Financial

Apa Saja Larangan Pembiayaan di BPRS? Penjelasan dari Sisi Syariah dan POJK

ditulis oleh

Eko Purnomo

Bayangkan seorang pengusaha datang ke sebuah BPRS. Rekam jejak kreditnya bersih, arus kasnya sehat, agunannya lebih dari cukup, dan margin usahanya tinggi. Di bank konvensional, pengajuan seperti ini hampir pasti disetujui. Tapi di BPRS, pengajuan itu bisa ditolak bukan karena nasabahnya tidak layak, melainkan karena jenis usahanya tidak bisa dibiayai.

Inilah yang membedakan BPRS secara mendasar. Di perbankan konvensional, pertanyaan utamanya adalah "apakah nasabah ini mampu membayar". Di perbankan syariah, ada satu pertanyaan yang harus dijawab lebih dulu: "apakah transaksi ini boleh dilakukan". Dua pertanyaan itu berbeda, dan yang kedua tidak bisa dibeli dengan agunan sebanyak apa pun.

Artikel ini menjelaskan apa saja yang tidak boleh dibiayai BPRS, mengapa dari sisi syariah, dan bagaimana aturan OJK mengikatnya secara hukum positif.

Satu Koreksi Istilah Sebelum Mulai

Dalam percakapan sehari-hari kita menyebut "kredit BPRS". Secara teknis istilah itu tidak tepat, dan perbedaannya bukan sekadar soal kata.

Aspek

Kredit (BPR konvensional)

Pembiayaan (BPRS)

Hakikat transaksi

Pinjam uang, kembalikan lebih banyak

Jual beli, sewa, bagi hasil, atau pinjaman kebajikan

Sumber keuntungan bank

Bunga atas pokok pinjaman

Margin jual beli, ujrah sewa, atau nisbah bagi hasil

Posisi bank

Pemberi pinjaman

Penjual, pemilik barang sewa, atau mitra usaha

Objek yang harus ada

Cukup uang

Umumnya harus ada barang atau usaha yang nyata

Nama resmi lembaganya pun berubah. Sejak UU P2SK, "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, keduanya disingkat BPRS. Yang tidak berubah adalah intinya: BPRS tidak menjual uang, ia menjual barang, menyewakan aset, atau berbagi hasil usaha.

Perbedaan ini penting karena menjadi akar hampir semua larangan yang akan dibahas di bawah.

Dua Lapis Larangan yang Harus Dilewati

Setiap pengajuan pembiayaan di BPRS harus lolos dua saringan yang berbeda sifatnya.

Lapis

Pertanyaan yang Dijawab

Sumber Aturan

Penjaga

Lapis syariah

Apakah transaksi ini halal dan adil?

Fatwa DSN-MUI, Al-Quran dan Sunnah, UU Perbankan Syariah

Dewan Pengawas Syariah

Lapis prudensial

Apakah transaksi ini aman bagi dana nasabah?

UU Perbankan Syariah, POJK, aturan OJK

OJK dan manajemen risiko bank

Sebuah pembiayaan bisa lolos lapis prudensial tapi gugur di lapis syariah, dan sebaliknya. Keduanya harus lolos. Mari kita bedah satu per satu.

Lapis Pertama: Lima Unsur yang Diharamkan

Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebut lima unsur yang tidak boleh ada dalam kegiatan usaha bank syariah. Lima inilah fondasi seluruh larangan.


Unsur

Definisi dalam UU

Contoh dalam Pembiayaan BPRS

Dasar Keagamaan

Riba

"Penambahan pendapatan secara tidak sah (batil)" dalam transaksi pertukaran atau pinjaman yang mewajibkan pengembalian melebihi pokok

Memberi pinjaman uang Rp100 juta dengan kewajiban kembali Rp112 juta, tanpa ada barang atau usaha yang menjadi objek

QS Al-Baqarah 275 menegaskan jual beli dihalalkan dan riba diharamkan, dilanjutkan peringatan keras pada ayat 278 sampai 279

Maisir

"Transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan"

Membiayai usaha yang hasilnya bergantung pada undian atau spekulasi murni, bukan pada kerja dan nilai tambah

QS Al-Maidah 90 menggolongkan maisir bersama khamr sebagai perbuatan kotor yang harus dijauhi

