blog
DepositoBPR by Komunal
16 Juli 2024
Uang kartal adalah jenis uang resmi yang diatur oleh negara dan dikeluarkan oleh bank sentral. Penggunaannya bisa ditemukan dalam transaksi sehari-hari, utamanya di pasar yang menjadi tempat terjadinya jual beli antara pedagang dan pembeli.
Ingin tahu lebih jauh uang kartal? Mari kenali ciri-ciri, jenis, hingga perbedaannya dengan uang giral pada pembahasan berikut ini.
Uang kartal adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank sentral dan memiliki bentuk fisik, yaitu kertas dan logam. Penggunaan uang kartal sebagai alat pembayaran resmi diatur dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, jenis uang ini dapat dijadikan alat transaksi domestik maupun internasional.
Berbeda dengan uang giral yang berbentuk saldo, uang kartal bisa dibawa ke mana pun dan dapat digunakan untuk transaksi apa pun. Meskipun banyak orang condong ke transaksi nontunai, penggunaan uang kartal biasanya lebih praktis untuk pembayaran tertentu, seperti bayar tiket parkir dan beli kebutuhan di pasar tradisional.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, uang kartal memiliki bentuk fisik sehingga mudah dibawa ke mana-mana. Selain itu, terdapat ciri-ciri uang kartal lainnya yang perlu diperhatikan, seperti:
Sebagai alat pembayaran resmi yang berbentuk fisik, pembagian jenis uang kartal dikategorikan berdasarkan penerbit dan bahan pembuatnya. Berikut penjabarannya:
Mengacu pada Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, uang kartal terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang bank dan uang negara.
Uang kartal yang menjadi alat pembayaran resmi negara terbuat dari dua bahan, yaitu kertas dan logam.
Uang kartal dan uang giral sama-sama bisa digunakan sebagai alat pembayaran meskipun konsepnya berbeda. Berikut perbandingan antara uang kartal dan uang giral yang dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang peran keduanya:
Uang Kartal:
Uang Giral:
Itulah pembahasan seputar uang kartal dan perannya dalam transaksi pembayaran dalam aktivitas sehari-hari. Penyelesaian transaksi di mana pun dapat dilakukan dengan mudah asalkan kamu membawa uang kertas dan logam yang menjadi alat pembayaran sah negara.
Uang kartal memiliki nominal yang berbeda-beda sehingga kamu perlu menghitung dan mencocokkan angka pembayaran. Berbeda dengan debit dan kredit yang hanya memerlukan gesek kartu, transaksi dengan uang tunai cenderung tidak efisien waktu. Terkadang kamu pun perlu menunggu kembalian apabila uang yang diserahkan lebih dari yang harus dibayarkan.
Baik uang kartal dan uang giral tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran, namun bisa disimpan atau ditabung. Dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk keperluan di lain waktu. Adapun salah satu bentuk simpanan yang dapat kamu coba adalah deposito di DepositoBPR by Komunal.
Sistem penyimpanan dana ini bersifat seperti investasi di mana dana yang terkumpul selama tenor tertentu dikenai bunga hingga 6,75% p.a. Kamu juga bisa mendapatkan bonus tambahan dengan mengikuti program referral dari DepositoBPR by Komunal! Bagaimana caranya?
Mudah saja, jika telah membuat akun di aplikasi DepositoBPR by Komunal, kamu bisa mengajak teman-teman untuk ikut registrasi akun dan menempatkan deposito menggunakan kode referralmu.
Layanan Pengaduan Konsumen
PT. Komunal Sejahtera Indonesia
Telepon : (+62) 31 9921 0252
WhatsApp : +62-851-6310-6672
Email : [email protected]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
WhatsApp : +62-853-1111-1010