blog
DepositoBPR by Komunal
27 Januari 2024
Refinancing adalah cara mudah ketika seseorang hendak melakukan cicilan. Seperti yang kita ketahui, kredit menjadi salah satu fasilitas yang banyak dipertimbangkan orang untuk memiliki barang dengan nilai tinggi, misalnya mobil dan rumah.
Akan tetapi, ketika hendak memiliki barang dengan harga yang tinggi, maka akan berpengaruh pada besaran cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Lantas, apa itu refinancing? Bagaimana cara kerja pinjaman baru tersebut? Mari simak artikel berikut ini hingga tuntas.
Secara bahasa, maksud refinancing adalah pendanaan kembali. Dalam istilah perbankan, refinancing adalah metode pelunasan pinjaman dengan cara mengajukan peninjauan ulang kepada lembaga kredit untuk bunga yang lebih rendah.
Dengan kata lain, ketika seseorang mengajukan refinancing, mereka bisa melakukan berbagai penyesuaian terhadap suku bunga, jangka tenor, atau persyaratan lainnya mengenai perjanjian kredit.
Apabila disetujui, pihak debitur akan mendapatkan perjanjian kredit baru yang kemudian menggantikan perjanjian sebelumnya. Dalam hal ini, tujuan refinancing adalah untuk membantu meringankan masalah pelunasan kredit.
Umumnya, debitur akan melakukan refinancing untuk mendapatkan perjanjian kredit yang lebih disesuaikan, terutama mengacu pada perubahan kemampuan finansial.
Pada dasarnya, terdapat banyak hal yang mendasari debitur melakukan refinancing, salah satunya peningkatan skor dan profil kredit yang bisa membantu seseorang mendapatkan suku bunga lebih rendah.
Cara kerja refinancing adalah debitur perlu mengajukan peninjauan ulang kepada lembaga kredit yang bersangkutan atau lembaga kredit yang baru. Biasanya, refinancing mencakup proses peninjauan dan evaluasi persyaratan kredit sebelum disetujui.
Adapun beberapa jenis pinjaman yang banyak disetujui untuk refinancing adalah pinjaman kredit rumah, mobil, dan juga usaha.
Setelah memahami pengertian dan cara kerjanya, terdapat jenis-jenis refinancing yang perlu dipelajari supaya dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Jenis-jenis refinancing adalah sebagai berikut.
Cash-in refinancing adalah salah satu jenis pendanaan kembali dilakukan secara tunai guna melunasi sebagian utang atau pinjaman. Dalam hal ini, refinancing bekerja secara bertahap untuk mengurangi jumlah utang dan meringankan cicilan.
Misalnya, seseorang memiliki utang Rp3 miliar dengan bunga Rp90 juta. Lembaga kredit akan menawarkan pengurangan bunga menjadi Rp70 juta jika orang tersebut dapat membayar Rp300 juta sekaligus.
Jenis refinancing selanjutnya adalah cash-out refinancing. Cash-out refinancing adalah metode yang paling banyak digunakan untuk aset yang sedang mengalami peningkatan nilai jual. Transaksi ini melibatkan ekuitas aset dengan imbalan jumlah pinjaman yang lebih tinggi.
Dengan kata lain, ketika suatu aset mengalami peningkatan nilai jual, kamu dapat memperoleh keuntungan tersebut dalam bentuk pinjaman, bukan dengan menjualnya.
Jenis terakhir dari refinancing adalah rate-and-term refinancing. Sesuai dengan namanya, rate-and-term refinancing berarti upaya memperoleh pinjaman baru dengan melakukan pembayaran tagihan pinjaman lama.
Sebagian besar kreditur melakukan metode refinancing ini ketika menemukan perjanjian kredit yang lebih menarik dengan suku bunga lebih rendah sehingga perlu untuk menggantikan perjanjian kredit yang lama.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, refinancing adalah solusi andalan bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan kredit akibat tingginya suku bunga.
Namun, terdapat beberapa keunggulan lainnya yang menjadikan refinancing cukup populer dalam dunia perbankan. Pembahasan mengenai manfaat refinancing adalah sebagai berikut.
Manfaat refinancing yang mudah dikenali yakni menurunkan bunga pinjaman. Pasalnya, sebagian besar debitur melakukan refinancing untuk mengubah jenis suku bunga sesuai dengan kemampuan, seperti yang dapat dijumpai pada jenis rate-and-term refinancing.
Selanjutnya, refinancing juga bermanfaat dalam membuat proses pencairan dana jadi lebih cepat. Apabila disetujui, debitur juga dapat mengubah durasi tenor pinjaman pada refinancing supaya tidak perlu berlama-lama untuk membayar tagihan. Hal ini juga berkaitan dengan bunga pinjaman yang semakin rendah.
Selain tenor dan bunga pinjaman yang lebih rendah, refinancing juga memberikan manfaat yakni mengurangi nominal tagihan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Hal ini tentu dapat meringankan beban finansial debitur untuk melunasi pinjaman.
Manfaat lainnya dari refinancing yakni dapat digunakan untuk pelunasan pinjaman sebelumnya yang melewati masa tenggang.
Dengan dana yang didapatkan dari refinancing, kamu bisa membayar tagihan pinjaman tepat waktu sekaligus melunasi tagihan sebelumnya. Dengan begitu, kamu bisa lebih fokus terhadap perjanjian kredit saat ini.
Refinancing adalah solusi cepat ketika seseorang berada dalam kondisi sulit untuk membayar tagihan kredit. Dengan melakukan refinancing, debitur berpotensi mendapatkan dana segar yang dapat digunakan untuk pembayaran atau kebutuhan lainnya.
Meskipun uang tambahan cenderung mudah didapatkan, dalam pelaksanaannya, kamu perlu memberikan agunan sebagai jaminan, misalnya sertifikat rumah, sertifikat tanah, atau BPKB kendaraan.
Demikian penjelasan seputar pengertian refinancing beserta jenis, cara kerja, dan manfaatnya bagi debitur. Dapat disimpulkan, tujuan refinancing adalah mengajukan kembali persyaratan perjanjian kredit kepada penyedia pinjaman agar dapat meringankan beban cicilan nasabahnya.
Kamu tidak perlu khawatir sebab investasi deposito melalui DepositoBPR by Komunal terjamin #LebihAman karena sudah tercatat dan diawasi oleh OJK. Jadi, #PilihYangTepat dan hindari kebiasaan berhutang dari sekarang. Yuk, alokasikan dana #LebihPraktis ke #SimpananRasaInvestasi di DepositoBPR by Komunal!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010