Blog

Panduan Download Bukti Potong Pajak Deposito di Coretax Copy

DepositoBPR by Komunal

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax kini telah terintegrasi secara komprehensif. Sistem ini dirancang untuk menyajikan informasi yang jauh lebih rinci, termasuk data penghasilan bunga deposito serta pajak atas cashback

Secara umum, penghasilan yang telah dipotong oleh pihak ketiga akan muncul otomatis (auto-populated) dalam draf SPT, asalkan pemotong pajak telah melaporkan bukti potongnya dengan benar. Namun, perlu diperhatikan bahwa fitur otomatisasi ini belum mencakup seluruh jenis penghasilan karena beberapa faktor berikut: 

  • Saat ini, bunga deposito merupakan salah satu jenis penghasilan yang belum muncul secara otomatis. Oleh karena itu, Wajib Pajak tetap diwajibkan melakukan penginputan secara mandiri. 

  • Meskipun transparansi data perbankan terus meningkat, pihak Bank (BPR/BPRS) sering kali melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito secara kolektif (digunggung) dalam satu masa pajak, bukan per individu. Inilah menyebabkan  data tidak dapat ditarik secara spesifik ke draf SPT masing-masing individu, sehingga pengecekan manual tetap diperlukan. 

  • Terdapat kendala teknis pada aplikasi Coretax yang terkadang menyebabkan data tertentu tidak muncul secara real-time, sehingga Wajib Pajak disarankan untuk selalu memvalidasi data berdasarkan bukti potong fisik atau digital yang dimiliki. 

Pentingnya Melaporkan Bunga Deposito  

Muncul pertanyaan: “Jika pajak bunga deposito sudah dipotong final oleh bank (PPh Pasal 4 ayat 2), mengapa saya masih harus melaporkannya di SPT?” 

Jawabannya terletak pada fungsi SPT Tahunan dalam sistem Coretax. SPT bukan hanya alat pelaporan pajak, tetapi juga menjadi instrumen untuk menilai kewajaran data keuangan Wajib Pajak. Dalam sistem Coretax, SPT berfungsi sebagai instrumen penilaian: 

  1. Jika Anda memiliki saldo deposito yang besar di kolom Harta, namun kolom Penghasilan Final (Bunga) kosong, akan terjadi anomali data. 


  2. Penghasilan bunga yang dilaporkan berfungsi untuk menjelaskan sumber pertambahan kekayaan bersih Anda. 


  3. Ketidaksesuaian antara profil harta dan penghasilan dapat memicu pertanyaan atau klarifikasi dari otoritas pajak. 


Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, penghasilan dari bunga tabungan dan deposito merupakan objek PPh Final. Dalam sistem Coretax, pelaporan penghasilan ini dilakukan melalui: 

Lampiran L-2 Bagian A pada kolom 'Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final'

Catatan Penting: Sesuai ketentuan yang berlaku, bukti potong hanya diterbitkan untuk penempatan deposito dengan nilai nominal Rp7.500.000 atau lebih. Jika penempatan Anda di bawah nominal tersebut, bunga yang diterima tetap merupakan objek pajak, namun mekanismenya biasanya tidak melalui bukti potong individu yang dilaporkan secara spesifik. 


Cara Praktis Mengunduh Bukti Potong di Portal Coretax 

Berkat integrasi Coretax, Anda kini tidak perlu lagi meminta dokumen fisik ke Bank/BPR/BPRS. Anda bisa mengunduhnya secara mandiri dengan langkah berikut: 

  1. Login ke Akun Coretax 

  • Buka akses portal resmi Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP 15 digit Anda. 

  • Ketikkan Kata Sandi dengan benar. 

  • Masukkan kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul di layar, lalu klik Login


2. Akses Menu e-Bupot 

  • Setelah berhasil masuk ke halaman utama (Dashboard), cari menu eBupot 

  • Pilih menu Bukti Potong Saya. Menu ini berfungsi untuk menampilkan semua dokumen pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga (dalam hal ini adalah Bank) atas penghasilan Anda. 


3. Pencarian Dokumen pada "My Withholding Slip" 

  • Sistem akan mengarahkan Anda ke halaman My Withholding Slip (Daftar Bukti Potong Saya). 

  • Klik pada menu dropdown Withholding Type (Jenis Pemotongan). 

  • Untuk pajak bunga deposito, pilih jenis: BP 21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap (atau sesuaikan dengan kategori PPh Pasal 4 ayat 2 jika tersedia pilihan spesifik Final). 

  • Setelah tipe dipilih, klik tombol Cari untuk memproses pencarian data. 



4. Pilih Masa Pajak dan Unduh File 

  • Sistem akan menampilkan daftar bukti potong yang tersedia. Cari dokumen berdasarkan Masa Pajak (bulan dan tahun) yang sesuai dengan waktu penerimaan bunga deposito Anda. 

