Apa itu LPS? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

blog

Apa itu LPS? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

DepositoBPR by Komunal

31 Juli 2023

Tahukah kamu, apa itu LPS? Istilah tersebut merujuk pada suatu lembaga yang bertugas untuk melindungi simpanan milik nasabah perbankan.


Pasalnya, saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia sudah memanfaatkan layanan bank untuk menabung atau investasi.

Itulah sebabnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir untuk memberikan keamanan terhadap uang milik nasabah yang ditabung di bank.


Nah, agar lebih paham tentang apa itu LPS, yuk simak artikel berikut sampai habis!


Apa itu LPS dan Fungsinya?


Apa itu LPS? LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu badan milik pemerintah yang bertugas untuk melindungi serta menjamin uang nasabah di bank.


Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004. Nah, LPS memiliki beberapa fungsi yang berkaitan dengan perlindungan keuangan.


Adapun fungsi dari LPS adalah sebagai berikut:


  • Menjamin keamanan simpanan nasabah.

  • Aktif dalam menjaga kestabilan sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Bagaimana Latar Belakang Berdirinya LPS?


Latar belakang berdirinya LPS bermula dari krisis moneter di Indonesia pada 1998 yang mengakibatkan sekitar 16 bank mengalami likuidasi, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan.


Padahal, lembaga keuangan adalah komponen penting dalam sistem perekonomian nasional, lho. Itulah sebabnya, LPS hadir untuk menawarkan solusi atas permasalahan tersebut.


Adapun berdirinya LPS adalah tanggal 22 September 2004 dan mulai beroperasi setahun setelahnya.


Nah, dengan hadirnya LPS ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan kembali tumbuh.


LPS di bawah Naungan Siapa?


LPS adalah lembaga yang independen dan didirikan oleh pemerintah. Nah, dalam menjalankan tugasnya, LPS bertanggung jawab terhadap presiden.


LPS sendiri terletak di Jakarta dan bisa memiliki kantor perwakilan wilayah Indonesia.



Apa Saja Tugas LPS?


Nah, setelah memahami apa itu LPS, latar belakang, hingga naungannya, kamu juga perlu tahu tentang tugasnya.


Adapun beberapa tugas LPS adalah sebagai berikut.


  • Melakukan perlindungan terhadap layanan simpanan perbankan.

  • Menetapkan dan merumuskan kebijakan pelaksanaan perlindungan simpanan.

  • Merumuskan serta menetapkan kebijakan untuk membantu memelihara kestabilan sistem perbankan.

  • Merumuskan, menentukan, serta mengimplementasikan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak menerima dampak secara sistemnya.

  • Merumuskan, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang terdampak secara sistemnya.

Apa Saja Wewenang LPS?


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki beberapa wewenang yang harus dijalani. Adapun sejumlah wewenang LPS adalah sebagai berikut.


  • Menetapkan dan menagih pajak penjaminan.

  • Menetapkan dan berkontribusi ketika suatu lembaga keuangan pertama kali menjadi peserta LPS.

  • Mengelola kekayaan serta kewajiban LPS.

  • Mengumpulkan sejumlah data, mulai dari simpanan nasabah, kesehatan bank, hingga laporan keuangan.

  • Melakukan verifikasi, rekonsiliasi, dan/atau konfirmasi terhadap data yang telah didapatkan.

  • Menetapkan syarat dan ketentuan pembayaran klaim penjaminan.

  • Menunjuk dan/atau menugaskan pihak lain untuk mewakili LPS dalam menjalankan tugas tertentu.

  • Melaksanakan penyelidikan terhadap bank maupun masyarakat terkait penjaminan simpanan.

  • Menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar syarat dan ketentuan.

Apa yang Dijamin LPS?


LPS menjamin beberapa produk simpanan bank, seperti tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang serupa.


Selain itu, LPS juga menjamin beberapa produk syariah, seperti tabungan dan giro wadiah, hingga tabungan serta deposito mudharabah.



LPS Menjamin Bunga Berapa?


LPS menjamin bunga bank umum untuk simpanan rupiah adalah sebesar 4,25%. Sementara itu, untuk simpanan valas dijamin sebesar 2,25%.


Adapun bunga yang dijamin LPS untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) cenderung lebih tinggi, yaitu mencapai 6,75%.


Dari Mana LPS Mendapatkan Dana?


Dana yang diterima LPS berasal dari beberapa sumber, antara lain yaitu:


  • Modal awal yang diberikan oleh pemerintah, yaitu sebanyak 4 triliun.

  • Kontribusi kepesertaan yang dibayar saat pertama kali bank menjadi peserta LPS.

  • Pajak penjaminan yang dibayar oleh bank per semesternya, yaitu sebesar 0,1% dari dana pihak ketiga.

  • Hasil investasi.

Bagaimana Uang Nasabah Jika Bank Bangkrut?


Apabila bank mengalami kebangkrutan, terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan nasabah untuk menyelamatkan uangnya.


Adapun cara klaim uang saat bank bangkrut adalah sebagai berikut.


  • Memenuhi syarat 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan, tingkat bunga simpanan kurang dari batas penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

  • Melakukan klaim pengajuan dengan mengakses bagian Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layar Bayar pada situs resmi LPS, yaitu lps.go.id.

  • Mengunjungi bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS untuk mencairkan dana.

Apakah Deposito yang Diajukan Nasabah pada Awal Penempatan akan Tetap Dijamin LPS Apabila Mengalami Penurunan BI Rate?


Perhitungan suku bunga yang diterima nasabah ditentukan sejak awal pengajuan deposito sampai masa jatuh temponya.


Jadi, apabila LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada pertengahan atau sebelum masa jatuh tempo, maka simpanan milik nasabah akan tetap dijamin.


Di samping itu, jika sejak awal pengajuan deposito bunga yang diterima oleh nasabah sudah sesuai, maka dana simpanan juga akan tetap dijamin oleh LPS sampai masa jatuh tempo tiba.


Kondisi ini juga berlaku sebaliknya, apabila bunga yang diterima sejak awal penempatan deposito belum sesuai, maka dana simpanan tidak termasuk ke dalam skema penjaminan.


Adapun batas maksimal penjaminan dana di LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah di setiap bank selama lembaga keuangan tersebut telah dilikuidasi oleh OJK.


Apa yang Membedakan OJK dan LPS?


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut.


  • OJK bertugas untuk mengatur aktivitas finansial di sektor perbankan, lembaga keuangan lain, dan pasar modal. Sementara itu, LPS bertugas untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan.

  • OJK berperan sebagai pengambil keputusan terkait perkembangan keuangan nasional, sedangkan LPS berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah bank.

Demikian sederet informasi mengenai apa itu LPS dan jawaban dari pertanyaan seputar lembaga penjamin keuangan.


Dapat disimpulkan bahwa LPS adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengamankan uang simpanan nasabah di bank.


Nah, jika ingin menyimpan uang di bank, kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi DepositoBPR by Komunal yang menyediakan layanan deposito.

Melalui DepositoBPR by Komunal, kamu berkesempatan untuk mendapatkan bunga hingga 6,75% p.a.


Di samping itu, DepositoBPR by Komunal juga telah dijamin oleh LPS, sehingga #LebihAman.


So, tunggu apa lagi, yuk jadi #LebihUntung dengan menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer