Financial
Apa Saja Larangan Pembiayaan di BPRS? Penjelasan dari Sisi Syariah dan POJK
ditulis oleh
Eko Purnomo

Bayangkan seorang pengusaha datang ke sebuah BPRS. Rekam jejak kreditnya bersih, arus kasnya sehat, agunannya lebih dari cukup, dan margin usahanya tinggi. Di bank konvensional, pengajuan seperti ini hampir pasti disetujui. Tapi di BPRS, pengajuan itu bisa ditolak bukan karena nasabahnya tidak layak, melainkan karena jenis usahanya tidak bisa dibiayai.
Inilah yang membedakan BPRS secara mendasar. Di perbankan konvensional, pertanyaan utamanya adalah "apakah nasabah ini mampu membayar". Di perbankan syariah, ada satu pertanyaan yang harus dijawab lebih dulu: "apakah transaksi ini boleh dilakukan". Dua pertanyaan itu berbeda, dan yang kedua tidak bisa dibeli dengan agunan sebanyak apa pun.
Artikel ini menjelaskan apa saja yang tidak boleh dibiayai BPRS, mengapa dari sisi syariah, dan bagaimana aturan OJK mengikatnya secara hukum positif.
Satu Koreksi Istilah Sebelum Mulai
Dalam percakapan sehari-hari kita menyebut "kredit BPRS". Secara teknis istilah itu tidak tepat, dan perbedaannya bukan sekadar soal kata.
Aspek | Kredit (BPR konvensional) | Pembiayaan (BPRS) |
|---|---|---|
Hakikat transaksi | Pinjam uang, kembalikan lebih banyak | Jual beli, sewa, bagi hasil, atau pinjaman kebajikan |
Sumber keuntungan bank | Bunga atas pokok pinjaman | Margin jual beli, ujrah sewa, atau nisbah bagi hasil |
Posisi bank | Pemberi pinjaman | Penjual, pemilik barang sewa, atau mitra usaha |
Objek yang harus ada | Cukup uang | Umumnya harus ada barang atau usaha yang nyata |
Nama resmi lembaganya pun berubah. Sejak UU P2SK, "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, keduanya disingkat BPRS. Yang tidak berubah adalah intinya: BPRS tidak menjual uang, ia menjual barang, menyewakan aset, atau berbagi hasil usaha.
Perbedaan ini penting karena menjadi akar hampir semua larangan yang akan dibahas di bawah.
Dua Lapis Larangan yang Harus Dilewati
Setiap pengajuan pembiayaan di BPRS harus lolos dua saringan yang berbeda sifatnya.
Lapis | Pertanyaan yang Dijawab | Sumber Aturan | Penjaga |
|---|---|---|---|
Lapis syariah | Apakah transaksi ini halal dan adil? | Fatwa DSN-MUI, Al-Quran dan Sunnah, UU Perbankan Syariah | Dewan Pengawas Syariah |
Lapis prudensial | Apakah transaksi ini aman bagi dana nasabah? | UU Perbankan Syariah, POJK, aturan OJK | OJK dan manajemen risiko bank |
Sebuah pembiayaan bisa lolos lapis prudensial tapi gugur di lapis syariah, dan sebaliknya. Keduanya harus lolos. Mari kita bedah satu per satu.
Lapis Pertama: Lima Unsur yang Diharamkan
Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebut lima unsur yang tidak boleh ada dalam kegiatan usaha bank syariah. Lima inilah fondasi seluruh larangan.
