Blacklist BI Checking: Penyebab dan Cara Membersihkannya

blog

Blacklist BI Checking: Penyebab dan Cara Membersihkannya

DepositoBPR by Komunal

29 Desember 2023

Sudah tahu apa itu blacklist BI Checking? Nasabah yang masuk dalam daftar blacklist tidak akan diizinkan untuk mengajukan kredit kembali kepada bank atau lembaga keuangan di Indonesia.


Perlu diketahui bahwa BI Checking adalah sistem yang menghimpun informasi kredit nasabah. Informasi tersebut kemudian dibagikan kepada bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK).


Lantas, apa artinya jika nasabah masuk dalam daftar blacklist BI Checking? Mari simak pembahasannya di bawah ini.


Apa itu Blacklist BI Checking?


Blacklist BI Checking adalah daftar hitam yang memuat informasi nasabah dengan skor kredit tinggi, yaitu pada tingkat 3, 4, dan 5.


Meskipun BI Checking sekarang sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan blacklist sendiri masih perlu diperhatikan.


Apakah pengajuan kredit otomatis membuatmu masuk dalam blacklist? Tentu tidak. Hanya nasabah yang gagal melunasi cicilan kredit saja yang berpotensi masuk dalam daftar tersebut.


Umumnya, nasabah dengan skor atau riwayat kredit buruk akan masuk ke dalam blacklist BI Checking secara otomatis.


Untuk itu, pastikan melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu dan melakukan pengecekan skor kredit secara rutin agar dapat mengantisipasi risiko blacklist BI Checking.


Penyebab Blacklist BI Checking


Secara garis besar, blacklist BI Checking disebabkan oleh kegagalan nasabah dalam membayar cicilan kredit atau pinjaman.


Ketidakmampuan pembayaran kepada bank atau lembaga keuangan pemberi pinjaman dapat berdampak negatif pada skor kredit.


Jika sering terlambat membayar cicilan kredit, nasabah akan mendapatkan skor kredit yang cukup tinggi.


Keterlambatan pembayaran cicilan akan memperburuk riwayat kredit di mata bank dan lembaga keuangan terkait.


Risiko blacklist pun akan semakin tinggi jika nasabah tidak mampu melakukan pembayaran sama sekali.


Jika masuk ke dalam blacklist, pengajuan kredit ke bank dan lembaga keuangan lain pun akan semakin sulit dilakukan.


Cara Cek Riwayat Kredit pada BI Checking


Agar tidak terus menerus khawatir dengan risiko masuk blacklist BI Checking, kamu bisa cek dulu riwayat kredit melalui iDebku yang dikelola oleh OJK. Berikut adalah langkah-langkahnya:


  1. 1.

    Membuka laman https://idebku.ojk.go.id.


  1. 2.

    Klik “Pendaftaran” untuk mendaftar.


  1. 3.

    Masuk ke menu “Cek Ketersediaan Layanan”.


  1. 4.

    Masukkan data diri pada kolom yang tersedia.


  1. 5.

    Unggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto mengikuti gambar.


  1. 6.

    Setelah pendaftaran berhasil, informasi SLIK akan dikirimkan melalui email.


  1. 7.

    Cek informasi nomor pendaftaran pada email.


  1. 8.

    Masukkan nomor pendaftaran pada menu “Status Layanan”.


  1. 9.

    Pengajuan permohonan iDeb akan diproses oleh pihak OJK.


  1. 10.

    Hasil iDeb akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.


Jika mendapatkan skor 3, 4, atau 5, maka sebaiknya lakukan pembersihan BI Checking segera agar bisa mengajukan pinjaman kembali.



Cara Membersihkan Blacklist BI Checking


Sebelum melakukan pembersihan blacklist BI Checking, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:


  • Fotokopi KTP (Kartu Identitas Penduduk).

  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

  • Fotokopi bukti pembayaran cicilan kredit dari bank atau lembaga keuangan terkait.

Adanya bukti pembayaran kredit yang resmi dapat membantumu membersihkan nama dari blacklist atau daftar hitam pengajuan kredit yang ada pada sistem BI Checking atau SLIK.


Setelah mendapatkan laporan riwayat kredit dari BI Checking atau SLIK, kamu bisa memeriksanya terlebih dahulu. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:


1. Lunasi Cicilan Kredit yang Belum Terbayar


Pastikan kembali bahwa setiap cicilan kredit yang tersisa sudah dibayar. Dengan begitu, skor kredit akan membaik dan label blacklist akan dicabut.


Apabila masih belum bisa melunasi semua pinjaman, lakukan sedikit demi sedikit hingga tanggungan pinjaman terlunasi sepenuhnya.


2. Periksa Kembali Skor Kredit


Cek kembali skor kredit pada BI Checking atau SLIK. Jika nilai skor tidak berubah, maka kamu dapat mengajukan permohonan kepada bank atau lembaga keuangan terkait.


3. Sertakan Surat Klarifikasi ke OJK


Skor kredit masih belum berubah setelah cicilan kredit telah dilunasi? Coba sertakan surat klarifikasi dari bank atau lembaga perkreditan yang menyatakan cicilan kredit sudah terbayar.


4. Tunggu Hingga Verifikasi Selesai Dilakukan


Setelah melakukan permohonan klarifikasi, tunggu hingga verifikasi selesai dilakukan. Proses verifikasi bisa berjalan hingga 30 hari.sejak pengajuan permohonan pembersihan dari blacklist.


Sekian pembahasan seputar blacklist BI Checking, termasuk penyebab dan cara membersihkannya.


Masuk dalam blacklist karena kredit tidak terbayar setelah melewati tenggat waktu dapat berdampak negatif pada kondisi finansial.


Sebagai tindakan antisipasi atas kebutuhan darurat, kamu bisa mengalokasikan dana untuk investasi deposito.


Kamu bisa memilih DepositoBPR by komunal sebagai aset yang memiliki bunga tinggi dibandingkan deposito biasa. Investasi menjadi #LebihUntung dengan bunga hingga 6,75% p.a.

Jangan khawatir, bank BPR yang terdaftar di aplikasi ini pun telah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).


Proses investasi juga bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi DeposiitoBPR by Komunal yang sudah tercatat dan diawasi oleh OJK.


Jadi, gunakan dana sebijak mungkin ya. Yuk, dapatkan keuntungan yang #MakinMaksimal dengan DepositoBPR by Komunal!



share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer