Blog

Apa Itu Agunan di BPR? Deposito Anda Ternyata Bisa Jadi Jaminan Pinjaman

ditulis oleh

Eko Purnomo

Sebut kata "agunan" dan yang terlintas di kepala hampir semua orang sama: sertifikat rumah, BPKB mobil, atau surat tanah. Tidak salah, karena itulah yang paling sering dipakai. Tapi ada satu jenis agunan yang jarang dibicarakan, padahal justru paling disukai bank, prosesnya paling cepat, dan sering kali bunganya paling murah.

Agunan itu adalah deposito Anda sendiri.

Terdengar aneh? Kenapa seseorang meminjam uang dengan menjaminkan uang yang sudah dia miliki? Pertanyaan itu wajar, dan jawabannya cukup menarik. Di banyak situasi, meminjam dengan agunan deposito ternyata lebih menguntungkan daripada mencairkan deposito itu. Artikel ini akan menjelaskan apa itu agunan dalam konteks BPR, kenapa deposito punya posisi istimewa di mata regulator dan bank, bagaimana mekanismenya, dan kapan sebaiknya Anda tidak memakainya.

Agunan dan Jaminan: Dua Kata yang Sering Dianggap Sama

Dalam percakapan sehari-hari, "agunan" dan "jaminan" dipakai bergantian. Secara hukum keduanya berbeda tingkat.

Istilah

Pengertian

Dasar

Jaminan umum

Seluruh harta debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, secara otomatis menjadi tanggungan atas utangnya

Pasal 1131 KUH Perdata

Jaminan khusus atau agunan

Barang atau hak tertentu yang secara spesifik diserahkan debitur kepada bank dan diikat secara hukum

Perjanjian pengikatan agunan

Agunan (definisi UU)

"Jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit"

Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998

Perbedaan ini bukan soal teknis saja. Jaminan umum berlaku otomatis tapi lemah, karena bank harus bersaing dengan kreditur lain jika debitur gagal bayar. Agunan memberi bank posisi yang lebih kuat, karena ada objek tertentu yang bisa langsung dieksekusi.

Satu hal yang perlu dicatat: menurut UU Perbankan, agunan adalah jaminan tambahan. Pertimbangan utama bank seharusnya kemampuan bayar debitur, bukan nilai agunannya. Agunan adalah pengaman kedua, bukan dasar persetujuan kredit.

Agunan Pokok dan Agunan Tambahan

Pembedaan ini sering membingungkan calon debitur.


Jenis

Yang Dimaksud

Contoh

Agunan pokok

Barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai oleh kredit itu sendiri

Mobil yang dibeli dengan kredit kendaraan, rumah yang dibeli dengan KPR

Agunan tambahan

Harta lain milik debitur yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai

Sertifikat rumah untuk menjamin kredit modal kerja, deposito untuk menjamin kredit konsumtif

Penjelasan Pasal 8 UU Perbankan menyatakan bahwa jika keyakinan atas kemampuan bayar debitur sudah diperoleh dari unsur-unsur lain, agunan cukup berupa objek yang dibiayai. Artinya bank tidak otomatis wajib meminta agunan tambahan. Dalam praktik BPR, agunan tambahan tetap sering diminta karena profil debiturnya kerap belum memiliki rekam jejak kredit yang panjang.

Jenis Agunan yang Umum Diterima BPR


Jenis Agunan

Perlu Penilaian Independen

Kecepatan Proses

Plafon Relatif terhadap Nilai Agunan

Catatan

Deposito atau tabungan di BPR yang sama

Tidak perlu

Paling cepat, bisa hitungan hari

Paling tinggi, umumnya 80% sampai 95%

Nilainya pasti, tidak bisa turun

Tanah dan bangunan bersertifikat (SHM atau SHGB)

Perlu, oleh penilai atau tim internal

Paling lama, karena ada pengikatan hak tanggungan

Umumnya 60% sampai 80%

Biaya notaris dan APHT menjadi beban debitur

Kendaraan bermotor dengan BPKB

Perlu

Menengah

Umumnya 50% sampai 70%

Nilai menyusut setiap tahun, diikat dengan fidusia

Mesin, peralatan, atau persediaan

Perlu

Menengah sampai lama

Umumnya rendah

Sulit dieksekusi, nilai pasar tidak likuid

Tanah girik atau tanah adat

Perlu, dengan verifikasi riwayat

Lama

Rendah

Diperbolehkan UU, tapi risiko sengketa lebih tinggi

Lihat baris pertama. Deposito menang di hampir semua kolom. Alasannya bukan kebijakan internal bank semata, tapi diakui secara eksplisit dalam regulasi.

Kenapa Deposito Diperlakukan Istimewa oleh Regulator

Di sinilah bagian yang membuat produk ini menarik secara ekonomi. OJK memberikan tiga keringanan khusus untuk kredit yang dijamin agunan tunai.


