Penyebab Blacklist BI Checking, Cara Cek, dan Membersihkannya

blog

Penyebab Blacklist BI Checking, Cara Cek, dan Membersihkannya

DepositoBPR by Komunal

08 November 2024

Sudah tahu apa itu blacklist BI Checking? Nasabah yang masuk dalam daftar blacklist tidak akan diizinkan untuk mengajukan kredit kembali kepada bank atau lembaga keuangan di Indonesia.


Perlu diketahui bahwa BI Checking adalah sistem yang menghimpun informasi kredit nasabah. Informasi tersebut kemudian dibagikan kepada bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).


Lantas, apa artinya jika nasabah masuk dalam daftar blacklist BI Checking? Mari simak pembahasannya di bawah ini.


Apa itu Blacklist BI Checking?


Blacklist BI Checking adalah daftar hitam yang memuat informasi nasabah dengan skor kredit tinggi, yaitu pada tingkat 3, 4, dan 5.


Meskipun BI Checking sekarang sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan blacklist sendiri masih perlu diperhatikan.


Apakah pengajuan kredit otomatis membuatmu masuk dalam blacklist? Tentu tidak. Hanya nasabah yang gagal melunasi cicilan kredit saja yang berpotensi masuk dalam daftar tersebut.


Umumnya, nasabah dengan skor atau riwayat kredit buruk akan masuk ke dalam blacklist BI Checking secara otomatis.


Untuk itu, pastikan melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu dan melakukan pengecekan skor kredit secara rutin agar dapat mengantisipasi risiko blacklist BI Checking.


Penyebab Blacklist BI Checking


BI Checking adalah proses pengecekan riwayat kredit yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menilai kelayakan kredit seseorang. Jika seseorang masuk dalam daftar blacklist BI Checking, hal ini bisa memengaruhi kemampuan mereka untuk mendapatkan kredit di masa mendatang. Berikut ini adalah penyebab utama seseorang dapat masuk dalam blacklist BI Checking.


1. Pembayaran Kredit yang Menunggak


Salah satu alasan utama masuknya seseorang dalam blacklist BI Checking adalah ketidakmampuan untuk memenuhi pembayaran kredit secara tepat waktu. Ketika cicilan kredit tertunda atau tidak dibayar selama beberapa bulan, hal ini akan tercatat dalam riwayat kredit. Keterlambatan pembayaran ini menunjukkan risiko tinggi bagi pemberi kredit.


2. Kredit Macet atau Gagal Bayar


Kredit macet terjadi ketika peminjam tidak lagi mampu membayar kewajiban kreditnya, baik sebagian maupun sepenuhnya. Kredit yang macet dapat langsung mengakibatkan masuknya nama ke dalam daftar blacklist karena dinilai sangat berisiko oleh lembaga keuangan.


3. Mengajukan Kredit Secara Berlebihan


Terlalu banyak mengajukan kredit dalam waktu singkat dapat menimbulkan kesan bahwa seseorang mengalami kesulitan keuangan atau memiliki kebutuhan mendesak. Hal ini juga akan dicatat dalam BI Checking, dan dapat memengaruhi status kelayakan kredit. Jika pengajuan kredit sering terjadi, ini dapat meningkatkan risiko masuknya seseorang ke dalam daftar hitam.


4. Menjadi Penjamin Kredit yang Bermasalah


Menjadi penjamin bagi seseorang yang memiliki kredit bermasalah juga dapat mengakibatkan masuknya nama penjamin ke dalam daftar blacklist. Jika orang yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya, maka penjamin juga akan dianggap memiliki risiko.


5. Penyalahgunaan Kartu Kredit


Jika seseorang sering menggunakan kartu kredit hingga melebihi batas yang tersedia atau tidak membayar tagihan kartu kredit secara teratur, ini juga akan dicatat dalam BI Checking. Kebiasaan ini dapat memberikan penilaian buruk dan meningkatkan risiko blacklist.


6. Memalsukan Dokumen untuk Pengajuan Kredit


Penggunaan dokumen palsu atau memberikan informasi yang tidak akurat saat mengajukan kredit adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kredit. Jika hal ini terdeteksi, maka nama pemohon dapat masuk dalam daftar blacklist BI Checking, dan hal ini dapat berdampak buruk pada kelayakan kredit di masa depan.


7. Memiliki Catatan Kredit Buruk di Lembaga Keuangan Lain


Jika seseorang memiliki riwayat buruk dalam membayar pinjaman di lembaga keuangan lainnya, informasi ini akan terintegrasi dalam BI Checking. Dengan demikian, setiap catatan buruk dari berbagai sumber dapat berdampak pada penilaian kredit secara keseluruhan.


Batas Waktu Blacklist BI Checking


Masa berlaku status blacklist dalam BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, umumnya berkisar antara 24 hingga 60 bulan. Namun, penting untuk dicatat bahwa penghapusan status blacklist ini hanya akan terjadi jika semua tunggakan atau kewajiban kredit telah dilunasi. Meskipun telah melewati periode waktu tersebut, jika masih ada tunggakan yang belum diselesaikan, status blacklist akan tetap berlaku dan dapat memengaruhi kemampuan Anda untuk mengajukan kredit di masa mendatang.


Oleh karena itu, untuk memastikan nama Anda bersih dari daftar blacklist, sangat disarankan untuk segera melunasi semua kewajiban kredit yang tertunggak. Setelah pelunasan, pantau status kredit Anda secara berkala melalui SLIK OJK untuk memastikan bahwa status Anda telah diperbarui. Jika setelah pelunasan status Anda belum berubah, Anda dapat menghubungi lembaga keuangan terkait atau langsung ke OJK untuk klarifikasi lebih lanjut.


Cara Cek Blacklist BI Checking


Agar tidak terus menerus khawatir dengan risiko masuk blacklist BI Checking, kamu bisa cek dulu riwayat kredit melalui iDebku yang dikelola oleh OJK. Berikut adalah langkah-langkahnya:


  1. 1.

    Membuka laman https://idebku.ojk.go.id.


  1. 2.

    Klik “Pendaftaran” untuk mendaftar.


  1. 3.

    Masuk ke menu “Cek Ketersediaan Layanan”.


  1. 4.

    Masukkan data diri pada kolom yang tersedia.


  1. 5.

    Unggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto mengikuti gambar.


  1. 6.

    Setelah pendaftaran berhasil, informasi SLIK akan dikirimkan melalui email.


  1. 7.

    Cek informasi nomor pendaftaran pada email.


  1. 8.

    Masukkan nomor pendaftaran pada menu “Status Layanan”.


  1. 9.

    Pengajuan permohonan iDeb akan diproses oleh pihak OJK.


  1. 10.

    Hasil iDeb akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.


Jika mendapatkan skor 3, 4, atau 5, maka sebaiknya lakukan pembersihan BI Checking segera agar bisa mengajukan pinjaman kembali.



Cara Membersihkan Nama di Blacklist BI Checking


Bagaimana cara menghapus BI Checking? Sebelum melakukan pembersihan blacklist BI Checking, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:


  • Fotokopi KTP (Kartu Identitas Penduduk).

  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

  • Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit dari bank atau lembaga keuangan terkait.

Adanya bukti pembayaran kredit yang resmi dapat membantumu membersihkan nama dari blacklist atau daftar hitam pengajuan kredit yang ada pada sistem BI Checking atau SLIK.


Setelah mendapatkan laporan riwayat kredit dari BI Checking atau SLIK, kamu bisa memeriksanya terlebih dahulu. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:


1. Lunasi Cicilan Kredit yang Belum Terbayar


Pastikan kembali bahwa setiap cicilan kredit yang tersisa sudah dibayar. Dengan begitu, skor kredit akan membaik dan label blacklist akan dicabut.


Apabila masih belum bisa melunasi semua pinjaman, lakukan sedikit demi sedikit hingga tanggungan pinjaman terlunasi sepenuhnya.


2. Periksa Kembali Skor Kredit


Cek kembali skor kredit pada BI Checking atau SLIK. Jika nilai skor tidak berubah, maka kamu dapat mengajukan permohonan kepada bank atau lembaga keuangan terkait.


3. Sertakan Surat Klarifikasi ke OJK


Skor kredit masih belum berubah setelah cicilan kredit telah dilunasi? Coba sertakan surat klarifikasi dari bank atau lembaga perkreditan yang menyatakan cicilan kredit sudah terbayar.


4. Tunggu Hingga Verifikasi Selesai Dilakukan


Setelah melakukan permohonan klarifikasi, tunggu hingga verifikasi selesai dilakukan. Proses verifikasi bisa berjalan hingga 30 hari.sejak pengajuan permohonan pembersihan dari blacklist.


Sekian pembahasan seputar blacklist BI Checking, termasuk penyebab dan cara membersihkannya.


Masuk dalam blacklist karena kredit tidak terbayar setelah melewati tenggat waktu dapat berdampak negatif pada kondisi finansial.


Sebagai tindakan antisipasi atas kebutuhan darurat, kamu bisa mengalokasikan dana untuk investasi deposito.


Kamu bisa memilih DepositoBPR by komunal sebagai aset yang memiliki bunga tinggi dibandingkan deposito biasa. Investasi menjadi #LebihUntung dengan bunga hingga 6,75% p.a.

Jangan khawatir, bank BPR yang terdaftar di aplikasi ini pun telah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).


Proses investasi juga bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi DeposiitoBPR by Komunal yang sudah tercatat dan diawasi oleh OJK.


Jadi, gunakan dana sebijak mungkin ya. Yuk, dapatkan keuntungan yang #MakinMaksimal dengan DepositoBPR by Komunal!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer