Blog

Panduan Download Bukti Potong Pajak Deposito di Coretax

DepositoBPR by Komunal

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax kini telah terintegrasi secara komprehensif. Sistem ini dirancang untuk menyajikan informasi yang jauh lebih rinci, termasuk data penghasilan bunga deposito serta pajak atas cashback

Secara umum, penghasilan yang telah dipotong oleh pihak ketiga akan muncul otomatis (auto-populated) dalam draf SPT, asalkan pemotong pajak telah melaporkan bukti potongnya dengan benar. Namun, perlu diperhatikan bahwa fitur otomatisasi ini belum mencakup seluruh jenis penghasilan karena beberapa faktor berikut: 

  • Saat ini, bunga deposito merupakan salah satu jenis penghasilan yang belum muncul secara otomatis. Oleh karena itu, Wajib Pajak tetap diwajibkan melakukan penginputan secara mandiri. 

  • Meskipun transparansi data perbankan terus meningkat, pihak Bank (BPR/BPRS) sering kali melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito secara kolektif (digunggung) dalam satu masa pajak, bukan per individu. Inilah menyebabkan  data tidak dapat ditarik secara spesifik ke draf SPT masing-masing individu, sehingga pengecekan manual tetap diperlukan. 

  • Terdapat kendala teknis pada aplikasi Coretax yang terkadang menyebabkan data tertentu tidak muncul secara real-time, sehingga Wajib Pajak disarankan untuk selalu memvalidasi data berdasarkan bukti potong fisik atau digital yang dimiliki. 

Pentingnya Melaporkan Bunga Deposito  

Muncul pertanyaan: “Jika pajak bunga deposito sudah dipotong final oleh bank (PPh Pasal 4 ayat 2), mengapa saya masih harus melaporkannya di SPT?” 

Jawabannya terletak pada fungsi SPT Tahunan dalam sistem Coretax. SPT bukan hanya alat pelaporan pajak, tetapi juga menjadi instrumen untuk menilai kewajaran data keuangan Wajib Pajak. Dalam sistem Coretax, SPT berfungsi sebagai instrumen penilaian: 

  1. Jika Anda memiliki saldo deposito yang besar di kolom Harta, namun kolom Penghasilan Final (Bunga) kosong, akan terjadi anomali data. 


  2. Penghasilan bunga yang dilaporkan berfungsi untuk menjelaskan sumber pertambahan kekayaan bersih Anda. 


  3. Ketidaksesuaian antara profil harta dan penghasilan dapat memicu pertanyaan atau klarifikasi dari otoritas pajak. 


Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh, penghasilan dari bunga tabungan dan deposito merupakan objek PPh Final. Dalam sistem Coretax, pelaporan penghasilan ini dilakukan melalui: 

Lampiran L-2 Bagian A pada kolom 'Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final'

Catatan Penting: Sesuai ketentuan yang berlaku, bukti potong hanya diterbitkan untuk penempatan deposito dengan nilai nominal Rp7.500.000 atau lebih. Jika penempatan Anda di bawah nominal tersebut, bunga yang diterima tetap merupakan objek pajak, namun mekanismenya biasanya tidak melalui bukti potong individu yang dilaporkan secara spesifik. 


Tips Penting dalam Pelaporan 
  • Jika Anda memiliki beberapa instrumen deposito di bank yang sama, Anda diperbolehkan menjumlahkan total bunga dan total pajaknya dalam satu baris input, selama jenis pajaknya identik (PPh Final Pasal 4 Ayat 2). Pastikan total nominal tersebut sudah sesuai dengan catatan mutasi atau laporan dari Bank (BPR/BPRS) terkait. 

  • Selalu lakukan pencocokan (cross-check) antara bukti potong fisik/digital dari Bank (BPR/BPRS) dengan data yang Anda input di Coretax guna menghindari selisih laporan. 

  • Prosedur ini juga berlaku untuk pelaporan pajak atas cashback yang Anda dapatkan melalui aplikasi DepositoBPR by Komunal. Pastikan nominal cashback dan potongan pajaknya diinput secara akurat sesuai ringkasan transaksi yang tersedia. 

Bagikan

Bagikan

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Yuk Nabung!

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us On

Terdaftar dan diawasi oleh OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar Di

Telah Tersertifikasi

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

Office

Head Office

GoWork Sampoerna Strategic

Square, North Tower 12th floor,

Jl. Jend. Sudirman No Kav.45, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930

Branch Office

Voza Premium Office

Lantai 20 (Jalan Mayjen HR. Muhammad nomor 31), Sukomanunggal, Putat Gede, RT/RW 002/002, Surabaya,

Jawa Timur, 60189

Customer Service

Follow Us on

Terdaftar dan diawasi OJK

No. S-576/IK.01/2024

Terdaftar di

Telah Tersertifikasi

Terdaftar dan diawasi OJK No. S-576/IK.01/2024

Deposito melalui DepositoBPR by Komunal telah dijamin oleh LPS

DepositoBPR by Komunal

Simpanan Rasa Investasi

Yuk Nabung

Bagikan

Logo DepositoBPR by Komunal