Keringanan

Isi Ketentuan

Dasar Hukum

Kualitas kredit langsung Lancar

"Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar"

Pasal 17 ayat (1) POJK No. 1 Tahun 2024

Bebas dari penyisihan umum

Bagian aset produktif yang dijamin agunan tunai dikecualikan dari perhitungan PPKA umum

Pasal 19 ayat (4) POJK No. 1 Tahun 2024

Dikecualikan dari BMPK

Bagian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR yang sama dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit

Pasal 21 POJK No. 23 Tahun 2022

Mari diterjemahkan ke bahasa sehari-hari.

Keringanan pertama berarti kredit beragun deposito tidak pernah membebani rasio NPL bank. Keringanan kedua berarti bank tidak perlu menyisihkan dana cadangan untuk kredit ini, sehingga tidak menggerus laba. Keringanan ketiga berarti kredit ini tidak memakan kuota plafon maksimum yang boleh diberikan kepada satu debitur.

Jika Anda ingin memahami lebih jauh cara membaca rasio kesehatan bank, kami pernah membahas salah satunya di artikel tentang LDR atau Loan to Deposit Ratio.

Logikanya sederhana: uang jaminannya sudah ada di dalam bank itu sendiri, diblokir, dengan surat kuasa pencairan di tangan bank. Risiko kreditnya mendekati nol. Karena itu bank bisa memberi plafon lebih tinggi, proses lebih cepat, dan margin bunga lebih tipis dibandingkan kredit beragun aset fisik.

Syarat Agar Deposito Sah Dijadikan Agunan

Pasal 17 ayat (3) POJK No. 1 Tahun 2024 menetapkan empat syarat. Ini penting Anda ketahui, karena inilah yang akan diminta BPR saat Anda mengajukan.


Syarat

Bentuk Praktiknya

Diblokir dengan surat kuasa

Anda menandatangani surat kuasa pencairan yang tidak dapat ditarik kembali selama kredit berjalan

Jangka waktu pemblokiran sepadan

Masa blokir minimal sepanjang jangka waktu kredit. Jika kredit 12 bulan, deposito tidak boleh jatuh tempo dan dicairkan di bulan ke-6

Pengikatan kuat dan bebas sengketa

Ada perjanjian gadai atas deposito, merujuk ketentuan gadai dalam KUH Perdata, bebas dari klaim pihak lain

Bukti kepemilikan lengkap

Bilyet atau sertifikat deposito asli diserahkan ke bank sebagai pemegang gadai

Konsekuensi praktisnya: selama kredit berjalan, deposito Anda tidak bisa dicairkan, tidak bisa dipindahtangankan, dan tidak bisa dijadikan agunan di tempat lain. Bunga deposito tetap berjalan dan tetap menjadi hak Anda, tapi pokoknya terkunci.

Ilustrasi: Lebih Baik Cairkan atau Jaminkan?

Ini pertanyaan paling praktis, dan jawabannya bergantung pada dua hal: sudah berapa lama deposito Anda berjalan, dan berapa lama Anda butuh dananya.

Mari pakai contoh. Anda punya deposito Rp100 juta, tenor 12 bulan, bunga 6% per tahun, dan sudah berjalan 9 bulan. Tiba-tiba Anda butuh Rp80 juta untuk 3 bulan.


Aspek

Opsi A: Cairkan Deposito

Opsi B: Pinjam dengan Agunan Deposito

Dana yang diterima

Rp100 juta

Rp80 juta sampai Rp90 juta, sesuai plafon

Bunga 9 bulan yang sudah berjalan

Berisiko hangus atau dibayar hanya setara bunga tabungan, sesuai ketentuan BPR

Tetap utuh menjadi hak Anda

Penalti pencairan dini

Ada, besarannya bervariasi antar BPR

Tidak ada

Biaya bunga kredit

Tidak ada

Sekitar Rp2 juta jika bunga kredit 10% per tahun selama 3 bulan

Biaya provisi dan administrasi

Tidak ada

Ada, umumnya persentase kecil dari plafon

Bunga 3 bulan terakhir

Hilang, karena deposito sudah tidak ada

Tetap diterima, sekitar Rp1,5 juta

Posisi setelah selesai

Deposito habis, harus mulai dari nol

Deposito utuh Rp100 juta plus bunga penuh

Dalam skenario ini, Opsi B menang. Anda membayar biaya bunga sekitar Rp2 juta, tapi menyelamatkan bunga 9 bulan yang sudah berjalan senilai sekitar Rp4,5 juta, menghindari penalti, dan tetap memegang deposito utuh setelahnya.

Sekarang balik skenarionya. Deposito Anda baru berjalan 1 bulan, dan Anda butuh dana untuk 12 bulan ke depan.

Di sini Opsi A yang menang. Mencairkan hanya mengorbankan bunga satu bulan, sedangkan meminjam selama 12 bulan berarti membayar selisih bunga penuh selama setahun. Memaksakan skema agunan di situasi ini berarti menyewa uang Anda sendiri dengan harga mahal.

Kesimpulan praktisnya bisa dirangkum jadi satu kalimat: skema agunan deposito menguntungkan ketika kebutuhan dana Anda jangka pendek dan deposito Anda sudah mendekati jatuh tempo. Di luar dua kondisi itu, hitung ulang.

Angka-angka di atas adalah ilustrasi untuk menjelaskan logikanya, bukan penawaran. Suku bunga kredit, besaran penalti, dan ketentuan bunga pencairan dini berbeda di setiap BPR.

Risiko yang Jarang Dijelaskan

Bagian ini penting dan sering dilewati dalam materi promosi produk. Ada empat hal yang perlu Anda pahami sebelum menandatangani.

Pertama, Anda kehilangan likuiditas di dua sisi sekaligus. Deposito terkunci, dan Anda punya kewajiban cicilan. Jika di tengah jalan muncul kebutuhan mendesak lain, Anda tidak punya ruang gerak. Deposito yang biasanya berfungsi sebagai dana darurat kini tidak bisa disentuh.

Kedua, gagal bayar berarti deposito Anda dieksekusi. Ini memang hakikat agunan, tapi efeknya lebih tajam di sini. Bank tidak perlu lelang, tidak perlu pengadilan, tidak perlu menunggu pembeli. Dengan surat kuasa yang sudah Anda tanda tangani, deposito langsung dicairkan untuk melunasi utang. Eksekusinya paling mudah dibandingkan agunan jenis apa pun.

Ketiga, dan ini yang paling sering tidak diketahui, posisi Anda di mata penjaminan LPS bisa berubah. LPS menetapkan tiga syarat agar simpanan dinyatakan layak bayar. Syarat ketiga adalah nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Nasabah dikategorikan merugikan bank apabila memiliki kewajiban kepada bank yang tergolong kredit macet dan saldo utangnya melebihi saldo simpanannya. Dalam hal nasabah punya kewajiban kepada bank, pembayaran klaim penjaminan akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan kewajiban tersebut melalui mekanisme set off.

Artinya, jika Anda punya deposito sekaligus kredit macet di bank yang sama, dan bank itu kemudian dicabut izinnya, deposito Anda tidak otomatis dibayar utuh. Ia diperhitungkan dulu dengan utang Anda. Jadi skema agunan deposito menumpuk aset dan kewajiban Anda di satu bank yang sama. Selama kredit Anda lancar, ini tidak jadi masalah. Begitu macet, dua risiko bertemu di satu titik.

Penjelasan lengkap mengenai syarat penjaminan dapat Anda baca langsung di halaman tanya jawab LPS, dan kumpulan artikel edukasi lainnya tersedia di blog DepositoBPR.

Keempat, ini adalah leverage. Meminjam dengan agunan deposito untuk ditempatkan di instrumen lain yang imbal hasilnya belum pasti adalah bentuk utang untuk investasi. Anda membayar bunga yang pasti untuk mengejar hasil yang tidak pasti. Untuk kebutuhan konsumtif mendesak atau modal kerja dengan arus kas jelas, skema ini masuk akal. Untuk spekulasi, tidak.

Kapan Masuk Akal, Kapan Sebaiknya Tidak


Masuk Akal

Sebaiknya Dihindari

Kebutuhan dana jangka pendek, 1 sampai 6 bulan

Kebutuhan dana jangka panjang melebihi sisa tenor deposito

Deposito sudah mendekati jatuh tempo

Deposito baru berjalan beberapa minggu

Arus kas pelunasan sudah jelas dan terjadwal

Sumber pelunasan masih berupa harapan

Modal kerja dengan siklus perputaran pendek

Dana untuk spekulasi atau instrumen berisiko

Butuh menjaga rekam jejak kredit yang baik

Sudah punya beban cicilan lain yang berat

Deposito memang diniatkan untuk tujuan jangka panjang

Deposito adalah satu-satunya dana darurat Anda

Daftar Pertanyaan Sebelum Tanda Tangan

Urutkan sesuai prioritas. Lima pertama wajib dijawab dengan angka, bukan dengan perkiraan.


Prioritas

Pertanyaan

Kenapa Penting

1

Berapa persen plafon kredit terhadap nominal deposito saya?

Menentukan apakah dana yang cair cukup untuk kebutuhan Anda

2

Berapa suku bunga kredit, dan berapa selisihnya dengan bunga deposito saya?

Selisih inilah biaya riil yang Anda bayar

3

Bunganya flat atau efektif?

Bunga flat terlihat murah tapi beban riilnya lebih tinggi

4

Berapa biaya provisi, administrasi, dan asuransi jika ada?