Gharar

"Transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya"

Menjual barang yang belum dimiliki bank, atau akad dengan harga dan jangka waktu yang dibiarkan menggantung

Hadis dalam Sahih Muslim melarang jual beli yang mengandung gharar

Haram

"Transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah"

Membiayai pembelian mesin untuk pabrik minuman keras, meski secara bisnis menguntungkan

QS Al-Maidah 90 dan ketentuan fatwa DSN-MUI tentang objek yang diharamkan

Zalim

"Transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya"

Mengenakan denda berlipat yang masuk sebagai pendapatan bank, atau syarat yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah

QS An-Nisa 29 melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, dan menuntut adanya kerelaan kedua pihak

Perhatikan bahwa kelima unsur ini tidak hanya menyaring siapa yang dibiayai, tapi juga bagaimana pembiayaan itu disusun. Sebuah pembiayaan untuk usaha yang sepenuhnya halal tetap bisa bermasalah jika akadnya mengandung gharar atau syaratnya zalim.

Ini membawa konsekuensi operasional yang nyata. Karena riba dilarang, BPRS tidak bisa sekadar mentransfer uang lalu menagih lebih. Ia harus benar-benar membeli barang lalu menjualnya kembali dengan margin, atau menyewakan aset, atau menjadi mitra usaha yang ikut menanggung risiko. Dokumentasinya lebih rumit, dan itu memang disengaja.

Soal denda juga sering disalahpahami. BPRS boleh mengenakan sanksi atas keterlambatan nasabah yang mampu tapi menunda, namun dana tersebut lazimnya tidak boleh diakui sebagai pendapatan bank dan diperuntukkan sebagai dana sosial. Alasannya konsisten: jika denda menjadi pendapatan, bank justru punya insentif atas keterlambatan nasabah, dan itu kembali menjadi riba.

Lapis Pertama Lanjutan: Sektor Usaha yang Tidak Bisa Dibiayai

Lima unsur di atas masih berupa prinsip. Pertanyaan praktisnya: sektor apa saja yang konkretnya tertutup?

Indonesia tidak memiliki satu POJK khusus yang memuat daftar sektor haram bagi BPRS. Artikulasi paling terkodifikasi dalam regulasi keuangan Indonesia justru berada di POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Daftar ini bersumber dari fatwa DSN-MUI yang sama, sehingga lazim dipakai sebagai rujukan lintas sektor, termasuk oleh Dewan Pengawas Syariah bank.


Kategori Terlarang

Bunyi Ketentuan

Contoh Konkret

Perjudian

"Perjudian dan permainan yang tergolong judi"

Rumah taruhan, pengelola undian berhadiah berbayar, arena permainan berbasis peruntungan

Jasa keuangan ribawi

"Jasa keuangan ribawi"

Bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan konvensional, usaha rentenir

Jual beli risiko

"Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir)"

Asuransi konvensional, perdagangan derivatif spekulatif

Barang haram karena zatnya

"Barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi)"

Minuman beralkohol, daging babi dan olahannya, narkotika ilegal

Barang haram bukan karena zatnya

"Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi)"

Barang halal yang diperoleh atau diperdagangkan dengan cara terlarang, misalnya hasil penipuan atau penimbunan

Barang yang merusak moral

"Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat"

Produksi atau distribusi materi pornografi, usaha prostitusi

Transaksi suap

Transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

Pembiayaan yang diketahui diperuntukkan untuk menyuap pejabat

POJK yang sama juga melarang serangkaian praktik transaksi, antara lain penawaran palsu, perdagangan tanpa penyerahan barang, menjual barang yang belum dimiliki, memanfaatkan informasi dalam, penimbunan (ihtikar), suap (risywah), serta penyesatan dan penipuan (tadlis, ghisysy, taghrir).

Perbedaan Haram Li-Dzatihi dan Li-Ghairihi

Dua istilah ini sering tertukar, padahal konsekuensinya berbeda.

Haram li-dzatihi berarti haram karena benda itu sendiri. Minuman keras haram apa pun cara memperolehnya dan untuk apa pun digunakan. Tidak ada jalan membuatnya halal.