Unsur | Definisi dalam UU | Contoh dalam Pembiayaan BPRS | Dasar Keagamaan |
|---|---|---|---|
Riba | "Penambahan pendapatan secara tidak sah (batil)" dalam transaksi pertukaran atau pinjaman yang mewajibkan pengembalian melebihi pokok | Memberi pinjaman uang Rp100 juta dengan kewajiban kembali Rp112 juta, tanpa ada barang atau usaha yang menjadi objek | QS Al-Baqarah 275 menegaskan jual beli dihalalkan dan riba diharamkan, dilanjutkan peringatan keras pada ayat 278 sampai 279 |
Maisir | "Transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan" | Membiayai usaha yang hasilnya bergantung pada undian atau spekulasi murni, bukan pada kerja dan nilai tambah | QS Al-Maidah 90 menggolongkan maisir bersama khamr sebagai perbuatan kotor yang harus dijauhi |
Gharar | "Transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya" | Menjual barang yang belum dimiliki bank, atau akad dengan harga dan jangka waktu yang dibiarkan menggantung | Hadis dalam Sahih Muslim melarang jual beli yang mengandung gharar |
Haram | "Transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah" | Membiayai pembelian mesin untuk pabrik minuman keras, meski secara bisnis menguntungkan | QS Al-Maidah 90 dan ketentuan fatwa DSN-MUI tentang objek yang diharamkan |
Zalim | "Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya" | Mengenakan denda berlipat yang masuk sebagai pendapatan bank, atau syarat yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah | QS An-Nisa 29 melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, dan menuntut adanya kerelaan kedua pihak |
Perhatikan bahwa kelima unsur ini tidak hanya menyaring siapa yang dibiayai, tapi juga bagaimana pembiayaan itu disusun. Sebuah pembiayaan untuk usaha yang sepenuhnya halal tetap bisa bermasalah jika akadnya mengandung gharar atau syaratnya zalim.
Ini membawa konsekuensi operasional yang nyata. Karena riba dilarang, BPRS tidak bisa sekadar mentransfer uang lalu menagih lebih. Ia harus benar-benar membeli barang lalu menjualnya kembali dengan margin, atau menyewakan aset, atau menjadi mitra usaha yang ikut menanggung risiko. Dokumentasinya lebih rumit, dan itu memang disengaja.
Soal denda juga sering disalahpahami. BPRS boleh mengenakan sanksi atas keterlambatan nasabah yang mampu tapi menunda, namun dana tersebut lazimnya tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank dan diperuntukkan sebagai dana sosial. Alasannya konsisten: jika denda menjadi pendapatan, bank justru punya insentif atas keterlambatan nasabah, dan itu kembali menjadi riba.
Lapis Pertama Lanjutan: Sektor Usaha yang Tidak Bisa Dibiayai
Lima unsur di atas masih berupa prinsip. Pertanyaan praktisnya: sektor apa saja yang konkretnya tertutup?
Indonesia tidak memiliki satu POJK khusus yang memuat daftar sektor haram bagi BPRS. Artikulasi paling terkodifikasi dalam regulasi keuangan Indonesia justru berada di POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Daftar ini bersumber dari fatwa DSN-MUI yang sama, sehingga lazim dipakai sebagai rujukan lintas sektor, termasuk oleh Dewan Pengawas Syariah bank.
Kategori Terlarang | Bunyi Ketentuan | Contoh Konkret |
|---|---|---|
Perjudian | "Perjudian dan permainan yang tergolong judi" | Rumah taruhan, pengelola undian berhadiah berbayar, arena permainan berbasis peruntungan |
Jasa keuangan ribawi | "Jasa keuangan ribawi" | Bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan konvensional, usaha rentenir |
Jual beli risiko | "Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir)" | Asuransi konvensional, perdagangan derivatif spekulatif |
Barang haram karena zatnya | "Barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi)" | Minuman beralkohol, daging babi dan olahannya, narkotika ilegal |
Barang haram bukan karena zatnya | "Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)" | Barang halal yang diperoleh atau diperdagangkan dengan cara terlarang, misalnya hasil penipuan atau penimbunan |
Barang yang merusak moral | "Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat" | Produksi atau distribusi materi pornografi, usaha prostitusi |
Transaksi suap | Transaksi yang mengandung unsur suap (risywah) | Pembiayaan yang diketahui diperuntukkan untuk menyuap pejabat |
POJK yang sama juga melarang serangkaian praktik transaksi, antara lain penawaran palsu, perdagangan tanpa penyerahan barang, menjual barang yang belum dimiliki, memanfaatkan informasi dalam, penimbunan (ihtikar), suap (risywah), serta penyesatan dan penipuan (tadlis, ghisysy, taghrir).
Perbedaan Haram Li-Dzatihi dan Li-Ghairihi
Dua istilah ini sering tertukar, padahal konsekuensinya berbeda.
Haram li-dzatihi berarti haram karena benda itu sendiri. Minuman keras haram apa pun cara memperolehnya dan untuk apa pun digunakan. Tidak ada jalan membuatnya halal.
Haram li-ghairihi berarti bendanya halal, tapi menjadi haram karena cara atau situasinya. Beras adalah barang halal, tapi beras hasil penimbunan untuk memainkan harga menjadi terlarang. Di sini perbaikan masih mungkin: betulkan cara transaksinya, dan objeknya kembali halal.