Biaya di muka bisa membalik perhitungan Anda

5

Apakah ada denda jika saya melunasi lebih cepat?

Penting jika Anda berencana melunasi begitu dana masuk

6

Apakah bunga deposito tetap saya terima selama masa blokir?

Umumnya ya, tapi pastikan tertulis dalam perjanjian

7

Apa yang terjadi jika deposito jatuh tempo sebelum kredit lunas?

Biasanya diperpanjang otomatis, pastikan mekanismenya jelas

8

Fasilitasnya kredit berjangka atau rekening koran?

Rekening koran lebih fleksibel, bunga hanya atas dana terpakai

9

Berapa lama proses sejak pengajuan sampai dana cair?

Jika Anda butuh cepat, ini penentu

10

Kapan dan bagaimana blokir dilepas setelah kredit lunas?

Hindari deposito tetap terblokir karena administrasi tertinggal

Mintalah simulasi tertulis, bukan penjelasan lisan. Bandingkan total biaya skema agunan dengan total kerugian jika Anda mencairkan deposito. Baru setelah itu ambil keputusan.

Bagaimana dengan Deposito di DepositoBPR by Komunal?

Deposito yang Anda tempatkan melalui platform DepositoBPR by Komunal tercatat atas nama Anda sendiri di BPR penerbit, dengan bukti kepemilikan berupa bilyet atau sertifikat deposito. Secara kepemilikan, dana itu adalah aset Anda di bank tersebut.

Meski demikian, ketersediaan fasilitas kredit dengan agunan deposito adalah kebijakan masing-masing BPR, bukan produk platform. Tidak semua BPR menyediakannya, dan ketentuan plafon serta bunganya berbeda di setiap bank. Jika Anda tertarik menjajaki opsi ini, langkah yang tepat adalah menghubungi tim customer service kami untuk memahami status deposito Anda dan ke mana pengajuan sebaiknya diarahkan.


Kanal

Detail

WhatsApp

+62 851-6310-6672

Email

[email protected]

Live chat

Melalui situs depositobpr.id, Senin sampai Jumat 09.00 sampai 16.00 WIB

Penutup

Agunan bukan sekadar formalitas yang menghambat pengajuan kredit. Ia adalah bahasa yang dipakai bank untuk mengukur risiko, dan jenis agunan yang Anda pilih menentukan seberapa cepat, seberapa besar, dan seberapa murah kredit yang bisa Anda peroleh.

Di antara semua jenis agunan, deposito adalah yang paling diakui regulasi, paling cepat diproses, dan paling tinggi rasio plafonnya. Tapi keunggulan itu datang dengan konsekuensi yang harus dipahami: likuiditas Anda terkunci di dua sisi, dan aset serta kewajiban Anda menumpuk di satu bank yang sama.

Pertanyaannya bukan "apakah deposito bisa jadi agunan". Jawabannya jelas bisa, dan regulasi mendukungnya. Pertanyaan yang benar adalah "apakah dalam kondisi saya saat ini, meminjam dengan agunan deposito lebih murah daripada mencairkannya". Jawaban itu hanya bisa Anda temukan dengan menghitung, bukan dengan menebak.

Untuk memahami lebih jauh soal produk deposito dan keamanannya, Anda dapat membaca artikel tentang keamanan investasi deposito di BPR dan sistem deposito di DepositoBPR by Komunal. Pertanyaan lain dapat disampaikan melalui halaman FAQ atau hubungi kami.

Sumber

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukatif dan merupakan penjelasan umum, bukan nasihat hukum maupun rekomendasi keuangan. Ketersediaan fasilitas kredit dengan agunan deposito, besaran plafon, suku bunga, dan ketentuan lainnya merupakan kebijakan masing-masing BPR. Seluruh angka dalam ilustrasi perhitungan bersifat contoh dan bukan penawaran. Untuk keputusan yang menyangkut kondisi spesifik Anda, konsultasikan dengan BPR terkait atau pihak yang berkompeten.

Apakah artikel ini membantu kamu memahami topik ini?

Masukan kamu sangat berarti untuk kami membuat konten yang lebih baik.

Jawaban kamu bersifat anonim dan hanya digunakan untuk peningkatan kualitas konten.

Bagikan

Bagikan

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Kantor Cabang

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Kantor

Kantor Utama

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Ciputra World Office 30th floor, Jl. Mayjen Sungkono Kav. 89, Gunung Sari, Dukuh Pakis, RT/RW 002/002, Surabaya, Jawa Timur, 60224

Layanan Pelanggan

No. Kantor Cabang

+62 31-3000-3303

Ikuti Kami di

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Logo Kominfo
Logo Fintech Indonesia

Telah Tersertifikasi

Logo ISO 27001

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Bagikan

Logo DepositoBPR by Komunal