Uang Kartal: Ciri, Jenis, & Bedanya dengan Uang Giral

blog

Uang Kartal: Ciri, Jenis, & Bedanya dengan Uang Giral

DepositoBPR by Komunal

16 Juli 2024

Uang kartal adalah jenis uang resmi yang diatur oleh negara dan dikeluarkan oleh bank sentral. Penggunaannya bisa ditemukan dalam transaksi sehari-hari, utamanya di pasar yang menjadi tempat terjadinya jual beli antara pedagang dan pembeli.


Selain digunakan bertransaksi, uang kartal juga dapat disimpan dalam bentuk tabungan atau deposito untuk persiapan pendidikan anak, dana pensiun, dana darurat, biaya umrah, dan lain sebagainya.

Ingin tahu lebih jauh uang kartal? Mari kenali ciri-ciri, jenis, hingga perbedaannya dengan uang giral pada pembahasan berikut ini.


Apa itu Uang Kartal?


Uang kartal adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank sentral dan memiliki bentuk fisik, yaitu kertas dan logam. Penggunaan uang kartal sebagai alat pembayaran resmi diatur dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, jenis uang ini dapat dijadikan alat transaksi domestik maupun internasional.


Berbeda dengan uang giral yang berbentuk saldo, uang kartal bisa dibawa ke mana pun dan dapat digunakan untuk transaksi apa pun. Meskipun banyak orang condong ke transaksi nontunai, penggunaan uang kartal biasanya lebih praktis untuk pembayaran tertentu, seperti bayar tiket parkir dan beli kebutuhan di pasar tradisional.


Ciri-Ciri Uang Kartal


Seperti yang disebutkan sebelumnya, uang kartal memiliki bentuk fisik sehingga mudah dibawa ke mana-mana. Selain itu, terdapat ciri-ciri uang kartal lainnya yang perlu diperhatikan, seperti:


  • Uang kartal resmi di Indonesia diterbitkan oleh Bank Indonesia.

  • Terbuat dari kertas dan logam.

  • Berbentuk lembaran kertas dan logam koin dengan nilai absolut.

  • Penggunaannya sebagai alat pembayaran sudah dijamin oleh undang-undang berlaku.

Jenis-Jenis Uang Kartal


Sebagai alat pembayaran resmi yang berbentuk fisik, pembagian jenis uang kartal dikategorikan berdasarkan penerbit dan bahan pembuatnya. Berikut penjabarannya:


Berdasarkan Penerbit


Mengacu pada Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953, uang kartal terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang bank dan uang negara.


  • Uang Bank: Jenis uang kartal yang diterbitkan oleh bank sentral dalam bentuk logam dan kertas.

  • Uang Negara: Jenis uang kartal yang diterbitkan oleh pemerintah dan berbahan dasar plastik murni.

Berdasarkan Bahan Pembuat


Uang kartal yang menjadi alat pembayaran resmi negara terbuat dari dua bahan, yaitu kertas dan logam.


  • Uang Kertas: Terbuat dari kertas khusus yang digunakan untuk mencetak uang. Lembaran uang kertas memiliki cap, kode, dan gambar khusus yang memberikannya keabsahan sebagai alat pembayaran di suatu negara.

  • Uang Logam: Terbuat dari alumunium, nikel, dan kuningan yang dibentuk atau menjadi koin untuk kemudian di lapisan warna emas atau perak. Jenis uang kartal ini memiliki nilai intrinsik (berdasarkan bahan pembuatnya) dan nilai tukar (berdasarkan nominal yang ditentukan oleh penerbit).


Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral


Uang kartal dan uang giral sama-sama bisa digunakan sebagai alat pembayaran meskipun konsepnya berbeda. Berikut perbandingan antara uang kartal dan uang giral yang dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang peran keduanya:


Uang Kartal:


  • Diterbitkan oleh bank sentral.

  • Berbentuk uang tunai dalam bentuk kertas dan logam.

  • Alat pembayaran resmi yang wajib diterima dalam setiap transaksi.

  • Bisa langsung diserahkan dalam transaksi jual beli.

  • Hak miliknya bisa berpindah setelah transaksi selesai dilakukan.

Uang Giral:


  • Diterbitkan oleh bank umum.

  • Berbentuk simpanan atau kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah.

  • Tidak wajib digunakan dalam pembayaran. Masyarakat bisa menolak penggunaan uang giral sebagai alat pembayaran.

  • Membutuhkan alat pemindai untuk penyelesaian transaksi.

  • Hak milik uang giral tidak berpindah sekalipun transaksi selesai dilakukan.

Itulah pembahasan seputar uang kartal dan perannya dalam transaksi pembayaran dalam aktivitas sehari-hari. Penyelesaian transaksi di mana pun dapat dilakukan dengan mudah asalkan kamu membawa uang kertas dan logam yang menjadi alat pembayaran sah negara.


Uang kartal memiliki nominal yang berbeda-beda sehingga kamu perlu menghitung dan mencocokkan angka pembayaran. Berbeda dengan debit dan kredit yang hanya memerlukan gesek kartu, transaksi dengan uang tunai cenderung tidak efisien waktu. Terkadang  kamu pun perlu menunggu kembalian apabila uang yang diserahkan lebih dari yang harus dibayarkan.


Baik uang kartal dan uang giral tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran, namun bisa disimpan atau ditabung. Dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk keperluan di lain waktu. Adapun salah satu bentuk simpanan yang dapat kamu coba adalah deposito di DepositoBPR by Komunal.


Sistem penyimpanan dana ini bersifat seperti investasi di mana dana yang terkumpul selama tenor tertentu dikenai bunga hingga 6,75% p.a. Kamu juga bisa mendapatkan bonus tambahan dengan mengikuti program referral dari DepositoBPR by Komunal! Bagaimana caranya?


Mudah saja, jika telah membuat akun di aplikasi DepositoBPR by Komunal, kamu bisa mengajak teman-teman untuk ikut registrasi akun dan menempatkan deposito menggunakan kode referralmu.


Uang Kartal: Ciri, Jenis, & Bedanya dengan Uang Giral

share

Bagikan

Layanan Pengaduan Konsumen

PT. Komunal Sejahtera Indonesia

Telepon : (+62) 31 9921 0252

WhatsApp : +62-851-6310-6672

Email : [email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

WhatsApp : +62-853-1111-1010

woman
Powered By
komunal-footer