Haram li-ghairihi berarti bendanya halal, tapi menjadi haram karena cara atau situasinya. Beras adalah barang halal, tapi beras hasil penimbunan untuk memainkan harga menjadi terlarang. Di sini perbaikan masih mungkin: betulkan cara transaksinya, dan objeknya kembali halal.

Bagi BPRS, perbedaan ini menentukan apakah sebuah pengajuan harus ditolak mutlak atau bisa disetujui dengan perbaikan struktur akad.

Wilayah Abu-Abu yang Jujur Harus Diakui

Satu hal yang sering dilewatkan dalam penjelasan populer: garis batasnya tidak selalu tegas.

Bagaimana dengan minimarket yang sebagian kecil raknya berisi minuman beralkohol? Bagaimana dengan hotel yang menyediakan bar? Bagaimana dengan distributor pangan yang salah satu pelanggannya adalah restoran non-halal?

Di pasar modal syariah, pertanyaan semacam ini dijawab dengan ambang batas rasio keuangan tertentu. Di pembiayaan BPRS, tidak ada rumus tunggal. Keputusannya berada pada Dewan Pengawas Syariah bank, yang menilai proporsi, keterkaitan langsung, dan kemungkinan pemisahan objek pembiayaan.

Konsekuensi praktisnya: dua BPRS bisa mengambil keputusan berbeda atas pengajuan yang mirip. Itu bukan tanda inkonsistensi regulasi, melainkan konsekuensi dari sistem yang menyerahkan penilaian kasus pada otoritas syariah di masing-masing bank.

Lapis Kedua: Larangan Kelembagaan dalam Undang-Undang

Di luar soal halal dan haram, ada larangan yang murni bersifat kehati-hatian. Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2008 menetapkan enam larangan bagi BPRS.


Larangan

Alasan di Baliknya

Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah

Pasal penyapu yang mengikat seluruh pembahasan di atas menjadi kewajiban hukum, bukan sekadar komitmen moral

Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

Giro menuntut infrastruktur kliring dan manajemen likuiditas harian yang berada di luar skala BPRS

Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin

Eksposur kurs adalah risiko pasar yang menuntut sistem dan permodalan jauh lebih besar

Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah

Risiko underwriting asuransi berbeda sifatnya dari risiko perbankan dan butuh perhitungan aktuaria tersendiri

Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas BPRS

Mencegah dana nasabah berpindah menjadi investasi ekuitas pada perusahaan lain

Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

Daftar kegiatan usaha BPRS bersifat tertutup. Yang tidak disebut, tidak boleh

Larangan terakhir adalah yang paling tegas dan paling sering diabaikan dalam pembahasan. Kegiatan usaha BPRS adalah daftar tertutup. Bank umum punya ruang lebih luas untuk berinovasi di area yang belum diatur. BPRS tidak. Jika sebuah skema pembiayaan tidak masuk salah satu akad yang disebut Pasal 21, skema itu tidak boleh dijalankan meski secara syariah tidak ada masalah.

Satu catatan pemutakhiran yang penting: UU P2SK melonggarkan beberapa batasan di atas. Kerja sama transfer dana yang sebelumnya hanya boleh dengan bank umum, Bank Umum Syariah, atau Unit Usaha Syariah kini terbuka ke penyelenggara jasa pembayaran dan perusahaan switching. BPRS juga memperoleh akses permodalan melalui pasar modal, serta ruang penyertaan modal pada lembaga pendukung yang menangani likuiditas, pengembangan teknologi, dan jasa sertifikasi. Meski demikian, simpanan giro dan kegiatan giralisasi tetap berada di luar kewenangan BPRS, sebagaimana juga ditegaskan Pasal 30 POJK No. 26 Tahun 2022.

Akad yang Justru Diperbolehkan

Setelah daftar panjang larangan, wajar muncul pertanyaan: lalu BPRS boleh apa? Pasal 21 UU No. 21 Tahun 2008 menyebut akad-akad berikut untuk penyaluran dana.


