blog
DepositoBPR by Komunal
15 Januari 2024
Jadi, kamu harus menyertai surat pembelian tersebut kalau sewaktu-waktu mau menjual emas milikmu. Lantas, gimana kalau surat pembelian emas itu hilang? Bisakah jual emas tanpa surat?
Penasaran? Yuk, langsung aja simak penjelasan lengkap mengenai cara jual emas tanpa surat dan hal-hal yang perlu diperhatikan melalui artikel berikut ini.
Pada dasarnya, surat pembelian emas adalah dokumen yang berisi keterangan dari emas batangan yang kamu miliki, seperti nama tempat pembelian, keaslian, ukuran, besaran kadar kemurnian emas, serta biaya penanganan atau pembuatannya.
Karena menyediakan informasi-informasi penting, surat emas sangat diperlukan jika kamu ingin menjual dan mendapatkan keuntungan setelah berinvestasi pada instrumen tersebut.
Namun, mungkin ada kalanya kamu terlupa di mana meletakkan surat pembelian emas dan kehilangan dokumen tersebut saat ingin menjual emas. Tenang, kamu nggak perlu panik. Soalnya, jual beli emas tanpa surat merupakan hal yang mungkin, kok.
Meski begitu, tentu saja ada konsekuensi yang perlu kamu tanggung. Jika menjual emas tanpa surat, pihak toko emas perlu melakukan pengecekan keaslian emas serta kadar kemurniannya melalui proses peleburan.
Proses tersebut akan membutuhkan waktu dan biaya tambahan, sehingga dapat menurunkan harga jual emas secara keseluruhan.
Jika ingin jual emas tanpa surat, kamu disarankan untuk mengunjungi toko yang menjadi tempat pembelian emas sebelumnya. Sebab, jika menjualnya di toko yang berbeda, emas akan mengalami penurunan harga yang cukup signifikan.
Penurunan harga emas yang dijual di toko berbeda ini cenderung beragam. Namun, perkiraan potongan jual emas tanpa surat yang perlu ditanggung adalah sebesar 10–25% dari harga pembelian.
Selain itu, beberapa toko mungkin juga tidak bersedia untuk menerima logam mulia atau emas yang dijual tanpa surat-surat lengkap jika tidak dibeli di tempatnya.
Ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum jual perhiasan emas tanpa surat untuk meminimalkan potensi kerugian. Apa saja itu? Berikut penjelasannya.
Hal pertama yang perlu diperhatikan sebelum jual emas tanpa surat adalah dengan mencari tahu harga emas terkini terlebih dahulu. Meski cenderung stabil, harga emas tetap bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi di waktu tersebut.
Maka dari itu, kamu disarankan untuk menjual emas tanpa surat saat harga emas di pasar sedang mencapai titik tertinggi. Hal ini tentu bisa meminimalkan kerugian dari potongan jual emas tanpa surat.
Tips jual emas tanpa surat yang perlu diperhatikan berikutnya adalah mengecek kadar kemurnian emas tanpa surat. Kadar kemurnian pada dasarnya akan memengaruhi nilai emas secara keseluruhan.
Jadi, kamu perlu memeriksa kadar emas untuk memperkiraan potensi harga yang bisa didapatkan saat menjual emas tanpa surat.
Jika ingin mengecek kadar kemurnian emas, kamu bisa menggunakan jasa pegadaian atau memeriksa kode pada emas fisik guna mengetahui persentase karat pada logam mulia tersebut
Last but not least, penting bagi kamu untuk memeriksa kondisi emas sebelum menjualnya tanpa disertai dengan surat-surat yang lengkap.
Apabila kondisi emas milikmu berwarna kusam, cacat, atau penuh dengan goresan, hal ini dapat membuat harga jualnya semakin anjlok.
Oleh karenanya, disarankan untuk menempatkan emas dengan baik dan membersihkannya terlebih dahulu agar terlihat berkilau serta tidak cacat sebelum dijual.
Setelah menyimak ulasan di atas, kamu jadi paham kalau jual emas tanpa surat merupakan hal yang mungkin, ‘kan? Namun, tentu saja ada konsekuensi dan risiko penurunan harga emas yang perlu kamu hadapi.
Well, di samping emas, kamu juga bisa mengembangkan danamu untuk jangka panjang melalui deposito. Pasalnya, deposito juga menawarkan keuntungan yang cenderung stabil dan minim risiko.
DepositoBPR by Komunal menyuguhkan produk deposito BPR yang menawarkan suku bunga lebih tinggi daripada bank umum, yaitu mencapai 6,75% per tahun.
Alih-alih bilyet fisik, kamu akan mendapatkan bukti kepemilikan E-deposito berupa advis. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot menyimpan maupun mengembalikan bilyet fisik saat melakukan pencairan.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010