Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasannya!

blog

Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasannya!

DepositoBPR by Komunal

29 Oktober 2023

Apakah deposito harus bayar tiap bulan? Pertanyaan ini mungkin pernah menjadi sebuah tanda tanya bagi sebagian orang awam yang belum memahami cara kerja dan sistem deposito.

Pada dasarnya, deposito adalah produk simpanan berjangka yang sistem penyetoran dan pencairannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu.


Dengan kata lain, deposito biasanya tidak perlu dibayar setiap bulan. Namun, nasabah bisa memperoleh keuntungan dari bunga deposito setiap bulan yang diakumulasikan setelah memasuki jatuh tempo.


Untuk mengetahui apakah deposito harus bayar tiap bulan, kamu bisa menyimak ulasan di bawah ini sampai habis. Check this out!


Mengenal Cara Kerja Deposito


Sebelum membahas sistem pembayarannya, penting untuk mengetahui cara kerja deposito terlebih dahulu.


Deposito sendiri merupakan produk simpanan yang disediakan oleh bank. Deposito sering kali digunakan sebagai instrumen investasi jangkapendek karena menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan.

Pada dasarnya, deposito akan bekerja sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.


Saat melakukan pendanaan melalui produk deposito, nasabah perlu menyetorkan sejumlah dana ke pihak bank yang akan disimpan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.


Selain itu, pihak bank juga akan memberikan bunga secara periodik atau akumulatif selama periode waktu yang sudah disepakati.


Saat jangka waktu deposito sudah berakhir, nasabah bisa memilih untuk mencairkan dana pokok dan bunga deposito atau memperpanjangnya dengan periode baru.



Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan?


Seperti yang telah dijelaskan di atas, deposito adalah produk simpanan yang dilakukan dengan cara menyetorkan sejumlah dana ke pihak bank.


Perlu diketahui, sebagai pemilik produk deposito, deposan tidak harus menyetorkan dana setiap bulan untuk menggunakan produk simpanan tersebut.


Dengan kata lain, kamu hanya perlu menyetorkan dana satu kali di awal saja, yaitu saat membuka rekening deposito.


Dana yang disetorkan pertama kali saat melakukan penempatan deposito ini dikenal dengan istilah dana pokok.


Alih-alih rutin menyetorkan dana pokok, deposan justru akan mendapatkan keuntungan bunga pada setiap bulannya yang dapat diakumulasikan setelah tenor deposito berakhir.


Sebagai informasi, tenor deposito adalah jangka waktu yang sudah disepakati oleh bank dan nasabah saat melakukan penyimpanan dana.

Pihak bank biasanya akan menawarkan beberapa tenor, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 24 bulan untuk simpanan deposito.



Automatic Roll Over (ARO), Fitur yang Memungkinkan Deposan untuk Memperpanjang Tenor Deposito


Sebagian nasabah mungkin ingin memperpanjang jangka waktu penyimpanan deposito agar bisa memperoleh keuntungan bunga secara rutin.


Jika kamu termasuk salah satu nasabah tersebut, menggunakan fitur automatic roll over atau ARO bisa jadi pilihan tepat.

Dalam produk deposito, ARO adalah fitur yang memungkinkan nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyimpanan dana pokok secara otomatis setelah tenor deposito berakhir.


Selain bisa memperoleh keuntungan bunga secara rutin, fitur ARO juga bisa memudahkan nasabah untuk menempatkan dana di deposito dengan praktis.


Pasalnya, dengan fitur ini, kamu tidak perlu menyetorkan dana pokok lagi untuk melakukan penempatan deposito.


Itu dia penjelasan mengenai sistem dan cara kerja deposito sebagai produk simpanan berjangka dari lembaga perbankan.


Dengan menyimak ulasan di atas, kamu jadi tahu jawaban dari “apakah deposito harus bayar tiap bulan?”, bukan?


Jika kamu tertarik untuk mulai mengembangkan dana pada produk deposito, gunakan saja aplikasi DepositoBPR by Komunal!


Sebab, DepositoBPR by Komunal memungkinkanmu untuk melakukan transaksi deposito BPR secara digital, bahkan hanya dengan sentuhan jari saja! Jadi #LebihPraktis, bukan?


Tak perlu khawatir, seluruh BPR yang terdaftar di DepositoBPR by Komunal sudah mendapatkan penjaminan dari LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per akun bank. Dengan begitu, danamu akan #LebihAman.


Yuk, kembangkan danamu dan nikmati #SimpananRasaInvestasi bersama DepositoBPR by Komunal sekarang!


share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer