blog
DepositoBPR by Komunal
21 Juni 2022
Menghitung bunga deposito tidak rumit, meskipun begitu masih banyak yang belum mengetahui cara hitung bunga deposito dengan mudah. Padahal, hal tersebut sangat penting dilakukan untuk mengetahui keuntungan yang didapat.
Deposito terkenal sebagai salah satu instrumen investasi yang aman serta mudah. Anda hanya perlu menyetorkan uang sekali deposit yang kemudian akan disimpan dalam jangka waktu tertentu.
Kenali alasan mengapa deposito menjadi instrumen investasi yang tepat beserta cara menghitung keuntungannya di artikel berikut ini.
Sebelum membahas mengenai cara hitung bunga deposito, Anda perlu mengetahui alasan mengapa deposito merupakan instrumen investasi yang tepat. Berikut ini penjelasannya.
Jika dibanding dengan produk investasi lainnya deposito menjadi produk yang minim akan resiko bahkan hampir tidak memiliki resiko sama sekali.
Sistem pengelolaan uang dalam instrumen investasi yang satu ini juga telah ditetapkan sejak awal, sehingga tidak akan terjadi perubahan secara mendadak.
Oleh sebab itu, ketika Anda menghitung suku bunga deposito sejak awal hasil perhitungan Anda tidak akan mengalami perubahan.
Selain resiko yang rendah, keamanan penyimpanan uang deposito juga sangat terjamin.
Dana yang Anda simpan dijamin langsung oleh LPS agar lebih aman dan terpercaya.
Sehingga apabila suatu saat terjadi hal-hal di luar kendali bank seperti bangkrut Anda tidak perlu khawatir kehilangan uang yang disimpan tersebut.
Dengan adanya LPS, bank akan memberi jaminan dana untuk instrumen investasi sampai 2 miliar beserta tingkat bunga tertingginya.
Oleh sebab itu, menyimpan uang dengan memanfaatkan deposito bank menjadi pilihan yang tepat dan aman.
Keuntungan lain yang akan didapatkan dari deposito yang relatif kompetitif jika dibandingkan dengan tabungan simpanan biasa.
Instrumen investasi yang satu ini menawarkan tingkat bunga 3 kali lipat dari tingkat bunga yang ditawarkan tabungan biasa.
Jumlah bunga yang diperoleh tergantung berdasarkan jangka waktu yang dipilih.
Anda dapat menghitung seberapa banyak keuntungan yang akan didapat dengan mengikuti cara hitung bunga deposito yang tepat.
Jumlah bunga deposito yang akan diperoleh umumnya tergantung kebijakan masing-masing bank yang dipilih. Meski begitu, instrumen investasi yang satu ini cukup menjanjikan untuk berinvestasi.
Oleh sebab itu, cara hitung bunga deposito merupakan hal yang penting untuk diketahui agar dapat menentukan dan menggunakan strategi investasi yang tepat dan mendapat keuntungan.
Ada dua cara yang dapat digunakan dalam melakukan perhitungan bunga deposito yang dibagi berdasarkan dua situasi, yakni pendapatan per jatuh tempo dan yang kedua pendapatan per bulan. Berikut penjelasan lengkap cara hitung bunga deposito:
Cara hitung bunga deposito yang satu ini dilakukan dengan cara menghitung total penghasilan yang Anda peroleh pada waktu jatuh tempo.
Metode menghitung bunga deposito yang satu ini dapat membantu Anda untuk mengetahui estimasi besaran profit keseluruhan. Berikut rumus untuk menghitungnya!
Bunga Deposito = Jumlah Setoran + (Profit Yang Diperoleh Dari Bunga Deposito – Total Pajak Deposito)
Selain itu Anda perlu menghitung jumlah keuntungan yang didapat dari bunga deposito sekaligus jumlah pajak dengan menggunakan rumus berikut ini:
Keuntungan Dari Bunga Deposito = (Jumlah Setoran x Nilai Suku Bunga x Total tenor) :365 hari
Sedangkan untuk total besaran pajak dapat dihitung dengan rumus berikut ini:
Total Pajak Deposito = Keuntungan Bunga Deposito x Harga Pajak
Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah dengan menghitung menggunakan jumlah profit yang diperoleh dari bunga per bulan.
Cara yang satu ini dapat Anda gunakan untuk mengetahui jumlah bunga deposito untuk tiap bulannya. Berikut cara perhitungannya:
Jumlah bunga = (Jumlah Setoran x Nilai Suku Bunga x 80% x 30 hari) : 365 hari
Nilai 80% yang tertera pada rumus ini diperoleh berdasarkan persentase pendapatan yang dikurangi nilai persentase pajak yang perlu dibayarkan yakni sebesar 100% - 20%
Contoh Cara Menghitung Bunga Deposito Bulanan
Anda ingin mengetahui keuntungan bunga yang akan diperoleh tiap bulan dari deposito senilai Rp150 juta. Deposito tersebut memiliki jangka waktu 12 bulan dengan jumlah suku bunga deposito sebesar 6% serta potongan pajak senilai 20%, maka cara hitung bunga depositonya adalah sebagai berikut.
Total bunga = (Setoran x Suku bunga x 80% x 30 hari) : 365
= ( Rp150 juta x 6% x 80% x 30) : 365
= Rp 591.780.
Apabila deposito Anda kurang dari Rp7.5 juta, perhitungannya akan lebih sederhana, yakni menggunakan rumus berikut ini.
Jumlah Bunga deposito = Jumlah Uang Simpanan x Bunga Tahunan x Jumlah Tenor
Apabila Anda mempunyai deposito senilai Rp 15 juta selama 8 bulan, dengan bunga per tahun senilai 6%. Maka bunga deposito yang akan Anda peroleh adalah sebagai berikut:
Bunga Deposito = Jumlah Simpanan x Jumlah Bunga Tiap Tahun x Jangka Waktu
= Rp 15 juta x 6% x 8
= Rp 7,2 juta
Jika Anda telah memahami cara hitung bunga deposito yang baik, Anda dapat dengan mudah untuk mengetahui estimasi jumlah keuntungan yang akan didapatkan melalui deposito.
Sebelum menghitung bunga deposito menggunakan cara-cara diatas, pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui semua ketentuan yang berlaku berdasarkan bank pilihan Anda.
Meskipun dinilai sebagai instrumen investasi yang tergolong aman, Anda tetap perlu berhati-hati saat ingin mendepositokan uang Anda dengan memilih tempat berinvestasi yang tepat. Berikut beberapa tips memilih bank deposito yang baik:
Dengan terdaftar di OJK menandakan legalitasnya bank tersebut telah dijamin oleh undang-undang.
Pilih bank dengan reputasi yang baik dan jangan mudah tergiur dengan suku bunga yang tinggi dan keuntungan yang instan.
Cara hitung bunga deposito yang sudah dijelaskan di atas dapat Anda gunakan secara rutin setidaknya sebulan sekali. Dengan begitu Anda dapat menentukan strategi terbaik dalam berinvestasi.
Untuk mendapatkan keuntungan pilih bank dengan suku bunga yang tinggi, Anda dapat melakukan riset dengan membandingkan suku bunga di berbagai bank.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010