blog
DepositoBPR by Komunal
23 Juli 2024
Apakah kamu tahu bagaimana contoh surat izin usaha perdagangan? Jenis dokumen ini adalah salah satu hal yang harus dimiliki oleh para pebisnis.
Pasalnya, dengan memiliki surat izin usaha, maka bisnismu telah disahkan oleh pemerintah dan bisa melancarkan proses perdagangan.
Lantas, bagaimana contoh surat izin usaha perdagangan dan cara membuatnya? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak artikel berikut!
Apa itu surat izin usaha perdagangan? Sebelum membahas lebih lanjut tentang contoh surat izin usaha, sebaiknya pahami dulu pengertiannya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah suatu dokumen penting yang untuk membuktikan bahwa perusahaan tengah melakukan kegiatan perniagaan.
Dengan memiliki surat izin usaha, maka suatu perusahaan dianggap telah disahkan oleh pemerintah, sehingga jalannya bisnis pun akan semakin lancar.
Nah, di samping memiliki SIUP, seorang pebisnis juga harus mempunyai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terlebih dahulu agar terbebas dari kegiatan penertiban oleh pemerintah.
Surat izin usaha perdagangan terbagi memiliki beberapa contoh, yaitu SIUP mikro, kecil, menengah, dan makro.
Adapun penjelasan dari contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagai berikut.
Salah satu contoh surat usaha perdagangan adalah SIUP mikro. Biasanya, jenis surat izin usaha ini ditujukan kepada perusahaan tingkat mikro.
Adapun perusahaan tingkat mikro adalah suatu bisnis yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta.
Nah, jumlah tersebut sudah tidak termasuk kekayaan lahan dan bangunan tempat usaha.
SIUP kecil adalah salah satu contoh surat usaha perdagangan berikutnya yang diberikan pada perusahaan di atas tingkat mikro.
Biasanya, perusahaan tingkat kecil ini memiliki modal serta kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta yang tidak termasuk nilai lahan dan bangunan tempat usaha.
Contoh surat usaha perdagangan selanjutnya ditujukan untuk perusahaan tingkat menengah yang memiliki kekayaan dengan neto antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar.
Nah, jika perusahaanmu memiliki total modal di antara rentang nilai tersebut, maka wajib mengajukan SIUP di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau kota.
Contoh surat izin perdagangan terakhir adalah SIUP makro yang ditujukan untuk perusahaan skala besar.
Pada dasarnya, perusahaan makro memiliki modal usaha bersih di atas Rp10 miliar. Untuk itu, agar usahanya terhindar dari risiko penertiban, pebisnis wajib mengajukan SIUP.
Nah, setelah mengetahui pengertian dan contoh surat izin usaha perdagangan, lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk membuatnya?
Pada dasarnya, untuk mengajukan SIUP ke Kantor Dinas Perdagangan, kamu harus melengkapi sejumlah syarat surat izin usaha terlebih dahulu.
Adapun syarat membuat surat izin usaha perdagangan adalah sebagai berikut.
Nah, selain sejumlah persyaratan di atas, kamu juga akan diminta untuk membawa surat pengajuan izin usaha perdagangan.
Biasanya, contoh surat izin usaha perdagangan ini akan disediakan dalam website Kantor Dinas Perdagangan kabupaten atau kota masing-masing.
Setelah mengetahui sejumlah syarat surat izin usaha, selanjutnya adalah memahami langkah-langkah mengurusnya.
Pada dasarnya, cara mengurus surat izin usaha bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau lewat online.
Adapun penjelasan tentang cara buat surat izin usaha adalah sebagai berikut.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cara membuat izin usaha bisa dilakukan secara offline, yaitu dengan mendatangi Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau kota.
Adapun cara membuat surat izin usaha secara offline adalah sebagai berikut.
Nah, selain mengurus surat izin usaha dengan datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, kamu juga bisa membuatnya secara online.
Adapun cara membuat surat izin usaha secara online adalah sebagai berikut.
Demikian sederet informasi terkait contoh surat izin usaha, syarat pengajuan, dan cara mengurusnya secara offline atau online.
Urus surat izin usaha dimana? Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Indonesia, Anda perlu mengikuti beberapa langkah umum sebagai berikut:
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri, identitas perusahaan (jika sudah ada), akta pendirian perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan dokumen lain yang diminta.
Pilih tempat atau instansi yang berwenang untuk mengurus SIUP, biasanya bisa dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau instansi terkait di pemerintahan kabupaten/kota.
Isi formulir permohonan SIUP sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan lengkap.
Lakukan pembayaran biaya administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ajukan semua dokumen yang diperlukan beserta formulir permohonan ke kantor yang bersangkutan. Pastikan untuk mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan.
Setelah pengajuan, dokumen Anda akan dievaluasi oleh petugas yang berwenang. Proses ini dapat memakan waktu, tergantung dari kebijakan dan prosedur yang berlaku di tempat Anda.
Setelah evaluasi selesai, Anda akan diberitahu mengenai status permohonan SIUP Anda. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan yang sah.
Setelah mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan, pastikan juga untuk mendaftarkan perusahaan Anda sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang berlaku di daerah Anda karena prosedur dan persyaratan dapat bervariasi di setiap tempat. Jika perlu, Anda bisa menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk informasi lebih lanjut.
Setelah memahami contoh cara buat surat izin usaha, kamu juga perlu melindungi setiap aset dari hasil bisnis agar lebih aman.
Melalui aplikasi DepositoBPR by Komunal, kamu bisa berinvestasi mulai dari Rp300.000 dengan tenor paling pendek sekitar 1 bulan.
Bukan hanya itu, kamu juga berpeluang untuk memperoleh bunga hingga 6,75% p.a, sehingga akan lebih untung.
Tunggu apa lagi, yuk kelola keuangan bisnismu dengan lebih aman bersama DepositoBPR by Komunal!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010