blog
DepositoBPR by Komunal
22 November 2023
Dengan kata lain, RDN adalah salah satu bagian penting yang perlu dimiliki oleh calon investor sebelum bertransaksi di pasar modal.
Rekening ini biasanya tidak berbentuk fisik layaknya buku tabungan. Penarikan dananya juga tidak bisa dilakukan kapan pun melalui ATM.
Untuk mengenal apa itu Rekening Dana Nasabah selengkapnya, langsung aja simak ulasan berikut ini sampai habis. Check this out!
RDN atau Rekening Dana Nasabah adalah rekening yang dibuat khusus oleh sekuritas yang bisa digunakan oleh perusahaan ataupun perorangan untuk bertransaksi di pasar modal.
Di mana, pasar modal adalah pasar yang menyediakan kegiatan untuk melakukan penawaran umum dan perdagangan efek (surat berharga), perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang telah diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek.
Aritnya, RDN adalah rekening yang bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen investasi lainnya yang telah diterbitkan secara publik.
Secara umum, RDN hanya bisa dibuka dan diadministrasikan oleh lembaga perbankan tertentu dari anggota bursa efek yang telah mendapatkan izin dari regulator.
Jika dilihat dari prinsipnya, RDN adalah rekening yang hampir mirip dengan rekening tabungan biasa. Namun, yang membedakan dua jenis rekening ini adalah RDN tidak mengeluarkan buku tabungan, cek, giro, kartu ATM, dan letter of authorization seperti rekening tabungan biasa.
Di sini, rekening RDN lebih bersifat seperti virtual account atau e-wallet yang tidak memiliki bentuk fisik.
Meski demikian, kamu tetap bisa mengakses dan memantau seluruh transaksi yang dilakukan melalui akun RDN karena rekening tersebut memang menyatu dengan nomor rekening bank biasa.
Hanya saja, transaksi yang dilakukan melalui RDN dikhususkan untuk jual beli saham atau instrumen investasi lainnya di pasar modal. Sehingga, saldo RDN ini tidak bisa digunakan atau dicairkan secara mendadak seperti rekening tabungan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, fungsi utama rekening RDN adalah untuk memfasilitasi investor dalam melakukan transaksi di pasar modal.
Melalui RDN, investor bisa melakukan penjualan dan pembelian aset ataupun return saham yang sudah berbentuk dividen.
Selain itu, RDN juga dapat memudahkan investor untuk mengawasi transaksi investasi secara langsung.
Dengan begitu, kamu akan merasa lebih aman karena bisa mengontrol dan memantau seluruh dana yang sudah ditempatkan melalui instrumen investasi di pasar modal.
Namun, perlu diketahui bahwa penarikan dana dari RDN tidak bisa dilakukan secara praktis seperti pada rekening tabungan.
Kamu perlu mentransfer terlebih dahulu sejumlah dana yang ingin ditarik ke rekening tabungan tujuan.
Saat menggunakan RDN untuk bertransaksi di pasar modal, kamu perlu memahami beberapa ketentuannya terlebih dahulu. Secara umum, beberapa ketentuan penggunaan rekening RDN adalah sebagai berikut.
1.
Partisipan yang merupakan perantara pedagang surat berharga (efek) wajib menyimpan dana nasabah untuk keperluan jual beli instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlalu.
2.
Partisipan yang merupakan perantara pedagang surat berharga harus menyetorkan dana nasabah untuk kepentingan transaksi instrumen investasi. Selain itu, partisipan juga wajib memenuhi hak-hak nasabah dalam bentuk dana dari corporate action sebaik mungkin. Namun, ada pengecualian jika terdapat ketentuan lain di dalam perundang-undangan pada sektor pasar modal.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian, fungsi, serta ketentuan penggunaan RDN yang penting untuk diketahui oleh calon investor.
Dapat disimpulkan, RDN adalah rekening yang perlu dibuat oleh nasabah sebelum berinvestasi dan melakukan transaksi di pasar modal.
Jika kamu ingin berinvestasi secara praktis tanpa perlu membuka Rekening Dana Nasabah, menempatkan dana melalui DepositoBPR by Komunal bisa jadi pilihan tepat!
Kalau soal keamanannya, kamu nggak perlu ragu lagi. DepositoBPR by Komunal telah memilih dan melakukan kurasi secara ketat kepada BPR yang sudah terdaftar di platform.
Selain itu, BPR yang terdaftar di DepositoBPR by Komunal juga sudah mendapatkan penjaminan dari LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Platform DepositoBPR by Komunal sendiri juga tercatat dan diawasi oleh OJK, kok. Jadi, danamu tentu akan #LebihAman.
Yuk, segera kembangkan danamu dan #MakinMaksimal bareng DepositoBPR by Komunal sekarang juga!
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010