  • Setelah menemukan file yang dicari, geser ke bagian kanan baris data tersebut. 

  • Klik tombol Download atau ikon Unduh

  • Dokumen akan tersimpan secara otomatis di perangkat Anda dalam format PDF. Dokumen ini valid dan dapat digunakan sebagai lampiran atau acuan dalam pelaporan SPT Tahunan Anda di sistem Coretax. 


Catatan Penting: Jika bukti potong belum muncul di Coretax, kemungkinan besar terdapat kendala pada sistem pelaporan Coretax atau ketidak sesuaian sinkronisasi dari pihak Bank (BPR/BPRS). Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala pada menu Coretax atau mengajukan permintaan dokumen secara mandiri melalui aplikasi DepositoBPR by Komunal


Cara Mengajukan Permintaan Bukti Potong Pajak melalui Aplikasi DepositoBPR by Komunal: 
  1. Buka menu Profil pada aplikasi DepositoBPR by Komunal, lalu pilih menu Laporan Keuangan kemudian Klik Laporan Pajak 


  2. Jika Anda baru pertama kali mengakses menu ini, Anda akan diminta mengatur PIN. Hal ini diperlukan karena Bukti Potong Pajak adalah dokumen pribadi yang bersifat rahasia. Klik Atur Sekarang


  3. Buat 6 digit PIN Anda, lakukan konfirmasi, dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa PIN berhasil dibuat. 


  1. Masuk ke menu Bukti Potong Pajak, pilih Tahun Pajak, lalu cari Mitra BPR/BPRS terkait. Perhatikan status yang tertera: 

  • Lihat Dokumen: Dokumen sudah tersedia dan dapat diunduh. 

  • Kirim Permintaan: Dokumen belum diunggah oleh pihak BPR/BPRS. 

  1. Kirim Permintaan: Jika dokumen belum tersedia, klik Kirimkan Permintaan. Status akan berubah menjadi "Permohonan Dokumen Dikirim". Silakan tunggu hingga pihak BPR/BPRS selesai memproses dokumen Anda. 

Catatan: Apabila Anda mengalami kendala, silakan hubungi tim Customer Service DepositoBPR by Komunal melalui saluran WhatsApp yang telah disediakan. 

  1. Klik Lihat Dokumen untuk menampilkan pratinjau. Selanjutnya, pilih Unduh Dokumen. Setelah proses unduh selesai, sistem akan menampilkan informasi "Dokumen Berhasil Diunduh" 


Langkah Pelaporan Pajak Bunga Deposito di Coretax 

Sebelum memulai pengisian, pastikan Anda telah menyiapkan atau mengunduh dokumen Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) yang memuat rincian bunga deposito serta pajak yang telah dipotong oleh pihak Bank (BPR/BPRS). 

Setelah Anda mendapatkan dokumen bukti potong tersebut, baik melalui sistem Coretax maupun aplikasi DepositoBPR by Komunal, silakan ikuti langkah-langkah pengisian berikut ini: 

  1. Masuk ke menu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

  2. Cari Lampiran L-2 (Lampiran II) Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final). 


Detail Data yang Harus Diinput: 
  1. Jenis Penghasilan: Pilih opsi "Bunga tabungan dan bunga diskonto yang ditempatkan di dalam negeri yang dananya bersumber selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE).". 

  2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Isi dengan jumlah Nominal Bunga Bruto (sebelum dipotong pajak) yang tertera pada bukti potong. 

  3. Tarif: Secara sistematis, tarif untuk bunga deposito adalah 20%. 

  4. PPh Terutang: Pastikan nilai PPh yang muncul sesuai dengan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pihak Bank (BPR/BPRS). 


Tips Penting dalam Pelaporan 
  • Jika Anda memiliki beberapa instrumen deposito di bank yang sama, Anda diperbolehkan menjumlahkan total bunga dan total pajaknya dalam satu baris input, selama jenis pajaknya identik (PPh Final Pasal 4 Ayat 2). Pastikan total nominal tersebut sudah sesuai dengan catatan mutasi atau laporan dari Bank (BPR/BPRS) terkait. 

  • Selalu lakukan pencocokan (cross-check) antara bukti potong fisik/digital dari Bank (BPR/BPRS) dengan data yang Anda input di Coretax guna menghindari selisih laporan. 

  • Prosedur ini juga berlaku untuk pelaporan pajak atas cashback yang Anda dapatkan melalui aplikasi DepositoBPR by Komunal. Pastikan nominal cashback dan potongan pajaknya diinput secara akurat sesuai ringkasan transaksi yang tersedia. 

Bagikan

Bagikan

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us On

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Telah Tersertifikasi

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

© 2026 PT. Komunal Sejahtera Indonesia

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Download

Bagikan

Logo DepositoBPR by Komunal