Akad

Sifat Transaksi

Penggunaan Lazim

Mudharabah

Bagi hasil, bank menyediakan dana, nasabah mengelola usaha

Modal kerja usaha produktif

Musyarakah

Bagi hasil, kedua pihak menyertakan modal

Kemitraan proyek atau usaha bersama

Murabahah

Jual beli dengan margin yang disepakati dan diketahui kedua pihak

Pembelian barang modal, kendaraan, bahan baku

Salam

Jual beli dengan pembayaran di muka, barang diserahkan kemudian

Pembiayaan sektor pertanian

Istishna'

Jual beli barang pesanan yang dibuat sesuai spesifikasi

Pembangunan atau pembuatan barang pesanan

Qardh

Pinjaman kebajikan tanpa tambahan apa pun

Pinjaman sosial dan talangan jangka pendek

Ijarah

Sewa atas manfaat barang atau jasa

Sewa alat, pembiayaan multijasa

Ijarah muntahiya bittamlik

Sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan

Pembiayaan aset jangka panjang

Hawalah

Pengalihan utang atau piutang

Pengalihan kewajiban antar pihak

Daftar inilah yang menjadi batas luar ruang gerak BPRS. Setiap produk pembiayaan yang ditawarkan harus bisa dipetakan ke salah satunya.

Larangan Prudensial dalam Penyaluran Dana

Selain larangan kelembagaan, ada pembatasan kuantitatif yang berlaku pada setiap penyaluran dana.


Ketentuan

Isi

Dasar

Batas Maksimum Penyaluran Dana kepada pihak terkait

Maksimum 10% dari modal untuk seluruh penyaluran dana kepada pihak terkait secara gabungan

POJK No. 23 Tahun 2022

BMPD kepada satu peminjam tidak terkait

Maksimum 20% dari modal

POJK No. 23 Tahun 2022

BMPD kepada satu kelompok peminjam

Maksimum 30% dari modal

POJK No. 23 Tahun 2022

Penilaian kualitas aset dan penyisihan

Kewajiban menggolongkan kualitas pembiayaan dan membentuk cadangan atas potensi penurunan nilai

POJK No. 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPRS

Penerapan APU PPT

Kewajiban mengenali nasabah dan menolak transaksi yang terindikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme

Ketentuan APU PPT sektor jasa keuangan

Logika di balik batas konsentrasi ini lugas: tanpa plafon, sebuah BPRS bisa menempatkan sebagian besar dana nasabahnya pada satu debitur. Jika debitur itu gagal, bank ikut jatuh. Batas 20% dan 30% memaksa penyebaran risiko.

Yang menarik, pembatasan BMPD punya pengecualian untuk bagian penyaluran dana yang dijamin agunan tunai berupa deposito atau tabungan di bank yang sama. Mekanisme ini pernah kami bahas dalam artikel tentang agunan dan deposito sebagai jaminan pinjaman.

Tiga Lapis Penjaga Kepatuhan

Larangan tanpa pengawas hanyalah dokumen. Sistem perbankan syariah Indonesia menempatkan tiga lapis pengawasan.


Penjaga

Peran

Dasar

Dewan Syariah Nasional MUI

Menerbitkan fatwa yang menjadi rujukan prinsip syariah, yang kemudian dituangkan dalam peraturan otoritas

Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2008

Dewan Pengawas Syariah bank

Wajib dibentuk di setiap bank syariah, diangkat atas rekomendasi MUI, mengawasi kesesuaian operasional sehari-hari dengan prinsip syariah

Pasal 32 UU No. 21 Tahun 2008

Otoritas Jasa Keuangan

Mengatur, mengawasi, dan menegakkan kepatuhan atas seluruh ketentuan kelembagaan dan prudensial

UU OJK dan rangkaian POJK

Susunan ini menjelaskan mengapa sebuah produk BPRS tidak bisa diluncurkan hanya karena manajemen menilainya menguntungkan. Ia harus punya dasar fatwa, lolos telaah DPS, dan sesuai ketentuan OJK.

Apa Artinya bagi Anda sebagai Nasabah Simpanan

Bagian ini yang paling relevan jika Anda menempatkan dana di BPRS, bukan meminjam darinya.

Sisi yang menguntungkan. Daftar larangan di atas berfungsi sebagai saringan risiko. Dana Anda tidak akan dipakai berspekulasi di pasar valuta asing, tidak masuk ke derivatif, tidak menumpuk pada satu debitur besar, dan tidak dialirkan ke sektor yang secara hukum dan syariah terlarang. Banyak krisis perbankan di dunia bermula dari tiga hal yang justru dilarang bagi BPRS: eksposur valas, instrumen kompleks, dan konsentrasi kredit.

Sisi yang perlu dipahami secara jujur. Pembatasan yang sama juga mempersempit basis pendapatan. BPRS tidak bisa menambah pendapatan dari transaksi valas, fee lalu lintas pembayaran skala besar, atau instrumen pasar uang yang beragam. Ini salah satu alasan struktur pendapatan dan skala BPRS berbeda dari bank umum. Jadi larangan ini bukan keunggulan kompetitif tanpa biaya, melainkan pertukaran yang sadar antara ruang gerak dan kehati-hatian.

Satu hal yang paling sering disalahpahami. Simpanan di BPRS umumnya tidak memberi "bunga". Produk deposito syariah lazimnya memakai akad mudharabah, di mana Anda bertindak sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola. Imbal hasilnya berupa bagi hasil dengan nisbah yang disepakati di muka, bukan persentase bunga yang dijanjikan pasti atas pokok.


Aspek

Deposito Konvensional

Deposito Syariah (Mudharabah)

Yang disepakati di awal

Persentase bunga atas pokok

Nisbah pembagian hasil, misalnya 60 untuk nasabah dan 40 untuk bank

Sifat imbal hasil

Nominal pasti

Bergantung hasil usaha bank pada periode tersebut

Yang ditampilkan di brosur

Suku bunga

Imbal hasil ekuivalen berdasarkan realisasi periode sebelumnya

Penjaminan LPS

Dijamin sesuai ketentuan

Dijamin sesuai ketentuan yang sama

Perhatikan baris terakhir. Penjaminan LPS berlaku sama untuk simpanan di BPR maupun BPRS, dengan batas dan syarat yang identik. Perbedaan akad tidak mengubah status penjaminan. Syarat penjaminan dapat Anda baca langsung di halaman tanya jawab LPS.

Perbedaan BPR dan BPRS secara umum pernah kami bahas di artikel ini.

Penutup

Larangan pembiayaan di BPRS datang dari dua arah yang berbeda dan bertemu di satu titik.

Dari arah syariah, larangannya bersifat prinsip: tidak boleh ada riba, maisir, gharar, objek haram, dan ketidakadilan. Tujuannya menjaga agar keuntungan lahir dari nilai tambah yang nyata, bukan dari ketidakpastian atau dari posisi yang lebih kuat terhadap pihak lain.

Dari arah regulasi, larangannya bersifat kehati-hatian: tidak boleh valuta asing, tidak boleh asuransi, tidak boleh penyertaan modal di luar yang diizinkan, tidak boleh keluar dari daftar akad yang ditetapkan, dan tidak boleh melampaui batas konsentrasi. Tujuannya menjaga agar dana masyarakat tidak terpapar risiko yang tidak sepadan dengan kapasitas bank.

Keduanya bertemu pada satu kesimpulan yang sama: bank yang dibatasi ruang geraknya lebih sulit bertumbuh cepat, tapi juga lebih sulit jatuh karena sebab yang tidak dipahaminya sendiri.

Untuk memahami lebih jauh soal produk simpanan dan keamanannya, Anda dapat membaca artikel tentang keamanan investasi deposito di BPR dan sistem deposito di DepositoBPR by Komunal. Pertanyaan lain dapat disampaikan melalui halaman FAQ atau hubungi kami.

Sumber

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan merupakan penjelasan umum, bukan fatwa, bukan nasihat hukum, dan bukan rekomendasi keuangan. Penilaian kesesuaian syariah atas suatu transaksi tertentu merupakan kewenangan Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Pengawas Syariah pada masing-masing bank. Ketentuan peraturan dapat berubah, dan rujukan utama tetap pada naskah resmi peraturan yang berlaku.

Apakah artikel ini membantu kamu memahami topik ini?

Masukan kamu sangat berarti untuk kami membuat konten yang lebih baik.

Jawaban kamu bersifat anonim dan hanya digunakan untuk peningkatan kualitas konten.

Bagikan

Bagikan

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Bagikan

Logo DepositoBPR by Komunal