Bagi BPRS, perbedaan ini menentukan apakah sebuah pengajuan harus ditolak mutlak atau bisa disetujui dengan perbaikan struktur akad.
Wilayah Abu-Abu yang Jujur Harus Diakui
Satu hal yang sering dilewatkan dalam penjelasan populer: garis batasnya tidak selalu tegas.
Bagaimana dengan minimarket yang sebagian kecil raknya berisi minuman beralkohol? Bagaimana dengan hotel yang menyediakan bar? Bagaimana dengan distributor pangan yang salah satu pelanggannya adalah restoran non-halal?
Di pasar modal syariah, pertanyaan semacam ini dijawab dengan ambang batas rasio keuangan tertentu. Di pembiayaan BPRS, tidak ada rumus tunggal. Keputusannya berada pada Dewan Pengawas Syariah bank, yang menilai proporsi, keterkaitan langsung, dan kemungkinan pemisahan objek pembiayaan.
Konsekuensi praktisnya: dua BPRS bisa mengambil keputusan berbeda atas pengajuan yang mirip. Itu bukan tanda inkonsistensi regulasi, melainkan konsekuensi dari sistem yang menyerahkan penilaian kasus pada otoritas syariah di masing-masing bank.
Lapis Kedua: Larangan Kelembagaan dalam Undang-Undang
Di luar soal halal dan haram, ada larangan yang murni bersifat kehati-hatian. Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2008 menetapkan enam larangan bagi BPRS.
Larangan | Alasan di Baliknya |
|---|---|
Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah | Pasal penyapu yang mengikat seluruh pembahasan di atas menjadi kewajiban hukum, bukan sekadar komitmen moral |
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran | Giro menuntut infrastruktur kliring dan manajemen likuiditas harian yang berada di luar skala BPRS |
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin | Eksposur kurs adalah risiko pasar yang menuntut sistem dan permodalan jauh lebih besar |
Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah | Risiko underwriting asuransi berbeda sifatnya dari risiko perbankan dan butuh perhitungan aktuaria tersendiri |
Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPRS | Mencegah dana nasabah berpindah menjadi investasi ekuitas pada perusahaan lain |
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 | Daftar kegiatan usaha BPRS bersifat tertutup. Yang tidak disebut, tidak boleh |
Larangan terakhir adalah yang paling tegas dan paling sering diabaikan dalam pembahasan. Kegiatan usaha BPRS adalah daftar tertutup. Bank umum punya ruang lebih luas untuk berinovasi di area yang belum diatur. BPRS tidak. Jika sebuah skema pembiayaan tidak masuk salah satu akad yang disebut Pasal 21, skema itu tidak boleh dijalankan meski secara syariah tidak ada masalah.
Satu catatan pemutakhiran yang penting: UU P2SK melonggarkan beberapa batasan di atas. Kerja sama transfer dana yang sebelumnya hanya boleh dengan bank umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah kini terbuka ke penyelenggara jasa pembayaran dan perusahaan switching. BPRS juga memperoleh akses permodalan melalui pasar modal, serta ruang penyertaan modal pada lembaga pendukung yang menangani likuiditas, pengembangan teknologi, dan jasa sertifikasi. Meski demikian, simpanan giro dan kegiatan giralisasi tetap berada di luar kewenangan BPRS, sebagaimana juga ditegaskan Pasal 30 POJK No. 26 Tahun 2022.
Akad yang Justru Diperbolehkan
Setelah daftar panjang larangan, wajar muncul pertanyaan: lalu BPRS boleh apa? Pasal 21 UU No. 21 Tahun 2008 menyebut akad-akad berikut untuk penyaluran dana.
Akad | Sifat Transaksi | Penggunaan Lazim |
|---|---|---|
Mudharabah | Bagi hasil, bank menyediakan dana, nasabah mengelola usaha | Modal kerja usaha produktif |
Musyarakah | Bagi hasil, kedua pihak menyertakan modal | Kemitraan proyek atau usaha bersama |
Murabahah | Jual beli dengan margin yang disepakati dan diketahui kedua pihak | Pembelian barang modal, kendaraan, bahan baku |
Salam | Jual beli dengan pembayaran di muka, barang diserahkan kemudian | Pembiayaan sektor pertanian |
Istishna' | Jual beli barang pesanan yang dibuat sesuai spesifikasi | Pembangunan atau pembuatan barang pesanan |
Qardh | Pinjaman kebajikan tanpa tambahan apa pun | Pinjaman sosial dan talangan jangka pendek |
Ijarah | Sewa atas manfaat barang atau jasa | Sewa alat, pembiayaan multijasa |
Ijarah muntahiya bittamlik | Sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan | Pembiayaan aset jangka panjang |
Hawalah | Pengalihan utang atau piutang | Pengalihan kewajiban antar pihak |
Daftar inilah yang menjadi batas luar ruang gerak BPRS. Setiap produk pembiayaan yang ditawarkan harus bisa dipetakan ke salah satunya.
Larangan Prudensial dalam Penyaluran Dana
Selain larangan kelembagaan, ada pembatasan kuantitatif yang berlaku pada setiap penyaluran dana.
Ketentuan | Isi | Dasar |
|---|---|---|
Batas Maksimum Penyaluran Dana kepada pihak terkait | Maksimum 10% dari modal untuk seluruh penyaluran dana kepada pihak terkait secara gabungan | POJK No. 23 Tahun 2022 |
BMPD kepada satu peminjam tidak terkait | Maksimum 20% dari modal | POJK No. 23 Tahun 2022 |
BMPD kepada satu kelompok peminjam | Maksimum 30% dari modal | POJK No. 23 Tahun 2022 |
Penilaian kualitas aset dan penyisihan | Kewajiban menggolongkan kualitas pembiayaan dan membentuk cadangan atas potensi penurunan nilai | POJK No. 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPRS |
Penerapan APU PPT | Kewajiban mengenali nasabah dan menolak transaksi yang terindikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme | Ketentuan APU PPT sektor jasa keuangan |
Logika di balik batas konsentrasi ini lugas: tanpa plafon, sebuah BPRS bisa menempatkan sebagian besar dana nasabahnya pada satu debitur. Jika debitur itu gagal, bank ikut jatuh. Batas 20% dan 30% memaksa penyebaran risiko.
Yang menarik, pembatasan BMPD punya pengecualian untuk bagian penyaluran dana yang dijamin agunan tunai berupa deposito atau tabungan di bank yang sama. Mekanisme ini pernah kami bahas dalam artikel tentang agunan dan deposito sebagai jaminan pinjaman.
Tiga Lapis Penjaga Kepatuhan
Larangan tanpa pengawas hanyalah dokumen. Sistem perbankan syariah Indonesia menempatkan tiga lapis pengawasan.
Penjaga | Peran | Dasar |
|---|---|---|
Dewan Syariah Nasional MUI | Menerbitkan fatwa yang menjadi rujukan prinsip syariah, yang kemudian dituangkan dalam peraturan otoritas | Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2008 |
Dewan Pengawas Syariah bank | Wajib dibentuk di setiap bank syariah, diangkat atas rekomendasi MUI, mengawasi kesesuaian operasional sehari-hari dengan prinsip syariah | Pasal 32 UU No. 21 Tahun 2008 |
Otoritas Jasa Keuangan | Mengatur, mengawasi, dan menegakkan kepatuhan atas seluruh ketentuan kelembagaan dan prudensial | UU OJK dan rangkaian POJK |
Susunan ini menjelaskan mengapa sebuah produk BPRS tidak bisa diluncurkan hanya karena manajemen menilainya menguntungkan. Ia harus punya dasar fatwa, lolos telaah DPS, dan sesuai ketentuan OJK.
Apa Artinya bagi Anda sebagai Nasabah Simpanan
Bagian ini yang paling relevan jika Anda menempatkan dana di BPRS, bukan meminjam darinya.
Sisi yang menguntungkan. Daftar larangan di atas berfungsi sebagai saringan risiko. Dana Anda tidak akan dipakai berspekulasi di pasar valuta asing, tidak masuk ke derivatif, tidak menumpuk pada satu debitur besar, dan tidak dialirkan ke sektor yang secara hukum dan syariah terlarang. Banyak krisis perbankan di dunia bermula dari tiga hal yang justru dilarang bagi BPRS: eksposur valas, instrumen kompleks, dan konsentrasi kredit.
Sisi yang perlu dipahami secara jujur. Pembatasan yang sama juga mempersempit basis pendapatan. BPRS tidak bisa menambah pendapatan dari transaksi valas, fee lalu lintas pembayaran skala besar, atau instrumen pasar uang yang beragam. Ini salah satu alasan struktur pendapatan dan skala BPRS berbeda dari bank umum. Jadi larangan ini bukan keunggulan kompetitif tanpa biaya, melainkan pertukaran yang sadar antara ruang gerak dan kehati-hatian.
