blog
DepositoBPR by Komunal
03 Mei 2022
Deposito memang sudah sangat populer dikalangan masyarakat. Banyak orang memilih untuk menggunakan produk perbankan yang satu ini untuk menginvestasikan uangnya. Namun belum banyak orang yang tahu bahwa deposito terbagi dalam beberapa jenis. Ternyata deposito memiliki dua jenis yang berbeda yakni deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Meskipun kedua jenis di atas sama-sama deposito, namun keduanya merupakan hal yang berbeda. Salah satu yang banyak dijadikan pilihan masyarakat adalah deposito jenis sertifikat. Meskipun begitu, pastinya masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu sertifikat deposito.
Secara sederhana sertifikat deposito merupakan salah satu instrumen penting untuk para investor. Selain dijadikan bukti investasi, sertifikat ini juga memiliki fungsi yang berguna sebagai alat untuk pengembangan dana serta jaminan pinjaman. Namun, sebelum memanfaatkan produk perbankan yang satu ini, Anda perlu mengetahui risiko serta karakteristik dari produk yang satu ini.
Sertifikat deposito sendiri merupakan tabungan dalam bentuk deposito yang memiliki bukti penyimpanan berupa sertifikat dimana sertifikat tersebut dapat dipindahtangankan.
Produk deposito yang satu ini dapat digolongkan sebagai instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak lembaga keuangan kepada investor.
Sertifikat yang didapatkan tersebut tidak mencantumkan nama pemilik maupun badan hukum tertentu. Hal ini dikenal sebagai atas tunjuk. Dengan adanya hal tersebut, deposito jenis satu ini dapat dengan mudah dicairkan atau diambil oleh siapapun yang memegang sertifikat deposito tersebut.
Sama seperti deposito pada umumnya, sertifikat deposito merupakan produk yang ditawarkan oleh bank serta credit union yang menawarkan premi berupa suku bunga sebagai imbalan untuk para nasabah yang setuju untuk menyimpan uangnya yang hanya dapat diambil pada jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Deposito yang menggunakan sertifikat sebagai buktinya ini juga dapat dikatakan sebagai investasi yang aman serta lebih konservatif jika dibandingkan dengan saham dan obligasi. Produk perbankan yang satu ini memang menawarkan peluang pengemabangan yang lebih rendah, tetapi memiliki tingkat pengembalian yang dipastikan tidak fluktuatif.
Selain menguntungkan untuk para penggunanya, jenis deposito yang satu ini memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
Salah satu kelebihan dari produk deposito ini yakni kemudahan dalam berpindah tangan. Hal ini dikarenakan sertifikat tersebut tidak mencantumkan nama pemilik serta status kepemilikan penggunaannya. Dengan begitu deposito ini dapat dengan mudah dicairkan oleh siapapun yang memegang sertifikat ini tanpa perlu repot mengurus pencairannya ke bank.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, tanpa status kepemilikan membuat produk keuangan yang satu ini sangat mudah untuk diperjual-belikan secara bebas tanpa perlu mengurus dan menyiapkan dokumen-dokumen ke bank.
Selain kelebihan, tentunya sertifikat deposito juga tidak luput dari kekurangan. Tanpa adanya status kepemilikan investasi menjadikan segala proses pindah tangan atau jual beli produk keuangan yang satu ini menjadi begitu mudah. Hal ini juga menjadikan sertifikat rentan hilang atau bahkan dicuri. Karena apabila sampai hilang dan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, maka produk deposito yang satu ini dapat dengan mudah dicairkan dan hilang begitu saja.
Contohnya, nasabah mengambil jangka waktu untuk menyimpan uang selama 6 bulan, namun saat memasuki bulan ke - 5 Anda sudah mengambil dana yang sudah diinvestasikan tersebut kembali. Maka, dengan begitu nasabah akan diberikan penalti dan mengharuskan nasabah untuk membayar denda yang nominalnya sesuai dengan kebijakan bank.
Yang membuat sertifikat ini menarik adalah suku bunga yang akan didapatkan di awal sehingga profit yang akan didapatkan pun jelas. Selain itu, nominal bunga yang ditawarkan juga lebih tinggi jika dibanding dengan produk simpanan lain, yakni mulai di angka 2% hingga mencapai 7.5%, padahal jika dilihat produk simpanan biasa hanya memiliki suku bunga mencapai 3% per tahun.
Salah satu kelebihan yang dimiliki sertifikat deposito adalah nominal tarifnya telah ditetapkan sekaligus dijamin oleh bank. Dengan demikian, resiko yang dimiliki deposito ini terbilang rendah dan tidak ada resiko deposito yang akan berkurang atau berfluktuasi. Lebih dari itu, nasabah juga akan menerima perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan nominal maksimal Rp 2 miliar pada saat suku bunga investasi nasabah telah mencapai 7.5%.
Sertifikat deposito ini bahkan dapat diperjualbelikan dengan mudah atau dimanfaatkan sebagai jaminan utang. Hal ini disebabkan karena dalam sertifikat tersebut tidak tercantum dan tertulis nama pemegang atau pemilik sehingga kepemilikannya dapat dengan mudah dialihkan.
Meskipun tergolong dalam instrumen investasi dengan resiko yang rendah dan aman, ketentuan jangka waktu yang telah ditetapkan akan membuat nasabah sedikit kesulitan untuk mencairkan dana investasi ketika situasi mendesak. Oleh sebab itu, pastikan untuk menggunakan produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan satu ini pada momen yang tepat.
Pastikan uang yang Anda gunakan untuk mendepositokannya merupakan uang khusus yang memang dipersiapkan untuk menunjang segala aktivitas di masa depan atau masa mendatang misalnya untuk liburan ke luar negeri sekitar 5 tahun lagi.
Saat Anda ingin menyimpan dan menginvestasikan sisa gaji Anda melalui instrumen investasi yang aman serta minim resiko.Maka jenis investasi yang satu ini dapat dijadikan pilihan yang tepat
Pastikan Anda memiliki dana darurat serta tabungan lain yang dapat dicairkan dan digunakan sewaktu-waktu.
Sudah dapat berkomitmen untuk tidak mencairkan dana yang telah di investasi sebelum tanggal jatuh tempo.
Itu dia penjelasan seputar deposito sertifikat yang perlu diketahui, dengan begitu Anda dapat memiliki referensi instrumen investasi mana yang cocok untuk Anda. Apapun jenis investasinya pastikan untuk menginvestasikan uang Anda melalui lembaga keuangan yang terpercaya.
Selain itu, apabila Anda memilih untuk menggunakan sertifikat deposito, jangan lupa untuk menyimpannya sertifikat dengan aman.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010