilan 121 – 180 hari.

  • Skor 5: Kredit Macet: Penunggakan cicilan lebih dari 180 hari.

Nasabah yang menerima skor 3, 4 , dan 5 akan otomatis masuk dalam daftar hitam atau black list yang berarti tidak berhak mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan mana pun.


Sebaliknya, nasabah dengan skor 1 dan 2 akan lebih mudah mengajukan dan mendapatkan pinjaman sesuai dengan kebutuhan keuangannya.



Syarat BI Checking


Setelah memahami skor kredit, kamu perlu tahu syarat yang perlu dipenuhi dalam melakukan pengecekan informasi melalui BI Checking.


Syarat pengecekan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu untuk debitur individu, badan usaha, dan yang telah meninggal dunia.


Perorangan


Bagi debitur perorangan, cara BI Checking bisa dilakukan setelah melengkapi persyaratan berikut:


  • Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Warga Negara Asing (WNA) perlu menyertakan paspor.

Badan Usaha


Untuk kamu yang mengelola badan usaha, persyaratannya lebih kompleks lagi. Berikut adalah beberapa dokumen penting yang perlu disertakan:


  • Identitas pengelola badan usaha; KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

  • Copy akta pendirian atau anggaran dasar pertama.

  • Copy perubahan anggaran dasar terakhir yang berisi perubahan kepengurusan dalam badan usaha.

Meninggal Dunia


Bagi debitur yang telah meninggal dunia, pengecekan bisa dilakukan oleh ahli waris dengan menyertakan beberapa dokumen berikut:


  • Bukti identitas ahli waris; KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.

  • Dokumen asli yang menyertakan informasi kematian debitur secara resmi dari pihak berwenang.

  • Dokumen resmi yang membuktikan hubungan keluarga atau status ahli waris.

Cara Mengecek BI Checking


Melakukan pengecekan informasi kredit bukanlah hal yang sulit. Kamu bisa melakukannya secara online atau offline.


Namun perlu diingat kembali bahwa BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK ya. Kenali dulu masing-masing cara pengecekannya:


Cek BI Checking Offline


Sekarang berganti menjadi SLIK, cara cek informasi debitur sekarang bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor OJK. Berikut adalah tata cara pengecekannya:


  1. 1.

    Debitur mendatangi Kantor Pusat, Kantor Regional, atau kantor penyedia layanan iDebKu.


  1. 2.

    Debitur menyerahkan dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan di atas.


  1. 3.

    Pihak OJK melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.


  1. 4.

    Jika data sesuai dengan persyaratan, pihak OJK akan melakukan penarikan data informasi.


  1. 5.

    Hasil verifikasi data akan dikirimkan melalui email pemohon.


Cek BI Checking Online


Pengecekan secara online bisa dilakukan dengan mengakses laman https://idebku.ojk.go.id/ terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:


  1. 1.

    Daftarkan diri sebagai pemohon melalui halaman utama.


  1. 2.

    Isi kolom pendaftaran dan klik “Selanjutnya” jika sudah lengkap.


  1. 3.

    Isi data diri dengan benar pada formulir permohonan.


  1. 4.

    Unggah dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.


  1. 5.

    Apabila berhasil, OJK akan mengirimkan email kepada pemohon yang memuat nomor pendaftaran.


  1. 6.

    Sementara diproses, pengecekan status permohonan dapat dilakukan melalui menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.


  1. 7.

    Pihak OJK akan mengirimkan hasil iDeb ke email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan diajukan.


Sekian informasi mengenai BI Checking yang kini telah berganti menjadi SLIK dengan OJK sebagai pengelolanya.


Kebutuhan dana cepat memang terkadang tidak bisa diprediksi, tetapi bisa diantisipasi dengan simpanan dana milik sendiri.


Agar tidak pusing dengan pinjaman, kamu bisa mulai mengalokasikan dana untuk investasi di DepositoBPR.


Aset deposito dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memiliki bunga tertinggi daripada kebanyakan bank umum, yaitu hingga 6,76% p.a.

Proses pendaftaran menjadi nasabah pun menjadi lebih mudah dengan adanya aplikasi DepositoBPR by Komunal.


Proses investasi di DepositoBPR by Komunal dijamin aman karena sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jadi, tidak perlu ragu lagi ya dengan integritasnya.


Yuk, investasi di DepositoBPR by Komunal segera dan nikmati #SimpananRasaInvestasi untuk keamanan finansial di masa depan!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer