blog
DepositoBPR by Komunal
29 April 2022
Padahal pajak menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan, karena pajak deposito tersebut merupakan pajak atas bunga yang Anda dapatkan. Deposito menjadikan bunga deposito menjadi objek pajak, sehingga total uang akhir yang Anda hasilkan sudah dikenai biaya potongan pajak. Pajak dari bunga deposito tersebut merupakan pajak penghasilan yang kerap kali bersinggungan dengan Anda sebagai pengguna layanan simpanan deposito.
Pajak deposito sendiri merupakan salah satu bagian dari pajak yang tercantum sesuai dengan PPh Pasal 4 ayat 2 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yakni berupa pajak penghasilan atas penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.
Jadi, dasar hukum yang berlaku untuk pajak deposito adalah:
PPh dari bunga deposito serta tabungan dan diskonto SBI yang diatur dalam PP 131 Tahun 2000 (yang berlaku sejak 1 Januari 2001 dan disahkan melalui SE-01/PJ.43/2001).
Potongan PPh dari bunga deposito serta tabungan dan diskonto SBI yang tercantum dalam KMK-51/KMK.04/2001(yang berlaku sejak 1 Januari 2001).
Tarif pajak sebesar 20 persen berlaku untuk setiap orang yang memiliki deposito dengan nilai lebih dari Rp7,5 juta. Oleh sebab itu, nilai suku bunga yang didapatkan akan nantinya akan dipotong berdasarkan besaran pajak tersebut.
Hal tersebut juga termasuk bunga yang didapatkan dari deposito maupun tabungan yang dialokasikan di luar negeri melalui bank yang berlokasi di Indonesia atau memiliki cabang luar negeri di Indonesia. Nilainya Pun sama dengan sebelumnya yang telah dijelaskan diatas yakni 20 persen jika dana yang diinvestasikan mencapai Rp7,5 juta.
Pada lain kesempatan, nilai suku bunga deposito dapat mengalami perubahan pada setiap bank pada periode waktu tertentu. Agar mendapat profit maksimal, kebanyakan orang tentunya akan memilih untuk mendepositokan uangnya melalui bank yang menawarkan suku bunga yang tinggi.
Hal yang perlu Anda ketahui sebelum menginvestasikan dana anda menggunakan deposito adalah dana akhir yang akan Anda dapatkan setelah jatuh tempo sudah dipotong pajak. Sehingga Anda tidak perlu merasa heran apabila saat mencairkan saldo deposito, nilai suku bunga yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan diawal karena telah dipotong untuk membayar pajak deposito.
Dan untuk menghitung pajak deposito dilakukan sesuai nilai suku bunga, bukan jumlah keseluruhan deposito. Oleh sebab itu, nilai suku bunga yang tinggi akan berbanding lurus dengan pajak yang pastinya semakin tinggi.
Untuk mengetahui besaran pajak deposito yang perlu dibayarkan Anda dapat menghitungnya dengan cukup mudah. Anda hanya perlu mengalikan 20% dari nilai suku bunga yang didapatkan. Sebagai contoh, Anda memiliki deposito senilai Rp100.000.000 di bank dan mendapatkan bunga deposito dengan nilai 5% dalam jangka satu tahun. Maka, perhitungan pajak yang harus Anda bayarkan adalah sebagai berikut:
Nilai Bunga Deposito Dalam Setahun : Rp100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000
Nilai Bunga Deposito Per Bulan : Rp 5.000.000 : 12 = Rp 416.666
Pajak deposito per bulan : 20% x Rp 416.666 = Rp 83.333
Pajak deposito per tahun Rp 83.333 x 12 = Rp 999.998
Itu dia cara menghitung pajak deposito yang mudah dan tepat. Setelah mengetahui lebih jauh, maka Anda dapat mulai menghitung dan mengkalkulasikan berapa banyak profit yang akan dihasilkan dari suku bunga yang akan didapatkan setiap bulan atau bahkan setiap tahunnya.
Anda pasti sudah mengetahui bahwa deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang terbilang aman dan memiliki risiko yang rendah jika dibandingkan dengan investasi lainnya. Meskipun aman dan memiliki risiko yang rendah bukan berarti Anda tidak akan menghadapi resiko di dalamnya. Karena itu perlu diketahui beberapa tips untuk berinvestasi melalui deposito dengan aman.
Setelah mengetahui mengenai pajak deposito, Anda perlu mengetahui bahwa deposito terbagi dalam 3 macam, yakni deposito berjangka, deposito on call serta sertifikat deposito. Ketiga jenis deposito ini memiliki perbedaan masing-masing dan tentunya Anda dapat dapat menyesuaikan deposito mana yang tepat dan cocok untuk kebutuhan Anda.
Untuk jenis deposito berjangka, umumnya memiliki jangka waktu mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan. Bunga deposito akan dibayarkan pada masa jatuh tempo sesuai jangka waktu yang sudah disepakati di awal.
Yang kedua adalah deposito on call yang merupakan deposito yang memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu jauh hari sebelumnya kepada pihak bank.
Yang terakhir adalah jenis sertifikat deposito, dimana deposito yang satu ini memiliki sistem yang mirip dengan deposito berjangka, perbedaannya terdapat pada sertifikatnya yang dapat disesuaikan hingga dipindahtangankan. Jika sertifikat tersebut hilang dan ditemukan oleh orang lain, maka sertifikat deposito tersebut dapat dengan mudah dicairkan oleh siapapun.
Deposito mempunyai syarat jangka waktu yang sudah ditentukan, sehingga dana yang telah didepositokan hanya dapat dicairkan setelah jatuh tempo jangka waktu yang telah disepakati di awal. Oleh Sebab itu, sebelum menginvestasikan uang Anda melalui deposito pastikan terlebih dahulu dan buat perencanaan dengan baik jangka waktu yang tepat.
Biasanya, Jika Anda mengambil uang yang telah didepositokan lebih cepat dari jangka waktu yang sudah disepakati di awal, pihak bank akan memberikan Anda denda atas pencairan dana tersebut. Untuk dendanya sendiri dapat berbeda-beda setiap banknya.
Memilih bank dengan reputasi yang baik merupakan sebuah kewajiban. Anda tentu tidak ingin dana yang Anda simpan hilang. Maka pastikan untuk memilih bank yang terjamin dan terpercaya. Yang terpenting jangan lupa untuk memastikan bank yang Anda dipilih telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu lagi yang perlu diketahui bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menetapkan nilai suku bunga deposito selaku lembaga pemerintahan yang mengelola dan mengawasi dana simpanan nasabah di bank. Sehingga pastikan terlebih dahulu bank yang akan dipilih juga harus mengikuti aturan dari LPS. Itu dia penjelasan seputar pajak yang berlaku pada deposito serta cara menghitungnya.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010