blog
DepositoBPR by Komunal
31 Juli 2023
Tahukah kamu, apa itu LPS? Istilah tersebut merujuk pada suatu lembaga yang bertugas untuk melindungi simpanan milik nasabah perbankan.
Itulah sebabnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir untuk memberikan keamanan terhadap uang milik nasabah yang ditabung di bank.
Nah, agar lebih paham tentang apa itu LPS, yuk simak artikel berikut sampai habis!
Apa itu LPS? LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu badan milik pemerintah yang bertugas untuk melindungi serta menjamin uang nasabah di bank.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004. Nah, LPS memiliki beberapa fungsi yang berkaitan dengan perlindungan keuangan.
Adapun fungsi dari LPS adalah sebagai berikut:
Latar belakang berdirinya LPS bermula dari krisis moneter di Indonesia pada 1998 yang mengakibatkan sekitar 16 bank mengalami likuidasi, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan.
Padahal, lembaga keuangan adalah komponen penting dalam sistem perekonomian nasional, lho. Itulah sebabnya, LPS hadir untuk menawarkan solusi atas permasalahan tersebut.
Adapun berdirinya LPS adalah tanggal 22 September 2004 dan mulai beroperasi setahun setelahnya.
Nah, dengan hadirnya LPS ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan kembali tumbuh.
LPS adalah lembaga yang independen dan didirikan oleh pemerintah. Nah, dalam menjalankan tugasnya, LPS bertanggung jawab terhadap presiden.
LPS sendiri terletak di Jakarta dan bisa memiliki kantor perwakilan wilayah Indonesia.
Nah, setelah memahami apa itu LPS, latar belakang, hingga naungannya, kamu juga perlu tahu tentang tugasnya.
Adapun beberapa tugas LPS adalah sebagai berikut.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki beberapa wewenang yang harus dijalani. Adapun sejumlah wewenang LPS adalah sebagai berikut.
LPS menjamin beberapa produk simpanan bank, seperti tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang serupa.
Selain itu, LPS juga menjamin beberapa produk syariah, seperti tabungan dan giro wadiah, hingga tabungan serta deposito mudharabah.
LPS menjamin bunga bank umum untuk simpanan rupiah adalah sebesar 4,25%. Sementara itu, untuk simpanan valas dijamin sebesar 2,25%.
Adapun bunga yang dijamin LPS untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) cenderung lebih tinggi, yaitu mencapai 6,75%.
Dana yang diterima LPS berasal dari beberapa sumber, antara lain yaitu:
Apabila bank mengalami kebangkrutan, terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan nasabah untuk menyelamatkan uangnya.
Adapun cara klaim uang saat bank bangkrut adalah sebagai berikut.
Perhitungan suku bunga yang diterima nasabah ditentukan sejak awal pengajuan deposito sampai masa jatuh temponya.
Jadi, apabila LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada pertengahan atau sebelum masa jatuh tempo, maka simpanan milik nasabah akan tetap dijamin.
Di samping itu, jika sejak awal pengajuan deposito bunga yang diterima oleh nasabah sudah sesuai, maka dana simpanan juga akan tetap dijamin oleh LPS sampai masa jatuh tempo tiba.
Kondisi ini juga berlaku sebaliknya, apabila bunga yang diterima sejak awal penempatan deposito belum sesuai, maka dana simpanan tidak termasuk ke dalam skema penjaminan.
Adapun batas maksimal penjaminan dana di LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah di setiap bank selama lembaga keuangan tersebut telah dilikuidasi oleh OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut.
Demikian sederet informasi mengenai apa itu LPS dan jawaban dari pertanyaan seputar lembaga penjamin keuangan.
Dapat disimpulkan bahwa LPS adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengamankan uang simpanan nasabah di bank.
Melalui DepositoBPR by Komunal, kamu berkesempatan untuk mendapatkan bunga hingga 6,75% p.a.
Di samping itu, DepositoBPR by Komunal juga telah dijamin oleh LPS, sehingga #LebihAman.
So, tunggu apa lagi, yuk jadi #LebihUntung dengan menyimpan dana di DepositoBPR by Komunal!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010