Satu hal yang paling sering disalahpahami. Simpanan di BPRS umumnya tidak memberi "bunga". Produk deposito syariah lazimnya memakai akad mudharabah, di mana Anda bertindak sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola. Imbal hasilnya berupa bagi hasil dengan nisbah yang disepakati di muka, bukan persentase bunga yang dijanjikan pasti atas pokok.
Aspek | Deposito Konvensional | Deposito Syariah (Mudharabah) |
|---|---|---|
Yang disepakati di awal | Persentase bunga atas pokok | Nisbah pembagian hasil, misalnya 60 untuk nasabah dan 40 untuk bank |
Sifat imbal hasil | Nominal pasti | Bergantung hasil usaha bank pada periode tersebut |
Yang ditampilkan di brosur | Suku bunga | Imbal hasil ekuivalen berdasarkan realisasi periode sebelumnya |
Penjaminan LPS | Dijamin sesuai ketentuan | Dijamin sesuai ketentuan yang sama |
Perhatikan baris terakhir. Penjaminan LPS berlaku sama untuk simpanan di BPR maupun BPRS, dengan batas dan syarat yang identik. Perbedaan akad tidak mengubah status penjaminan. Syarat penjaminan dapat Anda baca langsung di halaman tanya jawab LPS.
Perbedaan BPR dan BPRS secara umum pernah kami bahas di artikel ini.
Penutup
Larangan pembiayaan di BPRS datang dari dua arah yang berbeda dan bertemu di satu titik.
Dari arah syariah, larangannya bersifat prinsip: tidak boleh ada riba, maisir, gharar, objek haram, dan ketidakadilan. Tujuannya menjaga agar keuntungan lahir dari nilai tambah yang nyata, bukan dari ketidakpastian atau dari posisi yang lebih kuat terhadap pihak lain.
Dari arah regulasi, larangannya bersifat kehati-hatian: tidak boleh valuta asing, tidak boleh asuransi, tidak boleh penyertaan modal di luar yang diizinkan, tidak boleh keluar dari daftar akad yang ditetapkan, dan tidak boleh melampaui batas konsentrasi. Tujuannya menjaga agar dana masyarakat tidak terpapar risiko yang tidak sepadan dengan kapasitas bank.
Keduanya bertemu pada satu kesimpulan yang sama: bank yang dibatasi ruang geraknya lebih sulit bertumbuh cepat, tapi juga lebih sulit jatuh karena sebab yang tidak dipahaminya sendiri.
Untuk memahami lebih jauh soal produk simpanan dan keamanannya, Anda dapat membaca artikel tentang keamanan investasi deposito di BPR dan sistem deposito di DepositoBPR by Komunal. Pertanyaan lain dapat disampaikan melalui halaman FAQ atau hubungi kami.
Sumber
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 21 mengenai kegiatan usaha, Pasal 25 mengenai larangan, Pasal 26 mengenai kewajiban tunduk pada Prinsip Syariah dan fatwa MUI, Pasal 32 mengenai Dewan Pengawas Syariah, serta Penjelasan Pasal 2 mengenai riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.
Teks Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2008 mengenai larangan BPRS dan Pasal 21 mengenai kegiatan usaha.
POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Pasal 2 mengenai kegiatan usaha dan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah.
POJK No. 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Pasal 30 mengenai kegiatan usaha yang harus dihentikan, termasuk simpanan giro dan giralisasi.
POJK No. 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
POJK No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Perluasan ruang usaha BPRS melalui UU P2SK, ANTARA News.
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan merupakan penjelasan umum, bukan fatwa, bukan nasihat hukum, dan bukan rekomendasi keuangan. Penilaian kesesuaian syariah atas suatu transaksi tertentu merupakan kewenangan Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Pengawas Syariah pada masing-masing bank. Ketentuan peraturan dapat berubah, dan rujukan utama tetap pada naskah resmi peraturan yang berlaku.
Apakah artikel ini membantu kamu memahami topik ini?
Masukan kamu sangat berarti untuk kami membuat konten yang lebih baik.
Jawaban kamu bersifat anonim dan hanya digunakan untuk peningkatan kualitas konten.




