blog
DepositoBPR by Komunal
13 November 2024
Tenang, kalau kamu belum punya NPWP, buka deposito melalui DepositoBPR by Komunal bisa jadi pilihan!
Yup, di DepositoBPR by Komunal, kamu hanya memerlukan syarat berupa foto kata dan swafoto untuk membuka deposito.
Mau tahu gimana cara buka deposito tanpa NPWP di DepositoBPR by Komunal selengkapnya? Yuk, simak pembahasan berikut ini sampai habis!
Bagi kamu yang sudah mendapatkan penghasilan, tentu sudah tidak asing lagi dengan NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas Wajib Pajak atau orang/badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke negara. Pada dasarnya, identitas ini dikelola dan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kini, NPWP terdiri dari 15 digit angka, di mana 9 digit pertama merupakan informasi kode unik Wajib Pajak dan 6 digit terakhir adalah kode administrasi.
Namun, mulai tanggal 1 Januari 2024, NPWP akan mulai menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) pada KTP untuk dijadikan data administrasi di Direktorat Jenderal Pajak.
Karena termasuk sebagai identitas diri, NPWP sering dijadikan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk sejumlah pelayanan umum, di antaranya sebagai berikut.
Deposito adalah salah satu instrumen investasi yang populer karena menawarkan bunga tetap dan risiko yang rendah. Namun, bagi sebagian orang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), muncul pertanyaan: apakah membuka deposito tanpa NPWP itu memungkinkan? Mari kita bahas lebih lanjut.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, termasuk saat seseorang ingin membuka rekening atau melakukan investasi di lembaga keuangan.
Secara umum, NPWP diperlukan sebagai identitas pajak dalam kegiatan finansial. Bagi pihak bank atau lembaga keuangan, adanya NPWP mempermudah mereka dalam melaporkan data nasabah ke kantor pajak, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Deposito adalah produk simpanan berjangka yang ditawarkan oleh bank dengan bunga tetap. Nasabah yang membuka deposito akan menerima bunga sesuai dengan kesepakatan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Karena bunga deposito umumnya lebih tinggi daripada tabungan biasa, produk ini menjadi pilihan banyak orang untuk menyimpan dana dalam jangka menengah hingga panjang.
Namun, karena deposito termasuk investasi yang menghasilkan keuntungan, pajak penghasilan dari bunga deposito akan dikenakan kepada nasabah. Inilah mengapa NPWP biasanya diminta oleh bank pada saat pembukaan deposito.
NPWP diperlukan dalam pembukaan deposito karena penghasilan dari bunga deposito termasuk dalam objek pajak. Bank perlu melaporkan bunga yang diperoleh nasabah ke kantor pajak untuk keperluan administrasi. NPWP membantu dalam penyesuaian tarif pajak yang akan dikenakan. Jika nasabah tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan pada bunga deposito bisa lebih tinggi dibandingkan jika menggunakan NPWP.
Namun, meski umumnya bank meminta NPWP saat pembukaan deposito, beberapa bank memberikan kebijakan khusus bagi nasabah tanpa NPWP. Biasanya, mereka akan mengarahkan nasabah untuk membuat Surat Keterangan Tidak Memiliki NPWP atau mengikuti tarif pajak yang lebih tinggi. Jadi, bagi yang belum memiliki NPWP tetapi ingin membuka deposito, hal ini masih mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan khusus yang berlaku di setiap bank.
Membuka deposito tanpa NPWP bisa saja dilakukan, tetapi sangat penting untuk memahami ketentuan dan biaya pajak yang berlaku. Anda bisa berkonsultasi dengan pihak bank untuk mengetahui opsi terbaik yang sesuai dengan kondisi Anda.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, NPWP adalah identitas diri yang kerap digunakan sebagai syarat administrasi pelayanan umum.
Namun, bagaimana dengan pembukaan deposito? Apakah NPWP juga dijadikan sebagai salah satu syarat buka deposito?
Pada dasarnya, penyertaan NPWP memang menjadi salah satu syarat administrasi dari lembaga perbankan, terutama bagi mereka yang termasuk beneficial owner (pemilik manfaat), seperti dewan komisaris, direksi, dan pemangku kepentingan lainnya pada sebuah korporasi.
Hal tersebut bukanlah sesuatu yang hanya ditetapkan oleh suatu lembaga perbankan secara sepihak.
Melainkan, memang sudah diatur oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Pasal 14 (2) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.
Namun, bagi calon nasabah perorangan, NPWP bukan menjadi syarat mutlak untuk membuka deposito.
Meski terdapat beberapa bank mengharuskan NPWP sebagai syarat buka deposito, namun ada sebagian lainnya yang masih memberikan toleransi. Artinya, membuka deposito tanpa NPWP bukanlah hal yang tidak mungkin.
Deposito dan tabungan adalah dua produk perbankan yang memiliki karakteristik berbeda. Meskipun keduanya bertujuan untuk menyimpan dana dengan aman, masing-masing memiliki keuntungan dan kekurangannya sendiri. Berikut ini adalah alasan mengapa Anda mungkin ingin memilih deposito dan perbedaan utama antara deposito dan tabungan.
Salah satu alasan utama membuka deposito adalah bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Bunga deposito bisa berkisar antara 3% hingga 6% per tahun, tergantung pada bank dan jangka waktu deposito. Tingkat bunga ini memungkinkan dana yang disimpan tumbuh lebih cepat.
Deposito adalah salah satu instrumen investasi dengan risiko yang rendah. Karena dana Anda tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar, seperti pada saham atau reksa dana, Anda bisa merasa lebih tenang. Uang yang disimpan di deposito biasanya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga jumlah tertentu, memberikan keamanan ekstra.
Deposito memiliki jangka waktu tertentu, seperti 3, 6, atau 12 bulan. Selama periode ini, Anda tidak bisa mengambil dana kecuali bersedia membayar denda. Hal ini membantu Anda lebih disiplin dalam mengatur keuangan karena dana tidak bisa ditarik sewaktu-waktu.
Deposito juga bisa menjadi pilihan untuk mendiversifikasi investasi. Dengan menaruh sebagian dana di deposito, Anda menyebarkan risiko investasi sehingga dana lebih terlindungi.
Tingkat bunga pada tabungan jauh lebih rendah daripada deposito, biasanya hanya sekitar 0.5% hingga 1% per tahun. Tabungan tidak menawarkan pertumbuhan dana yang signifikan, sehingga lebih cocok untuk keperluan jangka pendek.
Tabungan memungkinkan Anda untuk menarik uang kapan saja tanpa penalti, sehingga lebih fleksibel untuk kebutuhan mendesak. Sementara itu, dana di deposito hanya bisa diambil sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, atau Anda akan terkena penalti jika menarik sebelum jatuh tempo.
Tabungan biasanya memiliki biaya administrasi bulanan yang akan dipotong dari saldo. Sementara itu, deposito tidak memiliki biaya administrasi, jadi saldo awal Anda tetap utuh dan hanya berkembang sesuai bunga yang ditetapkan.
Tabungan lebih difokuskan untuk menyimpan dana agar mudah diakses sewaktu-waktu, cocok untuk kebutuhan sehari-hari dan mendesak. Deposito, di sisi lain, lebih cocok untuk menyimpan dana jangka menengah hingga panjang dan mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari bunga.
Secara keseluruhan, deposito adalah pilihan yang tepat jika Anda menginginkan pertumbuhan dana yang lebih baik dan tidak membutuhkan akses cepat ke dana tersebut. Sedangkan tabungan lebih cocok bagi mereka yang memerlukan fleksibilitas untuk transaksi harian.
Deposito adalah instrumen simpanan berjangka yang menawarkan bunga tetap dan jangka waktu tertentu. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis deposito yang bisa dipilih sesuai kebutuhan dan tujuan finansial. Berikut adalah jenis-jenis deposito yang umum ditawarkan oleh bank:
Setiap jenis deposito memiliki keunggulannya masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial nasabah. Deposito berjangka cocok untuk penyimpanan jangka panjang, deposito on call memberikan fleksibilitas, deposito ARO mempermudah dalam perpanjangan otomatis, deposito syariah ideal bagi mereka yang menginginkan investasi sesuai syariah, dan sertifikat deposito memberikan opsi likuiditas tambahan.
Emang bisa buka deposito tanpa NPWP? Eits, jangan salah! Kamu bisa buka deposito tanpa harus memiliki NPWP jika menggunakan DepositoBPR by Komunal, lho.
Yup, kehadiran DepositoBPR by Komunal tentu menjadi angin segar bagi kamu yang mau buka deposito secara praktis.
Untuk membuka deposito di Komunal, kamu hanya membutuhkan dua hal, yaitu foto KTP atau Kartu Tanda Penduduk serta foto selfie (swafoto).
Setelah itu, kamu bisa langsung membuat akun melalui website resmi atau aplikasi DepositoBPR by Komunal untuk mulai membuka deposito tanpa NPWP.
Platform ini juga akan meminta nasabah untuk mengisi data diri, informasi umum, alamat surat-menyurat, serta tanda tangan elektronik melalui Privy.ID guna melengkapi e-form pengajuan pembukaan deposito kepada pihak BPR.
Tenang, DepositoBPR by Komunal berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi para pengguna melalui sejumlah upaya, seperti enkripsi data, perlindungan firewall & antivirus, pembatasan akses tim internal, hingga memilih server terpercaya dengan inspeksi dan back-up berkala.
Jika sudah selesai, kamu hanya perlu menunggu pengajuan pembukaan depositomu diverifikasi oleh pihak BPR dan Tim Komunal. Nggak makan waktu lama, kok, bahkan verifikasinya bisa selesai dalam kurun waktu 1x24 jam pada hari kerja.
Selesai, deh. Kamu bisa mulai memilih produk deposito, transaksi, dan melakukan pendanaan melalui DepositoBPR by Komunal!
Setelah menyimak ulasan di atas, kamu jadi tahu, kan, kalau ternyata buka deposito tanpa NPWP bukanlah hal yang tidak mungkin.
Yup, manfaatkan saja DepositoBPR by Komunal untuk memudahkanmu dalam membuka deposito tanpa NPWP!
Selain tidak perlu menyiapkan banyak dokumen, buka deposito di DepositoBPR by Komunal juga terasa #LebihPraktis karena kamu bisa mengakses ratusan produk deposito dari berbagai BPR yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Tak perlu khawatir, seluruh BPR yang terdaftar di platform kami sudah terseleksi secara ketat dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, dana yang kamu tempatkan di di sini tentu #LebihAman.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010